Panwas Temukan Selebaran Kampanye Hitam
BLORA, SR- Persaingan untuk merebut simpati warga dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Blora mulai terasa. Beberapa cara dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan tim suksesnya untuk meraih simpati rakyat. 
Pada saat persaingan tersebut mulai menyentuh, kampanye hitam pun muncul. Entah siapa yang melakukannya. Namun yang pasti, Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada menemukan selebaran yang isinya mendeskreditkan salah seorang calon bupati.
''Selebaran tersebut ditemukan pagi-pagi di sepanjang Jalan Blora-Rembang,'' ujar Ketua Panwas Wahono, kemarin.
Oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), selebaran itu disampaikan kepada Panwas Kabupaten. Berdasarkan laporan yang diterimanya Wahono mengungkapkan, selebaran berisi informasi kehidupan rumah tangga salah seorang calon bupati tersebut disebarkan oleh warga yang mengendarai motor.
''Kami hanya berpesan agar bentuk-bentuk kampanye hitam tidak dilakukan. Sebab, hal itu melanggar peraturan yang berlaku,'' tandasnya.
Wahono mengemukakan, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan dalam kampanye antara lain dilarang menghina pribadi, agama, suku, ras, golongan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan atau partai politik.
Selain itu, juga dilarang menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat.









