tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI
Tampilkan postingan dengan label EDISI AWAL Maret 2009. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EDISI AWAL Maret 2009. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Maret 2009

SR edisi 62 - FOKUS & POLITIK HUKUM

Klik pada gambar yang ingin dibaca


Fokus
Dampak molornya APBD 2009
Sertifikat dan BPKB Masuk Bank
Blora, Suara Rakyat.-

Anggaran adalah alat akuntanbilitas, menejemen dan kebijaksanaan ekonomi. Sebagai intrumen kebijaksanaan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi disuatu daerah. Maka hendaknya anggaran dalam hal ini APBD segera ditetapkan bersamaan tahun anggaran baru mulai berjalan.
“Apalagi yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan jalan, saluran irigasi, pembangungan sekolah harusnya segeralah APBD Blora tahun 2009 ditetapkan,” kata Amin Faried.
Menurut direktur BCC ini, dia melihat PPAS dan KUA yang telah diserahkan ke DPRD 20 Nopember 2008 lalu sampai saat ini belum jelas kapan pembahasanya.
Terlepas siapa yang seharusnya memimpin DPRD Blora sekarang, hendaknya mereka para petinggi di dewan menyadari pentingnya sebuah APBD. “Kalau memang sudah dilarang UU ya legowo-lah, agar nantinya Bupati tidak terlibat masalah dalam penetapan APND,” tandas Amin.
Bahkan Amin mensinyalemen para pimpinan dewan pura-pura tidak tahu kesulitan apa yang dialami Kepala SKPD tanpa anggara.
Dari konfirmasi langsung ke beberapa kepala SKPD memang mereka mengakui terpaksa mengutang untuk menjalankan aktifitasnya. Seperti Kepala Badan lingkungan hidup Blora, H Umartono ketika ditemui di ruang dinasnya, mengatakan dirinya sampai saat ini telah hutang sebesar Rp.25 juta.
“Karena SKPD kami baru, terus terang kami telah hutang sebesar Rp. 25 juta lebih untuk keperluan kantor, termasuk gorden dan kipas angin yang ada diruang ini,” katanya Selasa (3/30).
Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Slamet Pamudji beberapa waktu lalu.
Menurut Slamet Pamudji untuk melaksanakan SKPD nya, yang banyak berhubungan dengan pelayanan masyarakat, dirinya mengaku menggunakan beberapa jalan untuk menjalankan aktifitas kantornya.
“Pokoknya adalah kami memenuhi anggaran dari jalan yang resmi, dan ayang penting kami tidak membebani masyarakat yang mengurus akte di SKPD kami,” jelas Mumuk panggilan akrab Kadin Catpilduk ini.
Lain lagi dengan Kadin Pertambangan dan Energi, Adi Purwanto yang juga mengatakan SKPDnya sama dengan SKPD lain yang juga mencari pinjaman pihak ketiga untuk melakukan aktifitasnya. “Memang anggaran seperduabelas belum cair, ya kami mencari sumber pembiayaan lain untuk melakukan aktifitas. Apalagi SKPD kami baru,” jelas Adi.
Sementara itu ketua DPRD Blora Warsit saat sidsang paripurna khusus Pergantian Antar Waktu anggota dewan dari PKB minggu lalu, mengatakan segera menyetujui pencairan dana seperduabelas untuk tiap SKPD.
“Rekan-rekan anggota dewan dan Panggar eksekutif, saya harap setelah paripurna ini membahas pencairan seperduabelas anggaran pada semua SKPD,” kata Warsit waktu itu.
Namun dari data yang didapat SR sampai saat berita ini ditulis Selasa (3/3) semua SKPD belum menerima anggaran seperduabelas tersebut.Kapala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Blora, I Komang Gede Irawadi sampai saat ini masih dalam proses. “Sudah naik ke Gubenur, tinggal nunggu persetujuan,” ungkapnya. (Roes
)


Fokus samping
Molornya APBD Bukan karena SOTK
Blora, Suara Rakyat,-
Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, akan mengalami kenaikan sebesar Rp 9 Miliar. pada 2009 nanti menjadi Rp 487 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas dan Pengelolaan Aset Daerah Blora, I Komang Gede Irawadi
”Asumsinya ada kenaikan sembilan milyar dari tahun lalu, hal itu terkait adanya rekruitmen CPNS dan sekdes yang diangkat menjadi PNS, jadi lambatnya penetapan APBD bukan kareana Perubahan SOTK,” katanya.
Ketka ditanya sampai sejauh mana APBD 2009 hingga saat ini sedang dalam proses oleh DPRD Blora.
”Tanggal 20 Nopember 2008 lalu atau sehari setelah penetapan Perda SOTK kami telah mengajukan PPAS atau KUA ke dewan, kami tinggal nunggu kesediaan dewan kapan pembahasanbya,” ungkap Komang.
Terkait dengan adanya penambahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru. Beban anggaran TA 2009 otomatis akan meningkat cukup seignifikan sudah diperhitungkaan sudah diperhitungkan oleh tim anggaran eksekutif.”Adanya penambahan SKPD maka akan ada kenaikan Rp 2,7 Miliar tiap bulannya untuk membayar gaji dan tunjangan jabatan sudah kami masukan dalam KUA tersebut, jadi terlambatnya penetapan APBD Bukan karena SOTK yang Baru,” tegas Komang (Roes)



SR Edisi 62 -KULANUWON




Kontrak Politik dan Jerat Hukum Caleg Terpilih
KONTRAK politik merupakan sebuah pernyataan normatif yang dimanifestasikan sebagai komitmen dari seorang politisi dalam menjalankan tugas dan kewajiban berpolitiknya. Kontrak politik tidak sepenuhnya identik dengan janji kesetiaan,kepatuhan dan ketaatan. Berbeda dengan sumpah jabatan.Idealnya, klausul kontrak politik adalah klausul antara sumpah jabatan dan janji kesetiaan.
Bentuk klausul kontrak politik sangat subjektif dan variatif. Seorang presiden misalnya, berhak membuat dan menentukan klausul kontrak politik buat para pembantunya (menteri) dalam kabinetnya. Butiran-butiran klausulnya merupakan hak prerogratif presiden. Kontrak politik bertujuan agar seorang pejabat yang menjalankan roda pemerintahannya, tetap tunduk dan patuh pada undang-undang hukum yang berlaku. Ia berjalan seiring norma yang digariskan, tak melanggar rambu yang ditentukan, tidak menyalahi kode etik yang ditetapkan.
Persoalannya, bila presiden membuatkan kontrak politik untuk menteri di kabinetnya, siapakah yang berhak dan seharusnya membuatkan kontrak politik bagi anggota DPR dan DPRD? Siapapun yang merumuskan butiran-butiran klausul kontrak politik bagi anggota legislatif, sebaiknya dari pakar yang kompeten dalam bidang hukum agama dan pidana. Masing-masing dari anggota legislatif membubuhkan, di atas materai, tanda-tangan di dalam kontrak politik yang telah disetujuinya.
Disamping itu juga harus disahkan (dikuatkan) oleh Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung (Jakgung) serta Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh HAM).Ketiga lembaga tinggi negara (MA, Jakgung dan Menkeh HAM).
Ini berfungsi sebagai pihak yang menjustifikasi efektivitas kontrak politik tersebut, sebagai undang-undang hukum pidana bagi anggota DPR dan DPRD, yang melakukan tindak pidana, semisal korupsi, kolusi dan tindak pidana lainnya.
Berarti, kontrak politik ini materinya berisi undang-undang hukum tersendiri yang dirumuskan oleh pihak-pihak yang jujur, adil dan memiliki integritas keilmuan yang sangat memadai serta mumpuni.
Pesta demokrasi rakyat berupa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) 2009-2014, gemanya sudah sangat kencang. Baliho-baliho caleg dari setiap partai politik (parpol) telah menjadi sinyal intensitas dimulainya pesta rakyat yang penuh ingar bingar ini.Para caleg yang berduit, baliho-balihonya menghiasi di setiap perempatan atau pertigaan jalan, baik di tengah kota maupun di desa, sesuai daerah pemilihan (dapil) caleg yang bersangkutan.
Tak sedikit dari caleg itu yang sudah mengucurkan dana untuk ‘mengolusi’ tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh.Seorang caleg yang berkantong tebal, tidak mustahil menyediakan dana miliaran rupiah untuk menggapai ambisinya menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten.Apalagi, sistem pemilihan caleg yang berdasarkan nomor urut sudah dihapuskan.
Terbuka peluang sama, memberikan motivasi tersendiri bagi caleg yang bersangkutan. Tensi persaingan antarcaleg yang terkesan ‘arogan’ ini, telah menimbulkan asumsi-asumsi miring, seputar kemungkinan akan meningkatnya tindak korupsi dan kolusi.
Logikanya, bila seorang anggota legislatif telah mengeluarkan dana miliaran rupiah dalam pencalonannya, maka ketika ia terpilih, akan terbersit dalam pikirannya, bagaimana secepatnya mengembalikan dana yang telah dihabiskannya dalam masa kampanye. Bertindak korupsi atau kolusi adalah salah satu solusi cepat dan tepat untuk mengembalikan dana itu.Mengantisipasi tindak korupsi dan kolusi, yang mungkin saja akan dilakukan anggota DPR dan DPRD, sebaiknya materi (klausul) kontrak politik berisi undang-undang hukum yang tertulis dan disahkan.
Di Negeri Malaysia, undang-undang hukum pidana semisal hukuman cambuk sudah sering diberlakukan.disana, juga menerapkan hukuman Mati dengan cara digantung. Apalagi Arab Saudi, sudah sering kali menghukum koruptor (pencuri) dengan cara dipotong tangannya. Bahkan, China pernah menembak mati koruptor yang menilep uang rakyat.
Di Indonesia, materi kontrak politik yang telah digubah menjadi undang-undang hukum pidana, yang pantas bagi segenap anggota legislatif, bisa jadi meniru negara lain meski dengan sedikit perubahan. Misalnya, korupsi/kolusi senilai Rp 1 s/d Rp 5 juta, akan dicambuk 25 kali dan penjara 5 tahun. Atau, boleh jadi, korupsi/kolusi Rp 100 juta s/d Rp 1 miliar, tangannya dipotong serta penjara 15 tahun. Atau, korupsi/kolusi Rp 500 miliar ke atas, dilakukan hukuman mati.Klausul kontrak politik ini bertujuan membuat jera anggota dewan yang telah dipercaya rakyatnya.
Item-item klausul semestinya memberikan kesan keras dan mendidik. Apapun yang dilakukan oleh anggota legislatif, baik dari ucapan, tindak tanduk dan perbuatannya tercurah untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.Ironis, jika uang rakyat ratusan miliar rupiah yang ditilep beberapa oknum anggota legislatif, pelakunya hanya divonis penjara 6, 7 atau mungkin hanya 2 tahun.
Belum lagi kalau yang bersangkutan mendapatkan remisi dari pemerintah. Bisa-bisa mendekamnya di penjara hanya 1 tahun saja, bahkan kurang dari itu.Anggota DPR dan DPRD adalah panutan dan teladan. Jadi, berjuang dengan banyak berbuat baik demi menyejahterakan rakyat, bukan berbicara banyak demi menutupi aibnya dan membohongi rakyat.Bila boleh meminjam istilah Sekda Blora Bambang Sulistya saat membuka Reorganisasi Persikaba adalah kalimat Sepi ing pamrih, rame ing gawe (sedikit berbicara, banyak bekerja) sepatutnya dimanifestasikan dalam kehidupan berpolitik para wakil rakyat yang terhormat, khususnya di Blora tercinta. (Penulis Drs Ec. Agung Budi Rustanto, Redaktur Tabloid Suara Rakyat)

SR edesi 62 - SEPUTAR BERITA














































SR Edisi 62 - ADVETORIAL