tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Minggu, 17 Mei 2009

SR edisi 67 - FOKUS






Tak Peduli PP 25/2004, APBD Blora Ditetapkan

BLORA, SR - Setelah terjadi polemik terkait sah tidaknya APBD Blora tahun 2009, yang dibahas atau ditetapkan Ketua DPRD Blora HM Warsit yang saat ini dalam status terpidana, akhirnya Jum’at (8/5) ditetapkan juga.

Melalui sidang paripurna RAPBD ditetapkan menjadi perda. Evaluasi dari gubernur yang tidak membolehkan defisit Rp 24,5 miliar, ditindaklanjuti dengan memangkas sejumlah pos anggaran hingga akhirnya defisitnya menjadi nol.

Memang sidang paripurna itu sendiri Bupati Blora Yudhi Sancoyo tidak hadir. Bupati mengirim surat ke DPRD, isinya tidak bisa hadir karena dipanggil Gubenur Jateng secara mendadak.

Menurut Amin Farid, direktur BCC, saat dimintai keterangan tentang APBD Blora ini, dirinya enggan mengatakan sah tidaknya kewenangan Warsit. Apakah masih bisa memimpin sidang, bila dikaitkan UU, PP atau SK Gubenur, dia enggan berkomentar karena bukan ahli hukum.

Namun dirinya hanya mengungkapkan urutan kekuatan produk hukum di Indonesia yang dia dapat di bangku sekolah. “Sepengetahuan saya waktu sekolah dulu, urutan perundangan tertinggi adalah UUD 45, UU, PP, Kepres, Permen dan SK paling bawah,” katanya.

Dia juga menjelaskan kalau UU di atasnya melarang maka perundangan di bawahnya harus mengikutinya. Kalau pun itu dilanggar adalah kewenangan institusi hukum yakni MK untuk memutuskanya.

Di tempat terpisah, Direktur LSM Wong Cilik Ateng Sutarno justru menekankan secara yuridis kewenangan warsit hilang setelah divonis PN bersalah walau banding.

“Dasar yang digunakan jelas UU 32/2004 tentang Pemda dan PP No 25/ 2004 tentang Tatib DPRD. Namun yang lebih jelas ya pada PP 25 /2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Tatib DPRD pasal 45 ayat 2,” jelasnya.

Menurut mantan Guru SMPN 5 Blora ini, intinya bahwa bila pimpinan dewan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum tetap, pimpinan DPRD tidak boleh memimpin rapat dan menjadi juru bicara DPRD.

Dengan kata lain bahwa jabatan Warsit tetap sebagai Ketua DPRD Blora, namun bila memimpin rapat ataupun sidang tidak diperbolehkan menurut hukum.

Sementara Ketua DPRD Blora HM Warsit tiap ada kesempatan, mengatakan selama SK Gubenur tentang pengangkatan dirinya sebagai ketua DPRD belum dicabut maka dia tetap sah memimpin sidang.

Menurut Ketua DPRD Blora, kewenangan seseorang terhadap jabatannya tetap melekat, selama SK jabatan seseorang belum dicabut oleh penjabat yang mengeluarkannya.

Ketika ditemui usai sidang paripurna tersebut, tampak wajahnya yang ceria. ’’Lega, APBD sudah kami tetapkan. Sesuai saran guberrnur, defisit akhirnya bisa nol,’’ kata HM Warsit.

Saat ditanya bagaimana cara menutup anggaran yang difisit, sehingga ditolak gubenur agar dievaluasi kembali. Warsit menjelaskan, untuk menutup defisit diambilkan dari silpa yang ada yakni sejumlah Rp 18 miliar. Termasuk pemotongan pos anggaran untuk pembangunan gedung DPRD, pemangkasan dana bansos, pemangkasan dana di Badan Kesbangpollinmas serta pemotongan pos dana perjalanan anggota DPRD. (Roes)



Bupati Belum Tanda Tangan

BLORA, SR - Hasil evaluasi dari gubernur pada RAPBD Blora 2009 turun, dengan rekomendasi memangkas anggaran yang menyebabkan difisit 24,5 milyar. Dan memberi batas waktu 7 hari untuk diselesaikan, akhirnya terpenuhi.

Setelah Jumat (8/5) APBD Blora akhirnya menemui titik terang, melalui sidang paripurna RAPBD ditetapkan menjadi perda.

Saat sidang paripurna, Bupati Yudhi Sancoyo berhalangan hadir karena mendadak diundang gubernur. Waktu itu dia hanya menyurati DPRD. Isinya, tidak bisa hadir karena ada acara mendadak dipanggil gubernur. Selain itu, dalam suratnya Bupati Blora juga menyebutkan, demi kepentingan masyarakat luas pihaknya menyetujui penetapan APBD.

Dalam keterangan pers-nya, Yudhi Sancoyo membenarkan jika pada saat sidang paripurna persetujuan APBD, dirinya sedang dipanggil gubernur. “Saya memang mendadak dipanggil gubernur,’’ tandasnya.

Ditanya soal APBD yang sudah ditetapkan, pihaknya tidak mempersoalkan karena semua itu demi masyarakat Blora. Hanya saja, untuk dana P2SE dan bantuan sepeda motor, hingga saat ini dia masih tetap mengonsultasikan ke gubernur.

“Apapun yang diputuskan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Blora dan asal sesuai misi dan visi wareg, waras, wasis, wilujeng, saya siap melakukanya,” tegas Yudhi pada setiap kesempatan. (Roes)


Memanas, Hubungan Bupati-Ketua DPRD

BLORA, SR - Salah satu yang menjadi catatan penting dalam evaluasi Gubernur adalah soal bantuan keuangan untuk Program Peningkatan Sarana Ekonomi (P2SE). Dalam evaluasi tersebut gubernur sebenarnya ingin adanya pemerataan kalau tujuannya untuk percepatan pembangunan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan pemerataan.

Secara lengkap isi rekomendasi yang terkait P2SE sebagai berikut “Terdapat bantuan keuangan P2SE sebesar RP 38 Milyar untuk 200 desa dari 271 desa, apabila bantuan tersebut dalam rangka percepatan pembangunan sarana prasarana perdesaan agar dipertimbangkan asas keadilan dan pemertaan guna menghindari diskriminasi atau kecemburuan bagi desa yang tidak mendapatkan alokasi bantuan.”

Dari landasan itu Bupati tetap agar dilakukan pemerataan agar semua desa mendapat dana itu namun sebaliknya dengan Ketua DPRD Blora juga tetap pada pendiriaannya agar dana tetap untuk 200 desa dan wajar untuk mendapatkannya karena sejak awal terlibat aktif dalam pembahasan.

Dalam penetapan APBD 8 Mei lalu Warsit juga menyatakan bahwa alokasi P2SE sudah melalui by name sehingga desa-desa yang akan mendapat sudah tercantum termasuk besaran dananya.

Warsit juga menolak jika dirinya disebut sebagai pihak yang memperlambat pengesahan APBD. Bukti yang ia sodorkan adalah tanda tangannya di dokumen APBD pada 8 Mei lalu. “Justru saya mendukung agar APBD segera menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga tiap-tiap SKPD bisa segera merealisasikan program kerja masing-masing.

Disinggung hubungan yang kurang harmonis dengan Bupati Blora Yudhi Sancoyo terutama soal P2SE dan pengadaan kendaraan Mega Pro bagi kades, alumni kursus Lemhanas ini menyatakan tugas pokok dan fungsi DPRD dan bupati memang berbeda. ‘Tugas kami kan mengawasi pelaksanaan anggaran, toh pencairan P2SE nantinya kan di SKPD terkait (BPMD, red), bukan di DPRD. BPMD kan juga anak buahnya bupati,” terangnya kepada SR, Jumat (15/5).

Lebih lanjut ia memberi alasan kenapa cuma 200 desa yang mendapatkan P2SE. Itu disebabkan karena ada jenis program peningkatan perekonomian desa yang lain, diantaranya PPIP, Pansimas dan jenis yang lain. “Program itu berasal dari pemerintah pusat, sehingga tidak ada desa yang dianaktirikan,” ungkapnya.

Justru dia menyatakan bahwa P2SE adalah implementasi dari visi misi gubernur yaitu Bali Ndeso Mbangun Ndesa. “Kita harus mendukung program gubernur, apalagi nantinya rakyat desa yang akan menilmati program tersebut. Janganlah rakyat dikorbankan karena lambatnya pencairan dana APBD sehingga mengakibatkan rendahnya tingkat keterserapan anggaran seperti tahun-tahun sebelumnya. (Gie)

SR edisi 67 - BLOK CEPU - RAGAM




Produksi Minyak Blok Cepu Bulan Depan

CEPU, SR - Produksi minyak dari Blok Cepu, Bojonegoro sebesar 20.000 barel per hari yang awalnya ditargetkan berproduksi pada Februari akhirnya mundur menjadi Juni 2009. Kepala BP Migas R Priyono sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, awal bulan lalu, mengatakan, mundurnya target dikarenakan fasilitas produksi sebesar 20.000 barel per hari masih belum rampung.

“Fasilitas kilang dan pipa buat produksi 20.000 barel per hari belum selesai,” kata Priyonoi dalam keterangan persnya.

Saat ini, menurut Priyono, produksi minyak Cepu baru 50 barel per hari yang diangkut dengan menggunakan truk. Produksi perdana minyak mentah dari Blok Cepu yang berada di perbatasan Jatim dan Jateng diresmikan pada 10 Desember 2008.

Dari produksi 20.000 barel per hari, sebanyak 10.000 barel per hari di antaranya direncanakan masuk ke fasilitas Pertamina da

n 6.000 barel per hari diproses di kilang mini. Blok Cepu akan berproduksi puncak 165.000 barel per hari dengan kebutuhan 34 sumur produksi, 13 sumur injeksi air, dua sumur injeksi air dan pipa berdiameter 20 inchi sepanjang 95 km. (Roes)

Dian Sastro Ingin Cantik Sampai Punya Cucu

JAKARTA - Sudah dua tahun ini Dian Sastrowardoyo rutin mengonsumsi makanan organik. Meski sempat kesulitan, kebiasaan itu berlanjut sampai sekarang. Pasalnya, bintang Ada Apa dengan Cinta? itu yakin bahwa mengonsumsi jenis makanan organik akan sangat bermanfaat di kemudian hari.

Dian sudah mencari tahu sejak lama tentang makanan org

anik. "Awalnya susah. Mungkin, karena kepadatan aktivitas aku di luar rumah," ujarnya saat ditemui di Senayan City. Di luar rumah, kata Dian, tidak banyak rumah makan yang menjajakan makanan dengan bahan masakan yang dikelola secara organik. "Akhirnya, mau tidak mau, makan makanan biasa kalau sedang tidak di rumah," kenang perempuan kelahiran 16 Maret 1982 itu.

Sementara itu, membawa bekal sendiri dari rumah dirasa kurang memungkinkan. Selain persoalan sempitnya waktu, makanannya akan menjadi dingin sehingga kurang sedap. Beruntung, pemain film Drupadi itu mengatakan, sekarang ini sudah ada katering langganan. Katering itu, menurut dia, memang te

rbiasa memasak masakan sehat untuk rumah sakit, penderita diabetes, kelebihan kolesterol, dan sebagainya. "Kata pelatih olahragaku, aku harus mengatur pola makan," terus Dian yang rutin fitnes tiga sampai empat kali dalam seminggu.

Untuk urusan kulit, selain minum vitamin E, Dian tidak lupa menggunakan sun block jika akan banyak beraktivitas di luar ruangan. "Jadi, sebenarnya jangan khawatir buat para perempuan yang sering naik angkot (angkutan kota, Red). Pakai sun block saja. Aku juga masih suka naik ojek kalau lagi telat," ungkapnya. Bagaimana rasanya naik ojek?

"Rasanya, semriwing-semriwing gitu deh," akunya latas tersenyum. Dia menegaskan bahwa menjadi perempuan cantik tidak boleh manja. Menurut Dian, merawat kecantikan dan kesehatan tubuh memang bukan perkara mudah. Namun, prinsipnya, jangan ragu dan lelah untuk dilakukan.

"Aku merawat diri ini untuk diriku sendiri, bukan orang lain. Lagi pula aku nggak mau cantik untuk orang, karena nggak mau dipelototi orang. Nanti malah nggak nyaman," tuturnya, setengah bercanda. Dian menegaskan, kecantikan adalah investasi jangka panjang. "Aku pengin cantik sampai nanti jadi ibu-ibu dan punya cucu," harapnya. (gen/tia/Roes)


Terminal Cepu Makin Parah

CEPU, SR - Kondisi terminal Cepu cukup memperihatinkan. Sebab, ruas jalan di dalam maupun di sekeliling terminal rusak parah. Kerusakan

sarana terminal tersebut tak jarang menyebabkan rusaknya mobil. Sejumlah awak angkutan umum meminta Pemkab Blora segera memperbaiki kerusakan tersebut. ”Beberapa waktu lalu ada bus yang pirnya patah setelah melewati jalan yang berlubang-lubang itu,” ujar Yanto, salah seorang awak angkutan umum pecan lalu.

Menurut dia, beberapa kali keluhan disampaikan kepada pengelola terminal. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut. Parno awak bus lainnya menyatakan pelataran parkir di Terminal Cepu kini ”dihiasi” dengan beberapa lubang yang cukup lebar.

Tanda-tanda kerusakan jalan, kata dia, sudah terlihat sejak tahun lalu. Tidak adanya penanganan segera dan turunnya hujan menjadikan kerusakan semakin parah. Air hujan tergenang di lubang tersebut. ”Tolonglah terminalnya segera diperbaiki,” tandasnya.

Agustina salah seorang warga Cepu mengatakan, mestinya Pemkab Blora malu melihat kondisi Terminal Cepu saat ini. Sebab, terminal merupakan pintu gerbang menuju suatu daerah. Jika terminalnya rusak, kata Agustina, warga dari luar daerah akan beranggapan kondisi yang sama juga dengan mudah ditemui di Blora. ”Kerusakan sarana di Terminal Cepu sebenarnya terjadi sejak lama. Sebagai warga Cepu, kami malu atas kerusakan itu,” tuturnya.

Selain halaman parkir, lubang menganga di tengah jalan juga terlihat di pintu masuk terminal dari arah Blora. Kerusakan itu menyebabkan tak ada lagi bus yang melewati jalan tersebut. Para sopir lebih memilih menerobos pintu keluar terminal ketika akan masuk terminal. Kerusakan jalan juga tampak di depan kompleks terminal mulai dari perempatan SPBU hingga pasar. Di jalur itu banyak air tergenang. Lubang di tengah jalan terlihat pula di belakang terminal. Jalan tersebut selama ini dilalui kendaraan yang ingin masuk maupun keluar dari komplek pasar. (Roes)


SEC Terapkan PAIKEM

CEPU, SR - Songsong pasar bebas 2015 Smart English Center (SEC) kembangkan pendekatan PAIKEM (Pembelajaran Aktif Inovatif Kreatif Efektif dan Menyenangkan) bagi para siswanya. Hal ini dikatakan direktur SEC yang beralamat di Sitimulyo Lr IIC no 29 Cepu, Sunardi Sag, MPdi. SEC yang berdiri tanggal 25 Pebruari 2009 merupakan lembaga kursus bahasa Inggris sebagai pengembangan dari Small England Cepu yang dirintis sejak 27 Agustus 2006.

“Kami memakai metode baru yang praktis dan efektif serta mempunyai prinsip “learning by doing” (belajar sambil melakukan) yang menjadi ciri khas SEC,” ujarnya. Lembaga ini memiliki berbagai kelebihan antara lain terdaftar di Nakertransos dan Dinas Pendidikan, bersertifikat dan dilegalisasi Dinas Pendidikan.

“Selain itu siswa bisa memilih waktu belajar, bisa ikut tiga kali sehari, lulus BEA mengulang hanya dengan biaya 25 %, waktunya hanya 3-6 bulan dan ada bea siswa bagi siswa yang kurang mampu,” tambah Sunardi.

Sasaran SEC adalah calon siswa baru dengan kriteria English for Children (pendidikan usia anak) dan English for Genaral (remaja, umum, dewasa, karyawan). Kegiatan belajarnya Senin sampai Jumat, 6 am perhari dengan penguatan dan penguasaan vocabulary, speaking, writing, reading dan conversation. Selain itu ada kegiatan ekstra kurikuler Sunday Meeting dan Outdoor Study yang diadakan untuk memperdalam conversation. Metode belajarnya easy learning, new concept english, general meeting dan ujian prakteknya dilakukan di Candi Borobudur, Yogyakarta.

“Semua ini kami lakukan untuk mewujudkan genarasi bangsa yang mandiri, cerdas, aktif, kreatif dan imajinatif dalam IMTAQ (iman-taqwa) dan IPTEK (ilmu-teknologi) dan berwawasan internasional,” tandas Sunardi. (Agt)


HUT ke-30 SMPN 3 Cepu

SMPN 3 Cepu Go Internasional

CEPU, SR - Suasana meriah tampak di halaman SMPN 3 Cepu, Minggu (3/5). Tujuh ratus lima puluh orang keluarga besarnya berkumpul setelah mengadakan jalan sehat, mereka menunggu pembagian hadiah sambil menikmati sajian panggung gembira. Acara yang digelar ini untuk memperingati 30 tahun HUT SMPN 3 Cepu yang menurut SK nya berdiri tanggal 1 April tiga puluh tahun yang lalu.

“Momen HUT ini kami jadikan pijakan menuju Sekolah Bertaraf Internasional (SBI),” kata Kepala Sekolah SMPN 3 Cepu, Drs Supriyatno, MM kepada SR.

Tahun ajaran ini SMPN 3 Cepu mulai merintis tiga kelas untuk SBI, tiga kelas sisanya masih SSN (Sekolah Standart Nasional). “ Rintisan ini menuju pada peningkatan kualitas, bukan lagi kuantitas, karena itu jumlah siswa SBI perkelas hanya 28 anak. Sedangkan yang SSN kami isi 36 anak per kelas,” ujarnya. Jumlah murid untuk sekolah pada umumnya 40 siswa perkelas.

SMPN 3 Cepu berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi tuntutan Direktorat Pembinaan SMP, yakni dalam waktu tiga tahun semua kelas harus sudah memakai sistem SBI. “ Secara bertahap kami berusaha untuk memenuhi syarat itu. Insya Allah tahun depan semua kelas kami sudah SBI,” tegasnya. Pelaksanaan ini dipantau, dimonitor dan dievaluasi dari Jakarta dan Propinsi, jika tidak memenuhi syarat atau target bisa saja status SBI dicabut dan turun menjadi SSN lagi.

Jika dalam waktu tiga tahun SMPN 3 berhasil menerapkan SBI di semua kelasnya maka akan naik menjadi SBI plus. Hal ini berarti bahasa pengantar yang digunakan di kelas bahasa Inggris. Sistem ICT (Information Computer Technologi) yang diterapkan pun memungkinkan penggunaan internet gratis di lingkungan sekolah (sistem hot spot on line).

Kebanggaan yang dimiliki SMPN 3 Cepu ini ternyata juga dimiliki orang tua murid. Salah seorang yang anaknya berhasil diterima di kelas SBI, Suprayitno (37) mengaku sangat puas anaknya dapat belajar di SMPN 3. “Meskipun belum lulus SD tapi anak kami lulus tes SBI di SMPN 3, persaingan untuk menjadi siswa SBI di sini sangat ketat dan biayanya lumayan, tapi kami bangga karena anak kami diterima, Insya Allah setelah lulus langsung masuk SBI. Saya berharap fasilitas yang disediakan SMPN 3 akan mendukung prestasinya,” harapnya. (Agt)

SR edisi 66 - PANTURA & SEMARANG RAYA





PELAJAR NJAMBRET DIAMANKAN

KENDAL, SR - Dunia pendidikan di Kabupaten Kendal kembali tercoreng, setelah sebelumnya siswa sebuah SMP melakukan pencurian sepeda motor dan Siswa SMA ditangkap polisi karena kasus perjudian, kini dua palajar sebuah sekolah swsta di Weleri harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tertangkap setelah melakukan aksi penjambretan.

Kejadian penjambretan bermula ketika tiga remaja Tedi S (19) dan Edi K (18) warga Bumiayu Weleri yang merupakan siswa sebuah sekolah swsta di Weleri, serta Akhmad (18) pengangguran. Pulang dari nonton konser musik di Kendal, sampai bunderan Purin niat jahat untuk menjambret mulai muncul. Pada saat itu di depan mereka ada sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh Siti Nurhidayah bersama temanya Kholik, keduanya warga desa Purwosari Patebon.

Tanpa pikir panjang motor yang ada didepanya dipepet dan tas warna kuning yang ada ditangan Nur Hidayah ditarik, namun naas tas yang sudah lepas dari tangan korban terjatuh.

Melihat hasil jambretan terjatuh para pelaku terus melakukan perjalanan kearah barat. Merasa dirinya menjadi korban penjambretan, Kholik selanjutnya melakukan pengejaran dibantu warga yang saat itu melintas dijalan.

Atas laporan masyarakat ke Polsek Patebon ditindak lanjuti oleh patugas yang dipimpin oleh Kanitresintelkan Aiptu Agus Mardiyanto melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku tertangkap dan dibawa ke Mapolsek Patebon, yang selanjutnya mereka digelandang ke Polres Kendal.

Sepeda motor Yamaha Force 1 ZR G 3741 SD dan hasil kejahatan tas yang berisi HP Nokia dan uang tunai Rp 90.000 kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan.

Kapolres Kendal AKBP Sugihardi SH di dampingi Kasatreskrim AKP Dodo Marsodo mengatakan para pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

”Pelaku akan kani jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolres. (Im)


PTD DIKPORA KECAMATAN PEGANDON

Peringati Hardiknas Adakan Sunatan Masal

KENDAL, SR- Memperingati hari pendidikan nasional (Hardiknas) 2009, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Dikpora Kecamatan Pegandon mengadakan upacara bendera di halaman Kantor kecamatan yang diikuti oleh siswa SD/SMP/MTs/SMA/MA/SMK dan seluruh jajaran pendidik se-Kecamatan Pegandon.

Kepala UPTD Kecamatan Pegandon Siswanto S.Pd M.Si mengatakan bahwa dalam rangka hardiknas di Kecamatan Pengandon melakukan beberapa kegiatan diantaranya lomba mata pelajaran, lomba siswa berprestasi, Lomba Cerdas Cermat (LCC), lomba kreatifitas anak, lomba kenal wayang, lomba mapsi, lomba upacara dan lomba SKJ. Disamping itu juga diadakan pelatihan seni tari dan mocopat. Tidak ketinggalan dihari yang sama juga diadakan seleksi atau pemilihan guru, Kepala Sekolah dan Pengawas berprerstasi.

“Selain kegiatan itu, kami juga melakukan kegiatan sunatan masal yang diikuti oleh siswa yang berasal dari kelurga kurang mampu,” ujar Siswanto.

Agar tampak lebih meriah Selama dalam perjalanan dari Puskesmas sampai kantor UPTD para peserta sunatan massal naik becak dengan diiringi group dram band dari SD I Tegorejo.

Sementara itu orang tua dari salah satu anak yang ikut Sunatan Massal Juremi warga desa Karangmulyo merasa senang dan bangga. Dia mengaku sangat berat membiayai anaknya untuk berkhitan, karena saat ini tidak mempunyai pekerjaan tetap. ”Tau ada sunatan massal anaknya saya langsung tak daftarkan,” katanya. (Im)


Dana Bansos Dipotong dan Fiktif :

KEJARI LAKUKAN LIDIK BANSOS DI REMBANG

REMBANG, SR – Dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten Rembang tahun anggaran 2008 diduga kuat penuh dengan nuansa KKN. Bukan hanya penyunatan bansos yang diperuntukkan tempat ibadah di beberapa desa, tetapi juga adanya proyek fiktif. Sejumlah oknum terlibat dalam penyunatan bansos tersebut termasuk diantaranya sejumlah oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Diperoleh keterangan, tahun 2008 lalu, Kab Rembang mendapat alokasi jatah bansos yang diperuntukkan untuk pembangunan musala di sejumlah desa di Kecamatan Pancur, Kecamatan Sluke serta Kecamatan Sulang. Dana bansos tersebut senilai Rp 105 juta.

“Namun yang menyedihkan bantuan untuk tempat ibadah masih harus disunat oleh tim sukses beberapa oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah,” ujar sumber resmi enggan disebut jati dirinya. Bahkan sumber tersebut juga menambahkan jika bansos untuk tempat ibadah juga ada yang fiktif.

Adanya berbagai kejanggalan tersebut membuat sejumlah tokoh masyarakat resah dan mengadu ke Kejaksaan Tinggi di Jateng guna mengusut pemotongan dana bantuan sosial untuk tempat ibadah di beberapa daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Warjiman SH didampingi Kasi Pidsus (pidana khusus) Kusri SH kepada SR di ruang kerjanya, Senin (11/5) membenarkan adanya dugaan penyunatan bantuan sosial dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk beberapa desa di wilayah Kabupaten Rembang.

“Kejaksaan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait pemotongan sejumlah bansos di Rembang. Soal siapa oknum anggota dewan yang terlibat tidak etis kalau disebut sekarang, tunggu saja hasil penyelidikan tim kami,” jelas Kajari. (Art)


Masih ngambang

ADANYA PAGUYUBAN KEPALA DESA SANGAT BERMANFAAT

REMBANG, SR - Pertemuan kelompok paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Bulu, Rembang di rumah Kepala Desa Lambangan Wetan Kecamatan Bulu pada Selasa (28/4) memudahkan untuk berkomunikasi antar desa satu dengan desa yang lain juga memudahkan untuk memecahkan suatu permasalahan yang ada di desa masing-masing.

Diantaranya memecahkan dari segala macam-macam bantuan misalnya bantuan PNPM Mandiri yang bermasalah di Desa Jukung yang kandas, hingga menimbulkan dampak bagi desa yang lain.

Kepada SR salah seorang Kades yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa bantuan ini tetap mengalir, bagaimana caranya untuk memecahkan permasalahan yang ada di Desa Jukung. Keputusan ini dipertimbangkan dari instansi PNPM tim dari kecamatan, dan akhirnya mendapat solusi untuk menyelesaikan masalah yang ada di Desa Jukung.

Solusinya adalah sepakat untuk menemui kepala desa Jukung untuk mempertanggungjawabkan permasalahannya. Kalau tidak sanggup akan diselesaikan dari semua pihak kepala desa, tetapi dengan syarat kalau ada bantuan dari PNPM tidak mendapatkan bagian.

”Kami telah mencari solusi agar permasalahan di Desa Jukung,” ungkapnya. (Art)


TERLIBAT SURAT CERAI ASPAL,

2 OKNUM PNS MASUK SEL

REMBANG, SR – Diduga kuat terlibat dalam menerbitkan surat cerai aspal, dua oknum PNS di lingkungan Pengadilan Agama Kab Rembang dan Kepala KUA di lingkungan Depag setempat kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Rembang. Kedua oknum sudah diberhentikan gajinya menyusul keterlibatannya dalam tindak pidana yang merugikan sejumlah korban.

Dua oknum PNS tersebut masing-masing, H. Muh, SH ( 48) dalam kedudukan sebagai Panitera pembantu di Kantor Pengadilan Agama (PA) Rembang serta oknum Kepala KUA Kecamatan Sarang, Kab Rembang, Sa, SAg (38) yang bertindak selaku pencari “nasabah”. Keduanya menarik tarif bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta kepada para korbannya. Puluhan pasangan keluarga yang hendak bercerai diduga sudah menjadi korban kedua oknum tersebut dan hingga kini masih dalam tahap pengembangan.

Kapolres Rembang AKBP Wawan Ridwan melalui Kasatreskrim AKP Sughirman kepada SR Selasa kemarin membenarkan perihal penangkapan kedua oknum PNS karena terlibat pemalsuan dokumen surat cerai aspal. “Kami masih terus mengembangkan kasusnya, oleh karena masih banyaknya korban begitu selesai dengan 6 kasus akta cerai palsu segera kita limpahkan,” jelas Kasatreskrim.

Puluhan korban diantaranya yang di Kecamatan Sarang,Kragan,Sluke, Sedan dan Pamotan. Penangkapan kedua tersangka bermula dari salah seorang korban yang mengecek ke kantor PA Rembang karena hendak menikah lagi. Ternyata Ny Sus (25) yang hendak menikah lagi saat mengecek di PA dinyatakan jika akta cerainya palsu. Dari pengaduan Ny Sus ke Mapolres Rembang akhirnya terbongkarlah mafia pengeluaran akta cerai tanpa melalui proses sidang sebagaimana mestinya. (Art)


11 KALI OPERASI MASIH BELUM SEMBUH :

ANAK MENDERITA TUMOR, ORTU TERSIKSA

Malang benar nasib Moh Nahib (4) anak pasangan Basirun (41) dengan Ny Zumaro (38) warga Desa Karanglincak, Kecamatan SRagan, Kabupaten Rembang. Moh Nahib hingga saat ini tidak mampu mengeluarkan suara seperti laiknya bocah kebanyakan. Moh Nahib divonis dokter menderita tumor papilomalaring, sehingga di usianya yang masih kanak-kanak itu, bocah ini harus mengalami operasi hingga 11 kali di RS Dr Kariadi, Semarang.

“Total biaya yang telah saya keluarkan hingga saat ini mencapai Rp 90 juta dan masih belum sembuh juga. Saat ini saya kehilangan pekerjaan,kehilangan rumah karena saya jual. Kami berdua nyaris putus asa menghadapi cobaan dari Allah SWT,” ungkap Basirun dan isterinya, Ny Zumaro saat berkunjung ke balai wartawan Rembang di Jl RA Kartini No 2 C Rembang, belum lama ini.

Sang ibu, Ny Zumaro berkisah, saat melahirkan anaknya yang ketiga sebenarnya tidak terjadi keganjilan, karena bayi laki-lakinya lahir dengan sehat dan normal. Namun saat memasuki usia 1,5 tahun Moh Nahib menderita batuk-batuk. Karena dianggap batuk ringan anaknya dibawa ke Puskesmas di SRagan. Meski sudah mendapat pengobatan, penyakit batuk tak kunjung sembuh malah kian parah. Basirun dan isterinya kemudian membawa ke RSU Dr Soetrasno Rembang dan RS Dr Soewondo, Pati. Hasil analisa dokter di kedua RS menyebutkan jika Moh Nahib menderita flek dan radang paru, sehingga paru-parunya mengeluarkan lendir dan harus disedot. Bahkan dadanya beberapa kali menggelembung.

Mengingat keterbatasan peralatan di kedua RSU tersebut maka Basirun mencoba mencari pengobatan alternatif di Jatim, namun tak kunjung sembuh bahkan penyakitnya kian parah. Terakhir ia nekat membawa anaknya ke RS Dr Kariadi di Semarang. “Dari rumah sakit di Semarang inilah menurut analisa Prof Dr Wiratno anak saya menderita tumor papilomaring dan harus sering dioperasi,” ungkap Basirun sedih. Tercatat telah 11 (sebelas kali) Moh Nahib dioperasi dengan biaya yang tidak sedikit. Yang menjadikan kedua orang tuanya sedih, Moh Nahib tak mampu bersuara, bahkan sempat tak bisa bernafas sehingga bagian tenggorokan sempat diberi lubang untuk bernafas.

“Kini di bagian tenggrokan diberi alat, dan sebulan sekali harus kontrol ke Semarang. Katanya sekian tahun lagi anak saya harus dioperasi lagi,” ungkap Ny Zumaro sedih. Kini, Basirun hanya dapat pasrah menanti uluran tangan para dermawan, karena seluruh hartanya sudah ludes terjual,termasuk rumah satu-satunya, sehingga ia mengontrak sebuah rumah di Desa Karanglincak, Kragan. Pekerjaan sebagai buruh di TPI (tempat pelelangan ikan) akhirnya lepas karena harus mengurus anak. Basirun kini bekerja serabutan semata untuk bisa menyambung hidup. Uluran para dermawan sangat ia dambakan,untuk menghadapi cobaan dari Tuhan YME. (Art)

SR edisi 67 - ADVETORIAL




SR edisi 67 - FOKUS

Tak Peduli PP 25/2004, APBD Blora ditetapkan
Blora, SR.-
Setelah terjadi polemik terkait sah tidaknya APBD Blora tahun 2009, yang dibahas atau ditetapkan ketua DPRD HM Warsit yang saat ini dalam status terpidana, akhirnya Jum’at (8/5) ditetapkan juga.
Melalui sidang paripurna RAPBD ditetapkan menjadi perda. Evaluasi dari gubernur yang tidak membolehkan defisit Rp 24,5 miliar, ditindaklanjuti dengan memangkas sejumlah pos anggaran hingga akhirnya defisitnya menjadi nol.
Memang sidang paripurna itu sendiri Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo tidak hadir. Dari suratnya yang dikirim ke DPRD isinyatidak bias hadir karena dipanggil Gubenur Jateng secara mendadak.
Menurut Amin Farid direktur BCC, saat dimintai keterangan tetang APBD Blora ini, Dirinya enggan mengatakan sah tidaknya kewenangan Warsit. Apakah masih bisa memimpin sidang, bila dikaitkan UU, PP atau SK Gubenur, dia enggan berkomentar karena bukan ahli hukum.
Namun dirinya hanya mengungkapkan urutan kekuatan produk Hukum di Indonesia yang dia dapat dibangku sekolah. “Sepengetahuan saya waktu sekolah dulu, urutan perundangan tertinggi adalah UUD 45, UU, PP, Kepres, Permen dan SK paling bawah,” katanya.
Dia juga menjelaskan kalau UU diatasnya melarang maka perundangan dibawahnya harus mengikutinya. Kalau pun itu dilanggar adalah kewenangan institusi hukum yakni MK untuk memutuskanya.
Ditempat terpisah Direktur LSM Wong Cilik Ateng Sutarno justru menekankan secara yuridis kewenangan warsit hilang setelah divonis PN bersalah walau banding.
“Dasar yang digunakan jelas UU 32/2004 tentang Pemda dan PP no 25/ 2004 tentang Tatib DPRD. Namun yang lebih jelas ya pada PP 25 /2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Tatib DPRD pasal 45 ayat 2,” jelasnya.
Menurut mantan Guru SMPN 5 Blora ini, intinya bahwa Bila Pimpinan dewan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum tetap, Pimpinan DPRD tidak boleh memimpin rapat dan menjadi juru bicara DPRD.
Dengan kata lain bahwa jabatan Warsit tetap sebagai ketua DPRD Blora, namun bila memimpin rapat ataupun sidang tidak diperbolehkan menurut hukum.
Sementara Ketua DPRD Blora HM Warsit tiap ada kesempatan, mengatakan selama SK Gubenur tentang pengangkatan dirinya sebagai ketua DPRD belum dicabut maka dia tetap sah memimpin sidang.
Menurut ketua DPRD Blora, Kewenangan seseorang terhadap jabatannya tetap melekat, selama SK jabatan seseorang belum dicabut oleh penjabat yang mengeluarkannya.
Ketika ditemui usai sidang paripurna tersebut, tampak wajahnya yang ceria. ’’Lega, APBD sudah kami tetapkan. Sesuai saran guberrnur, defisit akhirnya bisa nol,’’ kata HM Warsit.
Saat ditanya bagaimana cara menutup anggaran yang difisit, sehingga ditolak gubenur agar dievaluasi kembali. Warsit menjelaskan, untuk menutup defisit diambilkan dari silpa yang ada yakni sejumlah Rp 18 miliar. Termasuk pemotongan pos anggaran untuk pembangunan gedung DPRD serta pemotongan pos dana perjalanan anggota DPRD.(Roes)
RM Yudhi Sancoyo (Bupati Blora)
Demi Kepentingan Rakyat
Blora, SR.-
Hasil evaluasi dari Gubernur pada RAPBD Blora 2009 turun, dengan rekomendasi memangkas anggaran yang menyebabkan difisit 24,5 milyar. Dan memberi batas waktu 7 hari untuk diselesaikan, akhirnya terpenuhi.
Setelah Jumat (8/5) APBD Blora akhirnya menemui titik terang, melalui sidang paripurna RAPBD ditetapkan menjadi perda.
Saat sidang paripurna, Bupati Drs RM Yudhi Sancoyo MM berhalangan hadir karena mendadak diundang gubernur. Waktu itu dia hanya menyurati DPRD. Isinya, tidak bisa hadir karena ada acara mendadak dipanggil gubernur.Selain itu, dalam suratnya Bupati Blora ke 26 ini menyebutkan, demi kepentingan masyarakat luas pihaknya menyetujui penetapan APBD.
Dalam keterangan Pers-nya, Yudhi Sancoyo membenarkan jika pada saat sidang paripurna persetujuan APBD, dirinya sedang dipanggil gubernur. “Saya memang mendadak dipanggil gubernur,’’ tandasnya.
Saat Ditanya soal APBD yang sudah ditetapkan, pihaknya tidak mempersoalkan karena semua itu demi masyarakat Blora. “Apapun yang diputuskan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Blora dan asal sesuai misi dan visi Wareg, waras, wasis, wilujeng, saya siap melakukanya,” tegas Yudhi pada setiap kesempatan. (Roes)
Penentuan Ketua DPRD Ngambang
Blora. SR.-
Persoalan siapa kelak yang akan menjadi Ketua DPRD Blora periode 2009-2014 hingga berita ini ditulis (Senin (4/5), masih menjadi pembicaraan hangat. Sebagian menyebut partai yang memperoleh kursi terbanyak, sebagian lagi menyebut partai pemenang pemilu yang akan menempatkan salah seorang wakilnya sebagai Ketua DPRD.
Tidak hanya itu muncul wacana, besar kemungkinan penentuan Ketua DPRD Blora akan melalui pemilihan. Beberapa anggota DPRD mengatakan, hingga saat ini penentuan siapa Ketua DPRD masih belum pasti. ”Kemungkinan akan ditentukan melalui pemilihan juga sangat terbuka lebar,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan SR edisi lalu, meski hampir dipastikan perolehan kursi Partai Golkar di DPRD Blora periode 2009-2014 terbanyak, yakni 9 kursi, masih tanda tanya besar siapa Ketua DPRD kelak. Pasalnya, aturan yang baru hingga kini belum jelas kapan ditetapkan, termasuk bunyi draf UU Susduk yang akan ditetapkan DPR juga belum ada kejelasan.
Yakni, apakah partai pemenang pemilu yang berhak menempatkan wakilnya sebagai ketua atau partai yang berhasil memperoleh kursi terbanyak di DPRD.
Sugiyanto dari FPDI-P menyatakan sudah pernah membaca draf UU Susduk yang sampai saat ini masih menunggu penetapan. Menurutnya, isinya jelas-jelas mengatur bahwa partai pemenang pemilu berhak menempatkan salah seorang wakilnya menjadi Ketua DPRD.
Hanya saja, lanjutnya, kemungkinan isi draft UU Susduk yang yang baru itu akan berubah, tetap ada, sehingga tidak menutup kemungkinan penentuan Ketua DPRD melalui pemilihan.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Blora Martono. Menurut dia, secara logika mestinya partai pemenang pemilulah yang berhak menempatkan salah seorang wakilnya sebagai ketua DPRD.
”Namun karena persoalan tersebut masuk ranah politik sehingga semuanya masih saja ada kemungkinan berubah,” jelasnya.
Ditempat terpisah Ketua DPRD Blora HM Warsit berkeyakinan, penentuan Ketua DPRD kelak akan melalui penentuan pemilihan. Secara logika, pemilu yang baru saja dilalui itu memilih anggota DPRD, bukan memilih Ketua DPRD.
Dengan demikian, penentuan Ketua DPRD Blora 2009-2014 sampai saat ini masih belum jelas.Jika sesuai draft UU Susduk DPR yang baru, penentuan Ketua DPRD berdasarkan perolehan kursi tiap partai.
Karena Golkar menempatkan wakilnya terbanyak, dimungkinkan HM Kusnanto yang akan menjadi Ketua DPRD Blora. Disusul dua wakil ketua akan ditempati oleh wakil dari PDI-P dan Demokrat. (Roes)

SR Edisi 67 - SEREMONI

PANEN PERDANA; Setelah 3 bulan sejak pecanangan hijau lingkungan, Ketua TP PKK Kabupaten Blora RA Manik Habsari Kamis (7/5) lalu, memulai panen perdana kebun Rumah dinasnya.


ABDI BARU; Sebanyak 300 orang PNS baru diserahkan SK-nya oleh sekda Bambang Sulistya dan berjanji siap mengabdi dan menjadi pelayan masyarakat.





Pos Polisi ; disaat jam kerja Banyaknya pengendara sepeda motor yang tidak peduli pada rambu lalulintas yang dipasang di perempatan Mr. Iskandar, mungkin sudah saatnya didirikan pos polisi disitu.