Tingkatkan SDM, Distamben Kirim Pegawai Ikut Diklat
BLORA, SR – Sebagai salah satu dinas baru hasil penataan susunan organisasi tata keja (SOTK) yang baru, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Blora melakukan pembenahan khususnya peningkatan sumberdaya manusia (SDM) terhadap pegawai agar menguasai bidangnya.
Salah satunya dengan mengikutsertakan pelatihan kepada pegawai secara bertahap di instansi atau lembaga yang terkait. ”Saat ini sudah tiga pegawai yang kami ikutkan lewat diklat yang dilakukan di Pusdiklat Migas Cepu, untuk belajar soal pertambangan,” kata Kepala Distamben Blora Adi Purwanto, Kamis (4/6).
Menurut Adi, sebagai dinas baru yang menangani soal pertambangan dan energi memang semua pegawai nantinya harus menguasai kecakapan dan pengetahuan di bidangnya. Sementara untuk pelatihan bagi pegawai telah menjalin kerjasama dengan pusat sehingga soal dana tidak menjadi kendala.
”Secara bertahap dengan dana dari APBN, diharapkan semua pewagai distamben dapat mengikuti pelatihan, rencananya tahun 2009 ada 13 pegawai yang akan dikirim,” jelasnya. (Gie) Instalasi Listrik Tidak Standart, Rawan Kebakaran
BLORA, SR – Banyak kebakaran yang terjadi biasanya disebabkan oleh adanya konsleting listrik dan itu terjadi berulang-ulang. Setiap kebakaran pasti yang jadi sebab utama adalah soal listrik. Terkait hal itu ternyata ada yang menarik, bahwa saat ini banyak instalasi listrik yang jauh dari standart dan berusia tua sehingga rawan terjadi konsleting dan akhirnya bisa kebakaran.
”Banyak orang yang tidak menyadari kalau kebakaran akibat listrik karena adanya tracking (penjaluran) terlebih pada instalasi yang bertahan lama,” ungkap Isko Purnomo dari Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil) Area Blora saat melakukan audensi dengan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Blora Adi Purwanto, Rabu (3/6).
Menurut Purnomo salah satu yang tidak standar biasanya para biro teknik listrik (BTL) memberikan kabel yang tidak sesuai dengan stadart ukuran daya listrik. ”Banyak temuan Konsuil di lapangan bahwa kabel yang untuk instalasi teryata tidak sesuai, jadi ini sudah merupakan kebohongan kepada masyarakat,” katanya.
Tugas Konsuil lanjutnya hanya pada sebatas memeriksa instalasi yang belum terpasang atau kepada instalasi yang sudah tua. Sementara itu Kepala Distamben Blora Adi Purwanto mengaku baru mendengar bahwa instalasi listrik perlu standart agar tidak membahayakan, terlebih diungkapkan banyak instalisi yang dipasang dirumah yang tidak standart sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran.
”Hal ini harus dibudayakan, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh rekanan pemasang instalasi listrik karena tidak standart, termasuk instalasi yang terpasang di kantor pemerintahan, dan pasar,” kata mantan Asisten I Sekda Blora ini kepada SR.
Untuk itu, Konsuil langsung melakukan pemeriksaan terhadap instalasi listrik yang terpasang di Distamben yang memang sudah terpasang lebih dari 40 tahun. (Gie)
Kades Sonokidul Kecam Perangkat Desa yang Terima BLT
KUNDURAN, SR - Meski berstatus sebagai perangkat desa, ternyata SW (inisial) masih saja menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang dibagikan bulan April lalu.
SW sendiri tercatat sebagai Kaur Umum Desa Sonokidul, Kecamatan Kunduran, Blora. Akibatnya beberapa warga sempat mengadukan protes kepada kepala desa setempat.
Kepala Desa Sonokidul Subari kepada SR, Selasa (9/6) membenarkan kalau salah satu perangkatnya masih menerima BLT. Memang sebelum menjadi perangkat Suwarti menerima BLT namun setelah terpilih sebagai perangkat ternyata tetap tidak mau dihapuskan.
“Sudah saya minta agar dialihkan buat orang yang lebih membutuhkan, namun tetap tidak mau akhirnya saya malas mengingatkan terus, padahal yang lain banyak yang berhak,” kata Subari.
Menurut Subari terakhir BLT untuk Januari-Pebruari juga masih diterima, padahal secara materi cukup terlebih memiliki motor dan berstatus sebagai perangkat desa. “Selain itu ada loparan bahwa setiap ada pembagian raskin selalu minta bagian,” tambahnya. (Gie)
Kisruh SK Perangkat,
Kades Sonokidul Bantah Mempersulit
KUNDURAN , SR - Karena Surat Keputusan (SK) Perangkat Desa belum diberikan, tujuh orang perangkat desa Sonokidul, Kecamatan Kunduran melakukan protes karena sejak dilantik menjadi perangkat desa belum pernah menerima SK tersebut.
Selain belum terima SK, mereka juga memprotes karena tanah bengkok yang menjadi haknya tidak digarap seluruhnya namun sebagian. Alasan Kades untuk biaya pembangunan kantor desa.
Dwi Giatno salah satu perangkat mengatakan bahwa dirinya dan perangkat lainnya memang menanyakan SK tersebut, mengapa belum diberikan kepadanya serta tanah bengkok yang tidak utuh. ”Kami tanya tentang apa alasanya SK kami belum diberikan,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi saat di Kantor Kecamatan, Kades Sonokidul Subari mengaku bahwa dirinya bukan menahan SK ketujuh perangkat tersebut. Karena SK sebenarnya sudah ada dan karena tidak diminta akhirnya dia simpan di kantor desa. ”Karena perangkat tidak menayakan ya saya simpan, setelah diminta ya akhirnya saya berika,” jelas Subari kepada SR, Jum’at (5/6).
Dia juga membantah kalau meminta uang Rp 100 ribu sebagai syarat pengambilan SK, juga pemberian tanah bengkok yang hanya separo. Bahkan Subari telah memberikan surat resmi soal sebagian tanah bengkok kepada perangkat yang akan digunakan untuk biaya pembangunan kantor desa.
Proposal sudah saya kasih, tapi tidak ada tanggapan sebelum akhirnya mereka mempermasalahkannya,” tambahnya.
Mediasi Camat
Akhirnya agar permasalahan di Desa Sonokidul tidak berlarut-larut, Camat Kunduran Supriyono melakukan mediasi dengan memangil Kades, perangkat dan BPD untuk menyelesaikan masalah itu secepatnya,di Kantor Kecamatan Kunduran, Jum’at (5/6).
Menurut Supriyono bahwa sebenarnya ada kesalahpahaman dan kurang komunikasi antara perangkjat dan Kades soal SK perangkat desa yang baru. Kepala desa menunggu perangkat yang minta namun tidak ada begitu juga sebaliknya.
”Permasalahan ini hanya soal kurang adanya komunikasi antara kades dan perangkat, setelah ini SK akan segera diserahkan sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ungkap Supriyono. Selain segera menyerahkan SK dalam mediasai juga menghasilkan kesepakatan soal tanah bengkok yang akan diberikan sepenuhnya dan disesuaikan dengan kondisi asli sesuai peta C-desa setempat.
”Permasalahan sudah selesai dan beres, hendaknya kades dan perangkat selalu menjalin komunikasi yang baik, sehingga setiap ada permasalahan dapat diatasi dengan baik pula,” harapnya.(Ren)
CEPU, SR - Pembunuhan tukang parkir, Bambang Deglog (25) yang dilakukan pada Minggu (17/5) di Mentul, akhirnya direkonstruksi pada hari Rabu (27/5). Kedua pembunuh Sapari bin Sargi (22) warga Turibang Kelurahan Karangboyo dan Antok Wibowo (20) warga Megal Kelurahan Balun dikeler menuju TKP dengan disaksikan ratusan orang.
Masyarakat tampak antusias menyaksikan rekonstruksi yang dihadiri Kapolres Blora AKBP Umar Faroq ini. Dan yang menarik, akibat peristiwa pembunuhan yang dilakukan orang-orang yang mabuk miras ini, pihak kepolisian langsung mengadakan operasi pekat besar-besaran. Dalam operasi itu banyak terjaring miras, orang selingkuh dan berbagai penyakit masyarakat yang lain. Tindakan ini mendapat acungan jempol masyarakat.
“Rupanya pembunuhan Bambang ada hikmahnya, polisi jadi semangat menumpas miras,” kata Tutik (36) salah seorang warga yang jengkel terhadap maraknya miras di Cepu.
Rekonstruksi di Mentul tetap menyedot perhatian masyarakat meskipun udara sangat panas dan suasana terik. Kedua pembunuh yang salah satunya baru saja menyelesaikan ujian SMA ini tampak pasrah dan melakoni setiap adegan yang harus diperagakan. Sesekali mereka mengusap keringat dan hamper selalu menundukkan kepala mulai dari awal hingga akhir rekonstruksi.
Terungkap dalam rekonstruksi itu sebelum terjadinya pembunuhan mereka sempat minum-minum bersama lalu berboncengan tiga menuju Mentul. Di TKP sempat terjadi adu mulut sehingga Bambang memukul terlebih dahulu. Korban yang berbadan besar sempat membuat kedua tersangka kewalahan.
Karena marah akhirnya keduanya berhasil menjatuhkan korban dan segera memukulinya dengan batu dan melukai mukanya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Pembunuhan ini berhasil diungkap pihak Polsek Cepu hanya dalam waktu satu jam setelah dilaporkan. Kesigapan AKP Yaban, SE beserta anak buahnya ini melegakan masyarakat karena polisi tidak lagi main-main dalam menangani kasus.
“Atas bantuan informasi dari masyarakat kami berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Semoga kerjasama ini terus berlanjut sehingga Cepu aman,” kata Kapolsek Cepu.
Kedua tersangka terancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, yo pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-samadengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Agt)
Sakit Mata Tak Kunjung Sembuh, Nenek Gantung Diri
CEPU, SR - Diduga karena menderita penyakit mata yang tak kunjung sembuh seorang nenek nekad bunuh diri, Selasa (2/6). Sringah (60) korban bunuh diri di rumahnya Dukuh Tegalrejo RT 08/XIKelurahan Cepu, merasa putus asa dan stress karena sakit mata akhirnya mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
Saksi yang pertama kali menemukan nenek malang itu Mariman bin Sumiran (34), bakul tempe yang setiap hari menjual dagangannya kepada nenek ini, mengaku masuk rumah korban sekitar jam 11.45 untuk menawarkan tempe.
Melihat korban sudah dalam keadaan tergantung, dia segera membangunkan saksi 2 yakni Sakri bin Lagipir (37) dan Sutini bin Samsuri (35) yang merupakan anak dan menantu korban. Mereka segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cepu yangsegera meluncur ke TKP.
Nenek Sringah yang tingginya 150 cm dan beratnya sekitar 40 kg ini sudah terbujur kaku. Menurut anak dan menantunya korban menegluh putus asa dengan penyakit mata yang sudah lama dideritanya. Pernah suatu saat mereka memberi uang untuk berobat namun penyakit itu tak juga sembuh.
“Korban sebenarnya ingin operasi mata dan berniat menjual tanahnya untuk biaya namun sayang hingga saat ini belum ada yang menawar sehingga dia merasa stress,” ujar Kapolsek Cepu AKP Yaban, SE di TKP.
Sayang sekali sebelum tanahnya laku terjual nenek itu sudah putus asa sehingga berbuat nekad. Kapolsek menyayangkan hal ini namun semua sedah terlanjur terjadi sehingga tidak dapat berbuat banyak. Dia hanya berpesan agar masyarakat lebih sabar dan bisa menahan diri menghadapi setiap kesulitan dan jangan nekad seperti korban, karena setiap masalah pasti ada penyelesaiannya. (Agt)
P2SE Masuk Ranah Hukum Polisi Mulai Klarifikasi Sejumlah Kades
BLORA, SR – Sampai dengan ditandatanganinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Blora Tahun anggaran (TA) 2009 oleh Bupati Blora (7/6) lalu, legislatif review ternyata belum dilaksanakan DPRD. Seperti diketahui Pada Ranperda APBD dana Program Peningkatan Sarana Ekonomi (P2SE) hanya diperuntukkan 200 desa. Namun demi pemerataan Gubenur Jateng merekomendasikan 271 desa se-Blora.
Di samping itu dukungan 237 kades agar dana tersebut dialokasikan ke 271 desa, makin menguatkan agar legislatif review segera dilaksanakan. Banyak masyarakat bertanya mengapa legislatif review tersebut, tidak segera dilakukan oleh DPRD sehingga memunculkan isu suap di kalangan masyarakat.
Data yang ada di SR terhitung mulai tanggal 2 Juni lalu berberapa kades mulai diklarifikasi Polres terkait dugaan suap pengajuan dana P2SE ini. Para kades yang sudah dimintai klarifikasinya melalui surat untuk ke Polres blora diantaranya Sujarto AMd (Kades Kembang) dan Sukirno (Kades Karanganyar), keduanya dari Kecamatan Todanan.
Menanggapi hal ini Bupati Blora Yudhi Sancoyo menyatakan prihatin karena ada beberapa kepala desa di Blora yang diklarifikasi aparat kepolisian terkait isu suap proyek P2SE. “Terus terang saya prihatin dengan adanya hal itu.” tandasnya kepada SR, Kamis (11/6).
Dalam keterangannya soal kebenaran isu suap bagi desa yang akan memperoleh P2SE, Bupati menekankan, pihaknya tidak berwenang menjelaskan hal itu. “Bisa ditanyakan langsung ke pihak berwenang,” pintanya. Informasi yang berkembang, polisi mengklarifikasi persoalan itu terkait dengan adanya laporan Forum Peduli Masyarakat Jepon (FMPJ).
Di tempat terpisah Kapolres Blora AKBP R Umar Faroq melalui Kasatreskrim AKP Pri Haryadi ketika dimintai konfirmasi Selasa (9/6) mengatakan, pihaknya bukannya memanggil kades melainkan hanya klarifikasi.
“Kalau memanggil itu sudah projustisia, kalau klarifikasi hanya mencocokkan informasi yang ada,” tandasnya.
Saat ditanya sampai dengan berita ini berapa kades yang sudah dilayangkan surat permintaan klarifikasi oleh Polres AKP Pri Haryadi menyebut lima orang. Demikian juga saat dimintai keteranganya berapa target setiap harinya memanggil para kades dalam dugaan kasus suap P2SE Kasatreskrim Blora mengatakan tidak ada target.
“Kami tidak ada target-target dalam hal ini, jadi sekali lagi saya tegaskan kami bukan memanggil namun meminta klarifikasi para kades,” tandas Pri Haryadi.
Sementara itu, Ketua DPRD HM Warsit ketika keterangannya, isu suap proyek P2SE itu tidak benar. “Itu tidak benar, itu hanya isu belaka,” terangnya.
Isu Suap Rp 5 Juta Per Desa
Munculnya dugaan suap dalam pengesahan dana P2SE mendapat sorotan dari Direktur Blora Crisis Center (BCC) Amin Faried. Amin berharap isu yang muncul di permukaan dan menjadi topik paling panas di Blora dalam sepuluh hari terakhir ini disikapi secara arif dan bijaksana. Pasalnya, jika benar sejumlah kades menyuap Ketua DPRD Blora HM Warsit maka semakin membuat citra kepala desa di Blora makin buruk.
Hal ini disebabkan karena dalam dua minggu terakhir, tiga kades terpaksa meringkuk di jeruji besi lantaran kasus raskin. Seperti diketahui publik, Kades Semampir (Kecamatan Jepon) Nurkasih ditahan Polres Blora, Kades Brabowan (Kecamatan Sambong) Eko Hariyanto ditahan Kejaksaan Negeri Blora dalam kasus yang sama. “Ini membuat citra kepala desa makin buruk, semoga isu suap P2SE tidak benar,” terang Amin.
Lanjut Amin, selain dua kades tersebut, masih ada kades lain yang bermasalah, diantaranya Kades Sambongrejo (Kecamatan Ngawen) Sunarman yang hingga detik ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Blora. Bahkan dia sempat didemo ratusan warganya lantaran diduga menyelewengkan dana raskin.
Dia berharap agar kades menjalan tugas pokok dan fungsinya secara optimal, apalagi saat ini Pemkab Blora telah memberikan tunjangan bagi kades dan perangkat desa yang cukup signifikan. “Setahu saya, tunjangan yang diberikan Pemkab Blora termasuk yang terbesar se-Jawa Tengah,” ungkapnya.
Dia menilai ironis karena masih ada kades yang tersangkut kasus raskin untuk warganya sendiri, apalagi jika benar ada kades yang menyuap pejabat untuk mendapatkan dana P2SE. (Roes)
Pelaku Masih Saudara Korban
BLORA, SR.- Jajaran Polres Blora akhiranya berhasil meringkus salah seorang pelaku pembunuhan terhadap Sundari (57) warga dusun Kalisangku desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan.
Tersangka yang diketahui berinisial MHS (21) diketahui masih saudara korban yang sehari-hari tinggal didusun Punggur Desa Gempolrejo Kecamatan Tunjungan berhasil diamankan dan kini berada di Mapolres Blora
Seperti yang diberitakan bahwa Sundari ditemukan tewas dipinggir kali Dusun Tegal Giling Desa Tempurejo Kecamatan Blora, Sabtu (6/6). Saat ditemukan dengan kondisi telanjang dan muka terdapat beberapa luka yang diperkirakan dari benda tumpul serta akibat dari penganiayaan.
Ketika di konfirmasi, Kapolres Blora AKBP R Umar Faroq melalui Kasat Reskrim AKP Priharyadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara korban Sundari merupakan korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang. ”Hasil lidik sementara karena korban pengeroyokan , satu tersangka kini kami amankan,” ujar Kasat Reskrim AKP Pri Haryadi, Minggu (7/6).
Menurut Kasat, dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran sementara untuk motif pembunuhan juga masih dalam proses penyelidikan. ”Tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP,” tambahnya.
Masih Saudara
Sementara itu dari informasi yang diperoleh SR dari warga sekitar bahwa pelaku yang telah ditangkap masih merupakan saudara dari korban, diduga pelakusakit hati kepada korban.
Sebab menurut salah seorang warga bahwa sebelum meninggal korban sempat meminta maaf kepada pelaku dan permintaan maaf itu disaksikan oleh aparat desa dengan bertempat di balai desa setempat. ”Mungkin masih sakit hati atau apa mas yang jelas sebelumnya pernah minta maaf, itu hanya dugaan warga disini,” ujar seorang warga yang identitasnya minta disembunyikan.
Yang jelas peristiwa kematin Sundari membuat warga dusun Kalisangku menjadi gempar. Sebab sehari-hari Sundari memang dikenal dekat pemuda desa setempat. (Gie)
Kisruh SK Perangkat,
Kades Sonokidul Bantah Mempersulit
KUNDURAN , SR - Karena Surat Keputusan (SK) Perangkat Desa belum diberikan, tujuh orang perangkat desa Sonokidul, Kecamatan Kunduran melakukan protes karena sejak dilantik menjadi perangkat desa belum pernah menerima SK tersebut.
Selain belum terima SK, mereka juga memprotes karena tanah bengkok yang menjadi haknya tidak digarap seluruhnya namun sebagian. Alasan Kades untuk biaya pembangunan kantor desa.
Dwi Giatno salah satu perangkat mengatakan bahwa dirinya dan perangkat lainnya memang menanyakan SK tersebut, mengapa belum diberikan kepadanya serta tanah bengkok yang tidak utuh. ”Kami tanya tentang apa alasanya SK kami belum diberikan,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi saat di Kantor Kecamatan, Kades Sonokidul Subari mengaku bahwa dirinya bukan menahan SK ketujuh perangkat tersebut. Karena SK sebenarnya sudah ada dan karena tidak diminta akhirnya dia simpan di kantor desa. ”Karena perangkat tidak menayakan ya saya simpan, setelah diminta ya akhirnya saya berika,” jelas Subari kepada SR, Jum’at (5/6).
Dia juga membantah kalau meminta uang Rp 100 ribu sebagai syarat pengambilan SK, juga pemberian tanah bengkok yang hanya separo. Bahkan Subari telah memberikan surat resmi soal sebagian tanah bengkok kepada perangkat yang akan digunakan untuk biaya pembangunan kantor desa.
”Proposal sudah saya kasih, tapi tidak ada tanggapan sebelum akhirnya mereka mempermasalahkannya,” tambahnya.
Mediasi Camat
Akhirnya agar permasalahan di Desa Sonokidul tidak berlarut-larut, Camat Kunduran Supriyono melakukan mediasi dengan memangil Kades, perangkat dan BPD untuk menyelesaikan masalah itu secepatnya,di Kantor Kecamatan Kunduran, Jum’at (5/6).
Menurut Supriyono bahwa sebenarnya ada kesalahpahaman dan kurang komunikasi antara perangkjat dan Kades soal SK perangkat desa yang baru. Kepala desa menunggu perangkat yang minta namun tidak ada begitu juga sebaliknya.
”Permasalahan ini hanya soal kurang adanya komunikasi antara kades dan perangkat, setelah ini SK akan segera diserahkan sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ungkap Supriyono. Selain segera menyerahkan SK dalam mediasai juga menghasilkan kesepakatan soal tanah bengkok yang akan diberikan sepenuhnya dan disesuaikan dengan kondisi asli sesuai peta C-desa setempat.
”Permasalahan sudah selesai dan beres, hendaknya kades dan perangkat selalu menjalin komunikasi yang baik, sehingga setiap ada permasalahan dapat diatasi dengan baik pula,” harapnya.(Ren)
Penuhi Janjinya Bupati Tanda-tangani Ranperda APBD BLORA,SR.- Didampingi TAPD Minggu (7.6) akhirnya Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menandatangani dokumen pengesahan Ranperda APBD 2009. "Saya tanda-tangani Ranperda APBD 2009 ini demi untuk kepentingan yang lebih luas,'' kata bupati didepan wartawan media cetak dan elektronik yang datang.
Penandatanganan itu disaksikan oleh sejumlah pejabat yang masuk dalam tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) di ruang VIP rumah dinas bupati Blora. Yakni Sekkab Bambang Sulistya, Kepala Inspektorat Winarno, Asisten III Sudarmo serta Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Komang Gede Irawadi.
Seperti pemberitaan SR edisi lalu batas akhir pengesahan adalah 8 Juni 2009 dan waktu itu bupati Yudhi berjanji akan menetapkan sebelum batas akhir, ternyata ditepati. Sebagai kilas balik pada 8 Mei lalu dokumen APBD disahkan, namun pengesahanannya secara sepihak. yakni hanya ketua DPRD yang tanda tangan dokumen APBD.
Akibatnya Menteri Keuangan memberikan deadline agar APBD disahkan paling lambat 8 Juni. Pengesahan ini termasuk molor dua bulan dari jadwal semula.
Menurut Direktur BCC Amin Faried Jadwal pengesahan APBD harusnya ditetapkan pada April. “Karena terjadi tarik ulur antara DPRD dengan pemkab terkait beberapa kepentingan, toh akhirnya bupati mau menandatanganinya. Dan syukurlah tak lama lagi kegiatan SKPD akan segera berjalan maksimal, walau dapat sanksi penundaan DAU sebesar 25%,” ungkapnya.
Lanjut Amin justru yang kami tanyakan adalah beberapa item program dari hasil evaluasi gubernur Jawa Tengah yang tidak dilaksanakan. Diantaranya pembagian dana program peningkatan sosial dan ekonomi (P2SE) untuk 271 desa.
Sehingga, alokasi dana Rp 38 miliar untuk P2SE tetap dibagi untuk 200 desa, sesuai usulan awal. “Saya sendiri juga kaget, padahal sebelumnya, pimpinan DPRD sepakat merubah berita acara pengesahan dari 200 desa menjadi 271 desa,” kata Amin.
Amin juga menambahkan anggaran bantuan keuangan P2SE sebesar Rp. 38 miliar sudah by name, tidak dirubah melalui Legislatif Review, nantinya akan menyulitkan Bupati untuk mengalokasikasi ke 271 desa. “Jadi mau nggak mau pak Yudhi (Bupati Blora-red) harus menjalin komunikasi lagi dengan DPRD. Kalau tidak tercapai kesepakatan maka yang mendapat P2SE ya hanya 200 desa,” tandas Amin.
Sementara terpisah Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Komang Irawadi, membenarkan terjadi defisit pada Raperda APBD Blora akibat dana P2SE, sebelum dievaluasi gubenur.
“Hasil evaluasi gubernur, disamping mengamanatkan agar alokasai dana P2SE, juga untuk menutup defisit yang ada yakni sebesar Rp.165 miliar,” katanya.
Ketika ditanya angka yang pasti sebelum dievaluasi Gubenur Komang menjelaskan pada APBD 2009, anggaran belanja Rp 880,5 miliar. Sedangkan total pendapatan dalam satu tahun pada 2009 direncanakan Rp 715 miliar. Sehingga defisitnya mencapai sekitar Rp 165 miliar.
Sebagian defisit itu ditutupi dengan pembiayaan yang antara lain diambilkan dari dana sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Selain itu, yang dipangkas adalah anggaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk pegawai negeri sebesar Rp 5 miliar, dan pengurangan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Rp 3 miliar. Juga pengurangan dari pos anggaran pengadaan kendaraan di kesbangpolinmas dan pos bantuan sosial dari dinas nakertransos. (Roes)
Fokus Samping Dialog dengan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo seputar penanda-tanganan Ranperda APBD. Bupati (YS) – Wartawan (SR) 1. SR : Mengapa Bapak sebagai Bupati Blora menanda tangani Ranperda APBD Blora baru pada tanggal 7 Juni 2009 ? 2. YS : Kami berusaha menindaklanjuti Keputusan Gubenur Jateng no:910/132/2009 tertanggal 29 April 2009 agar P2SE dibagikan merata agar tidak terjadi diskriminasi atau kecemburuan desa yang tidak mendapatkan Alokasi. 3. SR : Kapan petunjuk langsung kalau Gubenur menyebut angka 271 desa ? 4. YS : tepatnya tanggal 22 Mei 2009 gubenur mengatakan langsung agar terwujudnya kondusif daerah dan mewujudkan rasa keadilan “Bali Desa Mbangun Desa” dibagi ke 271 desa di Blora. 5. SR : Apa langkah Bapak setelah gubenur memberi mandate tersebut ? 6. YS : Kami selaku Bapaknya para kades se Blora mengkomunikasikan kembali dengan ketua DPRD Blora. 7. SR : Apakah dengan ketua DPRD saja untuk menindaklanjuti mandat Gubenur tersebut? 8. YS : Kami juga berusaha mengakomodir aspirasi 237 kades yang menghendaki P2SE diberikan kepada seluruh desa se Blora. 9. SR : Bagaimana hasil bapak berkomunikasi dengan ketua DPRD Blora ? 10. YS : Saya selaku Bupati Blora sampai hari ini (7/6) sesuai arahan bapak Gubenur Jateng masih tetap memperjuangkan agar seluruh desa di Blora (271 desa-red) mendapatkan bantuan keuangan P2SE. 11. SR : Apakah Bapak menghasilkan keputusan akhir setelah berkomunikasi dengan ketua DPRD Blora ? 12. YS : Sampai Saat ini, rupanya masih belum ada kesepahaman antara saya selaku Bupati Blora dengan DPRD Blora 13. SR : Lalu mengapa baru hari ini Bapak membubuhkan tanda-tangan Ranperda APBD 2009 ? 14. YS : Oleh karena Peraturan perundangan yang menyatakan bahwa hari Minggu 7 Juni 2009 adalah merupakan tanggal terakhir penetapan ranperda tentang APBD 2009 dan demi kepentingan Umum yang lebih luas agar pemerintahan tetap jalan maka hari ini (7/6) Ranperda APBD 2009 saaya tandatangani. 15. SR : SEkarang setelan Ranperda APBD 2009 ditanda tangani langkah apakah yang akan Bapak ambil ? 16. YS : Saya akan mengikuti sistim prosedur, mekanisme dan proses anggaran, mulai menyampaikan perda/perbup kepada Gubenur sampai usulan SKPD tentang pencairan Anggaran. 17. SR : Mungkinkah Bapak bupati mencaikan dana bantuan keuangan P2SE yang diperuntukan ke 200 desa, karena belum ada LEGISLATIF REVIEW ? 18. YS :Sesuai perundang-undangan yang berlaku bahwa Bupati mempunyai otoritas dan kewenangan terhadap pelaksanaan APBD. Sehingga dalam pelaksanaan APBD selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati. 19. SR : Bagaimana nasib ke 71 Desa yang tidak mendapat P2SE ? 20. YS : Saya adalah bupati-nya semua desa se Blora, maka demi rasa keadilan, saya kan tetap memperjuangkan ke 71 desa yang belum mendapatkan P2SE tersebut. 21. SR : Sesuai jawaban Bapak tersebut artinya ke 271 desa se Blora akan mendapat semua, pertanyaan kami apakah uang bantuan keuangan senilai 38 Milyar akan dibagikan merata dan proporsional untuk 271 desa ? 22. YS : Nanti sesuai dengan prosedur dan perkembangan yang berlaku, akan saya hitung kembali. 23. SR : Terima kasih atas waktu yang Bapak berikan pada kami. (Roes)
Fakta Kebijaksanaan P2SE 1. Gubenur Jateng mendukung P2SE untuk 271 Desa. Petunjuk Gubenur tgl 8, 11 dan 22 Mei 2009 2. Biro Bantuan Depdagri (Prof.DR Zudan Arif) maksud tujuan gubenur Jateng nomor 910/132/2009 agar dipertimbangan asas keadilan dan pemerataan dengan memberikan P2SE kepada seluruh desa di Blora yakni 271 desa. Tindak lanjut surat Gubenur Jateng no 910/132/2009 tertanggal 29 April 2009. Konsuldasi ke Depdagri 12 Mei 2009 3. Ketua & Pengurus Praja Mustika Blora mendukung dan setuju P2SE dibagikan ke 271 desa Audiensi Praja Mustika 2 Juni 2009 4. Sampai 6 Juni 2007 telah terhimpun dukungan 237 Kades yang menyatakan setuju P2SE dibagikan kepada 271 desa 5. Muspida Plus kabupaten Blora mendukung kebijaksanaan Bupati Blora dan siap memback up langkah tindakan Bupati Blora dalam pelaksanaan P2SE. Rakor terbatas 28 Mei 2009 6. Surat dari Forum Peduli Masyarakat Jepon no 01/FPMJ/V/2009 kepada Kapolres Blora untuk menyelidiki adanya suap menyuap dalam pengajuan P2SE untuk 200 desa. Tanggal surat 18 Mei 2009 7. Sejak hari Jumat 5 Juni 2009 Satuan Reskrim POLRES BLORA telah melakukan pemanggilan beberapa kades untuk penyelidikan dugaan pemerasan dan penyuapan untuk mengurus P2SE Surat Kapolres no B/12/VI/2009/Reskrim Tgl 2 Juni 2009 (Roes)
Fakta Hukum Praja Mustika 1. Praja Mustika sebagai persatuan kepala desa dan perangkat desa kabupaten Blora didirikan dengan Akta Notaris Bambang Hariyanto SH MKn Tgl 24 Maret 2009 Nomor 07 2. Didalam Ata Pendirian Praja Mustika Sebagai organisasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Blora, Kedudukan MUSPIDA – Bupati beserta Staf tidak tercantum, baik Pelindung atau Penasehat 3. Sampai hari Minggu 7 Juni 2009 organisasi PRAJA MUSTIKA kabupaten Blora tidak terdaftar di Pemerintah kabupaten Blora Cq Badan Kesbang Linmas. (Roes)
Pers dan Prita soal Kebebasan Berpendapat Setiap harinya sebagian besar wartawan di Blora selalu ngumpul di Kios Koran depan pemda, sambil saling tukar informasi. Penulis tak luput selalu hadir disetiap paginya, disamping cari bahan liputan, juga sering canda gurau untuk menghilangkan kejenuhan.
“Hati-hati kalau nulis, bisa-bisa nanti nasibmu seperti Prita lho,” kata Ono salah satu wartawan koran harian nasional terbitan Jatim. Lalu siapa Prita yang di sebut oleh Ono ? dan apa hubunganya dengan tulisan seorang wartawan ?
Prita Mulyasari, ibu dua anak yang diperkarakan Rumah Sakit Omni Internasional di Tangerang, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun Dia kini muncul sebagai tumbal sekaligus pahlawan, bagi pendewasaan dalam kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia. Menurut Penulis dia layak mendapat predikat itu.
Dengan berkeluh kesah melalui dunia maya, ketabahannya menghadapi tuntutan hukum rumah sakit serta penderitaannya selama dipenjara telah menggugah solidaritas serta pencakrawalaan wacana warga tentang apa itu kebebasan berpendapat yang merupakan hak warga.
Pernyataannya yang ikhlas, pasrah atas persoalan yang menimpa dia demi kepentingan khalayak luas sungguh telah menggugah empati jutaan orang. ”Semoga apa yang saya alami ini tidak terjadi lagi kepada orang lain, cukup saya saja. Karena itu saya meminta pihak hukum (aparat yang berwenang-red) memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata dia dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi di Jakarta, sesaat setelah dia dibebaskan.
Apa yang disampaikan Prita harus menjadi catatan penting bagi para penegak hukum di negeri ini. Bahwa hukum sesungguhnya bukanlah sekadar pasal-pasal, pembuktian-pembuktian normatif, namun lebih jauh lagi yaitu mengenai rasa keadilan di masyarakat. Ini perlu digarisbawahi karena Prita diperlakukan tidak adil, dizalimi atas nama hukum dan kekuasaan.
Prita, ibu rumah tangga berusia 32 tahun itu ditahan karena menulis keluhan di Internet. Keluhannya yang bersifat pribadi dan bahkan semula hanya disampaikan kepada teman-temannya lalu menyebar ke dunia maya. Pengacara Rumah Sakit Omni Internasional di Tangerang menilai apa yang dilakukan Prita merusak nama baik kliennya.
Dasar penahanan Prita adalah karena ia dianggap melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apa yang dialami Prita itu jelas sebuah penerapan hukum yang tidak memperhatikan hal-hal yang berkait dengan rasa keadilan masyarakat. Prita dianggap ”penjahat”. Ibu dua orang anak yang masih berusia Balita itu dinilai telah merampas keuntungan finansial rumah sakit.
Kami sungguh prihatin dengan langkah yang dilakukan RS Omni, kepolisian dan kejaksaan. Kebebasan berpendapat mestinya telah menjadi ranah publik yang tidak bisa serta-merta dijerat dengan hukum positif. Berpendapat adalah salah satu bagian dari hak asasi manusia. Keluhan, mestinya dijawab dengan penjelasan simpatik. Kecuali jika memang ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan seseorang atau lembaga tanpa argumen jelas.
Seharusnya RS sebagai lembaga pelayanan publik lebih bersifat proaktif untuk melayani segala macam keluhan pasien. Hal lain adalah mengeluh atas sebuah layanan yang diberikan oleh produsen seharusnya diselesaikan terlebih dahulu secara arif dan bijaksana. Tidak lantas sapa sira sapa ingsun, merasa mempunyai kuasa lantas bertindak sewenang-wenang.
Dalam teori kehumasan, pendekatan secara kemanusiaan adalah hal utama dalam upaya menjaga citra. Namun ketika kekuasaan yang berbicara, beginilah akibatnya, RS Omni pasti kehilangan simpati dari masyarakat. Apalagi ketiga Kandidat Presiden dan Cawapres serta merta peduli dan menaruh perhatian khusus pada Prita. Dan menurut prediksi penulis, nantinya Aparat penegak hukum yang menahan Prita, akan diambil tindakan langsung oleh atasanya dan bisa saja dicopot dari Jabatannya. (penulis: Drs Ec Agung Budi Rustanto – Redaktur Tabloid Suara Rakyat)
Ribuan GTT Terancam tidak dapat jatah APBN BLORA, SR.- Ribuan guru tidak tetap (GTT) di Blora yang tidak masuk daftar penerima tunjangan fungsional dari APBN harus bersabar. Meski dipastikan mendapat alokasi anggaran dari APBD provinsi dan kabupaten, namun, belum diperoleh kepastian kapan dana itu cair.
Padahal, mulai pekan lalu tunjangan fungsional dari APBN telah dicairkan.Kasi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Suparlan mengatakan, karena sumber anggarannya berbeda, maka waktu pencairannyapun tak dapat dilakukan secara bersamaan.
Hal itu, lanjut dia, tergantung pada kesiapan anggaran di masing-masing daerah. ''Wah belum tahu mas, lha wong APBD (Blora, Red) sekarang saja belum ada yang dicairkan,'' ujar dia saat ditanya kesiapan pencairan dana tunjangan fungsional dari APBD setempat.
Parlan, panggilan Suparlan, menjelaskan, sesuai data yang ada, jumlah GTT yang masuk daftar penerima tunjangan fungsional dari APBN sebanyak 1.936 orang. Padahal, di Blora terdapat lebih dari 4.800 GTT, mereka mulai dari guru TK hingga SLTA. Untuk itu, pihaknay mengusulkan agar GTT yang tidak tercover APBN dimasukkan dalam daftar GTT penerima tunjangan fungsional dari APBD Provinsi Jawa tengah.
Ternyata Dinas Diknas Jawa Tengah hanya mengakomodir 852 GTT diantaranya. Sehingga, sisanya sejumlah 2 ribu lebih GTT harus menjadi tanggungan APBD kabupaten. Lantaran sumber anggaran yang berbeda, besaran dana tunjangan fungsional yang diterima juga tak sama.
''Untuk GTT yang mendapat alokasi dari APBN mendapat Rp 200 ribu per bulan selama 12 bulan. GTT yang masuk alokasi APBD mendapat Rp 150 ribu per bulan kali 13 bulan, serta GTT alokasi APBD kabupaten mendapat Rp 150 ribu kli 12 bulan,'' jelasnya.
Sementara itu, pencairan dana tunjangan fungsional dari APBN telah dimulai Kamis pekan lalu. Pencairan itu bakal dilakukan secara bertahap untuk 16 Kecamatan di Blora hingga 10 Juni mendatang. Pencairan yang langsung dilakukan Bank Pembangunan daerah (BPD) Jawa Tengah itu untuk pencairan tri wulan pertama 2009. (Roes)
BLORA,SR.- Masih ingatkah anda pada kasus pembunuhan Mantri polisi perhutani yang dimuat beberapa edisi lalu. Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan mantri Perhutani Bambang Riyanto dengan terdakwa Suparno. Ternyata, bendo (parang yang mirip arit, Red) yang digunakan terdakwa untuk menghabisi nyawa korban dibeli sehari sebelum kejadian.
Hal ini sebagaimana kesaksian Suparsih, 38, istri sekretaris Desa Sidomulyo Kecamatan Banjarejo yang berjualan kelontong di desa setempat. ''Minggu (15/3) sore, Suparno membeli bendo, kaus, celana dan sandal jepit seharga Rp 125 ribu di toko saya. Bendo itu sendiri seharga Rp 25 ribu,'' ujar dia saat memberikan kesaksian dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Aminuddin di PN Blora Selasa (2/6).
Namun, lanjut Suparsih, dirinya tidak tahu banyak untuk apa terdakwa membeli bendo tersebut. Sebab, biasanya warga setempat membeli bendo itu untuk keperluan pertanian atau mencari rencek di hutan. Namun, saat hakim Aminuddin menunjukkan bendo yang digunakan terdakwa menghabisi nyawa korban, saksi membenarkan bahwa bendo itulah yang dibeli terdakwa dari tokonya.
Sementara itu, Suwarni, 50, saksi lainnya yang dihadirkan JPU menyatakan, sekitar satu jam sebelum kejadian pembunuhan 16 Maret itu, ia bertemu terdakwa di rel pinggir hutan. Saat itu, ia bertanya kepada terdakwa dan dijawab bahwa terdakwa ingin membunuh mantri. ''Kiyambake kalian nggowo bendo. (Dia sambil membawa bendo, Red),'' katanya.
Lantaran mengaku takut dengan peringai terdakwa, saksi lantas pulang ke rumah yang berjarak sekitar 2 km. Namun, lanjut dia, saat tiba di rumahnya ternyata warga sudah ramai membicakan bahwa mantri Bambang Riyanto mati terbunuh.
Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan terdakwa Suparno mengakui semua keterangan saksi. Kecuali keterangan Suwarni yang menyatakan bahwa dirinya berkata ingin membunuh Bambang Riyanto. ''Aku hanya bilang bahwa aku dari rumahnya mantri Bambang. Namun tidak ketemu,'' katanya.
Setelah seluruh keterangan dianggap cukup, hakim lantas menutup sidang. Sidang akan akan kembali dibuka pecan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Usai sidang, JPU Imam Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan rencana tuntutan untuk terdakwa. Namun, saat ditanya berapa tahun tuntutan yang bakal diajukan, ia tak bersedia menjawab. Ia hanya menyatakan bahwa ancaman maksimal perkara itu adalah hukuman mati. ''Pada dakwaan kami kan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP),'' terangnya. (Roes)
3 Kades Segera diberhentikan
BLORA, SR.- Tak lama lagi 3 Kades akan segera diberhentikan dari jabatanya. Namun mereka diberhentaikan bukan karena kasus pidana, akan tetapi Karena ketiga Kades tersebut terpilih menjadi anggota DPRD pada pemilu legislatif (pileg) lalu.
Ketiga Kepala Desa (Kades) di wilayah Blora yakni, Sukirno Kades Prantaan Kecamatan Bogorejo, Joko Mugiyanto Kades Sitirejo Kecamatan Tunjungan dan Subroto Kades Kacangan Kecamatan Todanan.
''Pemberhentian itu memunggu pelantikan (anggota Dewan),'' ujar Kepala Bagian Pemerintahan Desa setda Riyanto Kamis (4/6) disela-sela pisah kenal Dandim Blora.
Dia menyebutkan, sebelumnya, tiga kades itu mengajukan ijin cuti ke bupati karena menjadi caleg. Sehingga bupati kemudian memberikan surat pemberhentian sementara pada tiga Kades itu.
Menurut dia, berhenti sementara dari jabatan kades dan mengundurkan diri sebagai perangkat desa merupakan konsekuensi yang harus dipilih para caleg.
Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan surat edaran (SE) Menter Dalam Negeri nomor 140/2661/SJ bertanggal 2 September 2008. Isi dalam SE itu mengatur penonaktifan kades dan memberhentikan perangkat desa jika maju sebagai caleg dalam pemilihan umum (pemilu). ''Jadi, mereka (kades) sudah tahu aturan mainnya bagaimana,'' tambahnya.
Tiga Kades itu, sesuai penetapan hasil pemilu oleh KPUK memang terpilih menjadi anggota dewan. Dua Kades berangkat dari Partai Demokrat yakni Sukirno yang berangkat dari daerah pemilihan satu mendapat suara 3.597 suara. Kemudian Joko Mugiyanto dari dapil empat meraup 5.031 suara. Sedangkan Subroto berangkat dari PDIP di dapil lima meraih dukungan 7.889 suara.
Aturan mengenai Kades dan perangkat desa yang menjadi caleg memang berbeda. Kalau Kades cukup mengajukan cuti dan diberi pemberhatian sementara selama mengikuti pileg. Kades yang tidak terpilih menjadi anggota DPRD akan menduduki jabatannya kembali sebagai kades.
Sedangkan perangkat desa harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin nyaleg. Karena sudah mengundurkan diri, kata mantan Camat Kedungtuban ini, yang bersangkutan tidak bisa lagi menjabat perangkat desa jika gagal menjadi anggota DPRD. ''Perangkat desa sudah berfikir matang ketika memutuskan menjadi caleg. Karena ada juga perangkat desa yang mundur dari caleg dan lebih memilih menjadi perangkat desa,'' terangnya.
Setelah proses di DPRD selesai, katanya, nanti pemkab yang memroses pemberhentian kades tersebut, dan pengisian kades yang baru. ''Yang jelas dalam waktu dekat ini proses itu akan dilaksanakan,'' tandasnya.(Roes)
Ribuan GTT Terancam tidak dapat jatah APBN
BLORA, SR.- Ribuan guru tidak tetap (GTT) di Blora yang tidak masuk daftar penerima tunjangan fungsional dari APBN harus bersabar. Meski dipastikan mendapat alokasi anggaran dari APBD provinsi dan kabupaten, namun, belum diperoleh kepastian kapan dana itu cair.
Padahal, mulai pekan lalu tunjangan fungsional dari APBN telah dicairkan.Kasi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Suparlan mengatakan, karena sumber anggarannya berbeda, maka waktu pencairannyapun tak dapat dilakukan secara bersamaan.
Hal itu, lanjut dia, tergantung pada kesiapan anggaran di masing-masing daerah. ''Wah belum tahu mas, lha wong APBD (Blora, Red) sekarang saja belum ada yang dicairkan,'' ujar dia saat ditanya kesiapan pencairan dana tunjangan fungsional dari APBD setempat.
Parlan, panggilan Suparlan, menjelaskan, sesuai data yang ada, jumlah GTT yang masuk daftar penerima tunjangan fungsional dari APBN sebanyak 1.936 orang. Padahal, di Blora terdapat lebih dari 4.800 GTT, mereka mulai dari guru TK hingga SLTA. Untuk itu, pihaknay mengusulkan agar GTT yang tidak tercover APBN dimasukkan dalam daftar GTT penerima tunjangan fungsional dari APBD Provinsi Jawa tengah.
Ternyata Dinas Diknas Jawa Tengah hanya mengakomodir 852 GTT diantaranya. Sehingga, sisanya sejumlah 2 ribu lebih GTT harus menjadi tanggungan APBD kabupaten. Lantaran sumber anggaran yang berbeda, besaran dana tunjangan fungsional yang diterima juga tak sama.
''Untuk GTT yang mendapat alokasi dari APBN mendapat Rp 200 ribu per bulan selama 12 bulan. GTT yang masuk alokasi APBD mendapat Rp 150 ribu per bulan kali 13 bulan, serta GTT alokasi APBD kabupaten mendapat Rp 150 ribu kli 12 bulan,'' jelasnya.
Sementara itu, pencairan dana tunjangan fungsional dari APBN telah dimulai Kamis pekan lalu. Pencairan itu bakal dilakukan secara bertahap untuk 16 Kecamatan di Blora hingga 10 Juni mendatang. Pencairan yang langsung dilakukan Bank Pembangunan daerah (BPD) Jawa Tengah itu untuk pencairan tri wulan pertama 2009. (Roes)