tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI
Tampilkan postingan dengan label Oktober 2010 - Edisi Akhir Bulan- upload Roes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Oktober 2010 - Edisi Akhir Bulan- upload Roes. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Oktober 2010

SRblora edisi 99 - PERDA MIGAS BLORA

Perbup Transparansi Migas Kabupaten Blora resmi Ditetapkan



BLORA, SR-. Setelah sekian lama tidak terdengar kabarnya, Peraturan Bupati (Perbup) mengani transparansi minyak dan gas (Migas), ternyata sudah jadi. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Blora Adi Purwanto.



"Perbup transparansi migas sudah jadi, Mas. Pertanggal 1 Juli 2010," ujar kepala Distamben itu kepada SR belum lama ini.



Ia pun mengaku senang dengan telah ditandatanganinya Perbup transparansi migas itu. "Ini merupakan perkembangan baru perminyakan di Blora. Bahkan di antara daerah penghasil migas tanah air, baru Blora yang memiliki," tambahnya.



Mantan bupati Blora RM Yudhi Sancoyo ketika dikonfirmasi membenarkan jika Perbup transparansi migas itu memang sudah jadi.


"Dengan transparansi, kesemuanya akan dapat diselenggarakan dengan keterbukaan, kejujuran dan kebersamaan," tuturnya.



Ia juga mengemukakan, dengan adanya keterbukaan, kejujuran dan kebersamaan dalam pengelolaan migas itu, diharapkan bisa menyejahterakan masyarakat Blora.

"Sehingga filosofi Blora Batok bolu isi madu dapat segera terealisasi," harapnya. (Roes)

Selasa, 26 Oktober 2010

SR edisi 99 - JAM KERJA PNS BLORA

PNS Blora Bekerja cuma 4,5 Hari


BLORA, SR- Bupati Blora, Djoko Nugroho mengaku prihatin dengan hari kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemkab setempat yang hanya 4,5 hari. Soalnya, mereka tidak kembali bekerja setelah salat Jumat.


Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Blora segera menegaskan kembali bahwa dalam sepekan PNS bekerja penuh selama lima hari setelah selama beberapa tahun mereka bekerja hanya 4,5 hari kerja dalam seminggu.


Menurut dia, Minggu lalu, akibat ketidakdisiplinan tersebut, pelayanan masyarakat terganggu.


Mereka hanya efektif bekerja setengah hari, sebab pukul 11.00 WIB kantor sudah tutup dan pegawainya pulang. "Kondisi tersebut sangat mengganggu layanan kepada masyarakat.


Kami segera membuat aturan bawah setelah salat Jumat, PNS harus kembali kerja dan masuk kantor sampai pukul 15.00," katanya.


Lanjut dia, di sejumlah kabupaten dan di pemerintah pusat, setelah salat Jumat, para pegawai kembali masuk kerja untuk melayani masyarakat. "Jadi saya amati di Blora ini hanya empat setengah hari kerja, bukan lima hari kerja," Jelas Kokok panggilan akrab bupati Blora ini..


Kebijakan yang bakal ditempuh, kata dia, disadari akan menuai protes banyak PNS. Namun, jika bisa direalisasikan akan sangat membantu pelayanan publik yang baik.


"Yang namanya mengubah kebiasaan yang sudah membudaya itu sulit. Tapi, itu harus dilakukan dan dicoba untuk membulatkan lima hari kerja," tambahnya.(Roes)