tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Senin, 16 Maret 2009

SR edisi 63 - F O K U S




Fokus

Dampak Molornya APBD

Roda Perekonomian Blora Sebagian Besar Lumpuh

Blora, Suara Rakyat.-

Riak-riak kecil pemerintahan Yudhi Sancoyo mulai tampak. Tidak seperti dua tahun sebelumnya, juga era pemerintahan Yudhi belum nampak ada goncangan. Terlihat dua kali penetapan APBD mengalami tren kenaikan, dalam arti penetapannya lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Namun tahun 2009 sekarang, sampai dengan awal Maret ini belum tampak ada Pembahasan KUA ataupun PPAS yang telah diajukan eksekutif ke DPRD tanggal 20 November lalu.

Hal itu diungkapkan direktur BCC Blora, Amin Faried disekretariatnya komplek pertokoan GOR Mustika Blora Sabtu (14/3) lalu.

Menurut aktifis berambut gondrong ini, APBD sesuai perundangan-undangan harus sudah ditetapkan awal tahun, namun sampai saat ini belum jelas penetapannya.

Berdasarkan pengamatan Amin keterlambatan banyak faktor, diantaranya dikalangan lembaga legislatif sendiri. “Salah satu penyebab molornya pembahasan APBD yakni status siapa yang berhak memimpin DPRD. Dan yang terpenting wakil rakyat bekerjalah untuk rakyat, hitung berapa pekerja bangunan yang mengharapkan proyek APBD segera berjalan agar dapur mereka segera mengepul,” ungkap Amin.

Lebih lanjut Amin juga mengatakan anggaran APBD merupakan tulang punggung perekonomian di Blora. Lain hal nya di kabupaten yang ada industrinya seperti di Kudus misalnya, bisa dikatakan salah satu penggerak ekonominya ditompang dari industri rokoknya.

“Bisa dikata jumlah buruh pabrik rokok di kudus kemungkinan besar sama dengan para pekerja proyek yang dibiayai APBD,” jelasnya.

Disisi lain orang no 1 di BCC ini mengasumsikan, secara matematika berkisar 20 persen dana APBD yang dialokasikan pembangunan ke masyarakat. Akan tetapi dana tersebut sangatlah penting untuk menggerakan perekonomian di Blora.

“Ibarat mobil petani dan pekerja hutan adalah roda depan sedang buruh proyek roda belakangnya. Bila roda belakangnya macet pastilah mobil tersebut macet,” tambah Amin.

Sementara Mantan wakil ketua DPRD Blora Haryono SD justru menekankan pentingnya APBD untuk sebuah pemerintahan. Untuk itu dirinya menghimbau baik eksekutif maupun legislatif agar sesegera mungkin menetapkan APBD 2009 tersebut.

“Termasuk didalamnya gaji PNS juga termuat di APBD, yang hitunganya hampir separo dari anggaran di APBD itu sendiri. Namun keistemewaan gaji PNS adalah wajib dibayarkan disetiap bulannya, walau APBD belum ditetapkan,” kata Haryono.

Disamping alokasi itu, dituntut juga 20 persen untuk alokasi anggaran pendidikan. Belum lagi berapa persen untuk biaya administrasi pemerintahan misalnya pembelian alat tulis Kantor.

“Sehingga biaya yang dialokasikan untuk rakyat seperti pembangunan gedung sekolah, jalan, saluran irigasi dan lainlain, dalam kisaran angka 20 persenan,” jelas Haryono caleg DPRD Propinsi dapil III no 4 ini.

Tambah Haryono, kisaran angka 20 persen inilah yang merupakan dana yang sebagian besar, diserap untuk gaji tenaga kerja pada proyek dari APBD itu.(Roes)


Fokus Samping

Firman Subagyo

Ketua DPP Partai Golkar

Lepas Baju Partai, Bekerja Untuk Rakyat

Blora, Suara Rakyat.-

Cukup sederhana apa yang diungkapkan Fungsional Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Firmam Subagyo, bahwa APBD adalah kebijaksanaan anggaran pemerintahan yang sebagian besar diperuntukan untuk kesehjahteraan rakyat.

“Namanya saja wakil rakyat, harusnya mereka bekerja untuk kepentingan rakyat. Kerbijaksanaan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan rakyat diutamakan terlebih dahulu demi kesejahteraan masyarakatnya,” kata Firman.

Terkait permasalahan di DPRD Blora yang beberapa kali gagal memenuhi korum dalam sidang apapun di DPRD Blora, Firman menyarankan menempuh jalam musyawarah terlebih dulu.

“Apapun permasalahan semuanya dapat diselesaikan dengan duduk satu meja. Lepas baju partai, karena mereka sudah wakil rakyat. Bekerja untuk kepentingan dan demi kesejahteraan mayarakatnya,” jelas Caleg no 1 DPR Pusat Dapil 3 Partai Golkar ini.

Disisi lain Firman menggarisbawahi kesepahaman antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam menjaga kondusifnya sebuah pemerintahan.

‘Kebijaksanaan Pemerintah Daerah bisa jalan baik, bila semua unsur muspida saling bekerjasama,” ungkapnya Senin (9/3)..

Firman Subagya juga berharap kebijaksanaan Pemkab Blora hendaknya mengutamakan program pembangunan ekonomi kerakyatan, yang bertumpu pada kesejahteraan masyarakat.

“Bila rancangan program pemkab dalam membangun perekonomian rakyatnya berhasil, niscaya dapat menghasilkan rangsangan yang positif terhadap laju pertumbuhan ekonomi di Blora,” tandasnya. (Roes)

SUNYOTO

Ketua PRt PDIP Kamolan

Korbannya Rakyat Juga

Blora, Suara Rakyat.-

Molornya APBD Blora tahun 2009 membuat keresahan masyarakat Blora, nampaknya kurang mendapat perhatian para pemimpin Blora ini. Lebih-lebih dikalangan legislatif yang notabene wakil rakyat justru kurang mendapat perhatian mereka.

Hal ini diungkapkan ketua Pengurus Ranting PDIP Kamolan Sunyoto saat dimintai komentarnya seputar dampak APBD dan perekonomian rakyat Kamis (12/4) lalu.

Menurutnya mata pencaharian masyarakat Blora sebagian besar diantaranya adalah pekerja proyek. Sedang proyek yang ada di Blora sebagian besar adalah proyek pemerintah, dalam hal ini proyek fisik dari APBD.

“Logika yang saya tahu 20 persen rakyat Blora adalah para kuli proyek, sedang proyek fisik di Blora boleh dikatakan 80 persen ditompang dari dana APBD. Itu yang menjadi persoalan, lain dengan tetangga kita Kudus perekonomian rakyat tidak tergantung APBD sepenuhnya,” kata Sunyoto.

Hitung-hitungan prosentase pekerjaan rakyat Blora lanjut Sunyoto, 25 persen Petani dan pekerja hutan, 15 persen PNS dan pegawai BUMN, 10 persen buruh pabrik dan toko dan 20 persen pekerja proyek bangunan dari APBD. Sedang prosentase sisanya adalah pedagang, pekerja lepas dan penggangguran.

“Coba anda lihat para kontraktor di Blora, yang harus memikirkan kehidupan karyawannya bila tidak ada proyek,” ungkapnya.

Artinya para pekerja (Kuli Bangunan) yang terpaksa hutang dulu untuk menyambung hidup keluarganya. Dengan janji akan membayar setelah proyek fisik APBD berjalan.

“Kalau APBD tidak cepat ditetapkan, berapa bulan mereka harus hutang itu. Kenyataan inilah yang tidak bisa dipungkiri, mengapa pendapatan perkapita (terkait tingkat kemiskinan-red) rakyat Blora posisi paling buncit di Jateng ,” tandas Sunyoto.(Roes)

SR Edisi 63 - SEPUTAR BLORA


    Apabila hari-hari ini kita melihat tayangan TV, iklan di surat kabar, bahkan poster-poster dan baliho-baliho yang dipasang di pinggir jalan, selain wajah para calon anggota legislatif (Caleg), permohonan doa restu dan dukungan, juga terlihat janji-janji yang mereka tawarkan.Ada yang menawarkan perubahan (yang tidak jelas mau berubah jadi apa), ada yang menjanjikan Sembako murah, ada yang memberi iming-iming kesempatan kerja. Banyak yang berjanji memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, bahkan ada juga yang berjanji mengembalikan gajinya kepada rakyat.Untuk lebih meyakinkan, banyak Caleg dan Parpol yang membuat kontrak politik. Namanya juga janji, semuanya terlihat ideal dan menyejukkan. Namun, ketika sampai pada tataran pelaksanaan, banyak janji tinggal janji, tak sedikit janji diingkari, yang pada akhirnya bermuara pada kekecewaan masyarakat yang telah memilih Caleg tersebut.Tidak banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang kecewa, paling-paling hanya menghujat dan mengutuk. Belum ada anggota legislatif yang dimakzulkan karena mengingkari janji dan kontrak politik.Itulah janji politik dan karena belum ada penyelesaian yang adil, masyarakat mencoba menyelesaikannya “secara politik” pula. Misalnya demo ke gedung Dewan, melakukan tindakan anarkistis dan merusak bangunan serta fasilitas. Padahal, mereka mestinya menyadari bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pertanyaan mendasar yang layak dilontarkan di sini adalah mengapa mereka tidak pakai jalur hukum terhadap pengingkaran janji-janji dan kontrak politik tersebut?Ranah politik tentunya berbeda dengan ranah hukum. Namun sebagai konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum, semua perbuatan haruslah berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pemilu tidak mengatur sanksi terhadap anggota legislatif yang mengingkari janji dan kontrak politik pada saat kampanye.Namun hal ini tidak otomatis membebaskannya dari pertanggungjawaban hukum. Sebuah gagasan untuk menyelesaikan masalah ingkar janji melalui jalur perdata kiranya layak untuk dipertimbangkan, meskipun gagasan seperti ini mendapat tentangan dari berbagai pihak.Yang menentang, berpendapat bahwa kontrak politik bukan merupakan kontrak dalam lapangan hukum harta kekayaan. Mereka berpendapat bahwa kontrak politik itu merupakan perikatan wajar atau perikatan alamiah, yang tidak mempunyai kekuatan hukum. Kekuatannya hanya berdasarkan pada moral dan sopan santun.Pendapat tersebut tentunya akan ditolak oleh mereka yang mengamini bahwa pengingkaran terhadap janji-janji dan kontrak politik tersebut dapat diselesaikan secara perdata. Hal ini didasarkan pada argumen adanya prinsip hukum umum yang mendasari kontrak, yaitu adanya asas pacta sun servanda, yang maknanya adalah janji merupakan bagian dari kehormatan bagi para pembuatnya dan mengikat.Dalam hukum kontrak terdapat prinsip bahwa kontrak yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai UU bagi para pihak yang membuatnya. Di samping itu, agar kontrak dapat masuk ke dalam lapangan hukum harta kekayaan, disyaratkan objeknya harus dapat dinilai dengan uang, dan syarat ini dapat dipenuhi pada kontrak-kontrak politik. Hal ini dikarenakan jabatan legislatif memberikan penghasilan dan fasilitas-fasilitas yang tentunya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana dikemukakan Thomas J Micheli dalam The Economic Approach to Law (2004), kedudukan hukum, fakta hukum dan peristiwa hukum dapat dinilai secara ekonomis.Dasar hukum yang lain yang perlu dikemukakan di sini adalah bahwa dalam hukum kontrak ada asas kebebasan berkontrak. Para pihak dapat membuat kontrak baik yang sudah diatur dalam UU maupun yang belum diatur oleh UU, sepanjang kontrak tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 1338 KUH Perdata).Jadi menurut penulis, Caleg membuat kontrak politik dengan calon pemilihnya boleh-boleh saja. Sebuah kontrak yang baik salah satu kriterianya adalah apabila kontrak tersebut mampu mengantisipasi permasalahan yang akan timbul kelak di kemudian hari pada saat kontrak dilaksanakan.Ada beberapa bagian dari kontrak politik yang cukup krusial yang harus diperhatikan para pihak, dalam hal ini adalah Caleg dan para calon pemilihnya.Pertama, menyangkut para pihak yang mengikatkan diri. Pihak pertama tentunya Caleg. Di sini tidak ada persoalan sepanjang Caleg tersebut sepakat. Persoalannya justru ada pada pihak kedua yang mewakili calon pemilih. Pihak kedua ini harus jelas legal standing-nya. Dia mewakili siapa dan atas dasar apa. Apabila legal standing-nya tidak kuat, pihak kedua tidak dapat beracara. Maka, perlu terlebih dulu disiapkan dokumen bahwa pihak kedua tersebut telah memperoleh kuasa dari sebagian masyarakat yang akan mengikat kontrak politik dengan Caleg.Kedua, menyangkut persoalan prestasi. Prestasi ini adalah sesuatu yang dijanjikan oleh Caleg dan disetujui oleh calon pemilihnya. Hukum perdata mengatur, prestasi kontraktual menyangkut persoalan memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Prestasi tersebut harus masuk akal, dapat dilaksanakan, merupakan sesuatu yang sudah ditentukan atau dapat ditentukan, halal (tidak bertentangan dengan UU, ketertiban dan kesusilaan) serta bermanfaat bagi para pihak yang membuat kontrak.Dengan demikian, diperlukan kejelian calon pemilih untuk menilai apakah janji-janji dan kontrak politik yang ditawarkan oleh Caleg tersebut rasional. Artinya, Caleg tersebut mampu memberikan, melakukan, atau mampu juga untuk tidak melakukan prestasi yang dijanjikannya.Apabila ternyata Caleg tersebut terpilih dan memenuhi janji-janji dalam kontrak politiknya, tidak ada masalah. Permasalahan akan muncul apabila setelah terpilih, Caleg tersebut tidak melaksanakan janjinya. Secara perdata, pihak kedua dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian berdasarkan alasan bahwa pihak pertama melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.Dalam pasal itu, diatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah (menimbulkan kerugian tersebut) mengganti kerugian. Gugatan ganti kerugian ini dapat dilaksanakan setelah pihak pertama dinyatakan wanprestasi.Persoalan lain yang akan muncul adalah apakah hakim akan menerima gugatan tersebut, mengingat UU Pemilu tidak mengatur hal ini. Inilah alasan yang akan dipakai oleh pihak yang digugat. Di sini, hakim tidak akan menolak permohonan gugatan tersebut mengingat prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili dengan alasan belum ada hukumnya. Di samping itu, hakim juga diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.Apabila gagasan menggugat politisi ingkar janji dapat diterima, implikasinya adalah Caleg akan lebih hati-hati dan tidak mengumbar janji-janji yang menjerumuskan calon pemilih. Di samping itu, setelah terpilih, para Caleg tersebut tidak akan seenaknya mengingkari janji dan kontrak politik pada saat kampanye. (Penulis :Drs Ec. Agung Budi Rustanto – Redaktur Tabloid Suara Rakyat)Pendidikan dan Agama
Lambungkan Senam Artistik Blora di Propinsi
Blora, Suara Rakyat.-
 Prestasi para pelajar Blora mulai terlihat lagi diperhitungkan ditingkat propinsi. Seperti yang baru-baru ini dalam lomba senam artistik pelajar se jateng, mendapatkan prestasi yang cukup bagus.
 Lomba yang diadakan Semarang diikuti tak kurang dari 500 pelajar SMP seluruh perwakilan kabupaten yang ada di Jateng ini.
 Menurut kepala sekolah SMPN 1 Tunjungan Januani, sekolahnya mengirim 2 peserta dalam kejuaraan ini. “Kedua pelajar yang kami kirimkan adalah juara pertama dan kedua Popda kabupaten Blora atas nama Joko Susilo dan Wahyu Sulistiono,” kata Januani.
 Dari hasil 2 siswanya yang dikirim untuk mewakili Blora ketingkat propinsi ini, ternyata Joko Susilo meraih juara ketiga. Selanjutnya dia berhak mengikuti seleksi lagi bersama jura pertama dan kedua untuk dipilih wakil jateng ketingkat nasional.
“Namun sayang pada seleksi tersebut Joko tidak lolos ke tingkat nasional, tapi kami bangga dia sudah membawa nama harum Blora ditingkat propinsi, walau kami dari sekolah pinggiran Blora,” ungkap Januani.

  Selanjutnya Kasek Wanita SMP yang mempunyai Visi unggul dalam mutu, berwawasan lingkungan dan berakhlak mulia ini, menggarisbawahi beberapa prestasi telah diraih para siswanya dalam beberapa bulan lalu.
Seperti Juara ketiga pencak silat pelajar kabupaten Blora yang diraih siswi bernama Sunarti, Juara ketiga Bulutangkis pelajar se blora atasnama M. Bima Prakoso dan Juara pertama lempar cakram kabupaten Blora diraih Daryanto.
 Ketika ditanya mengapa prestasi siswa SMPN 1 Tunjungan hanya sebatas keolah-ragaan, Januani memberi alasan SDM siswa terbatas.
“Anda tahu sendiri, para lulusan siswa SD yang pandai di kecamatan Tunjungan, lebih suka memilih sekolah dikota. Disamping itu juga tingkat kehidupan masyarakat sini sebagian besar petani, sehingga kadang siswa harus membantu orang tuanya disawah. Inilah yang menyita waktu belajarnya,” jelasnya.
 Untuk itulah Januani sudah memberi saran pada para siswanya, jangan malu minta pada gurunya bila menginginkan tambahan jam pelajaran diluar jam sekolah.
“Kalau anak-anak menginginkan les sore disekolah, kami silakan dan tikan akan kami pungut biaya,” tandas Januani.(Roes)







Kamis, 05 Maret 2009

SR edisi 62 - FOKUS & POLITIK HUKUM

Klik pada gambar yang ingin dibaca


Fokus
Dampak molornya APBD 2009
Sertifikat dan BPKB Masuk Bank
Blora, Suara Rakyat.-

Anggaran adalah alat akuntanbilitas, menejemen dan kebijaksanaan ekonomi. Sebagai intrumen kebijaksanaan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi disuatu daerah. Maka hendaknya anggaran dalam hal ini APBD segera ditetapkan bersamaan tahun anggaran baru mulai berjalan.
“Apalagi yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan jalan, saluran irigasi, pembangungan sekolah harusnya segeralah APBD Blora tahun 2009 ditetapkan,” kata Amin Faried.
Menurut direktur BCC ini, dia melihat PPAS dan KUA yang telah diserahkan ke DPRD 20 Nopember 2008 lalu sampai saat ini belum jelas kapan pembahasanya.
Terlepas siapa yang seharusnya memimpin DPRD Blora sekarang, hendaknya mereka para petinggi di dewan menyadari pentingnya sebuah APBD. “Kalau memang sudah dilarang UU ya legowo-lah, agar nantinya Bupati tidak terlibat masalah dalam penetapan APND,” tandas Amin.
Bahkan Amin mensinyalemen para pimpinan dewan pura-pura tidak tahu kesulitan apa yang dialami Kepala SKPD tanpa anggara.
Dari konfirmasi langsung ke beberapa kepala SKPD memang mereka mengakui terpaksa mengutang untuk menjalankan aktifitasnya. Seperti Kepala Badan lingkungan hidup Blora, H Umartono ketika ditemui di ruang dinasnya, mengatakan dirinya sampai saat ini telah hutang sebesar Rp.25 juta.
“Karena SKPD kami baru, terus terang kami telah hutang sebesar Rp. 25 juta lebih untuk keperluan kantor, termasuk gorden dan kipas angin yang ada diruang ini,” katanya Selasa (3/30).
Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Slamet Pamudji beberapa waktu lalu.
Menurut Slamet Pamudji untuk melaksanakan SKPD nya, yang banyak berhubungan dengan pelayanan masyarakat, dirinya mengaku menggunakan beberapa jalan untuk menjalankan aktifitas kantornya.
“Pokoknya adalah kami memenuhi anggaran dari jalan yang resmi, dan ayang penting kami tidak membebani masyarakat yang mengurus akte di SKPD kami,” jelas Mumuk panggilan akrab Kadin Catpilduk ini.
Lain lagi dengan Kadin Pertambangan dan Energi, Adi Purwanto yang juga mengatakan SKPDnya sama dengan SKPD lain yang juga mencari pinjaman pihak ketiga untuk melakukan aktifitasnya. “Memang anggaran seperduabelas belum cair, ya kami mencari sumber pembiayaan lain untuk melakukan aktifitas. Apalagi SKPD kami baru,” jelas Adi.
Sementara itu ketua DPRD Blora Warsit saat sidsang paripurna khusus Pergantian Antar Waktu anggota dewan dari PKB minggu lalu, mengatakan segera menyetujui pencairan dana seperduabelas untuk tiap SKPD.
“Rekan-rekan anggota dewan dan Panggar eksekutif, saya harap setelah paripurna ini membahas pencairan seperduabelas anggaran pada semua SKPD,” kata Warsit waktu itu.
Namun dari data yang didapat SR sampai saat berita ini ditulis Selasa (3/3) semua SKPD belum menerima anggaran seperduabelas tersebut.Kapala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Blora, I Komang Gede Irawadi sampai saat ini masih dalam proses. “Sudah naik ke Gubenur, tinggal nunggu persetujuan,” ungkapnya. (Roes
)


Fokus samping
Molornya APBD Bukan karena SOTK
Blora, Suara Rakyat,-
Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, akan mengalami kenaikan sebesar Rp 9 Miliar. pada 2009 nanti menjadi Rp 487 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas dan Pengelolaan Aset Daerah Blora, I Komang Gede Irawadi
”Asumsinya ada kenaikan sembilan milyar dari tahun lalu, hal itu terkait adanya rekruitmen CPNS dan sekdes yang diangkat menjadi PNS, jadi lambatnya penetapan APBD bukan kareana Perubahan SOTK,” katanya.
Ketka ditanya sampai sejauh mana APBD 2009 hingga saat ini sedang dalam proses oleh DPRD Blora.
”Tanggal 20 Nopember 2008 lalu atau sehari setelah penetapan Perda SOTK kami telah mengajukan PPAS atau KUA ke dewan, kami tinggal nunggu kesediaan dewan kapan pembahasanbya,” ungkap Komang.
Terkait dengan adanya penambahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru. Beban anggaran TA 2009 otomatis akan meningkat cukup seignifikan sudah diperhitungkaan sudah diperhitungkan oleh tim anggaran eksekutif.”Adanya penambahan SKPD maka akan ada kenaikan Rp 2,7 Miliar tiap bulannya untuk membayar gaji dan tunjangan jabatan sudah kami masukan dalam KUA tersebut, jadi terlambatnya penetapan APBD Bukan karena SOTK yang Baru,” tegas Komang (Roes)