tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI
Tampilkan postingan dengan label berita harian SR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita harian SR. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Mei 2009

HEWAN PURBA

Fosil Gajah Purba Selesai Evakuasi

Blora,SR.-

Tak kurang dari sebulan, proses evakuasi fosil gajah purba Elephas hysudrindicus yang ditemukan di Dukuh Sunggun, Desa Medalem, Kecamatan Kradenan, Blora akhirnya rampung. Kemarin, beberapa bagian fosil yang sudah diangkat dikirim ke Museum Geologi Bandung. 

Pengiriman dengan mobil tersebut adalah pengiriman kali kedua. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, sejumlah bagian fosil gajah telah lebih dahulu dibawa ke Bandung. 

Bagian fosil yang dikirim terakhir kemarin antara lain tulang kaki, rusuk, rahang, dan tulang belakang. Sebelum diberangkatkan ke Bandung, fosil itu ditunjukkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Bambang Sulistya dan pegawai Pemkab sehabis upacara pagi di halaman Kantor Pemkab, kemarin (12/5). 

“Fosil-fosil itu selanjutnya akan disatukan lagi di Museum Geologi Bandung,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Blora Pudiyatmo melalui Kepala Bidang Kebudayaan Suntoyo. 

Dia mengemukakan, proses penggalian dan evakuasi fosil gajah purba telah selesai. Namun bukan berarti rampung 100%. “Sekitar 99%,” tandasnya. 
Menurut Suntoyo, setelah seluruh bagian tubuh fosil disatukan kembali, akan diketahui berapa besar bentuk gajah purba tersebut. 

Proses penyatuan itu diprediksi membutuhkan waktu berbulan-bulan. “Untuk saat ini proses evakuasi sudah selesai, namun apakah masih ada bagian fosil yang kurang, akan diketahui setelah proses penyatuan selesai,” jelasnya. 

Seluruh proses evakuasi dan penyatuan bagian fosil dilaksanakan tim dari Museum Geologi Bandung. Suntoyo menyebutkan, Pemkab Blora kelak akan mendapatkan replika bentuk gajah purba tersebut. “Fosil gajah purba itu milik negara,” tegasnya.  

Menurutnya, fosil gajah purba Elephas hysudrindicus yang ditemukan di Medalem itu merupakan penemuan istimewa karena beberapa bagian fosil masih utuh.(Roes)


Senin, 11 Mei 2009

Terkait Isu Mayat

Pemilik Rumah Terancam Pidana

Blora, SR.-

Hingga kemarin polisi masih memeriksa intesif Am (38), pemilik rumah yang tiga hari terakhir ini menghebohkan warga dengan menginformasikan bahwa ada sebuah makam kuno yang di dalamnya berisi mayat utuh.

‘’Sampai saat ini kami masih memeriksa intensif pemilik rumah yang berinisial Am. Semua itu untuk memperdalam latar belakang dan motif penyebaran kabar itu,’’ tandas Kapolsekta AKP Slamet, kemarin.

Menurut dia, besar kemungkinan pemilik rumah itu akan dijadikan tersangka dan ditahan. Menurut Slamet, dia akan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. ‘’Seseorang sudah melapor, hanya saja untuk sementara kami belum bisa menyebutkan siapa pelapor itu,’’ tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, Warga Desa Kamolan, Kecamatan Blora Kota dan sekitarnya, Sabtu (9/5) sore lalu digegerkan oleh kabar bahwa di belakang sebuah rumah di kompleks Perumahan Kamolan Indah ada kuburan yang berisi mayat dalam kondisi utuh.

Sejumlah polisi gabungan dari Polsek Kota dan Polres Blora pun langsung datang ke TKP dan memasang police line di lokasi. Namun, polisi waktu itu tidak langsung membongkar makam, tapi meminta keterangan pemilik rumah.

Untuk membuktikannya, polisi akhirnya membongkar gundukan tanah tersebut pada Sabtu (9/5) malam. Saat digali, ternyata hanya berisi kain bekas, seperti korden, sajadah, dan spanduk bekas. (Roes)

Minggu, 10 Mei 2009

APBD Blora 2009 ditetapkan

Demi Kepentingan Rakyat Blora APBD ditetapkan


Blora, SR.-


Setelah hampir pertengahan tahun ini belum menemuhi kepastian, permasalahan APBD Blora tahun akhirnya menemui titik terang. Jumat (8/5) lalu, melalui sidang paripurna RAPBD ditetapkan menjadi perda.


Evaluasi dari gubernur yang tidak membolehkan defisit Rp 24,5 miliar, ditindaklanjuti dengan memangkas sejumlah pos anggaran hingga akhirnya defisitnya menjadi nol. ’’Lega, APBD sudah kami tetapkan. Sesuai saran guberrnur, defisit akhirnya bisa nol,’’ tandas Ketua DPRD HM Warsit SPd seusai sidang paripurna.


Saat sidang paripurna, Bupati Drs RM Yudhi Sancoyo MM berhalangan hadir karena mendadak diundang gubernur. Waktu itu dia hanya menyurati DPRD. Isinya, tidak bisa hadir karena ada acara mendadak dipanggil gubernur.


Selain itu, dalam suratnya Bupati Yudhi menyebutkan, demi kepentingan masyarakat luas pihaknya menyetujui penetapan APBD. Dalam keterangan Pers-nya, Yudhi Sancoyo membenarkan jika pada saat sidang paripurna persetujuan APBD dirinya sedang dipanggil gubernur.


“Saya memang mendadak dipanggil gubernur,’’ tandasnya.Ditanya soal APBD yang sudah ditetapkan, pihaknya tidak mempersoalkan karena semua itu demi masyarakat Blora. Hanya saja, untuk dana P2SE dan bantuan sepeda motor, dia berencana tetap mengonsultasikan ke gubernur.


Warsit menjelaskan, untuk menutup defisit diambilkan dari silpa yang ada yakni sejumlah Rp 18 miliar. Termasuk pemotongan pos anggaran untuk pembangunan gedung DPRD serta pemotongan pos dana perjalanan anggota DPRD. (Roes)

Rekapitulasi Nasional

KPU Penuhi Jadwal Umumkan Hasil Final

Jakarta, SR.-

Jadwal penetapan rekapitulasi Nasional berhasil di tepati Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, legitimasi pemilu, tampaknya, berpotensi besar digugat. Sebab, KPU menetapkannya tanpa menyertakan hasil penghitungan ulang suara enam kecamatan di Nias Selatan, yang masuk dalam daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II.

"Dengan segala hormat, daerah pemilihan Sumatera Utara II kami tetapkan dengan catatan," kata I Gusti Putu Artha, ketua Sidang Rekapitulasi Nasional Pemilu DPR dan DPD, di gedung KPU, Jakarta, dalam keterangan Pers-nya Sabtu(9/5). Sumut II yang diputuskan sekitar pukul 21.00 tadi malam merupakan dapil terakhir yang diketuk oleh KPU.

Enam kecamatan di Nias Selatan yang harus menghitung ulang suara pemilih tersebut adalah Amandraya, Lolowau, Lolomatua, Teluk Dalam, Gomo, dan Lahusa. Penghitungan terpaksa diulang karena rekapitulasinya sarat penggelembungan suara. Para saksi menyatakan, jumlah surat suara yang digunakan jauh lebih banyak daripada data DPT (daftar pemilih tetap) di wilayah tersebut. Selain itu, panitia pemilih kecamatan (PPK) menetapkan hasil rekap di enam kecamatan tersebut tanpa melalui rapat pleno.

Menurut Putu, karena tidak bisa dipastikan kapan penghitungan ulang di Nias Selatan selesai, KPU menetapkan hasil pemilu kemarin (9 Mei). Meski demikian, KPU memutuskan bahwa hasil akhir penghitungan ulang di enam kecamatan di Nias Selatan tetap menjadi bagian integral dari penetapan hasil pemilu nasional. "Kami mempersilakan para saksi mengajukan surat keberatan," kata Putu.

Karena penghitungan belum selesai, data enam kecamatan di Nias Selatan yang digunakan adalah data yang sebelumnya dirilis KPU Provinsi Sumut. Namun, saat hasil penghitungan ulang selesai, data itu menjadi lampiran SK penetapan pemilu nasional.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, penetapan hasil di Sumut II tidak akan diakui sebagai hasil rekap pemilu secara nasional. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam interupsinya menyatakan, berdasar fakta yang ada, hasil rekap Nias Selatan, Sumut II, masih mengandung kecurangan jika menggunakan data lama. "Bawaslu akan mengambil tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku atas penetapan ini," kata Hidayat.

Sebelumnya, berdasarkan kesepakatan KPU dan saksi pada pembahasan pleno Rabu lalu (6/5), untuk Nias Selatan diputuskan dilakukan penghitungan ulang. Prosesnya, seluruh kotak suara dibawa ke Kota Medan untuk dihitung lagi bersama-sama saksi parpol.

Kenyataannya, perkembangan penghitungan ulang berjalan tidak memuaskan. Menurut Putu saat diwawancarai siang kemarin, hingga pagi kemarin, Nias Selatan melaporkan bahwa data yang terekap baru 40 persen. Hitung ulang itu dilakukan dengan menyebar prosesnya di 17 titik di Kota Medan.

Karena itu, terpaksa jumlah titik untuk penghitungan ulang itu ditambah. Putu menyatakan, KPU telah meminta agar hitung ulang tersebut disebar menjadi 30 titik. Setelah disebar, perkembangannya signifikan. Hingga siang, diklaim sudah bertambah menjadi 60 persen.

Namun, pada malam harinya (tadi malam), KPU menyatakan bahwa penghitungan ulang di Nias Selatan tidak terkejar. Dalam sidang pleno rekapitulasi di hadapan saksi, Ketua Sidang I Gusti Putu Artha menyatakan, penghitungan suara di Nias Selatan dipastikan tidak selesai. Sekalipun itu dipaksakan dikejar hingga pukul 00.00 WIB. ''Laporan dari Nias Selatan akhirnya menyatakan bahwa penghitungan ulang tidak bisa diselesaikan,'' ungkap Putu.

Pada hari terakhir kemarin, KPU mengejar waktu untuk melakukan rekapitulasi di dua dapil. Keduanya adalah dapil Sumatera Utara II dan Maluku Utara. Di Maluku Utara, KPU melakukan sidang pleno untuk memperbaiki hasil rekap.

Putu menyatakan, kesalahan rekap di Maluku Utara terjadi untuk Kabupaten Halmahera Barat. Ada kesalahan entry yang dilakukan KPU Provinsi Malulu Utara dengan KPU Halmahera Barat. Putu menyebutkan, terjadi inkonsistensi data untuk caleg-caleg DPR dan juga kesalahan dalam penjumlahan. ''Kami prihatin kepada kawan-kawan (KPU) provinsi (Maluku Utara) karena tidak bisa melakukan manajemen dengan baik,'' jelas Putu dalam keterangan kepada wartawan.

Karena nyata terjadi kesalahan, kewajiban KPU untuk memperbaiki. Putu menyatakan, KPU memerintah KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan rekap ulang yang dimulai dari tingkat KPU kabupaten. Ironisnya, formulir DB yang berisi rekap di Halmahera Barat hilang. Terpaksa rekap ulang itu dilakukan dengan mengambil data formulir DA (tingkat kecamatan) untuk dijadikan data Halmahera Barat.

''Situasi ini karena ketidakmampuan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Padahal, secara geografis, mereka lebih baik daripada Maluku (yang sudah disahkan),'' kata Putu. Baru pada sore hari pengesahan untuk Maluku Utara dilakukan KPU.

Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo menyatakan, dengan penetapan itu, PDIP dipastikan akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Empat provinsi yang rekapitulasinya dipastikan bakal digugat adalah Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. ''Keempatnya sarat dengan penggelembunguan suara. Sebab, data surat suara yang digunakan dengan total suara ada yang tidak sinkron,'' ungkapnya.

Secara umum, hasil pemilu legislatif hampir sama dengan rilis yang dikeluarkan sejumlah lembaga survei. Partai Demokrat tetap menduduki posisi puncak dengan raihan 20,85 persen. Demokrat meraup 21.703.137 suara sah.

Posisi kedua dan ketiga diduduki Partai Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Golkar dengan torehan 15.037.757 suara sah berada di posisi kedua dengan 14,45 persen. Disusul PDIP di tempat ketiga yang mendapatkan 14.600.091 suara atau 14,03 persen. (selengkapnya baca grafis)

Jika dikonversikan dengan perolehan kursi, Demokrat memperoleh 148 kursi, Golkar 108, PDIP 93, PKS 59, PAN 42, PPP 39, PKB 26, Gerindra 30 dan Hanura 15.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2004, perolehan kursi Demokrat 57. Berarti pada Pemilu kali ini, Demokrat naik dua kali lipat lebih. Sedangkan penurunan terjadi di PDIP (berkurang 16 kursi) dan Golkar (berkurang 20 kursi). Penurunan signifikan juga terjadi di PKB (turun 26 kursi, turun dua kali lipat).

Mulai Buka Pendaftaran Capres-Cawapres

Penetapan hasil pemilu telah dilakukan KPU. Namun, hal itu ternyata tidak membuat KPU bisa beristirahat. Sesuai tahapan pemilu presiden yang ditetapkan KPU, hari ini merupakan hari pertama pendaftaran bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Ketentuan itu tercantum dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2009. Pendaftaran capres dan cawapres bakal dibuka selama tujuh hari hingga 16 Mei mendatang. Selain mendaftarkan bakal capres dan cawapres, parpol atau gabungan parpol pada rentang waktu tersebut diminta untuk menyampaikan tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye. Selama rentang waktu itu pasangan capres dan cawapres bakal melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk KPU.

Secara simultan, KPU juga langsung melakukan verifikasi atas kelengkapan berkas bakal capres dan cawapres tersebut. Pada 18 Mei, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi sementara tersebut. Bakal capres dan cawapres diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga 21 Juni.

Proses verifikasi itu ternyata tidak cukup di situ. Masih ada dua tahap verifikasi lagi sebelum penetapan capres dan cawapres. Yakni, verifikasi hasil perbaikan dan pemeriksaan sekali lagi kelengkapan dokumen capres-cawapres. Penetapan capres dan cawapres itu akan diumumkan KPU pada 5 Juni hingga 9 Juni 2009. Itu sekaligus juga pengambilan nomor urut pasangan calon.

Setelah penetapan pasangan calon, tibalah masa kampanye. KPU menetapkan rentang waktunya pada 13 Juni hingga 4 Juli 2009. Kampanye sebagaimana tersebut dalam UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008, antara lain, dialog terbatas, penyebaran bahan kampanye, serta debat capres dan cawapres. Satu lagi yang ditambahkan oleh KPU adalah kampanye terbuka. (Roes)

Jumat, 08 Mei 2009

Perppu Susduk ditetapkan

DPR sahkan RUU Perppu Pemilu 2009

Bambang Susilo berpeluang Jabat ketua DPRD Blora

Jakarta, SR.-

Setelah melalui lobi panjang, Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono akhirnya mengesahkan RUU Penetapan Perppu No 1/2009 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi UU.

Pengesahan tersebut dapat dilakukan setelah diadakan pemungutan suara atau voting oleh masing-masing fraksi di Gedung DPR Jakarta, Rabu (29/4). Dari 263 anggota Dewan yang memberikan suaranya dalam voting tersebut, sebanyak 186 anggota menyatakan setuju pengesahan, 67 anggota menyatakan menolak dan 10 anggota lainnya menyatakan abstain.

Sebanyak 59 anggota Fraksi PDIP yang hadir, seluruhnya menyatakan menolak dan seluruh anggota Fraksi partai Demokrat yang hadir, yakni 44 anggota, seluruhnya menyatakan setuju. Demikian pula seluruh anggota FKB dan FPKS yang hadir dalam rapat itu, masing-masing 19 dan 24 anggota, juga setuju RUU disahkan menjadi UU.

Sementara anggota FPG yang menyatakan setuju sebanyak 67 anggota, dua menolak dan enam orang abstain. Anggota FPDIP Hasto Kristianto dalam interupsinya mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil DPR tersebut. ”Meskipun Perppu ini telah disahkan menjadi UU, hendaknya para anggota Dewan tidak menutup mata terhadap berbagai macam bentuk kecurangan yang telah disuarakan luas dalam pelaksanaan pemilu legislatif lalu,” ujarnya.

Lebih-lebih kalau melihat persoalan yang berkaitan dengan hak konstitusional warga negara, ia menambahkan, PDIP mengingatkan bahwa Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilih (DP4) yang disampaikan Depdagri saat itu dengan jumlah pemilih potensial sebanyak 154,7 juta jiwa, ternyata dalam DPT yang dikoreksi hingga ketiga kalinya telah mencapai 171,3 juta jiwa.

Sementara itu anggota FPD Max Sopacua mengatakan bahwa kalaupun dalam proses demokratisasi yang sudah dibangun itu kemudian ada asumsi-asumsi kecurangan, maka hal itu menjadi domain hukum. ”Proses hukum akan menentukan mana yang curang mana yang tidak. Tidak semata-mata yang curang itu diungkapkan di depan anggota DPR seperti ini. Ini adalah sesuatu hal yang tidak gentlement,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Mendagri Mardiyanto mengatakan pemerintah sangat memahami berbagai pandangan yang disampaikan para anggota Dewan yang pada dasarnya mencerminkan keragaman pikiran dan aspirasi tersebut. ”Berbagai padangan ini juga mencerminkan dinamisnya proses pembahasan yang berlangsung,” ujarnya.

Dengan telah disetujuinya RUU ini menjadi UU, ia menambahkan, maka pelaksanaan hak warga negara dalam Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD 2009 dapat dijamin secara konstitusional.

Sementara di Blora dipastika 3 partai perolehan suara terbesar yakni partai Golkar, PDIP dan Partai Demokrat masing-masing memperoleh 9 kursi, 8 kursi dan 6 kursi akan mencalonkan kadernya sebagai ketua DPRD Blora.

Beberapa kalangan memprediksi Bambang Susilo ketua Partai Demokrat Blora bakal menggungguli HM Kusnanto yang kan diusung partai Golkar.

“Yang pasti kami akan berjuang semaksimal mungkin untuk memenangkan voting ketua DPRD Blora, karena itu adalah intruksi dan didukungan dari pusat.” tegas Joko Mugiyanto.(Roes)


Keterangan Foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menggumumkan rekor Baru perkara pemilu sejak Republik ini merdeka.

Kamis, 07 Mei 2009

Rekomendasi Gubenur Jateng menuai Protes

Buntut rekomendasi Gubenur Jateng

Kades se Blora akan kembalikan inventaris motor
Blora, SR.-

Dampak rekomendasi gubenur Jateng terhadap evaluasi RAPBD Blora 2009 menuai hasil. Sejumlah kades di Blora mengancam akan mengembalikan sepeda motor Honda Win ke pemkab jika anggaran pengadaan sepeda motor Megapro dicoret dari APBD 2009. Mereka menganggap, motor inventaris yang ada saat ini sudah dalam kondisi tidak layak.

Kemarin, Ketua Praja Blora, H Sabar sudah sempat membicarakan hal itu dengan beberapa kades. Rencananya sejumlah kades akan ikut datang ke pertemuan antara Panggar DPRD dan tim anggaran eksekutif yang diagendakan digelar Kamis (7/5) sore sekitar pukul 16.00.

Sebagaimana diketahui, evaluasi gubernur atas RAPBD Blora pekan lalu telah turun. Dalam evaluasi itu disebutkan devisit anggaran Rp 24,5 miliar tidak diperbolehkan. Belakangan ini muncul wacana untuk menutup anggaran tersebut akan diambilkan dari pos anggaran P2SE dan dana pengadaan sepeda motor.

Adanya wacana itu, kemarin ditanggapi dengan “panas” oleh sejumlah kades. Satu di antaranya mengancam mengembalikan inventaris Honda Win-nya. Semula direncanakan, motor akan dikembalikan ke kantor Pemkab atau pendapa rumah dinas. Hanya saja Ketua Praja Sabar menyarankan, agar sepeda motor Win dibawa ke kantor DPRD, sekalian hadir pada acara pertemuan panggar dan tim anggaran.

H Sabar yakin, dana P2SE tetap aman, karena anggaran itu dimaksudkan untuk membangun di desa-desa dengan melibatkan masyarakat langsung. Pengadaan Mega Pro dinilainya juga wajar, karena medan Blora cukup berat sehingga perlu kendaraan yang andal.

Ketua DPRD HM Warsit SPd menyatakan, untuk menutup anggaran akan diupayakan dari silpa anggaran yang ada. ”Untuk dana P2SE dan pengadaan sepeda motor tetap aman. Buat menutup defisit nantinya akan diupayakan dari silpa. Selain itu kami juga masih mempunyai data bahwa saat ini Blora sebenarnya masih mempunyai simpanan dana yang jumlahnya cukup signifikan,” tandasnya.

Sumber di pemkab menyatakan, setelah konsultasi ke BPK, dana silpa dimaksud memang boleh digunakan dengan catatan jangan dihabiskan semua. ”Itu informasi terbaru terkait silpa. Untuk menutup defisit anggaran memang bisa menggunakan silpa yang ada asal tidak dihabiskan. Solusinya harus ada pemotongan pos anggaran lain,” jelas sumber itu.

Ketua Komisi A Martono SH menyatakan, jika memang kondisinya seperti itu, pihaknya akan mengusulkan ke forum pertemuan panggar dan tim anggaran eksekutif untuk memotong pos anggaran pembangunan gedung DPRD. ”Saya pikir itu yang paling realistis,” tandasnya.(Roes)

Selasa, 05 Mei 2009

Penentuan Ketua DPRD Ngambang

Susduk belum ditetapkan, Penentuan Ketua DPRD Ngambang
Blora , SR.-

Persoalan siapa kelak yang akan menjadi Ketua DPRD Blora periode 2009-2014 hingga kemarin masih menjadi pembicaraan hangat. Sebagian menyebut partai yang memperoleh kursi terbanyak, sebagian lagi menyebut partai pemenang pemilu yang akan menempatkan salah seorang wakilnya sebagai Ketua DPRD.

Tidak hanya itu, kemarin muncul wacana, besar kemungkinan penentuan Ketua DPRD Blora akan melalui pemilihan. Beberapa anggota DPRD mengatakan, hingga saat ini penentuan siapa Ketua DPRD masih belum pasti. ”Kemungkinan akan ditentukan melalui pemilihan juga sangat terbuka lebar,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, meski hampir dipastikan perolehan kursi Partai Golkar di DPRD Blora periode 2009-2014 terbanyak, yakni 9 kursi, masih tanda tanya besar siapa Ketua DPRD kelak. Pasalnya, aturan yang baru hingga kini belum jelas kapan ditetapkan, termasuk bunyi draf UU Susduk yang akan ditetapkan DPR juga belum ada kejelasan.

Yakni, apakah partai pemenang pemilu yang berhak menempatkan wakilnya sebagai ketua atau partai yang berhasil memperoleh kursi terbanyak di DPRD.

Sugiyanto dari FPDI-P menyatakan sudah pernah membaca draf UU Susduk yang sampai saat ini masih menunggu penetapan. Menurutnya, isinya jelas-jelas mengatur bahwa partai pemenang pemilu berhak menempatkan salah seorang wakilnya menjadi Ketua DPRD.

Hanya saja, lanjutnya, kemungkinan isi draft UU Susduk yang yang baru itu akan berubah, tetap ada, sehingga tidak menutup kemungkinan penentuan Ketua DPRD melalui pemilihan.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Blora Martono SH. Menurut dia, secara logika mestinya partai pemenang pemilulah yang berhak menempatkan salah seorang wakilnya sebagai ketua DPRD.

”Namun karena persoalan tersebut masuk ranah politik sehingga semuanya masih saja ada kemungkinan berubah,” jelasnya pada SR Rabu (6/5) .

Ketua DPRD Blora HM Warsit berkeyakinan, penentuan Ketua DPRD kelak akan melalui penentuan pemilihan. Secara logika, pemilu yang baru saja dilalui itu memilih anggota DPRD, bukan memilih Ketua DPRD. Dengan demikian, penentuan Ketua DPRD Blora 2009-2014 sampai saat ini masih belum jelas.

Jika sesuai draft UU Susduk DPR yang baru, penentuan Ketua DPRD berdasarkan perolehan kursi tiap partai. Karena Golkar menempatkan wakilnya terbanyak, dimungkinkan HM Kusnanto yang akan menjadi Ketua DPRD Blora. Disusul dua wakil ketua akan ditempati oleh wakil dari PDI-P dan Demokrat. (Roes)