tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Kamis, 05 Maret 2009

SR Edisi 62 -KULANUWON




Kontrak Politik dan Jerat Hukum Caleg Terpilih
KONTRAK politik merupakan sebuah pernyataan normatif yang dimanifestasikan sebagai komitmen dari seorang politisi dalam menjalankan tugas dan kewajiban berpolitiknya. Kontrak politik tidak sepenuhnya identik dengan janji kesetiaan,kepatuhan dan ketaatan. Berbeda dengan sumpah jabatan.Idealnya, klausul kontrak politik adalah klausul antara sumpah jabatan dan janji kesetiaan.
Bentuk klausul kontrak politik sangat subjektif dan variatif. Seorang presiden misalnya, berhak membuat dan menentukan klausul kontrak politik buat para pembantunya (menteri) dalam kabinetnya. Butiran-butiran klausulnya merupakan hak prerogratif presiden. Kontrak politik bertujuan agar seorang pejabat yang menjalankan roda pemerintahannya, tetap tunduk dan patuh pada undang-undang hukum yang berlaku. Ia berjalan seiring norma yang digariskan, tak melanggar rambu yang ditentukan, tidak menyalahi kode etik yang ditetapkan.
Persoalannya, bila presiden membuatkan kontrak politik untuk menteri di kabinetnya, siapakah yang berhak dan seharusnya membuatkan kontrak politik bagi anggota DPR dan DPRD? Siapapun yang merumuskan butiran-butiran klausul kontrak politik bagi anggota legislatif, sebaiknya dari pakar yang kompeten dalam bidang hukum agama dan pidana. Masing-masing dari anggota legislatif membubuhkan, di atas materai, tanda-tangan di dalam kontrak politik yang telah disetujuinya.
Disamping itu juga harus disahkan (dikuatkan) oleh Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung (Jakgung) serta Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh HAM).Ketiga lembaga tinggi negara (MA, Jakgung dan Menkeh HAM).
Ini berfungsi sebagai pihak yang menjustifikasi efektivitas kontrak politik tersebut, sebagai undang-undang hukum pidana bagi anggota DPR dan DPRD, yang melakukan tindak pidana, semisal korupsi, kolusi dan tindak pidana lainnya.
Berarti, kontrak politik ini materinya berisi undang-undang hukum tersendiri yang dirumuskan oleh pihak-pihak yang jujur, adil dan memiliki integritas keilmuan yang sangat memadai serta mumpuni.
Pesta demokrasi rakyat berupa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) 2009-2014, gemanya sudah sangat kencang. Baliho-baliho caleg dari setiap partai politik (parpol) telah menjadi sinyal intensitas dimulainya pesta rakyat yang penuh ingar bingar ini.Para caleg yang berduit, baliho-balihonya menghiasi di setiap perempatan atau pertigaan jalan, baik di tengah kota maupun di desa, sesuai daerah pemilihan (dapil) caleg yang bersangkutan.
Tak sedikit dari caleg itu yang sudah mengucurkan dana untuk ‘mengolusi’ tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh.Seorang caleg yang berkantong tebal, tidak mustahil menyediakan dana miliaran rupiah untuk menggapai ambisinya menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten.Apalagi, sistem pemilihan caleg yang berdasarkan nomor urut sudah dihapuskan.
Terbuka peluang sama, memberikan motivasi tersendiri bagi caleg yang bersangkutan. Tensi persaingan antarcaleg yang terkesan ‘arogan’ ini, telah menimbulkan asumsi-asumsi miring, seputar kemungkinan akan meningkatnya tindak korupsi dan kolusi.
Logikanya, bila seorang anggota legislatif telah mengeluarkan dana miliaran rupiah dalam pencalonannya, maka ketika ia terpilih, akan terbersit dalam pikirannya, bagaimana secepatnya mengembalikan dana yang telah dihabiskannya dalam masa kampanye. Bertindak korupsi atau kolusi adalah salah satu solusi cepat dan tepat untuk mengembalikan dana itu.Mengantisipasi tindak korupsi dan kolusi, yang mungkin saja akan dilakukan anggota DPR dan DPRD, sebaiknya materi (klausul) kontrak politik berisi undang-undang hukum yang tertulis dan disahkan.
Di Negeri Malaysia, undang-undang hukum pidana semisal hukuman cambuk sudah sering diberlakukan.disana, juga menerapkan hukuman Mati dengan cara digantung. Apalagi Arab Saudi, sudah sering kali menghukum koruptor (pencuri) dengan cara dipotong tangannya. Bahkan, China pernah menembak mati koruptor yang menilep uang rakyat.
Di Indonesia, materi kontrak politik yang telah digubah menjadi undang-undang hukum pidana, yang pantas bagi segenap anggota legislatif, bisa jadi meniru negara lain meski dengan sedikit perubahan. Misalnya, korupsi/kolusi senilai Rp 1 s/d Rp 5 juta, akan dicambuk 25 kali dan penjara 5 tahun. Atau, boleh jadi, korupsi/kolusi Rp 100 juta s/d Rp 1 miliar, tangannya dipotong serta penjara 15 tahun. Atau, korupsi/kolusi Rp 500 miliar ke atas, dilakukan hukuman mati.Klausul kontrak politik ini bertujuan membuat jera anggota dewan yang telah dipercaya rakyatnya.
Item-item klausul semestinya memberikan kesan keras dan mendidik. Apapun yang dilakukan oleh anggota legislatif, baik dari ucapan, tindak tanduk dan perbuatannya tercurah untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.Ironis, jika uang rakyat ratusan miliar rupiah yang ditilep beberapa oknum anggota legislatif, pelakunya hanya divonis penjara 6, 7 atau mungkin hanya 2 tahun.
Belum lagi kalau yang bersangkutan mendapatkan remisi dari pemerintah. Bisa-bisa mendekamnya di penjara hanya 1 tahun saja, bahkan kurang dari itu.Anggota DPR dan DPRD adalah panutan dan teladan. Jadi, berjuang dengan banyak berbuat baik demi menyejahterakan rakyat, bukan berbicara banyak demi menutupi aibnya dan membohongi rakyat.Bila boleh meminjam istilah Sekda Blora Bambang Sulistya saat membuka Reorganisasi Persikaba adalah kalimat Sepi ing pamrih, rame ing gawe (sedikit berbicara, banyak bekerja) sepatutnya dimanifestasikan dalam kehidupan berpolitik para wakil rakyat yang terhormat, khususnya di Blora tercinta. (Penulis Drs Ec. Agung Budi Rustanto, Redaktur Tabloid Suara Rakyat)

SR edesi 62 - SEPUTAR BERITA














































SR Edisi 62 - ADVETORIAL











Sabtu, 28 Februari 2009

SR Edisi 61 - F O K U S

Polenik seputar molornya APBD
APBD Blora 2009 Terancam Cacat Hukum
Blora, Suara Rakyat.-
 Setelah dalam waktu 3 bulan era kepemimpinan ketua DPRD Blora kolektif antara Kusnanto dan Mahmudi Ibrahim, dapat menghasilkan lebih dari 6 Perda yang berhasil ditetapkan. Namun bulan ini kinerja anggota wakil rakyat Blora ini akan sedikit tersendat, terkait polemik seputar kewenangan Warsit setelah vonis bersalah oleh PN Blora.
 Menurut ketua paguyuban Perangkat Bodronoyo Blora Sutarji keadaan ini secara langsung akan berpengaruh terhadap penetapan APBD Blora tahun 2009. “Akhirnya toh rakyat Blora dikorbankan, dalam arti seharusnya mereka sudah dapat merasakan pembangunan daerahnya bulan depan, terpaksa tertunda,” katanya.
 Dirinya enggan mengatakan apapun terkait kewenangan Warsit masih bisa memimpin sidang atau tidak, terkait UU, PP atau SK Gubenur, karena dirinya bukan ahli hokum.
 Namun dirinya hanya mengungkapkan urutan kekuatan produk Hukumdi Indonesia yang dia dapat dibangku sekolah. “Sepengetahuan saya waktu sekolah urutan perundangan tertinggi adalah UUD 45, UU, PP, Kepres, Permen dan SK paling bawah. Jadi kalau UU diatasnya melarang maka perundangan dibawahnya harus mengikutinya. Kalau pun itu dilanggar maka saya berpendapat produk yang dihasilkan adalah cacat hukum” ungkap Sutarji.
 Pada kesempatan lalu direktur BCC Amin Faried mengatakan kewenangan warsit hilang setelah divonis bersalah oleh PN. Dasar yang digunakan tak tanggung tanggung UU 32/2004 tentang Pemda dan PP no 25/ 2004 tentang Tatib DPRD.
 .”Namun yang lebih jelas ya pada PP 25 /2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Tatib DPRD pasal 45 ayat 2.
 “Yang intinya bahwa Bila Pimpinan dewan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum tetap, Pimpinan DPRD tidak boleh memimpin rapat dan menjadi juru bicara DPRD,” jelas Amin.
 Dengan kata lain bahwa jabatan Warsit tetap sebagai ketua DPRD Blora, namun bila memimpin rapat ataupun sidang tidak diperbolehkan menurut hukum.
 Ketika ditanya apakah dampaknya bila Warsit tetap memimpin paripurna sehingga penetapan APBD.
 “Masyarakat awampun pasti sudah banyak yang tahu, kalau peraturan dibawah bertolak belakang pada peraturan diatasnya, logikanya produk yang dihasilkan cacat hukum,” tandas Amin Faried.
  Sementara Ketua DPRD Blora HM Warsit pada kesempatan sosialisasi salah satu program DKK di ruang pertemuan Setda Blora Rabu (18/2) lalu, mengatakan selama SK Gubenur tentang pengangkatan dirinya sebagai ketua DPRD belum dicabut maka dia tetap sah memimpin sidang.
 “Saudara camat yang hadir disini, Anda bekerja berdasarkan apa. Tentunya dengan dasar SK Bupati kan yang juga mengatur kewenangan saudara sebagai camat. Maka secara hukum anda kewenangan yang anda dapat tetap melekat selama SK Bupati belum dicabut,” jelas Warsit dihadapan para camat yang hadir disitu.
 Menurut ketua DPRD Blora, Kewenangan seseorang terhadap jabatannya tetap melekat, selama SK jabatan seseorang belum dicabut oleh penjabat yang mengeluarkannya.
Atas pernyataan inilah Warsit berpendapat, dirinya tetap sah memimpin rapat dan mewakili apapun sebagi ketua DPRD Blora. (Roes)
Fokus Samping
Bupati RM.Yudhi Sancoyo
Berharap DPRD Pegang Komitmen Bersama
Blora, Suara Rakyat.-
 Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo, sudah pernah menerima sanksi pada 2007 akibat pengesahan APBD molor. Waktu itu sanksinya berupa penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU). ''Selain mendapat malu, juga menerima sanksi. Kalau ada pertemuan bupati-bupati di Jakarta, malunya minta ampun. Karena kita akan dipanggil dan disuruh berdiri dengan disaksikan bupati/walikota se-Indonesia,'' katanya, saat dimintai keterangan SR terkait molornya APBD 2009.
 Terkait APBD Blora tahun 2009 ini, Bupati ke 26 ini mengaku menerima teguran dari Departemen Keuangan akibat molornya pembahasan APBD Blora 2009. 
 ''Saya sudah dua kali ditelepon Prof Mardiyasmo (Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan). Ya, gara-gara APBD kita yang molor itu,'' jelasnya dalam keterangan persnya Senin (16/2) lalu..
 Teguran itu, lanjut dia, sebatas lisan. Namun, biasanya setelah itu ada teguran secara tertulis yang dilayangkan ke pemkab setempat. Jika surat tersebut benar-benar dikirimkan, maka bakal disebutkan juga konsekuensi yang harus diterima apabila pengesahan APBD molor.
 Di Jateng, selain Blora, saat ini ada lima kabupaten lain yang belum mengesahkan APBD. Yudhi sangat berharap DPRD segera menjalankan tugasnya untuk membahas APBD tersebut. Sebab, komitmen awal adalah mengesahkan APBD secepat mungkin.(Roes)

Ketua Fraksi PDIP DPRD Blora, Martono
Unsur Pimpinan DPRD Tidak Becus Bekerja
Blora, Suara Rakyat,-
 “Saya tiap hari datang kesini namun unsur pimpinan DPRD selalu tidak ada, kalau memang mereka tidak becus bekerja letakan saja jabatannya,” kata ketua Fraksi PDIP Martono Senin (16/2) lalu.
 Menurutnya pernyataan ini terucap karena banyaknya tudingan masyarakat yang mengatakan DPRD merupakan pennyebab molornya APBD. 
 “Anda lihat sendiri Saya, mas Antok dan mas Bakoh selalu datang sesuai jadwal pembahasan APBD tapi ternyata unsur pimpinan dewan tidak datang. Kalau begitu siapa yang salah,” kata Martono yang juga ketua Komisi A ini.
 Untuk itu dirinya meminta masyarakat menilai secara obyektif siapa penyebab molornya APBD, bukan menyalahkan seluruh anggota dewan.
“Kalau perlu masyarakat segera mendemo DPRD, dan saya akan dukung mereka,” tegasnya.
 Saat ditanya siapa yang layak memimpin sidang era vonis Warsit, dia hanya menjawab singkat. “Kita kembalikan pada aturan hukum yang berlaku, siapa yang layak pimpin rapat-rapat di DPRD,” tandasnya.(Roes) 

Ateng Sutarno (LSM Wong Cilik)
Adakan Voting ketua DPRD
Blora, Suara Rakyat.-
 Polemik molornya APBD dikarenakan aturan hukum yang rancu tentang kewenangan siapa yang layak pimpin sidang, membuat resah dikalangan masyarakat.
  Ateng Sutarno salah satu LSM Blora yang selalu berusaha mengkritisi seluruh kebijaksanaan di Blora, memunculkan ide yang cukup menarik. 
 Dengan pertimbangan seluruh anggota dewan yang duduk di kursi legislatif, dipilih melalui voting (pemilu), maka perlu diadakan voting juga untuk menentukan posisi kewenangan Warsit era keputusan vonisnya.
“Harus ada yang mengambil inisiatif mengumpulkan seluruh anggota dewan, untuk melakukan voting batas kewenangan pak Warsit. Dan hasilnya kita buat berita acara dan dikirim ke Gubenur selaku pejabat yang melantik mereka (Anggota DPRD-red),” kata Ateng.
 Dia percaya bila polemik ini segera terpecahkan, proses pembahasan sampai penetapan APBD Blora tak lama lagi akan terlaksana.(Roes)

SR Edisi 61 -SEPUTAR BERITA



Mungkinkah Pendidikan Gratis di Blora
                   
Oleh: Drs.Ec. Agung Budi Rustanto
 Tak ada alasan untuk memungut lagi,” begitu pernyataan Mendiknas Bambang Sudibyo. Mulai tahun 2009, SD dan SMP negeri tidak dibolehkan memungut biaya kepada siswa. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sudah dinaikkan.
 Selain pembebasan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP), sekolah juga tidak boleh memungut biaya operasional dan investasi yang sering disebut uang gedung atau uang bangku. Itu kewajiban Pemda, demikian kata Mendiknas.
 Sekolah yang masih memungut biaya, akan mendapat sanksi sesuai UU Kepegawaian mulai dari teguran sampai dengan pemecatan. Besaran BOS per siswa tahun ini untuk tingkat SD di kabupaten sebelum naik adalah Rp 254.000 sekarang Rp 397.000, untuk tingkat kota Rp 400.000 atau sekitar Rp 33.000/siswa/bulan, ditambah lagi dengan bantuan penyelenggaraan pendidikan (BPP) Rp 13.000/siswa/bulan, jadi total adalah Rp 46.000/siswa/bulan.
 Tingkat SMP di kabupaten sebelum naik adalah Rp 354.000 sekarang Rp 570.000, kota Rp 575.000 atau Rp 80.900/siswa/bulan dari gabungan BOS dan BPP.
 Setelah dihitung oleh para kepala sekolah apa saja biaya yang harus dibiayai dan faktor-faktornya, ternyata unit cost operasional SD hanya Rp 36.000/siswa/bulan sedangkan SMP Rp 70.000/siswa/bulan. Jadi masih ada sisa Rp 10.000/siswa/bulan untuk SD dan Rp 10.800/siswa/bulan untuk SMP.
 Tetapi pertanyaannya mengapa banyak daerah mengaku belum siap? Dengan macam-macam alasannya mulai dari menghitung jumlah siswa tidak mampu, indeks biaya, survei keadaan sekolah kaya dan miskin dan persoalan klasik masalah dana karena APBD belum mencukupi.
 Alasan itu sangat mengada-ada karena dana BOS dan BPP saja sudah mampu menutup kedua biaya tadi bahkan lebih 
 Di balik itu, kita patut memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap beberapa daerah yang secara tegas menyatakan siap melaksanakan kebijakan pada tahun ini. Dengan semangat otonomi daerah, beberapa Pemda mulai serius menangani pendidikan di daerah masing-masing.
 Mereka semakin sadar bahwa hanya dengan investasi pendidikan maka kualitas SDM akan meningkat, ini berarti akan memperbaiki angka human development index (HDI) yang saat ini Indonesia masih berada di posisi seratusan lebih.
 Pemda berupaya merealisasikan anggaran pendidikan sampai 20% atau paling tidak bisa mendekati angka itu. Perjuangan ekstra keras demi untuk menopang suksesnya wajib belajar dan sekolah gratis di daerah masing-masing merupakan hal positif.
 Agaknya para pemangku kepentingan sudah mulai menyadari bahwa investasi pendidikan itu tidak bisa dilihat dalam waktu sekejap layaknya membangun jembatan atau jalan tol, yang begitu anggaran digelontorkan, satu atau dua tahun langsung bisa dilihat hasilnya.
 Pola pandang ini yang sulit masuk logika para birokrat bahkan anggota legislatif dulu. Karena begitu lamanya melihat hasil dari sebuah proses pendidikan maka anggaran pendidikan kadang-kadang tidak memperoleh pembahasan yang proporsional.
 Kucuran BOS sebagai penopang dana operasional sekolah adalah iktikad baik pemerintah sebagai stimulan untuk mengawali program nasional pendidikan gratis, apabila belum mencukupi Pemda diminta nomboki kekurangan itu dari APBD. Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan yang berlebihan sehingga tidak ada lagi alasan mereka putus sekolah karena biaya.
 Pemerintah telah menyiapkan dana cukup besar. Dari data Yang didapat SR dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, penyaluran dana tahun 2008 mencapai Rp 1,287 triliun dengan alokasi tingkat SD Rp 847,022 miliar dan SMP Rp 440,043 miliar. Jumlah SD penerima BOS 19.890 buah dengan jumlah siswa 3.334.734 anak, SMP sebanyak 3.329 buah dengan 1.243.062 siswa.
 Dalam mengelola dana BOS, diperlukan komitmen kuat agar tidak menyimpang dari arah yang diinginkan. Banyak pejabat yang tersandung masalah karena salah urus. Kasus buku ajar yang didanai BOS buku cukup sudah memberi pelajaran dengan banyaknya pejabat yang terpaksa harus berurusan dengan hukum.
 Bupati, walikota, bendahara dan Pimpronya ada yang menjadi korban karena gagal mengelola dan mempertanggungjawabkan dana itu.
 Zaman telah berubah, ketertutupan yang dulu tidak bisa dijamah oleh siapa pun kini dengan mudah diakses oleh siapa saja. Akuntabilitas dan transparansi mutlak diperlukan dalam pelayanan publik termasuk dalam menangani pendidikan gratis ini.
 Keterlibatan banyak pihak sangat diperlukan seperti LSM, Pers, komite sekolah, anggota masyarakat untuk memantau sejauh mana terlaksananya BOS 2009 yang dananya cukup besar agar tepat sasaran dan meminimalisasi penyelewengan anggaran seperti pada kasus buku ajar.
 Kalangan legislatif ada yang berpendapat anggaran yang digelontorkan untuk pendidikan gratis tidak menjadi persoalan asalkan dikelola dengan baik dan terbuka. Sinyalemen seperti itu mengindikasikan bahwa pengelolaan dana BOS belum sesuai dengan harapan.
 Disinyalir juga terjadi penurunan manajemen mutu pendidikan jika dibandingkan dengan sebelum ada pendidikan gratis. Hal yang juga penting dalam pendidikan gratis, tidak semata-mata soal kucuran dana tetapi juga tolok ukur keberhasilannya. Untuk itu, Dinas Pendidikan harus transparan.
 Selama ini, masyarakat sangat terbebani biaya sekolah dan lain-lain yang timbul. Lebih terasa lagi beban itu tumplek-blek menjadi satu pada saat tahun ajaran tiba. Komite sekolah yang diharapkan bisa bersuara dalam mengendalikan tingginya biaya pendidikan ternyata belum berpihak pada orangtua murid.
 Masih sulit menemukan komite sekolah yang tidak cuma menampung aspirasi orangtua murid tetapi keberadaannya juga bisa meringankan beban masyarakat yang membutuhkan pelayanan pendidikan.
 Pendidikan gratis merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Pasal 31 ayat (2) perubahan ke-4 UUD 1945 yang bunyinya, ”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
 ” Pendidikan gratis sebenarnya adalah solusi dari banyaknya angka putus sekolah. UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (18) juga mengatur tentang hal itu.
 Tetapi mengapa kesan pendidikan itu mahal semakin menggema di telinga masyarakat ekonomi lemah?
 Mungkin saja pendidikannya gratis, biaya personal dan terselubung itulah yang menjadikan biaya tinggi. Kontradiktif lainnya adalah anggaran pendidikan 20% ternyata include dengan belanja pegawai alias gaji pendidik.
 Padahal yang dituntut adalah 20% itu tidak termasuk gaji sehingga besaran itu bisa fokus pada peningkatan kualitas dan sarana pendidikan.
 Kita sekarang tinggal melihat apakah Pemerintah Blora di bawah Bupati RM Yudhi Sancoyo masih setengah hati untuk benar-benar mentaati amanat konstitusi. Ataukah masih ditemui biaya siluman yang pasti illegal, maka sampai kapan pun pendidikan tak mungkin gratis. “Selamat bekerja Bu Ratnani, tanggungjawab pendidikan Blora di tangan Anda”. 

*) Penulis adalah Redaktur Tabloid Suara Rakyat