tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI
Tampilkan postingan dengan label tabloid Suara Rakyat Minggu II -Nopember -2008. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tabloid Suara Rakyat Minggu II -Nopember -2008. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 November 2008

SR Edisi 55 - Halaman FOKUS

Terkait Pemeriksaan BPK 2008.
Kerugian Negara sebesar Rp.993.5 Juta
Blora, Suara Rakyat.-
 Berdasarkan peraturan yang ada, setiap pengeluaran anggara negara harus dipertanggung jawabkan penggunaannya. 
Demikian juga anggaran yang ada di tiap daerah yakni berwujud APBD, pun harus diperiksa oleh badan pemeriksaan. 
 Pemeriksaan atas belanja daerah berdasar perundangan-undangan dilakukan oleh badan Pemeriksa Keuangan RI dengan dengan berpedoman pada SPKN (Standart Pemeriksaan Keuangan Negara)
 Adapun tujuan pemeriksaan oleh BPK RI untuk menentukan sistim pengendalian intern entitas, baik pada laporan keuangan maupun pengamanan atas kekayaan negara. 
 Dari LHP tahun 2008 untuk APBD 2007 yang didapat SR, pada tahun 2007 lalu ada 10 item bermasalah pada APBD kabupaten Blora.
 Sehingga hal ini dapat dikatakan terjadi penurunan pelanggaran, bila dibanding tahun sebelumnya (2006-red) yakni 14 item bermasalah.
 Namun ke sepuluh item bermasalah ini, tidak semuanya merugikan keuangan daerah/negara. Sebagian hanya pelanggaran administrasi saja.
 Sedang bila ditinjau dari jumlah kerugian negara berwujud uang, justru ada peningkatan dibanding tahun lalu.
Pada tahun 2006 kerugian kas negara yang harus disetor kembali sebesar Rp.450.503.299,85 sedang berdasar LHP BPK RI pada 2008 lalu, pada APBD 2007 kerugian negara mencapai angka Rp.993.567.238,94 (Data dibawah –red).
 Akan tetapi angka tersebut sebagian besar dikenakan pada 7 rekanan yang melakukan pekerjaan proyek di kabupaten Blora. Dengan jumlah yang harus dikembalikan dan disetor para kontraktor sebesar Rp.765.130.198,94.
 Menurut Hartomi Wibowo ketua Komisi C DPRD Blora yang membidangi pembangunan kerugian itu harus dikembalikan ke kas daerah. “Kalau jelas mereka yang melakukan berdasar pemeriksaan BPK, maka haruslah segera ditarik. Tapi yang jelas secara detail CV mana saja saya belum baca, tolong anda bacakan mas,” katanya kepada SR usai Sidang paripurna Penetapan SOTK Rabu (19/11)di DPRD Blora.
 Hal Senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Blora HM Kusnanto saat itu juga, menegaskan bahwa kerugian yang disebabkan pihak ke dua (para kontraktor) agar segera ditarik dan disetor ke kas daerah.
“Kalau pun sampai sekarang sudah sebagian disetor ke kas daerah, maka saya harap sisanya seluruhnya segera disetor. Sehingga akhir tahun ini sudah selesai,” tandas Kusnanto.(Roes)

Fokus samping
A.Djohari SSos SH.
Temuan BPK harus Dikembalikan
Blora, Suara Rakyat.-
 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lebaga pemerintah yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.
 Jadi tugas utama BPK adalah sebagai control pelaksanaan anggaran yang sifatnya pengawasan.
 Hal itu diungkapkan Djohari SSos.SH yang juga mantan Kabag Tapem pada pemkab Blora.
“Sifatnya BPK adalah sebagai badan pengawas terhadap penghgunaan anggaran pemerintah,” kata Djohari.
 Menurut jika nantinya ada temuan kaitan pengembalian sejumlah uang, Dia mengatakan harus dikembalikan.
”Memang kalau temuan tentang adanya penggunaan uang yang tidak sesuai perundangan harus dikembalikan. Namun jangan diartikan kalau temuan BPK tersebut terus dikatakan murni Korupsi,” jelas Djohari Rabu (19/11) di kediamannya.
 Adapun tata cara menindaklanjuti temuan BPK tambah Djohari, pemkab melalui TPTGR yang telah dibentuk Pemkab setempat.
 ”Majelis TPTGR mengintensifkan pelaksanaan anggaran diantaranya juga pengembalian anggaran yang terkait rekomendasi pengembalian dari LHP BPK,” tambah Djohari. (Roes)

Bambang Darmanto SH
Kabag Hukum pemkab Blora
LHP dibuat setelah ada NHP
Blora, Suara Rakyat.-
 Dari sisi tehnis semua yang ada di dalam LHP BPK RI telah melalui tahapan-tahapan sebuah pemeriksaan, sebelum dipublikasikan.
 Hal itu dikatakan kabag Hukum setda Blora, Bambang Darmanto saat ditemui usai paripurna Penetapan SOTK Rabu (19/11) di DPRD Blora.
“Tidak mungkin sebuah LHP BPK RI dipublikasikan kalau belum melalui tahapan yang dinamakan NHP (Naskah Hasil Pemeriksaan),” katanya.
 Pengertian NHP lanjut Bambang, adalah merupakan hasil pemeriksaan dari BPK yang dikirim ke Obyek Pemeriksaan, dalam hal ini Pemkab Blora untuk dimintai tanggapannya.
“Kalau di persidangan kita mengenal hak jawab atau pembelaan, inilah yang dimaksud NHP,” jelasnya.
 Ketika ditanya tentang hasil temuan BPK RI terhadap pemeriksaan APBD Blora 2007 yang dillakukan BPK Maret 2008 lalu, dirinya enggan menanggapi.
“Kalau masalah itu saya enggan komentar, kalau masalah prosedur sebuah Laporan Pemeriksaan Keuangan seperti yang saya jelaskan tadi,” tambahnya. (Roes)


SR Edisi 55 - Halaman POLITIK HUKUM

Press Releases  : PENIPUAN BERKEDOK KPK
Sehubungan dengan banyaknya laporan kepada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) tentang adanya permintaan sejumlah dana baik untuk membeli perangkat sosialisasi berupa buku, poster dan brosur yang diterbitkan oleh KPK, maupun permintaan dana berkaitan dengan tugas pegawai/anggota KPK di berbagai instansi pemerintah dan swasta, maka perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
Perangkat sosialisasi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan/dikeluarkan KPK diberikan secara cuma-cuma atau gratis. KPK TIDAK PERNAH meminta baik melalui surat maupun lisan pembayaran atau imbalan berupa uang atas pemberian perangkat sosialisasi tersebut. 
Pegawai/anggota KPK dilarang meminta dana/imbalan berkaitan dengan tugas yang diembannya. Bagi masyarakat yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung adanya permintaan dana/imbalan dari pegawai/anggota KPK atau seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK segera melaporkan ke KPK atau ke Kepolisian terdekat. 
Bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan kejadian diatas dapat langsung melaporkan ke KPK, melalui : 
Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK
Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan 10120
Telepon: (021) 2557 8389
Faksimile: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575
e-mail: pengaduan@kpk.go.id
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi :
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat 
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, 
Jakarta Selatan. Telp. (021) 2557830

KPK Tidak Membuka Cabang di Blora
Mengaku KPK, Laporkan Polisi Segera
Blora, Suara Ralyat,- 
Banyaknya laporan yang masuk pada tabloid kami, tentang ada oknum yang mengaku petugas Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) membuat SR berkomunikasi dengan Kepala Humas KPK Johan Budi SP untuk klarifikasi.
 Menurut Johan seperti yang ada di website KPK atau email yang dikirim ke alamat kami, bahwa KPK tidak membuka cabang di Kabupaten Blora. Adapun Press Release KPK sebagai berikut: tentang ada oknum yang mengaku petugas KPK, adanya permintaan sejumlah dana baik untuk membeli perangkat sosialisasi berupa buku, poster dan brosur yang diterbitkan oleh KPK, maupun permintaan dana berkaitan dengan tugas pegawai/anggota KPK di berbagai instansi pemerintah dan swasta. 
Maka perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: Perangkat sosialisasi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan/dikeluarkan KPK diberikan secara cuma-cuma atau gratis. KPK TIDAK PERNAH meminta baik melalui surat maupun lisan pembayaran atau imbalan berupa uang atas pemberian perangkat sosialisasi tersebut. Pegawai/anggota KPK dilarang meminta dana/imbalan berkaitan dengan tugas yang diembannya. 
Bagi masyarakat yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung adanya permintaan dana/imbalan dari pegawai/anggota KPK atau seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK segera melaporkan ke KPK atau ke kepolisian terdekat. “Laporkan ke polisi terdekat bila ada oknum mengaku petugas KPK. Karena kami tidak membuka cabang tingkat kabupaten,” kata Arsa staf Humas KPK ketika dihubungi SR via telpon, Rabu (12/11) lalu.
Di tempat terpisah Kapolres Blora AKBP R Umar Faroq melalui Kasat Reskrim AKP Priharyadi ketika dikonfirmasi menegaskan di Blora tidak ada perwakilan KPK.
“Bila ada seseorang yang mengaku KPK segera laporkan ke kami dan pada waktu itu juga, kami langsung ke lokasi dan akan kami tangkap mereka bila mengaku ataupun memeras atas nama KPK. Terhadap masalah ini kami tidak tanggung-tanggung anggota kepolisian Blora saya tugaskan 24 jam untuk siap,” tegas Kasatreskrim. (Roes)


SR Edisi 55 - Halaman LINTAS KECAMATAN

Klenceran
Bambang Sadono “Laporkan Distributor Nakal ke KP3 dan Polisi”
Tunjungan, Suara Rakyat.-
 Inilah saatnya rakyat ikut memantau langsung peredaran pupuk didaerahnya masing-masing. Agar permasalahan kelangkaan pupuk seperti saat ini tidak akan terulang lagi pada tahun mendatang.
 Hal itu diungkapkan Bambang Sadono, anggota DPR RI Saat melakukan kunjungan kerjanya di kecamatan Tunjungan Selasa (11/11) lalu.
“Laporkan saja bila anda mengetahui distributor pupuk nakal ke KP3 atupun ke polisi”, tegas Bambang Sadono.
 Sementara Plt Kadinas menekankan pentingnya penggunaan pupuk yang berimbang agar struktur tanah tetap terjaga. Dirinya juga mengharap agar para petani tidak menggunakan pupuk Pusri yang berlebihan. (Roes)

Optimis Caleg Sri Asmini mampu rebut 1 Kursi
Kedungtuban. Suara Rakyat.-
 Mungkin tidak terlalu muluk bila kecamatan Kedungtuban mendapat target satu kursi dari partai Golkar, melalui Sri Asmini salah satu Calegnya.
 Demikian yang dikatakan H.Haryono SD saat melakukan konsolidasi partai Golkar di Kedungtuban bersama Sri Harini caleg DPRRI dapil III no urut 3 Selasa (11/11) lalu.
 Alasanya menurut mantan wakil ketua DPRD Blora ini cukup sederhana, yakni Sri Asmini merupakan caleg Golkar satu-satunya dari kecamatan Kedungtuban di dapil II (Cepu-Kedungtuban-Sambong-red).
“Dia satu-satunya caleg partai Golkar yang berasal dari Kedungtuban pada dapil II, dan saya yakin masyarakat sini akan mendukungnya. Secara matematika kurang lebih di 20 desa sebagian besar niscaya mereka akan memberikan suaranya pada bu Asmini,” jelas Haryono yang juga caleg DPRD Provinsi no 4 ini.(Roes)


Senin, 24 November 2008

SR Edisi 55 - Model TABLOID & MO Word


Dari redaksi
Kelangkaan Pupuk Salah Siapa
Saat musim kemarau berlangsung, salah satu pihak yang menderita adalah petani. Sistem pertanian di Indonesia belum banyak memanfaatkan pengairan.
Petani banyak tergantung pada hujan. Sistem irigasi yang mestinya disediakan oleh pemerintah, belum bisa meng-cover seluruh kebutuhan petani.
Namun saat musim tanam tiba, pupuk yang menjadi kebutuhan penting, malah menghilang. Hal ini terjadi di berbagai tempat, termasuk kabupaten Blora dan berbagai daerah lain.
Kelangkaan pupuk adalah berita rutin di negeri yang katanya gemah ripah loh jinawi (subur makmur). Sayang beribu sayan
g, kita sering lalai dalam menjalankan amanah Tuhan untuk mengelola alam.
Saat petani butuh, pupuk malah menghilang. Di Blora, Dinas Pertanian beralasan kelangkaan disebabkan oleh tidak sesuainya antara kebutuhan dan pasokan pupuk. Pasokan urea untuk Kota sate tahun ini sebanyak 38.771 ton Jumlah ini masih jauh dari angka kebutuhan urea Blora yaitu 49.000 ton. Selain itu, menurut Dispertan, pupuk untuk lahan pasang surut di pinggir waduk atau sungai dan lahan Perhutani yang dikelola warga, belum dihitung.
Hukum pasar pun berlaku. Karena langka, urea melonjak sampai dua kali lipat. Harga eceran tertinggi (HET) urea senilai Rp 60.000/sak tak berlaku lagi. Bahkan dipasaran, urea bisa mencapai Rp 125.000/sak. Terpaksa petani membeli dari pedagang liar karena pupuk langka di tangan pengecer resmi.
Minimal ada tiga hal yang patut dicermati soal krisis pupuk ini. Pertama, tidak sesuainya antara pasokan dan kebutuhan. Siapa yang patut bertanggung jawab? Tentu pemerintah. Pemerintahlah yang bertugas melayani dan menyediakan pelayanan sosial ekonomi kepada masyarakat. Warga memberikan suara dalam Pemilu dan menyampirkan amanah ke pundak pemerintah agar menyelenggarakan pemerintahan. Dalam kasus pupuk, petani sudah mengisi rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) sebagai syarat mendapatkan pupuk. Tapi, pasokan tetap tidak sesuai RDKK sehingga terjadi kelangkaan.
Kedua, ada dugaan banyak pengecer liar yang beroperasi. Ketiga, selama ini, petani diarahkan untuk menjadi konsumen pupuk kimia. Ini tidak terkait kebijakan penguasa di masa lalu, yang memaksa petani menjadi konsumen pupuk kimia. Selain mengurangi kesuburan tanah, pupuk kimia juga menyebabkan ketergantungan. Di samping itu, petani akhirnya enggan untuk menggunakan pupuk organik, yang murah dan sebenarnya mudah dibuat dan menyuburkan tanah.
Tiga masalah tersebut, mencerminkan apa yang disebut salah urus. Ya, bisa dikatakan demikian. Tuntutan terhadap pemerintah adalah satu: pemerintah dan khususnya pemkab Blora mengurus secara serius masalah warga, termasuk dalam penyediaan pupuk petani. (Penulis: Drs.Ec.Agung Budi Rustanto- Redaktur Tabloid Suara Rakyat)


Sikat Gigi Masal Tandai HKN
Blora, Suara Rakyat.-
Tak kurang seribu siswa SD di Blora secara serentak melakukan sikat gigi masal, pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN).
Dihadapan Bupati Blora, Drs.RM. Yudhi Sancoyo MM, mereka melakukan sikat gigi secara serempak dengan cara yang benar sesuai yang diajarkan para dokter Gigi.
Sementara itu bupati dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini digelar merupakan wujud kepedulian pemkab Blora dan Ikatan Dokter Gigi Indonesia terhadap kesehatan gigi anak-anak di Blora.
“Dari data yang
saya dapat 90 persen, gigi anak-anak di Blora mengalami kerusakan yang cukup memprihatikan. Dan sekarang saatnya para orang tua membimbing anaknya dengan cara rajin menggosok gigi, terutama ketika akan tidur,” kata Yudhi.
Disamping kegiatan gosok gigi masal yang dikoordinir Dinas Kesehatan Blora ini, diadakan juga berbagai lomba yang berkaitan dengan gigi yang sehat. (Roes)
















DAU 2009 Rp 487 Miliar
Tunjangan Jabatan Bertambah
Blora, Suara Rakyat,-

Tahun Anggaran (TA) 2009, diperkirakan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, akan mengalami kenaikan sebesar Rp 9 Miliar. Pada TA 2008 kota sate ini menerima DAU sebesar Rp 478 Milyar, pada 2009 nanti menjadi Rp 487 miliar.
Kenaikan DAU itu ungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Komang Gede Irawadi kepada SR, Kamis (13/11) di ruang kerjanya.
Menurut Komang, Rp 487 Miliar masih merupakan asumsi dana atau perkiraan dari pemerintahan pusat yang akan diturunkan, sementara untuk dana alokasi khusus (DAK), dirinya hingga saat ini belum mengetahui kisaran besaran yang diterima.
”Asumsinya ada kenaikan sembilan milyar dari tahun lalu, hal itu terkait adanya rekruitmen CPNS dan sekdes yang diangkat menjadi PNS, jadi ada kenaikan, namun itu sifatnya belum final,” jelasnya.
Sementara untuk anggaran pendapatan dan pendapatan belanja daerah (APBD) 2009 hingga saat ini sedang dalam proses pembahasan Kebijakan umum anggaran (KUA) yang dilakukan oleh DPRD Blora.
Namun, kabag keuangan mengisyaratkan bahwa ada kemungkinan APBD 2009 akan lebih kecil dibanding dengan APBD 2008.
Tunjangan membengkak
Terkait dengan adanya penambahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru. Beban anggaran TA 2009 otomatis akan meningkat cukup seignifikan, alasannya karena ada penambahan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari yang semula 37 SKPD akan menjadi 47 SKPD.
Kata Komang, dengan SKPD yang ada saat ini pengeluaran untuk gaji dan tunjangan jabatan saja mencapai Rp 25 Miliar, setelah penambahan SKPD, diperkirakan kenaikan mencapai Rp 2,7 Miliar.
”Adanya penambahan SKPD maka akan ada kenaikan Rp 2,7 Miliar tiap bulannya untuk membayar gaji dan tunjangan jabatan,” tandas Komang. (Gie)



























BTL III, Satlantas Blora Jaring 7.566 Pelanggar
Blora, Suara Rakyat,-










Jumlah pelanggaran dalam bulan tertib lalu lintas (BTL) seri III yang digelar satuan lalu-lintas (Satlantas) Polres Blora mulai 15 Oktober-15 Nopember 2008 masih cukup tinggi. Tercatat ada 7.566 pelanggaran dari 15 sasaran yang ditetapkan oleh Satlantas Polres Blora (lihat tabel).
Dari total tersebut yang langsung ditilang sebanyak 2.305 dan membuat surat pernyataan 5.261 pelanggar. Paling banyak dilanggar terhadap ketentuan berlalu lintas dan larangan parkir.
“Untuk pelanggaran yang sifatnya ringan kami suruh buat pernyataan, seperti kaca spion tidak lengkap, lajur kiri ataupun menghidupkan lampu, sementara yang berat langsung kami tilang,” terang Kasatlantas Polres Blora AKP Yudhi Priantono didampingi Kaur Bin Ops Iptu Sudarno kepada SR, Rabu (19/11).
Selain itu selama BTL III Satlantas juga mengamankan sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan karena tidak lengkap dan tidak ada dokumen yang lengkap, sehingga diamankan.
Lebih lanjut AKP Yudhi Priantono menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi aturan lalu-lintas dan memperhatikan keselamatan dan kelengkapan selama mengendarai kendaraan, supaya tercipta rasa aman dan tertib.
“Ada ataupun tidak BTL, masyarakat harus selalu mematuhi aturan berlalu lintas, itu demi untuk kelancaran dan keselamatan semua,” pesan Yudhi. (Nh)

SR Edisi 55 - ADVETORIAL