tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Jumat, 14 Agustus 2009

SR edisi 74 - PEMERINTAHAN

Bupati terima Penghargaan Agro Inovatif Tehnologi


BLORA, SR.- Setelah mendapat penghargaan langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono, terkait peningkatan Produksi Pertanian beberapa waktu lalu, Jumat (8/9) kabupaten Blora memperoleh penghargaan lagi.


Kali ini penghargaan yang terima Blora adalah Penghargaan Agro Inovatif Tehnologi di bidang Pertanian. Penghargaan dari menteri Pertanian RI ini diterimakan langsung oleh Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo.


Menurut Yudhi yang ditemui sepulang dari Jakarta Sabtu (9/8) penghargaan tersebut karena selama tahun 2007-2008 kabuten Blora dinilai terbaik sejateng dalam mengembangkan inovatif pertanian.


“Kita dinilai terbaik sejateng dalam mengembangkan agro inovatif tehnolog, sehingga saya berkesempatan menerima piagamnya di Jakarta langsung dari Menteri Pertanian,” kata Yudhi.


Salah satu inovatif kita dibidang pertanian lanjutnya, adalah sejak tahun 2007 – 2008 kita berhasil merubah pola pikir masyarakat, terhadap ketergantungan pupuk anorganik atau pupuk kimia.


“Upaya kami mengenalkan pupuk organik (Nutrisi Saputra-red) sejak 2007 lalu ternyata disambut baik oleh masyarakat Blora, sehingga pemerintah pusat menilai kami berhasil melakukan inovatif pertanian,” ungkap Yudhi.


Untuk itulah Yudhi berpesan pada para petani Blora, hendaknya menggunakan pupuk berimbang, agar struktur tanah tidak rusak.


Artinya penggunaan pupuk kimia yang selama ini banyak digunakan para petani Blora secara berlebih, agar pada musim tanam mendatang diimbangi dengan pupuk organik.


Yudhi Juga menambahkan hendaknya hubungan selama ini terjalin baik antara Pemkab Blora dan Petani terus dilanjutkan di tahun 2010 mendatang.


“Program pemerintah tidak akan berjalan tanpa adanya dukungan dari para petani Blora, untuk itulah saya meminta lanjutkan hubungan kerja yang baik ini ditahun 2010 mendatang,” tambah Bupati Yudhi Sancoyo. (Roes)




BP2AKB Bawa Bupati Dialog Interaktif di TV


BLORA, SR.- Sekitar Pukul 16.00 Kamis (6/8) bila anda melihat di TVRI Semarang, bagi masyarakat Blora tentunya tak sing lagi dengan salah satu narasumber dialog interaktif itu.

Sosok Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo yang hadir sebagai narasumber, terkait keberhasilanya membawa kabupaten Blora meraih predikat Penyuluh KB Teladan tingkat Jateng.


Disamping mendapat predikat Penyuluh KB Teladan tersebut, ternyata taiga hari sebelumnya Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan Todanan Blora, Yasto juga mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri).


Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Blora, Suryanto menjelaskan, penghargaan yang diberikan Muri tersebut terkait deklarasi ikrar PLKB Jateng dengan peserta terbanyak yang dilaksanakan di GOR Patriot di Kodam IV/Diponegoro, 30 Juli. Penyuluh KB Blora turut serta dalam kegiatan tersebut.


Menurut Suryanto, penghargaan Muri diserahkan kepada Yasto karena yang bersangkutan sebelumnya menjuarai lomba PLKB tingkat Jateng. ”Tentu kami bersyukur atas prestasi dan penghargaan tersebut,” katanya.


Ikrar yang mendapat penghargaan Muri tersebut diikuti tidak kurang dari 3.400 PLKB se- Jateng. Ikrar itu dilakukan untuk kembali meneguhkan cita-cita dan semangat para PLKB dalam mengemban tugas menyukseskan program KB nasional.


Suryanto menyebutkan penghargaan tersebut, secara simbolis diserahkan kembali Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Bambang Sulistya kepada Yasto, Senin (3/8) saat upacara di halaman kantor Pemkab Blora.


Menurutnya, berbagai prestasi yang di bidang KB tersebut semakin menambah motivasi menyukseskan program KB di Blora. ”Kalau program KB tidak bagus mana mungkin bisa meraih prestasi,” jelas Suryanto.


Lanjut Suryanto, selain Yasto, di bidang KB tahun ini Blora mendapatkan penghargaan. Keluarga Winoto, warga Desa Cabak Kecamatan Jiken meraih juara kedua lomba Keluarga Harmonis dan Sejahtera tingkat Jateng.


Dia menyebutkan kerja sama harmonis antara petugas di lapangan dan warga menjadikan program KB di Blora sejak beberapa bulan terakhir terlaksana dengan baik. Menurutnya, hingga Mei 2009 jumlah peserta KB di Blora mencapai 11.583 akseptor.


Jika diprosentasekan, angka tersebut mencapai 45,32% dari perkiraan permintaan peserta baru (PPM-PB) yang ditetapkan BKKBN Jateng sebanyak 25.558 akseptor berdasarkan sisa pasangan usia subur (PUS) di Blora.


Jumlah sisa PUS di Blora tahun 2009 sebanyak 187.310 orang. Dari angka tersebut, 145.260 atau 77,55 % di antaranya merupakan peserta aktif (PA) KB. Saat ini sudah tercatat 17.554 PA pria dan 127.706 PA wanita.


Menurutnya, pencapaian 45,32 % PPM-PB pada bulan Mei tidak lepas dari keaktifan petugas dan kebutuhan masyarakat dalam hal KB. Suryanto yang juga mantan Camat Cepu menyakini target PPM-KB sebesar 25.558 akseptor akan terpenuhi tahun ini. Keyakinan itu didasarkan pada terus bertambahnya jumlah akseptor baru yang terlayani setiap bulannya. (Roes)



Polemik Tanah eks Bengkok Sekdes Terus Berlanjut

Semenjak Munculnya Surat Edaran Bupati

BLORA, SR – Nampaknya, eks tanah bengkok sekeretaris desa (sekdes) terus menuai kontoversi. Bahkan kini telah memunculkan sedikit konflik horisantal di pemerintahan desa (pemdes) khususnya antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).


Seperti terjadi di Desa Patalan, Kecamatan Blora, hubungan Kades dan Sekdes tidak ’harmonis’ setelah adanya surat edaran tersebut. Kemudian diikuti dengan pelelangan tanah eks bengkok oleh Kades yang dilakukan, Rabu (5/8) di balai desa setempat.


Sementara hal serupa juga berpotensi terjadi di Desa Tempuran, Kecamatan Blora, namun di desa itu belum ada pelelangan, karena pemdes tempuran baru melakukan musyawarah desa yang bisa mengarah kepada pelelangan tanah eks bengkok.


”Kalau diadakan pelelangan, tentu dasarnya harus jelas, perdesnyapun juga belum ada,” ungkap sekdes Patalan Daryoto, Rabu (5/8).


Menurut dia, sebenarnya para sekdes tidak keberatan tanah bengkoknya ditarik, namun hal itu harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Pemkab hendaknya mencabut dulu perda yang ada Perda nomor 7 tahun 2002 tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan membuat Perda yang baru.


”Di beberapa kabupaten lain, sudah ada perdanya bahkan adanya pembagian pengelolaan tanah bengkok, seperti 50 persen di garap sekdes dan 50 persen di kembalikan kepada desa,” ujarnya.

Akibat langsung dari konflik itu dirasakan oleh petani pengarap lahan eks bengkok sekdes. Seperti dikatakan oleh Sapan (44) warga Desa Patalan, dirinya telah mengarap bengkok sekdes dengan cara menyewa secara tahunan sejak lama.


Bahkan saat ini dirinya masih memiliki waktu sisa satu tahun untuk menggarap bengkok sekdes. Namun dirinya binggung karena tanah akan dilelang sebelum masa sewanya habis.


”Kami yang bingung mas, soalnya sewa masih setahun, tahu-tahu akan ada lelalng,” ungkap Sapan, kepada SR saat berada di sawahnya, Rabu (5/8).


Dari data yang dihimpun SR, gejolak yang paling terasa ada di Desa Patalan dan Desa Tempuran, setelah kepala desa menerima surat edaran Bupati nomor 143.11/1634 tertanggal 13 April tentang Pemanfaatan Tanah eks Bengkok Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS.


Forum Sekdes

Kirim Surat Kepada Bupati


Ketua Forsekdesi J Suwito mengatakan bahwa, setelah menerima surat edaran Bupati nomor 143.11/1634 tertanggal 13 April tentang Pemanfaatan Tanah eks Bengkok Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS, dan Surat nomor 141/2010 tertanggal 2 Juli 2009 perihal Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS, langsung membentuk tim untuk melakukan kajian hukum atas munculnya kedua surat tersebut.


”Surat tentang kajian hukum, telah kami serahkan kepada bagian hukum agar diberikan kepada Bupati,” kata J Suwito yang juga menjabat Sekretaris Desa Tunjungan, Rabu (5/8).


Lanjut Suwito, surat edaran Bupati tersebut telah menyalahi Perda Kabupaten Blora nomor 7 tahun 2002 tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dimana dalam perda itu diatur bahwa; tanah bengkok adalah tanah jabatan yang disediakan untuk Kepala Desa dan Pamong Desa selama menjadi perangkat Desa.


”Dalam pasal 3 UU yangs sama disebutkan bahwa pegawai negeri yang menjadi kepala desa atau perangkat desa dapat menerima gaji rangkap berupa gaji pegawai negeri dan tanah bengkok,” tandasnya.


Menurut dia yang harus dibenahi adalah soal prosedur, karena menurut peraturan perundang-undangan tidak memenuhi amanat UU nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undagan pada pasal 7 ayat (1),(2),(3),(4) dan (5), sehingga kalau tetap diterapkan maka hak sekdes diputus sepihak, karena tidak memenuhi azaz legalitas. (Gie)




Tunggakan Intansi Pemerintah Terhadap PLN Masih Tinggi

APJ Kudus Terbesar di Jateng & DIY


BLORA, SR – PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Jaringan (APJ) Kudus mengeluhkan masih banyaknya tunggakan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam pembayaran rekening listrik.

Akibatnya dari semua APJ di Jateng dan DIY, Kudus menjadi yang terbesar soal tunggakan pembayarannya.


APJ Kudus sendiri membawahi lima kabupaten se-eks Karesidenan pati yang terbagi dalam masing-masing Unit Pelayanan Jaringan (UPJ).


“Yang menunggak pembayaran listrik, tidak hanya masyarakat dan dunia usaha saja, namun pemerintah daerah juga demikian,” kata Manajer PT. PLN (Persero) APJ Kudus Fajar Munikah, di sela-sela pelaksanaan sosialiasai pemeliharaan instalasi listrik tegangan rendah, di Pendapa rumah dinas Bupati Blora, Kamis (6/8).


Namun wanita enerjik ini, enggan menyebutkan berapa besar tunggakan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, hanya menyebutkan hingga mencapai milyaran rupiah. “Secara keseluruhan, tunggakan sampai Juli sekitar Rp 7 milyar,” ungkanya.


Khusus pemda, menurut dia permasalahan karena keterbatasan anggaran dan politik local masing-masing pemda, karena anggaran biasaya ada pembahasannya sendiri. Tunggakan yang banyak, lanjutnya diakibatkan oleh adanya pemasangan penerangan jalan umum (PJU) yang banyak dilakukan masyarakat tanpa ijin.


“Paling banyak, ada pada PJU yang tidak terkontrol dan berijin, inilah salah satu problem, terlebih saat agustus, dimana banyak kegiatan yang menggunakan lampu,” imbuhnya.


Dia berharap agar masyarakat dapat membayar tepat waktu dan melakukan ijin atau pemberitahuan saat memasang PJU, sehingga bisa terkontrol.


Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Blora, Adi Purwanto mengatakan bahwa untuk tahun 2009, hanya dianggarkan pembayaran listrik untuk pelayanan Blora selama delapan bulan, sedangkan UPJ Cepu tujuh bulan saja.


“Setelah dibahas DPRD, hanya mendapatkan 8 dan 7 bulan untuk membayar listrik, namun dalam APBD perubahan akan diusahakan bisa sampai 12 bulan,” ujar Adi. (Gie)

Edisi 74 - HUKUM -CEPU

Lari ke Klaten, Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus


CEPU, SR - Kembali Polsek Cepu dapat meringkus penjahat meskipun bersembunyi di pelosok desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sang penjahat penggelapan, Joko Utomo bin Sukadi alias Eko (35) yang sempat buron akhirnya dapat dikeler masuk sel Mapolsek Cepu, Jumat (7/8) dini hari sekitar pukul 0.30 WIB.


Operasi penangkapan yang dipimpin Kapolsek Cepu AKP Yaban, SE dan petugas Aiptu R Basuki ini dapat melacak keberadaan Eko yang sudah hengkang dari rumahnya beberapa waktu sebelumnya.


“Pelaku bersama isterinya Waliyah (34) nekad sembunyi di desa Tanggungan, Kecamatan Ganti Warno, Kabupaten Klaten, letaknya jauh di pelosok, namun kami dapat menangkap karena petugas polsek Cepu terus aktif menyelidiki keberadaab pelaku. Waktu kami muncul di desa itu mereka sempat kaget dan tak mengira Polsek Cepu bisa tahu persembunyiannya,” ungkap Basuki.


Kasus yang menimpa Eko sebenarnya sudah lama dilaporkan oleh korban Rahayu binti Kardi (32) warga Desa Peting, Ngraho Bojonegoro.


Perempuan yang pernah dekat dengan Eko itu merasa ditipu mentah-mentah oleh laki-laki berperawakan tinggi itu.


Kronologis kejadiannya dimulai ketika Rahayu meminta tolong Eko untuk mencarikan tanah. Dengan meyakinkan Eko menunjukkan tanah di Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu seharga 22 juta rupiah. Harga itu disepakati dengan diangsur namun tanpa tanda terima karena Rahayu percaya 100 persen kepada laki-laki itu.


Pria itu bahkan memberinya hadiah ulang tahun pada tanggal 5 Mei yang lalu dengan berbagai barang mahal seperti TV berwarna 14’ merk LG. DVD MP4 merk Extend, celana jeans merk Linson, sandal star lady, barang-barang ini berkisar 1,5 juta. Selain itu dia juga membuka rekening di BNI sebesar 1 juta dan ATM atas nama Rahayu.


Rahayu mulai curiga karena tanah yang dibelinya tidak segera menjadi miliknya, karena sedah ditanyakan namun selalu mengelak akhirnya perempuan itu melaporkan perbuatan Eko yang dianggap telah menipunya. Eko berjanji akan mengembalikan uang 20 juta kepada Rahayu namun ternyata ingkar bahkan melarikan diri.


“Atas kerjasama dan kesigapan petugas akhirnya Eko kami ringkus dan terancam pasal 378 yo 372 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun dan akan kami proses sesuai hokum yang berlaku,” ujar Kapolsek Cepu, AKP Yaban, SE di kantornya. (Agt)





Sidang Nurkasih

BPD Tidak Rekomendasikan Penjualan

BLORA, SR - Sebanyak sepuluh saksi dihadirkan dalam sidang yang dipimpin hakim Adi Sutrisno dengan anggota IDG Suardhita dan Sri Wahyuni Sidang perkara dugaan penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin) dengan terdakwa Kepala Desa Semampir, Kecamatan Jepon Nurkasih kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin (3/4) lalu.


Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa) Ngasripan beserta wakilnya Munawar, hadir sebagai saksi. Selain itu, Subadi, Samijan, Jiran, Jumiatun, Sunarti, Sri Asmini, Saidi dan Teguh Susanto.


Mereka adalah perangkat desa dan ketua RW, pembeli beras serta sopir yang mengangkut beras.


Sidang kali ini tetap ramai dihadiri sejumlah warga Semampir. Bahkan sebagian warga tidak bisa masuk ke ruangan sidang lantaran tidak ada lagi kursi yang lowong. Beberapa warga terpaksa lesehan di lantai ruangan.



Sedangkan warga lainnya mengintip dari balik jendala untuk mengetahui kesaksian para saksi. Itu terjadi karena sidang tahap pertama sebelum istirahat tidak dilaksanakan di ruang utama sidang PN Blora yang ukurannya lebih luas, tapi di ruang sebelah barat ruang utama.


Ngasripan dalam kesaksiannya menyatakan, BPD secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan surat maupun menyetujui penjualan beras raskin dengan alasan pembayaran hutang.


Dia juga menandaskan, BPD bersama kades sebelumnya telah menyepakati pembagian beras kepada warga yang mempunyai hutang pinjaman PNPM, ditahan dulu. ”Berasnya bukan untuk dijual, tapi ditahan dulu.” tandas Ngasripin. (Roes)

Minggu, 09 Agustus 2009

FOKUS EDISI 74 mendatang - PELANTIKAN DPRD BARU BELUM PASTI


Fokus

Pelantikan Dewan Baru 14 Agustus 2009 Terancam Gagal

BLORA, SR.– Setelah menunggu dan menjadi polemik di kalangan partai dan juga masyarakat terkait tanggal pelantikan Anggota DPRD Baru mulai menemui titik terang.


Kepastian pelantikan sudah jelas setelah Surat keputusan (SK) dari gubernur Jateng tentang peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan anggota DPRD Blora turun Rabu (5/8).


SK Gubernur Jateng bernomor 170/40/2009 itu, diteken Gubernur Jateng Bibit Waluyo setelah SR mendapat penjelasan Sekretaris KPUK Blora Sugiyono.


''Dalam SK itu juga menyebutkan tanggal pasti pengambilan sumpah dan janji anggota dewan pada 14 Agustus mendatang,'' katanya.


Dalam penjelasanya Sugiyono mengaku mengambil SK itu di Semarang didampingi Kepala Kantor Kesbangpollinmas Bondan Sukarno. Dalam SK itu disebutkan tembusannya di antaranya kepada Mahkamah Agung dan ketua DPC partai peraih kursi di DPRD setempat.


Data yang diperoleh SR ke 45 dewan yang akan dilantik masih memunculkan nama (alm) Hartomi Wibowo, padahal beliau telah wafat pada bulan lalu. Sehingga apabila tanggal 14 Agustus 2009 terjadi pelantikan, maka hanya 44 anggota DPRD Blora yang Baru yang dilantik.


Sementara Bondan Sukarno dalam keteranganya, mengatakan jika setelah 14 Agustus nanti anggota dewan baru belum dilantik, maka bakal terjadi kekosongan di gedung DPRD.


Alasannya, anggota dewan lama sudah tidak berhak melakukan atau mengambil kebijakan apapun.

''Jika mengambil kebijakan setelah 14 Agustus berarti melanggar hukum, karena mereka tidak diperpanjang gubernur,'' katanya.


Untuk keperluan persiapan pelantikan tersebut, lanjut dia, hari ini dirinya bersama sekretaris pemkab, KPUK, dan sekwan diundang rapat koordinasi di Semarang.


''Selain persiapan pelantikan anggota dewan, undangan Kamis (6/8) itu juga untuk membahas soal persiapan Pilkada Blora 2010,'' ungkapnya.


Bupati Blora Yudhi Sancoyo saat ditemui diruang kerjanya juga membenarkan telah turunnya SK tersebut. Dia mengaku sesegera mungkin berkoordinasi dengan pihak terkait seperti sekwan untuk persiapan pelantikan calon wakil rakyat yang baru.

''Jelas di situ pengambilan sumpah dan janji harus 14 Agustus nanti,'' katanya.


Sementara itu, Seno Margo Utomo, calon dari PKS berharap SK gubernur dilaksanakan tepat waktu. Kalaupun pelantikan harus molor, kata dia, anggota dewan yang lama tidak boleh membuat kebijakan. Sebab, secara hukum mereka tidak punya wewenang setelah 14 Agustus nanti.


''Kalau berani mengambil kebijakan, berarti mereka melanggar hukum dan siap-siap dipenjara,'' tegasnya.


Sementara LSM Wong Cilik Ateng Sutarno saat dikonfirmasi terkait pelantikan anggota DPRD Blora, justru menekankan fungsi anggota Dewan harus menindaklanjuti aspirasi Daerah.


“Saya pikir pelantikan dewan baru hanya sebuah formalitas saja, justru yang terpenting adalah kinerja mereka mendatang, apakah sanggup membawa masyarakat Blora ke penghidupan yang lebih baik dari sebelumnya,”


Artinya permasalahan APBD misalnya, yang merupakan sumber penggerak perekonomian kabupaten Blora selama ini dapat mulus untuk tahun mendatang.


“Khususnya pos anggaran yang berpihak pada rakyat, misalnya Pertanian, peternakan, Kesehatan dan Pendidikan murah, mungkinkah diwujudkan,” ungkap Ateng


Untuk itulah dia berharap agar anggota DPRD Blora periode 2009-2014 nantinya dapat mengemban amanat rakyat yang telah diembankan pada mereka.
(Roes)



Fokus Samping

HM Warsit (Ketua DPRD Blora)

Tidak harus tanggal 14 Agustus, Tunggu Panmus Dulu


BLORA, SR.- Keharusan tanggal 14 agustus 2009 melantikan anggota DPRD baru adalah tidak benar. Hal itu dikatakan Warsit saat dikonfirmasi SR Minggu (9/8) lalu.


Menurut Warsit yang juga salah satu orang terkuat di Blora ini, sampai berita ini ditulis dirinya mengaku belum menerima SK Gubenur.


“Saya sampai saat ini belum menerima SK Gubenur dan otomatis belum membaca dan tahu isi SK tersebut,” kata Warsit


Warsit juga menjelaskan bahwa pelantikan anggota DPRD harus melalui tahapan-tahapan sebelum diparipurnakan, diantaranya Panmus. Padahal sampai saat ini dirinya belum mengagendakan untuk mengadakan Panmus tersebut.


Dia juga mencontohkan Pemberhentian jabatan seorang Bupati adalah akhir bulan. Sedang untuk anggota dewan berdasarkan perundangan yang berlaku, adalah selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima SK.


“Kalau SK Gubenur dikeluarkan bulan Juli maka pelantikanya adalah bulan berikutnya yakni Agustus dan itupun akan saya lakukan akhir Agustus,” tegas Warsit. (Roes)



Legyono (Caleg terpilih partai Hanura)

Produk akan Cacat Hukum


BLORA, SR.- Suatu keharusan tanggal 14 Agustus 2009 anggoata DPRD Periode 2009-2014 wajib dilantik. Hal itu diungkapkan Legyono anggota DPRD terpilih dari partai Hanura.


Menurut Legyono yang juga alumni fakultas pertanian UGM ini, SK Gubenur Jateng dengan ditentukan tanggalnya tersebut, mempunyai arti bahwa tanggal 14 agustus masa bakti anggota DPRD Blora lama telah habis masa baktinya.


“Sehingga bila nantinya sampai tanggal tersebut belum ada pelantikan anggota DPRD, maka keputusan yang diambil anggota DPRD lama setelah tanggal 14 tersebut adalah cacat hukum,” jelas Gyo panggilan akrabnya.


Ketika ditanya ada beberapa pihak di kalangan dewan yang sempat mempermasalahkan penentuan diberhentikanya mereka, dia menjawab hendaknya mempunyai sikap legowo.


“Bersikap legowo terhadap apa yang sudah ditetapkan, menjadikan orang lebih terhormat,” tandas Gyo. (Roes)



Yantinah (Caleg terpilih Partai Golkar)

Hormati Keputusan Gubenur


CEPU, SR.- Sebuah Produk hukum adalah bertujuan untuk mengatur sesuatu hal dalam kehidupan bermasyarakat maupun di Pemerintahan. Bila sebuah produk hukum tidak diindahkan atau dilanggar pastinya akan berdampak terhadap pelanggarnya.


Itulah yang dikatakan Yantinah Caleg terpilih asal kota Cepu Sabtu (6/8) lalu, saat dimintai tanggapanya seputar pelantikan anggota DPRD Blora yang baru.


“Produk hukum dan peraturan, di buat bukan untuk dilanggar, termasuk didalamya SK Gubenur,” kata Wanita yang pernah tinggal lama di Australia ini.


Yantinah juga sehabat karib alm Basuki Widodo ini juga menggarisbawahi, apapun yang telah diputuskan gubenur jateng tersebut tentunya sudah melalui pertimbangan khusus.


Artinya baik dampak positif ataupun negatif dari keputusanya telah di kaji dari berbagai aspek, baik aspek Hukum ataupun aspek sosialnya. Oleh sebab itulah dia meminta apa yang telah diputuskan pemerintah agar ditaati.


“Pemerintah tidak akan mensengsarakan rakyatnya, itu yang harus menjadi acuan semua rakyatnya,” tandas Yantinah. (Roes)




Seno Margo Utomo

Pelantikan Harus 14 Agustus


BLORA,SR.- Anggota DPRD Terpilih dari PKS, Seno Margo Utomo mendesak agar pelantikan sesuai dengan surat Gubernur Jateng, yaitu 14 Agustus. Sebab, setelah tanggal itu maka kewenangan untuk membuat kebijakan secara otomatis berada di tangan anggota DPRD baru.


”Seharusnya harus dilantik pada 14 Agustus, karena setelah itu mereka (DPRD lama) sudah tidak bisa membuat kebijakan lagi, namun apabila ternyata mereka masih membuat kebijakan maka produk yang dihasilkan akan cacat hukum,” kata Seno kepada SR , Senin (10/8).


Menurut dia tidak masalah akan diambil sumpah kapan, asalkan DPRD lama tidak membuat kebijakan apapun. Namun demi alasan untuk kepentingan masyarakat Blora lebih baik sesuai surat gubernur.


Karena banyak agenda penting dan mendesak yang harus segera diselesaikan untuk kelancaran pembangunan di Blora.


”Seperti pembahasan terhadap APBD perubahan juga sangat mendesak, kalau belum dilantik, tentu akan semakin kabur, imbasnya APBD perubahan bisa tidak direalisasikan karena mepetnya waktu,” tandas Seno. (Gie)




Dwi Astutik (Caleg PDIP Kandidat Pengganti alm Hartomi Wibowo)

Diatas Keputusan ada Keputusan yang Lebih Tinggi


BLORA,SR.- Lampiran SK Gubenur yang ditanda tangani Asisten Pemerintahan Pemprov Jateng Drs Pudjo Kiswantoro, masih tertulis 45 orang. Padahal masyarakat sudah banyak yang tahu Caleg terpilih dari PDIP HM Hartomy Wibowo telah wafat pada bulan lalu. Andai nantinya tanggal 14 Agustus ada pelkantikan maka anggota DPRD yang dilantik sebanyak 44 orang.


Sementara pengganti alm Hartomy Wibowo yakni Caleg yang mendapat suara dibawahnya Dwi Astutik sampai berita ini ditulis (9/8) belum mendapat rekomendasi dari partainya.


Ketika dikonfirmasi SR, Dwi Astutik mengaku berkas pergantiannya telah diajukan DPC ke DPD namun persetujuannya belum turun. “


Berbagai cara telah saya lakukan secara maksimal, mungkin Allah rencana lain yang lebih baik untuk saya,” katanya


Saat ditanya sampai jelang pelantikan dewan baru dirinya belum terdaftar di caleg yang akan dilantik, dirinya mengaku pasrah.


“Diatas langit ada langit, diatas pengadilan ada pengadilan yang lebih tinggi, semua kehendak Allah. Kalaupun saya tidak masuk yan pertama pasti Pangeran Yang Diatas punya rencana yang terbaik untuk saya,” tegas Dwi Astutik. (Roes)

Kamis, 06 Agustus 2009

SR edisi 74 - F O K U S

Dinasty Warsit Habis, Kusnanto ketua DPRD 2009-2014


BLORA, SR.- Setelah memimpin selama 2 periode sebagai DPRD Blora, HM Warsit tak lama lagi akan purna. Hal itu terkait masa bakti anggota DPRD periode 2004-2009 akan segera berakhir pada bulan ini.


Sebagaimana diketahui HM Warsit untuk pertama kalinya memimpin DPRD Blora pada tahun 1999-2004. Dan tahun itulah merupakan kejayaan para wakil rakyat karena didukung UU 22/2002 yang menurut para ahli hukum kewenangan dewan sangatlah kuat.


“Saat itu masih diberlakukanya UU 22/2002 kewenangan dewan sangatlah kuat, sehingga Muspidapun dapat diklarifikasi dengan mengadakan pemanggilan langsung,” kata Amin faried.


Sedang Periode kedua kepemimpinan HM Warsit yakni tahun 2004 – 2009 dengan 2 wakil ketuanya yakni H Mahmudi Ibrahim dan RM Yudhi Sancoyo.


Namun Yudhi Sancoyo baru menjabat kurang lebih 4 bulan, jabatan tersebut harus ditinggalkanya karena dirinya terpilih sebagai Wakil Bupati Blora mendampingi Bupati alm Basuki Widodo.


Kemudian jabatan tersebut diisi HM Kusnanto yang juga berasal dari partai Golkar seperti partainya RM Yudhi Sancoyo.


Seperti diketahui pada bulan lalu DPRD terpilih dari Pemilu Legislatif telah ditetapkan, sehingga secara otomatis, mereka akan menduduki gedung rakyat Blora ini.


Plt Sekwan Didik Lukardono saat dikonfirmasi kapan pelantikan anggota DPRD Baru dilakukan hanya menjawab menunggu SK Gubenur.


“Sesuai aturan yang berlaku kami menunggu SK Gubenur Jateng keluar dan kemudian baru membuat panmus yang membahas pelantikan anggota DPRD Baru,” kata Didik Jumat (24/7) diruang kerjanya.


Saat dikejar tentang tanggal yang pasti dirinya mengatakan akhir bulan Agustus 2009 mendatang.


“Sesuai kesepakatan awal pelantikan anggota DPRD Baru adalah 31 agustus 2009, sambil menunggu SK Gubenurnya,” jelasnya.


Sementara kabar terbaru tentang siapa ketua DPRD Baru era kepemimpinan Warsit, sudah bisa dikatakan 90% ditangan HM Kusnanto caleg terpilih dari partai Golkar.


Dengan pertimbangan tanggal Rabu (22/7) lalu, Setelah melalui Lobi fraksi DPR dengan pemerintah dalam pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah menyepakati bahwa ketua DPR ditetapkan secara otomatis dari partai pemenang pemilu legislatif.


"Pertimbangannya etis saja kok, kami ingin menghargai partai pemenang pemilu," kata Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo di Jakarta kemarin (22/7) dalam keterangan Persnya.


Lobi ditingkat pusat itu sendiri berlangsung mulai siang sampai pukul 18.30 di Hotel Santika, Slipi, Jakarta. Dari pihak pemerintah, hadir Mendagri Mardiyanto dan Mensesneg Hatta Rajasa


Sehingga teka-teki yang selama ini selalu membjadi pembicarangan masyarakat Blora, siapa yang nantinya menggantikan HM Warsit telah terpecahkan.


“Anggota DPRD Blora adalah 45 orang dan Golkar pemenang dengan mendapat 9 kursi, maka secara otomatis ketua Dewan nantinya akan dijabat Kusnanto,” tegas Urip Daryanto Tokoh terkemuka di Blora. (Roes)

Selasa, 04 Agustus 2009

SR edisi 73 - BERITA SEPUTAR BLORA

Ratnani “Wajib Semua Sekolah Laporan Sumbangannya”

BLORA, SR.- Kadinas Pendidikan Blora Ratnani Widowati mulai menunjukan ketegasanya, dalam meminpin instansi dan jajarannya. Terlebih menyikapi sumbangan yang diterima sekolah saat Penerimaan Siswa Didik (PSD) tahun ajaran baru lalu.

“Dinas Pendidikan Blora mewajibkan semua sekolah untuk melaporkan jumlah sumbangan yang diterimanya saat PSD lalu,” katanya

Alasannya agar Disdik Blora lebih mudah untuk memantau dan mengendalikan sumbangan itu. Sehingga dengan keputusanya ini diharapkan dapat memberikan kesempatan masyarakat memperoleh pelayanan pendidikan murah.

Saat ditanya bagaimana bila ada sekolah yang melaporkan tidak sesuai kenyataanya. “Kami akan menerjunkan petugas disdik ke masing-masing sekolah untuk cross check, bila nantinya tidak sesuai laporan akan kami ambil sanksi administratif bagi pengelola sekolah tersebut,” jelas Ratnani Kamis (23/7) lalu.

Menurut Dia dalam upaya pencapaian wajib belajar 9 tahun, pemerintah sudah meluncurkan Program BOS. Dengan adanya program BOS tersebut mestinya harus menggratiskan seluruh siswa miskin ditingkat pendidikan dasar yakni SD dan SMP.

“Melaui BOS inilah harusnya tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah, hanya karena tak mampu membayar iuran atau pungutan yang dilakukan sekolah,” tegas Ratnani.

Ratnani juga menambahkan bila sekolah yang akan menarik sumbangan ke orang tua harus melalui rapat pleno komite sekolah.
“Dengan catatan, keputusan Itupun harus bertujuan utama memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat, untuk mempoeroleh pendidikan murah,” tambahnya. (Roes)

Ratusan Ribu Warga Blora Tidak Ber-KTP
Capil Berlakukan Jemput Bola dan Denda


BLORA, SR - Tahapan Pilkada 2010 persiapannya sudah mulai tampak, seperti yang tengah dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Blora terkait penyediaan DP4-nya. Terkait itulah Kepala Disdukcapil Slamet Pamudji berjanji akan melakaukan jemput bola dalam pengurusan KTP.

Hal itu dilakun karena ratusan ribu warga Blora ternyata belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP). Dari jumlah penduduk yang wajib KTP sebanyak 749.274 orang, ternyata yang telah melengkapi diri dengan bukti kependudukan tersebut baru 249.681 orang. Sedangkan 398.509 lainnya belum memiliki KTP.

''Selain itu masih ada 101.084 warga lain yang masa berlaku KTP-nya habis,'' kata Slamet Pamuji Kamis (23/7) di ruang kerjanya.

Mumuk, sapaan akrab Slamet Pamudji mengakui, sampai kini kesadaran warga untuk memiliki KTP masih sangat rendah. Ini menjadi penyebab utama banyaknya warga yang tak ber-KTP.

Menurutnya, jika tidak ada kepentingan (dengan KTP), warga masih enggan mengurus pembuatan KTP. Selain itu, ada kecenderungan warga baru membuat KTP jika ada program KTP massal. Padahal, program pembuatan KTP masal belum tentu dilaksanakan setiap tahun.

''Kami telah berupaya memudahkan prosedur pembuatan KTP. Harapannya bisa mengurangi jumlah warga yang tak memiliki KTP itu,'' tuturnya.

Begitu juga dengan akte kelahiran yang sangat kurang diperhatikan warga desa, akan diberlakukannya denda bagi orang tua yang tidak mengurus akte anaknya.

Meski pemberlakukan resminya masih membutuhkan peraturan daerah (perda), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Blora akan segera memberlakukan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

”Memang undang-undang tersebut belum bisa dilaksanakan semua. Namun, kami sudah melangkah ke arah sana,” ujar Kepala Disdukcapil Blora ini.

Dia mengemukakan, salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah menarik kewenangan perubahan biodata. Semula, perubahan biodata bisa dilakukan di kecamatan namun sejak beberapa bulan ini mulai ditarik ke dinas. Perubahan biodata dimaksud antara lain jika ada kesalahan data, seperti nama dan tanggal lahir. Termasuk jika ada anggota keluarga baru, kedatangan keluarga dan sebagainya.

Hal itu, selain lebih tertib juga lebih menjamin kevalidan data tentang kependudukan. Hanya, lanjutnya, belum semua kewenangan di kecamatan ditarik ke Dinas.

Saat ditanya apa penyebabnya Mumuk panggilan kadisdukcapil ini, disebabkan oleh keterbatasan tenaga.

Dia juga menambahkan masih ada beberapa kewenangan yang diserahkan ke kecamatan. Misalnya perpanjangan kartu tanda penduduk, itu pun datanya tetap dari Dinas sedangkan kecamatan sekadar mencetak. (Roes)


Mahasiswa Asli Cepu Ikut Diplomasi Kebudayaan ke Eropa
SR.- 42 Vokalis PSM ITB yang terpilih dari berbagai fakultas diantaranya, fakultas Arsitektur, Informatika, tehnik Industri, Tehnik Sipil, Planolog, awal bulan Juli lalu mulai diplomasi kebudayaan keseluruh Eropa.

Para Mahasiswa ITB yang membawa nama Indonesia serta mengenalkan budayanya Indonesia ke beberapa negara di eropa.. Menurut rencana mereka akan disana selama kurang lebih 1 bulan.

Diantara ke 42 mahasiswa tersebut salah satu diantaranya putra daerah asli Blora kelahiran Cepu yakni Dea Aulia Evan. Mahasiswi Arsitektur Semester 8.

Ketika dihubungi via HPnya, Dea mengatakan keberhasilanya masuk anggota Tim PSM ITB ini suatu kebahagiaan tersediri baginya.

“Melalui seleksi yang cukup ketat yang dikuti ratusan mahasiswa ITB, akhirnya Aku terpilih dan berangkat dari Jakarta tanggal 3 Juli lalu. Sekarang Aku sudah di Marseille.” katanya Senin (27/7).

Menurut Dea pertama kalinya menginjakan kakinya di Eropa, adalah Frankurt-Praha (Czeckh republic). Selanjutnya istirahat untuk penyesuai iklim dan tanggal 5 juli Paduan Suara Mahasiswa (PSM) ITB tampil di gedung prestisius Museum Nasional Ceko.

Selama 2 Jam mereka menebar suara naviri, dengan lagu-lagu internasional Abendlied gubahan Josef Rheinberger, Un Sonnet Per Tu (Josef Villa). Dilanjutkan Water Night (Eric Whitacare), hingga Jokpiniana No.1 karya komponis tanah air Ananda Sukarlan dan diakhiri dengan Karimana Nu Kuicha (Ko Matahushita).

“Yang membuat kami bangga adalah standing ovation dari para diplomat asing, mahasiswa asing, mitra KBRI Praha, dan ratusan penonton yang memenuhi ruang utama Museum Nasional Ceko,” jelas Dea putri pasangan (alm) Basuki Widodo dan Dr.Ir. Kesi Wijayanti MM ini.

Ketika ditanya apakah lagu dan tari khas Indonesia juga diperagakan, Dea mengatakan dilantunkan dan diperagakan pada segmen ke dua.

“Pada segmen kedua kami melantunkan lagu-lagu daerah Indonesia yakni Sin-sin si Batu Manikam, Soleram, Lul-Luk Lumbu, Bengawan Solo, Bubuy Bulan, Wor dan Janger, disempurnakan dengan Tari Saman,” ungkapnya.

Dea juga menggaris-bawahi PSM ITB ini secara khusus diundang, untuk tampil memeriahkan acara Karlovy Vary International Film Festival 2009, sekitar 150 km dari Praha.
“Acara kami padat diantaranya mulai 5 Juli konser di Praha, 6 Juli di Pilzen Cheko, 9 Juli Konser di West bohemian Univ. Kemudian tanggal 21 konser ke beberapa kota di Italy dan terakhir di Paris 28 Juli,” tambah Dea mengakhiri pembicaraannya. (Roes)

Anggaran PILBUP Blora Rp 12 Milyar

BLORA, SR – Tugas baru KPU Blora sudah menunggu yakni tahapan awal persiapan Pilkada Blora 2010 yang akan dating. Komisi Pemilihan Umum Blora mulai disibukkan dengan kegiatan lainnya.
"Sekarang kami tengah menyusun rencana anggaran pilbup (pemilihan bupati) yang akan kami ajukan kepada Pemkab Blora," kata Ketua KPU Blora Moesafa Senin (20/7).

Safa menjelaskan, secara teknis pihaknya memiliki waktu persiapan kurang dari satu tahun. Untuk itu, meski sebagian tahapan pilpres belum rampung, pihaknya harus mulai mempersiapkan pilbup.

Ini dimaksudkan agar jangan sampai persiapan pilbup mepet seperti halnya pileg dan pilpres. Akibatnya, terjadi beberapa kendala teknis di lapangan.

Secara umum, lanjut dia, beban KPUK dalam pelaksanaan pilbup lebih berat daripada dengan pileg dan pilpres. Sebab, semua tahapan langsung dilakukan oleh KPUK. Termasuk pengadaan logistik.

"Sebab, dalam pileg dan pilpres, pengadaan logistik dilakukan oleh KPU pusat dan KPUD Provinsi,'' terangnya.

Karena semua tahapan kegiatan terfokus di KPUK, menurut Safa jumlah anggaran yang dibutuhkan relatif lebih besar ketimbang pileg dan pilpres. Yang paling mencolok adalah adanya penambahan anggaran untuk pengadaan sejumlah logistik.

Seperti, surat suara, salinan daftar pemilih tetap (DPT) tinta sidik jari serta beberapa logistik lainnya. Termasuk honor untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Saat ditanya berapa anggaran yang diajukan? Safa mengaku belum tahu persis. Sebab, saat ini pihaknya tengah melakukan penghitungan item-item kegiatan serta kebutuhan logistik. Namun, dia memperkirakan jumlahnya berkisar Rp 12 miliar.

"Informasinya tahun ini sudah ada alokasi anggaran dari pemkab. Cuma, berapa besarannya kami belum tahu. Sedangkan kekurangannya direncanakan akan ditambah dari APBD tahun depan," tandas ketua Safa panggilan akrab ketua KPU Blora ini.(Roes)


Blora Kirim Utusan pada Bintek Informasi

BLORA, SR.- Cepatnya era Globalisasi informatika pada saat ini perlu dibutuhkan, tenaga pemerintahan yang terapil untuk mengikuti perkebangan jaman. Untuk itulah pada Bintek Pengembangan program CIO di Yogjakarta minggu lalu, Pemkab Blora mengirimkan utusannya.

“Kami memang menugaskan Kabid Telematika dan Multimedia Diskominfo Blora untuk mengikutinya, mengingat tak lama lagi akan diberlakukanya UU Keterbukaan Publik,” kata Kadiskominfo Blora Dwi Santoso.

Sementara usai mengikutui Bintek yang diselenggaran di Dwi Puji Rahayu yang juga Kabid Telematika dan Multimedia, kepada SR menyatakan pentingnya bintek yang diikutinya bagi dinasnya.

“ Bintek ini berkaitan kemajuan tehnologi, khususnya percepatan sistim informasi daerah, untuk segera mempersiapkan Pemegang kendali informasi daerahnya,” kata Puji Rahayu Selasa (21/7) diruang kerjanya.

Menurut Yayuk panggilan akrab Kabid Telematika ini, disamping itu Bintek yang diikuti seluruh kabupaten di Jateng dan DIY ini bertujuan terwujudnya sistim pengembangan profesi kominfo berbasis kompetensi.

Ketika ditanya kondisi apa yang dihadapi instansi Pemerintah yang berkaitan dengan wartawan ini, Dia menyatakan 3 permasahan.

“Permasaahan pertama yakni Belum adanya kesamaan misi serta pemahaman dari setiap unit kerja tentang pentingnya pengembangan tehnologi efektif,” jelas Yayuk.

Sedang kedua lanjutnya, Rencana pengembangan tehnologi Komunikasi hanya ditetapkan sepihak sehingga akan ditinggalkan unit kerja yang tidak berkepentingan.

“Permasahan terakhir dan pokok adalah Percepatan perkembangan tehnologi dan sistim informasi belum merupakan skala prioritas,” tambah Dwi Puji Rahayu.(Roes)