tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI
Tampilkan postingan dengan label SR- EDISI Januari TAHUN 2009. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SR- EDISI Januari TAHUN 2009. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Januari 2009

SR Edisi 59 - FOKUS



Abu Nafi, Akankah Tergusur?
Blora, Suara Rakyat,-
Sungguh suatu kejutan yang terjadi pada rapat pembahasan KUA-PPAS, antara Komisi A dan Bawasda muncul wacana penggusuran Abu Nafi sebagai Kepala Bawasda Blora, Jum’at (9/1) lalu. Hal itu diungkapkan sumber yang tidak ingin disebut namanya, yang ikut rapat di dalamnya.
Dia menyebutkan berdasar Perda yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sudah jelas status hukumnya. Yakni lima Perda yang mengatur tentang SOTK mulai Perda no 5 tahun 2008 sampai dengan Perda no 9 tahun 2008. Yang secara berurutan perda tersebut mengatur tentang Sekda dan Sekwan, Perda Lembaga Teknis Daerah, Perda Dinas, Perda Kecamatan dan Kelurahan, dan Perda Satpol PP.
“Jadi wajarlah bila seorang yang telah menduduki jabatan tertentu akan berganti posisinya di tempat lain, termasuk juga Pak Abu yang kebetulan ketiban awu anget,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Dia juga menggarisbawahi itu hanya sebuah wacana yang muncul spontanitas pada pembahasan KUA-PPAS.
“Jadi itu masih wajarlah wacana itu, sebagaimana dikatakan Amin Faried (Direktur BCC-red) beberapa waktu lalu. Bahwa SKPD Kantor Dukcapil, sesuai SOTK Baru menjadi Dinas Dukcapil. Begitu juga Bawasda akan berubah menjadi Inspektorat Daerah, artinya jabatan kepala SKPD-nya baru walau personelnya tetap,” pararnya.
Sementara Sutarto wakil ketua Komisi A DPRD Blora, saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (15/1) membantah apa yang diungkapkan sumber tersebut.
“Tidak benar apa yang dikatakan tadi, kami saat itu hanya membahas KUA-PPAS Bawasda untuk APBD 2009,” kata caleg No 2 dapil II dari Partai Golkar ini.
Terkait mana yang harus didahulukan antara pengisian personel SOTK dan APBD 2009, mantan lurah teladan tahun 1997 ini, menyebut pengisian SOTK dulu.
“Harusnya pengisian SOTK terlebih dulu sebelum pembahasan anggaran tersebut,” ungkap Sutarto.
Alasannya cukup simpel, bahwa bila personel SKPD baru sudah terisi akan makin mudah dalam pembahasan anggaran kantornya. Disamping itu mereka dapat terlibat secara aktif terhadap pembahasan anggaran yang akan menjadi tanggungjawabnya.
Sementara Anggota Komisi B dari Fraksi PDIP, Wahyu Sudrajat juga mengatakan hal yang senada. Bahkan dia lebih tegas lagi yang mewajibkan mengisi personel SOTK terlebih dahulu.
“Harusnya mas Yudhi (Bupati Blora Yudhi Sancoyo-red) mendahulukan pengisian SOTK terlebih dahulu, agar penanggungjawab kegiatan jelas. Begitu juga dalam pembahasan SKPD dengan kami jadi lebih mudah dan cepat,” jelasnya.
Saat ditanya, apa dampak bila seorang bupati kurang tepat menempatkan seseorang pada jabatan, tidak masalah karena kewenangan menempatkan personel mutlak ada padanya.
“Terlepas kepentingan politik, harusnya bupati jangan ragu menempatkan seseorang pada pos jabatan tertentu. Semisal Pak Abu mau ditempatkan di tempat lain itu kewenangan bupati,” tandas Wahyu Sudrajat Caleg PDIP Dapil IV ini.
Sementara Kepala Bawasda Abu Nafi saat ditemui, dia tidak menyalahkan wacana penggusuran dirinya sebagai Kepala Bawasda tersebut yang muncul pada saat pembahasana KUA-PPAS di Komisi A saat itu. “Saya enggan berkomentar, Anda cek sendiri apa yang terjadi pada saat pembahasan KUA-PPAS di komisi A lalu,” katanya singkat. (Roes)

H Haryono SD
Proporsional, SOTK Dulu
Blora, Suara Rakyat,-
Polemik tentang pembahasan APBD dahulu atau Pengisian SOTK lebih dulu, terus saja berkembang di lingkungan masyarakat. membuat beberapa tokoh masyarakat membuahkan beberapa pandangan yang berbeda.
Mantan Wakil Ketua DPRD Blora, H Haryono SD ketika dikonfirmasi di kediamanya Sabtu (17/1) memberikan pandanganya cukup menarik.
Menurut Haryono yang juga caleg DPRD Provinsi Jateng no urut 4 ini, sesuai mekanisme perundangan yang berlaku hendaknya pengisian SOTK.
Alasananya lain dalam pembahasan RAPBD (dalam hal ini KUA dan PPAS-red) tak lepas dari pembahasan anggaran yang melibatkan SKPD yang terkait.
“Secara langsung kepala SKPD yang akan melaksanakan anggaran tersebut aktif dalam pembahasan anggaranya, dan akan tahun apa yang hendak dilaksanakannya,” kata Haryono.
Ketika ditanya adanya faktor lain yang menyebabkan sering tertundanya dalam setiap penetapan APBD, dirinya mengatakan suatu kewajaran.
“Terlepas nuansa politis ataupun lainnya, proposionalnya ya pengisian personel SOTK terlebih dahulu,” tegas Haryono.
Saat dimintai komentarnya tentang apakah bupati dalam menempatkan sesorang, diantaranya Abu Nafi berdampak negatif terhadap kredibilitasnya di mata masyarakat. Haryono enggan berkomentar, karena itu kewenagan sepenuhnya bupati dalam memilih kabinetnya.
Dia hanya menambahkan singkat, saat ini suasana dalam pemerintahan Yudhi Sancoyo lebih kondusif sehingga memungkinkan pelaksanaan kegiatan dapat lebih cepat. (Roes)


Ateng Sutarno (LSM Wong Cilik)
Sudah Saatnya Abu Nafi ke Level Lebih Tinggi
Blora, Suara Rakyat.-
“Pak Abu memang sudah layaknya untuk ganti jabatan yang tinggi, misalnya wakil bupati yang saat ini masih kosong,” kata Ateng Sutarno.
Pertimbangan direktur LSM Wong Cilik ini karena sosok Abu sudah sangat dikenal masyarakat Blora pada umumnya.
“Saya sangat yakin masyarakat Blora sudah banyak yang tahu, kalau Abu Nafi adalah ketua NU Blora,” ungkap Ateng.
Di sisi lain dirinya juga menilai UU 32/2004 mengharuskan pengisian jabatan wabup yang kosong. “Seperti di Kota Salatiga, jabatan wakil walikota yang kosong beberapa waktu lalu telah diisi sesuai apa yang ditetapkan dalam UU tersebut,” ungkap Ateng.
Lebih lanjut pria yang pernah sebagai guru SMPN 5 Blora ini, dasar pengisian jabatan wabup diatur pada UU 32/2004 dan PP no 6/2005 yang masing-masing merupakan satu kesatuan yang utuh. “Pada UU 32/2004 pada paragraf keempatan tentang pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah serta PP no 6/2005 Bab X telah diatur. Pemahaman itu kedua aturan itu (Paragraf dan Bab-red) sebagai satu kesatuan utuh dan saling berkaitan,” jelas Ateng Sutarno.
“Sudah lama memimpin Blora sendirian, bahkan pernah bilang bekerja dobel rezeki engkel karena banyaknya pekerjaan. Lha beliau kan bisa mengusulkan wabup, wong yang berhak mengusulkan wabup juga partainya beliau sendiri,” ungkapnya.
”Mengangkat wabup yang seharusnya dilakukan bupati untuk membantu tugasnya, dan masyarakat sudah tahu kredibilitas Abu Nafi,” tandas Ateng. (Roes)

SR Edisi 59 - KULANUWON



Kulanuwon
Mungkinkah Pendidikan Antikorupsi Berpotensi Mubazir
` Memang suatu prestasi membanggakan dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, yang dilakukan oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan pengakuan secara luas oleh masyarakat.
Banyak pejabat korup baik di lembaga eksekutif maupun legislatif diringkus dan sekitar Rp 410 miliar uang negara dapat diselamatkan.
Rangkaian kiprah kerja KPK tidak hanya berfokus pada pemberantasan namun meliputi pula usaha pencegahan korupsi. Inisiatif pendidikan dini antikorupsi dengan sasaran murid-murid sekolah mulai dari tingkat SD patut mendapatkan acungan jempol. Warung Kejujuran, Buku seri pelajaran tentang nilai-nilai antikorupsi yang akan diterbitkan oleh KPK dan rencananya disebarkan ke sekolah-sekolah, Termasuk juga kabupaten Blora pada khususnya.
Ini diharapkan dapat diajarkan melalui mata pelajaran Agama, Kewarganegaraan atau Bimbingan Penyuluhan.
Pertanyaan penulis yang baru kembali ke Blora 7 tahun lalu, Dapatkah inisiatif ini mampu mengantarkan anak bangsa agar saat menjadi pejabat dan pemimpin bangsa, tidak korup?
Banyak contoh membuktikan para pejabat yang sekarang ini terkena terjerat kasus korupsi pada masa kecilnya di sekitar tahun 1970-an mendapatkan pelajaran Budi Pekerti di bangku SD. Pada masa itu pula, pendidikan keluarga melalui nasihat-nasihat orangtua agar anak-anak berperilaku jujur masih sangat dipatuhi. Mengapa kemudian Abdulah Puteh bahkan mantan Menteri Agama Said Agil H Al Munawar dan lain-lain yang kenyang pendidikan berbudi luhur saat kanak-kanak dan menjadi aktivis organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas dan patriotisme, berubah perilakunya saat menjadi pejabat.
Hal tersebut mengusik hati kita untuk melakukan analisis mengapa perubahan sangat drastis bisa terjadi. Apakah kejadiannya seperti seorang manusia yang polos dan manis di masa kanak-kanak, berperilaku sopan dan santun saat muda kemudian menjadi pembunuh kejam saat dewasa?
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas analisis perubahan psikologis, kajian tentang kemungkinan berhasil tidaknya pendidikan dini antikorupsi ini lebih didasarkan pada proses peralihan dari masa mengikuti pendidikan nilai-nilai luhur di bangku sekolah, sampai memasuki dunia kerja dengan lingkungan yang tidak kondusif antikorupsi.
Tinjauan terhadap efektivitas pencegahan korupsi melalui pelajaran dini antikorupsi yang diberikan di sekolah dasar ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk memvonis inisiatif tersebut sebagai usaha sia-sia. Justru dengan mengetahui hal itu, strategi pencegahan korupsi yang efektif dapat dipersiapkan. Sebelum menerima pegawai baru, suatu unit kerja harus sudah siap dengan sistem pencegahan korupsi yang tepat serta detail.
Walaupun dalam sumpah jabatan pegawai sudah diikrarkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, menerima pemberian yang berkaitan dengan tugasnya, namun masih perlu penjabaran secara rinci pencegahan korupsi untuk setiap jenis tugas yang dihadapi sehari-hari supaya pemahaman nilai-nilai antikorupsi tidak lagi bersifat kabur.
Ikrar untuk tidak menyalahgunakan jabatan perlu diterjemahkan secara khusus untuk setiap unit kerja. Misalnya di tempat pelayanan KTP atau SIM harus dipampangkan secara jelas berapa besar biaya pengurusan resmi disertai juga peringatan menerima atau memberi uang lebih besar dari jumlah biaya resmi tersebut adalah melanggar hukum. Di ruang rapat terpampang peringatan bahwa presensi dan uang rapat hanya untuk pegawai yang hadir. Di tempat pembahasan anggaran ditempatkan papan peringatan bertulisan mark-up alokasi anggaran adalah haram karena memberikan peluang terjadinya korupsi.
Harapannya, media pemahaman nilai-nilai antikorupsi yang diperkenalkan secara praktis dan rinci untuk masing-masing ruang kerja tersebut dapat menolong para pegawai khususnya yang baru, agar bias mempraktikkan budaya kerja yang sesuai dengan nilai-nilai pelajaran yang dulu diterima di bangku sekolah.
Kuncinya adalah menerjemahkan nilai-nilai antikorupsi yang diajarkan di sekolah ke dalam semboyan kerja pegawai sesuai jenis pekerjaan. Mirip dengan pengalaman masa lalu dengan kursus Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Tanpa contoh-contoh praktis yang menjelaskan bagaimana insan Pancasilais itu berperilaku, pengajaran P4 tidak mencapai tujuannya.
Pendekatan untuk memahami dan mengingatkan supaya tidak terjadi korupsi seperti yang dicontohkan di atas memang bersifat sederhana. Tentunya pihak-pihak berkompeten bisa membuat strategi yang lebih mengena. Dalam misi ini dituntut peran aktif unit pengawasan dan pembinaan pegawai di masing-masing instansi.
Dan PR inilah menurut penulis, yang yang mestinya di agendakan Bupati Blora dalam tahun ini.
Inovasi kreatif untuk pencegahan terjadinya korupsi yang sesuai dengan jenis pekerjaan di masing-masing lingkungan kerja perlu dikembangkan agar bersambung tanpa putus dengan proses pendidikan dini nilai-nilai antikorupsi di sekolah-sekolah. Bila tidak, inisiatif mulia ini akan berpotensi mubazir.(Oleh Agung Budi Rustanto,Drs Ec, - Redaktur Tabloid Suara Rakyat)

SR Edisi 59 - Sekilas BERITA






SR Edisi 59 - Sekilas BERITA


Akhirnya, Cepu Punya Pendopo Kecamatan Cepu, Suara Rakyat,-
Akhirnya Pendopo Kecamatan Cepu diresmikan Bupati Blora Yudhi Sancoyo dengan nama “Sasana Widya Praja”, Kamis (15/1). Pendopo yang selesai pada akhir tahun 2008 itu menjadi salah satu simbol kemegahan Kota Minyak yang merupakan salah satu pintu masuk ke Kabupaten Blora dari arah timur.
Bupati Blora mengharapkan pendopo yang baru ini dapat dimanfaatkan sebagai tempat bertemunya berbagai elemen masyarakat Cepu, sebagai pusat kegiatan baik kemasyarakatan maupun pemerintahan. “Pendopo ini dapat digunakan sebagai pusat segala kegiatan masyarakat Cepu, bertemunya aparat pemerintah dengan masyarakat dan banyak kegiatan mulai dari social hingga pemerintahan,” katanya.
“Sudah sepantasnya Kota Cepu memiliki pendopo dan kantor kecamatan semegah ini, karena Cepu adalah barometer di Kabupaten Blora. Apalagi dengan adanya Blok Cepu yang akan segera beroperasi, Cepu harus tampil sebaik mungkin karena menjadi tempat tujuan orang dari berbagai daerah bahkan berbagai negara,” tambahnya.
Sebagai tanda diresmikannya Pendopo Kecamatan Cepu, Bupati menanda tangani prasasti dengan disaksikan Camat Cepu, Slamet Wiryanto, dan para pemuka masyarakat. Pada kesempatan ini Yudhi Sancoyo menyerahkan uang duka kepada para ahli waris secara simbolis bagi masyarakat Cepu yang telah meninggal dunia dari beberapa kelurahan.
Acara peresmian Pendopo Sasana Widya Praja dimeriahkan dengan seni wayang kulit yang mengambil cerita “Semar Pinilih” dengan dalang Ki Heri Sudarsono dari Randublatung.
Sebelum acara wayang dimulai, Bupati menyerahkan wayang tokoh Semar kepada dalang itu. Yudhi merasa gembira karena dengan ditanggapnya wayang kulit pada acara peresmian pendopo ini berarti masyarakat Cepu ikut nguri-uri Budaya Jawa. (Agt)