tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI
Tampilkan postingan dengan label SR- EDISI awal TAHUN 2009. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SR- EDISI awal TAHUN 2009. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Januari 2009

SR Edisi 58 - FOKUS


Tomo Tuntut Pengisian SOTK
Blora, Suara Rakyat.-

KUA yang merupakan langkah awal dalam pembuatan APBD sampai berita ini ditulis Selasa (6/1) belum dibahas.

Padahal sesuai Permendagri no 59/2007 tantang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH dalam mekanisme penyusunan APBD telah dipenuhi eksekutif Juni 2008 lalu. Dan bersamaan itu pula ada perubahan SOTK bulan Oktober 2008, maka eksekutifpun melakukan perubahan KUA.
APBD Molor,

Menurut data yang didapat SR perubahan KUA telah dikirim eksekutif tanggal 20 Nopember 2008 lalu.

Sementara kabag keuangan setda Blora, IG Komang membenarkan data yang didapat SR tersebut. “eksekutif telah menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai permedagri 59/2007, selanjutnya kapan pembahasanya tergantung dewan,” katanya.

Ditempat terpisah Wakil ketua DPRD Blora, HM Kusnanto ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa hari ini (6/1) DPRD akan mengadakan Rapat Panmus.

“Sekarang kami akan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) yang akan menyusun jadwal pembahasan, yang akan menggarap KUA & PPAS-nya,” kata Kusnanto yang berasal dari Partai Golkar ini.

Sedang Hartomi Wibowo dari fraksi PDIP yang duduk disebelah Kusnanto, justru menuntut agar Bupati mengisi terlebih dahulu personil SOTK.

“Saya meminta agar Bupati secepat mungkin harus mengisi personil SOT, agar dalam pembahasan KUA nantinya sudah tahu siapa kepala SKPDnya sehingga pertanggung-jawabanya jelas,” tegas Hartomi yang juga ketua DPC PDIP Blora.

Atas pernyataan Kusnanto dan Hartomi tersebut menurut Direktur LSM Wong Cilik Ateng Sutarno, dapat mengambil kesimpulan awal bahwa APBD dipatikan Molor.

“Sesuai pernyataan Kusnanto saat ini baru rapat Panmus menyusun jadwal pembahasan KUA, jelas janjinya Januari 2009 APBD ditetapkan pasti akan molor. Belum lagi permintaan Mas Tomo (Hartomi Wibowo-red) yang meminta mengisi personil SOTK dulu, malah tambah molor lagi,” jelas Ateng.

Untuk itu dirinya menghimbau agar para wakil rakyat bekerja semaksimal Mungkin agar APBD dapat ditetapkan.

Menurut aktifis ini, dengan makin cepatnya pengesahan APBD 2008 nanti, secara tidak langsung masyarakat segera dapat langsung menikmati alokasi anggaran tersebut.

Pada tahun lalu, akibat APBD disahkan akhir April tahun roda pemerintahan Blora sedikit terganggu, bahkan beberapa unit kerja terpaksa cari pinjaman karena alokasi anggaran hanya 1/12 anggaran tahun lalu.

“Janganlah terulang Ranking 2 nasional dalam molornya pengesahan APBD 2007 terulang lagi, sehingga fasilitas masyarakat yang harusnya dinikmati akan tertunda lagi,” ungkap Ateng.

Disamping itu Ateng menambahkan, agar tidak masuk MURI (Museum Rekor Indonesia-red) menghimbau agar wakil rakyat bekerja untuk rakyat bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. (Roes)

SR Edisi 58 - FOKUS

Fokus samping

Amin Faried (direktur BCC)

Perlunya Perda Analisa Jabatan

Blora,Suara Rakyat.-

Terkait permintaan Ketua DPC PDIP Blora Hartomy Wibowo tersebut, Direktur BCC Amin Faried justru memunculkan stetemen baru, agar DPRD membuat perda analisa jabatan.

“Perda analisa jabatan dipandang perlu disusun untuk menjadi pendamping bagi perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah pemkab Blora, agar pertanggung-jawabnya nantinya jelas,” katanya ketika ditemui sekretariatnya dilingkungan GOR Mustika Selasa (6/1).

Perda tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan adanya kesan politik serta balas jasa dan pertimbangan suka atau tidak suka pada pengisian personil SOTK.

Dengan demikian, perda analisa jabatan sudah semestinya ikut dibuat,bukan hanya sebagai plengkap SOTK yang baru. Namun lebih diharapkan dengan perda tersebut, SOTK yang baru akan memberikan meningkatkan pelayanan pada masyarakat sehingga visi Bupati Blora, Wareg, Waras, Wasis dan Wilujeng bisa terpenuhi.

”Sedikit atau banyak lembaga daerah tidak terlalu penting, yang penting bagaimana bisa melayani masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya perda seperti itu maka proses pengisian jabatan tidak lagi ada kesan kepentingan politik atau balas jasa.

Dalam perda analisa jabatan akan dilihat sejauh mana kemampuan dan kapasitas calon kepala satuan kerja perangkat daerah atau SKPD. Dengan analisa jabatan ini maka seorang kepala SKPD paling tidak memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau memiliki kemampuan yang layak.(Roes)

Slamet HS (Kabag Organisasi)

Sudah Ada Perbup-nya

Blora, Suara Rakyat.-

Apa yang diinginkan Amin Faried dibantah tegas Kabag Organisasi Setda Blora. Slamet HS ketika dikonfirmasi Selasa (6/1).

“Saya rasa tidak perlu ada perda analisa jabatan, karena kami telah menyusun Perbup yang didalamnya berisi tupoksi masing-masing SKPD,” katanya.

Menurut Slamet bila harus dewan harus menetapkan Perda Analisa Jabatan maka secara tidak langsung akan memakan waktu lagi.

“Jelas penetapan APBD 2009 akan terlambat lagi, bila harus menunggu penetapan perda analisa jabatan tersebut,” tandas Slemet.

Dia juga menambahkan bahwa PP no 41 tahun 2007 tentang Organisasi perangkat daerah bahwa Penyerasian dan rasionalisasi terkait SOTK tersebut paling lama 1 tahun setelah perundangan tersebut ditetapkan. Karena PP tersebut ditetapkan 23 Juli 2007 maka pada tahun 2008 sudah harus ditetapkan melaui perda. Hal itu diungkapkan Kabag Organisasi, Slamet HS.

“Jadi dengan dasar itulah secara teoritis SOTK yang telah diperdakan tersebut, Januari 2009 harusnya sudah terisi,” kata Slamet.

“Saat ini kami masih telah menyesaikan Peraturan Bupati (Perbud) yang mengatur tentang uraian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari masing-masing SKPD dan tinggal nunggu Tanda tangan pak Bupati,” tambah Slamet.(Roes)

SR Edisi 58 - Kulanuwon -OPINI


KULANUWON
Peran Pers dan Pengisian SOTK
Rasanya cukup relevan di Blora saat ini, bila masyarakat menanyakan peran Pers, jelang pengisian personil SOTK dan APBD 2009 ini.
Penulis menyadari kalaupun fungsi Pers sendiri tidak dapat berperan langsung, dalam proses penyusunan kedua hal tersebut.
Namun demikian bila mau menarik lebih jauh, justru peran Pers sangat mewarnai bagi pengambil keputusan tertinggi (Kepda) di suatu daerah.
Dengan segala kekuatan, “kekuasaan” dan kemampuannya Pers dalah hal ini melaui pemberitaanya dapat memberi opini publik. Disamping itu khususnya bagi para pengambil keputusan, walau mungkin hanya 10% dapat dijadikan pertimbangan, sebelum mengambil keputusan.
Sebagai contoh semua media menulis si A terlibat kasus tertentu, saya yakin Pengambil keputusan (Kepda) tidak akan berani memilih si A untuk menduduki jabatan tertentu.
Andaipun berani maka secara tak langsung akan berdampak negatif terhadap dirinya, dimata masyarakat yang dipimpinya.
Akan tetapi penulis yang menyadari bahwa seorang jurnalis hendaknya menguasai dan memahami 9 elemen dalam kaidah Jurnalistik.
Saya ingin kembali mengutip pernyataan Bill Kovach dan Tom Rosentiel, dua orang pakar komunikasi massa yang berbicara soal sembilan elemen jurnalisme yaitu konsep yang menjadi tolok ukur bagi benar atau tidaknya kerja para jurnalis ketika merangkai fakta-fakta menjadi berita.
Kesembilan elemen jurnalisme itu pertama menyangkut soal kebenaran yang harus dicari terus-menerus, kedua keberpihakan kepada masyarakat, ketiga selalu melakukan verifikasi, keempat bersikap independen, kelima menjadi pengawas serta memantau kekuasaan, keenam sebagai forum publik yang menampung segala pendapat, gagasan, kritik dan saran, ketujuh jurnalisme harus ditampilkan secara memikat dan relevan, kedelapan berita yang ditampilkan haruslah proporsional dan komprehensif serta kesembilan selalu mendengarkan hati nurani.
Lantas bagaimana substansi kebenaran dalam jurnalisme seperti dipaparkan Kovack dan Rosentiel itu? Menurut mereka, kebenaran dalam jurnalistik adalah kebenaran fungsional. Hal ini perlu dipertanyakan, mengingat kebenaran seringkali tampil secara subyektif. Kebenaran yang mana? Bukankah kebenaran bisa dipandang dari kacamata berbeda-beda? Tiap-tiap agama, ideologi atau filsafat memiliki konsep “kebenaran” dengan dasar pemikiran yang berbeda-beda. Lantas kebenaran menurut siapa? Wartawan toh memiliki latar belakang sosial, agama, etnis kewarganegaraan yang berbeda-beda.
Nah, terkait dengan pertanyaan itu Bill Kovach dan Tom Rosentiel menyebut bahwa kebenaran dalam jurnalistik adalah kebenaran yang terus-menerus dicari. Kebenaran fungsional, diibaratkan seorang polisi yang melacak dan menangkap tersangka. Hakim menjalankan peradilan juga berdasar kebenaran fungsional.
Kebenaran itu, kata Kovack dan Rosentiel, senantiasa bisa direvisi. Terdakwa bisa bebas karena terbukti tak bersalah. Hakim bisa keliru. Pelajaran fisika, biologi, bisa salah. Hukum ilmu alam pun bahkan bisa direvisi.
Hal ini pula yang dilakukan jurnalisme. Bukan kebenaran dalam arti filosofis, tapi kebenaran dalam tataran fungsional. Kebenaran dibentuk melalui proses berlapis-lapis, kebenaran dibentuk hari demi hari.
Karena itu kebenaran harus dibangun oleh jurnalis profesional yang memiliki komitmen tinggi. Diperlukan pribadi yang jujur, bertanggung jawab, disiplin, visioner, mau bekerja sama, adil dan peduli. (Penulis: Drs.Ec.Agung Budi Rustanto, Redaktur tabloid Suara Rakyat)

SR Edisi 58 - Berita SEPUTAR BLORA