tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Rabu, 07 Januari 2009

SR Edisi 57 - AKHIR tahun 2008-ADVETORIAL








SR Edisi 56 - FOKUS

Klik pada gambar yang ingin anda baca

Jelang Tes Pamong Desa
Bupati Jamin Transparan, Selesai Tes langsung Diumumkan

Blora, Suara Rakyat.-
 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa tak lama lagi akan terlaksana.
 Rencananya tanggal 18 Desember sebanyak ratusan calon perangkat desa akan mengikuti secara serentak di 16 Kecamatan wilayah Kabupaten Blora.
 Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Blora Winarno, sebanyak 567 formasi perangkat desa akan diperebutkan mereka.
“Tahun ini kami akan dan harus mengisi 567 kekosongan perangkat desa, yang pelaksanaan tesnya tanggal 16 Desember yang akan datang”, katanya.
  Terkait soal tes para calon Pamong Desa ini, Winarno menjelaskan pembuatan soal ujian tertulis dari bank soal yang disediakan Pemkab Blora. 
 “Termasuk melakukan koordinasi dengan KUA atau pihak terkait dalam rangka ujian lisan dan praktek para calon Modin,” jelas Winarno, Kamis (4/12).
  Terkait wacana yang beredar di masyarakat tentang adanya kemungkinan kebocoran soal, Kabag Pemdes menjamin tidak akan terjadi. “Camat sebagai koordinatornya bersama unsur Muspika di kecamatan masing-masing dalam pendistribusian soal tes, dan tidak mungkin ada kebocoran. Juga kami anjurkan masyarakat juga membantu dalam memantau jalannya tes itu,” ungkap Winarno.
 Di sisi lain Winarno menggarisbawahi, dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa pembiayaan pelaksanaan dari desa setempat. “Memang tidak ada bantuan keuangan dari pemda, sumber pembiayaan dari desa masing-masing. Misal; hasil kekayaan desa, swadaya juga usaha lain-lain desa, yang telah digali Pemerintah Desa dan BPD,” tandasnya.
 Sementara Bupati Blora Yudhi Sancoyo ketika dikonfirmasi SR memberi jaminan transparansi dalam pelaksanaannya. Bahkan Bupati pertama di Jateng yang paling sering blusukan ke desa terkait masalah pupuk ini, meminta agar para peserta mempersiapkan diri semaksimal mungkin.
“Kami harap mereka (para Calon Perangkat desa-red) mempersiapkan diri dengan baik, tentunya belajar yang sungguh-sungguh,” kata Yudhi. Tentang jaminan penyelenggaraan tes, Yudhi Sancoyo menjamin akan dilaksanakan setransparan mungkin.
 Artinya selesai menjalani tes, maka para calon perangkat desa langsung dapat melihat hasilnya. “Saya jamin sangat transparan, karena setelah selesai tes hari itu juga langsung bisa diumumkan hasilnya,” tegas Bupati Blora. (Roes)

Sutarji (Ketua Paguyuban Bodronoyo)
“Jangan tergiur bocoran soal” 

Blora, Suara Rakyat,-
 Ketua Paguyuban Perangkat Desa Bodronoyo Kecamatan Kota Blora Sutarji, saat ditemui SR meminta agar pelaksanaan tes perangkat berjalan baik dan transparan.
 Artinya baik kelengkapan persyaratan ataupun hasil tes diumumkan secara terbuka. “Saya harap panitia transparan terhadap hasil tes, sehingga nantinya tidak ada masyarakat menilai bersih KKN,” kata Sutarji.
 Di samping itu Sutarji yang juga Kamituwo Bangeran Desa Kamolan Blora ini berharap agar para calon perangkat desa belajar serius agar dapat mengerjakan soal tes nantinya.
“Jangan tergiur tawaran bocoran soal yang saat ini mulai ditawarkan beberapa orang. Justru anda harus segera laporkan ke polisi bila ada oknum yang menawarkan soal ujian perangkat, mereka jelas penipu,” ungkapnya.
 Dirinya juga meminta pada Bupati Blora, bila nantinya ada oknum PNS di lingkungan Pemkab Blora yang menawarkan soal, agar ditindak tegas.
Dia juga menambahkan, dalam tes nantinya terpilih perangkat desa yang betul-betul terbaik di bidangnya. “Jangan hanya demi kepentingan tertentu, justru mengorbankan calon perangkat yang hasil tesnya terbaik,” tandas Sutarji. (Roes)


SR edisi 56 - KULANUWON & OPINI

SR Edisi 56 - Lintas Berita






SR Blora Edisi 56- ADVETORIAL






Selasa, 25 November 2008

SR Edisi 55 - GAMBAR COVER

SR Edisi 55 - Halaman FOKUS

Terkait Pemeriksaan BPK 2008.
Kerugian Negara sebesar Rp.993.5 Juta
Blora, Suara Rakyat.-
 Berdasarkan peraturan yang ada, setiap pengeluaran anggara negara harus dipertanggung jawabkan penggunaannya. 
Demikian juga anggaran yang ada di tiap daerah yakni berwujud APBD, pun harus diperiksa oleh badan pemeriksaan. 
 Pemeriksaan atas belanja daerah berdasar perundangan-undangan dilakukan oleh badan Pemeriksa Keuangan RI dengan dengan berpedoman pada SPKN (Standart Pemeriksaan Keuangan Negara)
 Adapun tujuan pemeriksaan oleh BPK RI untuk menentukan sistim pengendalian intern entitas, baik pada laporan keuangan maupun pengamanan atas kekayaan negara. 
 Dari LHP tahun 2008 untuk APBD 2007 yang didapat SR, pada tahun 2007 lalu ada 10 item bermasalah pada APBD kabupaten Blora.
 Sehingga hal ini dapat dikatakan terjadi penurunan pelanggaran, bila dibanding tahun sebelumnya (2006-red) yakni 14 item bermasalah.
 Namun ke sepuluh item bermasalah ini, tidak semuanya merugikan keuangan daerah/negara. Sebagian hanya pelanggaran administrasi saja.
 Sedang bila ditinjau dari jumlah kerugian negara berwujud uang, justru ada peningkatan dibanding tahun lalu.
Pada tahun 2006 kerugian kas negara yang harus disetor kembali sebesar Rp.450.503.299,85 sedang berdasar LHP BPK RI pada 2008 lalu, pada APBD 2007 kerugian negara mencapai angka Rp.993.567.238,94 (Data dibawah –red).
 Akan tetapi angka tersebut sebagian besar dikenakan pada 7 rekanan yang melakukan pekerjaan proyek di kabupaten Blora. Dengan jumlah yang harus dikembalikan dan disetor para kontraktor sebesar Rp.765.130.198,94.
 Menurut Hartomi Wibowo ketua Komisi C DPRD Blora yang membidangi pembangunan kerugian itu harus dikembalikan ke kas daerah. “Kalau jelas mereka yang melakukan berdasar pemeriksaan BPK, maka haruslah segera ditarik. Tapi yang jelas secara detail CV mana saja saya belum baca, tolong anda bacakan mas,” katanya kepada SR usai Sidang paripurna Penetapan SOTK Rabu (19/11)di DPRD Blora.
 Hal Senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Blora HM Kusnanto saat itu juga, menegaskan bahwa kerugian yang disebabkan pihak ke dua (para kontraktor) agar segera ditarik dan disetor ke kas daerah.
“Kalau pun sampai sekarang sudah sebagian disetor ke kas daerah, maka saya harap sisanya seluruhnya segera disetor. Sehingga akhir tahun ini sudah selesai,” tandas Kusnanto.(Roes)

Fokus samping
A.Djohari SSos SH.
Temuan BPK harus Dikembalikan
Blora, Suara Rakyat.-
 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lebaga pemerintah yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.
 Jadi tugas utama BPK adalah sebagai control pelaksanaan anggaran yang sifatnya pengawasan.
 Hal itu diungkapkan Djohari SSos.SH yang juga mantan Kabag Tapem pada pemkab Blora.
“Sifatnya BPK adalah sebagai badan pengawas terhadap penghgunaan anggaran pemerintah,” kata Djohari.
 Menurut jika nantinya ada temuan kaitan pengembalian sejumlah uang, Dia mengatakan harus dikembalikan.
”Memang kalau temuan tentang adanya penggunaan uang yang tidak sesuai perundangan harus dikembalikan. Namun jangan diartikan kalau temuan BPK tersebut terus dikatakan murni Korupsi,” jelas Djohari Rabu (19/11) di kediamannya.
 Adapun tata cara menindaklanjuti temuan BPK tambah Djohari, pemkab melalui TPTGR yang telah dibentuk Pemkab setempat.
 ”Majelis TPTGR mengintensifkan pelaksanaan anggaran diantaranya juga pengembalian anggaran yang terkait rekomendasi pengembalian dari LHP BPK,” tambah Djohari. (Roes)

Bambang Darmanto SH
Kabag Hukum pemkab Blora
LHP dibuat setelah ada NHP
Blora, Suara Rakyat.-
 Dari sisi tehnis semua yang ada di dalam LHP BPK RI telah melalui tahapan-tahapan sebuah pemeriksaan, sebelum dipublikasikan.
 Hal itu dikatakan kabag Hukum setda Blora, Bambang Darmanto saat ditemui usai paripurna Penetapan SOTK Rabu (19/11) di DPRD Blora.
“Tidak mungkin sebuah LHP BPK RI dipublikasikan kalau belum melalui tahapan yang dinamakan NHP (Naskah Hasil Pemeriksaan),” katanya.
 Pengertian NHP lanjut Bambang, adalah merupakan hasil pemeriksaan dari BPK yang dikirim ke Obyek Pemeriksaan, dalam hal ini Pemkab Blora untuk dimintai tanggapannya.
“Kalau di persidangan kita mengenal hak jawab atau pembelaan, inilah yang dimaksud NHP,” jelasnya.
 Ketika ditanya tentang hasil temuan BPK RI terhadap pemeriksaan APBD Blora 2007 yang dillakukan BPK Maret 2008 lalu, dirinya enggan menanggapi.
“Kalau masalah itu saya enggan komentar, kalau masalah prosedur sebuah Laporan Pemeriksaan Keuangan seperti yang saya jelaskan tadi,” tambahnya. (Roes)