tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Kamis, 28 Mei 2009

OPINI PENDIDIKAN - Polemik SERTIFIKASI

Penulis: Drs.Didik Supriyadi. Wakasek Kehumasan SMKN 2 Blora

Menanti Kepastian Tunjangan Guru

Akhir-akhir ini, para guru sedikit resah karena pemberitaan soal tunjangan profesi akan dihapuskan. Para guru kemungkinan tidak dapat menikmati lagi tunjangan profesi guru.


Lebih kasihan lagi bahwa guru yang selama ini sudah menerima tunjangan ini dimungkinkan diminta mengembalikan tunjangan yang sudah diterimanya melalui pemotongan gaji secara bertahap.


Hal demikian menyebabkan keresahan di kalangan guru baik yang sudah pernah menerima tunjangan maupun yang belum pernah sekalian.


Semua itu bermuara pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK 05/2009 tertangal 12 Maret 2009 tentang Pembayaran Profesi Guru dan Dosen PNS/Non-PNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.


Surat itu menjelaskan jika sampai akhir Juni 2009, peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.


Wacana yang muncul, tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok per bulan yang telanjur dibayarkan, akan tarik dengan pemotongan gaji guru secara bertahap.


Akan tetapi, sekarang sudah ada sedikit kelegaan karena Mendiknas Bambang Sudibyo menjamin tunjangan profesi bagi guru yang sudah sarjana dan bersertifikasi tetap dibayarkan, kendati sampai saat ini Perpres yang mengatur hal itu masih disempurnakan (SOLOPOS, 2/4). Keberanian sikap tersebut bukan tidak berdasar karena beliau pernah menjabat Menkeu, sehingga berani memberi tunjangan profesi sebesar 100% dari gaji pokok guru PNS.


Memang sejak tahun 2005, guru ditetapkan sebagai profesi dengan derajat sama dengan dokter, pengacara dan profesi lainnya. Pekerjaan guru, dewasa ini, sering dikategorikan sebagai profesi yang paling mendekati profesi penuh sebagaimana halnya dokter dan dokter gigi 100 tahun yang lalu.


Menurut David H Meister, unsur utama profesionalisme sejati (true profesionalism) adalah peduli yang mencakup kepercayaan sepenuh hati terhadap apa yang dikerjakan, tidak pernah mengompromikan standar dan nilai-nilai secara sengaja, serta bekerja keras mengejar keunggulan sejati.


Lebih lanjut ciri-ciri profesional sejati menurut Meister adalah bangga pada pekerjaan mereka dan menunjukkan komitmen pribadi pada kualitas, berusaha meraih tanggung jawab, mengantisipasi dan tidak menunggu perintah.


Mereka menunjukkan inisiatif, mengerjakan apa yang perlu dikerjakan untuk menyelesaikan tugas, selalu mencari cara untuk membuat berbagai hal menjadi lebih mudah bagi orang-orang yang mereka layani dan bisa dipercaya memegang rahasia.


Oleh karena itu, harapan satu-satunya adalah dengan sertifikasi pendidik. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.


Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-PNS (swasta).


Semoga jaminan Mendiknas segera terwujud dan buru mengharap kepada pemerintah agar tidak membatalkan tunjangan profesi guru karena menyangkut nasib para guru. Kemudian para guru tetaplah tenang, tidak terprovokasi, dan yang terpenting adalah tidak mengurangi semangat dalam menjalankan tugas. Di pundak guru terpikul tugas mulia yaitu mendidik dan mencerdaskan anak bangsa demi kemajuan negara ini.(DIK)

Selasa, 26 Mei 2009

FOKUS = Rencana edisi 68

Fokus

P2SE Penyebab molornya APBD, Warsit Terjepit

Blora, Suara Rakyat.-


Keterlambatan APBD Blora tahun 2009 secara langsung mengundang berbagai pendapat dari masyarakat. Hampir sebagian besar masyarakat setuju apa yang diusulkan Bupati ataupun hasil rekomendasi Gubenur jateng, tentang pemerataan P2SE untuk seluruh desa se Blora.

Sebagaimana diketahui.


Evaluasi dari gubernur tentang RAPBD tidak membolehkan defisit Rp 24,5 miliar. Untuk itulah Gubenur menyarankan revisi RAPBD tersebut. Tepatnya tanggal 8 Mei selesai dilakukan pembahasan ulang dan dikirim ke gubenur.


Namun menurut Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo, pembahasan tersebut terutama P2SE, belum sesuai rekomendasi Gubenur yakni agar ke 271 desa mendapat dana tersebut.


Dari sinilah pihaknya menilai karena Dewan mengabaikan evaluasi dari Gubenur, maka pihaknya belum menandatangani.


Direktur LSM Wong Cilik Ateng Sutarno membenarkan apa yang dilakukan Bupati Blora. Alasanya cukup sederhana yakni dana P2SE sebaiknya dibagi rata ke 271 desa. “Terlepas apakah APBD sah dan tidaknya, Saya sependapat dengan Bupati, karena banyaknya desa 271 maka yang adil ya sebaiknya dapat semua,” katanya.


Sebenarnya Ateng sudah lega setelah mendengar kalau Bupati Blora dan Ketua DPRD sepakat dan setuju bahwa alokasi dana P2SE diratakan untuk 271 desa. Selanjutnya ditindak-lanjuti Minggu (24/5), sejumlah anggota tim anggaran eksekutif yang dipimpin Sekda Ir H Bambang Sulistya berkoordinasi dengan Dewan. Namun, mereka pulang dengan tangan hampa. Sebab, kalangaan Dewan menyatakan tetap tidak menyetujui jika P2SE diratakan. “Biar masyarakat menilai, siapa yang tidak konsisten terhadap kesepakatanya,” tegas Ateng


Ditempat terpisah salah satu caleg terpilih Yantinah mengutarakan apa yang dilakukan bupati yang belum tanda tangan adalah benar. “Alasan Bupati yang minta agar P2SE diratakan itu bisa dimaklumi, karena dasarnya demi pemerataan pembangunan di Blora,” katanya.


Disisi lain terkait mengungkapkan urutan kekuatan produk Hukum di Indonesia perundangan tertinggi adalah UUD 45, UU, PP, Kepres, Permen dan SK paling bawah,


Dia juga menjelaskan kalau UU diatasnya melarang maka perundangan dibawahnya harus mengikutinya. Kalau pun itu dilanggar adalah kewenangan institusi hukum yakni MK untuk memutuskanya.


“Yang saya tahu secara yuridis kewenangan warsit hilang setelah divonis PN bersalah walau banding. Dan yang lebih jelas ya pada PP 25 /2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Tatib DPRD pasal 45 ayat 2,” jelasnya


Ketika ditanya apakah dirinya dari partai yang sama dengan bupati sehingga mendukung langkahnya, Dia menjawab jangan dikaitkan. “Ini sebagai pendapat pribadi saya, sekarang saya ganti bertanya pada anda, Apakah SKPD sanggup menunggu pengesahan APBD oleh anggota DPRD yang baru,” tandas Yantinah.


Sementara ditempat terpisah ketua DPRD Blora HM Warsit dalam keterangan persnya tetap bersikukuh dengan 200 desa saja yang mendapat dana P2SE. Alasan ketua DPRD Blora yang menjabat tinggal satu setengah bulan lagi adalah pengeplotan dana tersebut sudah ditetapkan DPRD pada RAPBD, sehingga untuk mengubahnya tidak sesederhana yang dibayangkan.


“Sebab, hal itu sudah menjadi ketetapan.Untuk mengubahnya harus sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya harus ada panitia musyawarah (panmus), pembahasan bersama dengan tim anggaran eksekutif dan lain-lain,’’ jelasnya.


Warsit, juga menandaskan agar Bupati mau tanda tangan dulu sehingga APBD bisa segera ditetapkan. Apabila nanti kalau memang menghendaki perubahan bisa dilakukan melalui DPRD review.(Roes)

Senin, 25 Mei 2009

BAGAIMANA NASIB APBD- Rencana Edisi 68

Fokus Samping

Bupati Yudhi Sancoyo
Pemotongan DAU 25% Sebelum APBD di Sah-kan
Blora, SR.- Kabupaten Blora ternyata termasuk salah satu dari tiga kabupaten di tiga provinsi, yaitu Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Papua, yang terkena sanksi dari Departemen Keuangan gara-gara belum mengesahkan APBD 2009 hingga Mei. Bentuk sanksi itu berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) 25% setiap bulan dan penundaan penyaluran dana alokasi khusus (DAK).

Bupati Blora Drs RM Yudhi Sancoyo MM membenarkan kabar tersebut. Namun, menurut dia, sanksi itu bukan karena pihaknya hingga saat ini belum mau tanda tangan pada APBD yang disahkan oleh DPRD pada Jumat (8/5) lalu. “Kami diberi waktu satu Bulan untuk konsultasi, sehingga masih ada waktu 2 minggu lagi (8/6-red) batas akhirnya. Itulah alas an saya belum menandatanganinya,” tegas Yudhi ketika dikonfirmasi Selasa (26/5)..

Bupati Blora juga menggarisbawahi untuk tidak salah persepsi, Karena keputusan terkena sanksi dari Menteri Keuangan itu sudah dijatuhkan pada 30 April lalu. “Jadi tidak ada hubungannya dengan saya yang masih konsultasi dengan gubenur,” tandas Yudhi.

Bupati Blora ke 26 ini juga menambahkan keputusan itu diambil berdasarkan surat Menteri Keuangan No 6/Km7 bertanggal 30 April 2009 mengenai keterlambatan Blora dalam mengesahkan APBD. Sebelum sanksi itu dijatuhkan, sebenarnya dua bulan sebelumnya Blora sudah diperingatkan, yaitu melalui surat bertanggal 6 Maret 2009. (Roes)


Setyo Edy Staf Ahli
Ora Golek ménang-e Dewe – Sesuaikan Aturan Hukum

Blora,SR.- Mungkin bagi masyarakat awam jabatan staf ahli Bupati, belum begitu mengerti untuk apa mereka dilantik. Padahal disaat ini, yakni ribut-ribut tentang APBD, adalah saat yang tepat untuk karyanya.

Setyo Edy salah satu staf ahli Bupati kepada SR mengutarakan, bahwa keterlambatan masalah penetapan APBD Blora hendaknya disikapi secara utuh. “Artinya mulai dari pra penyusunan, proses pembahasan maupun evaluasi dokumen, kalau niatnya untuk rakyat tentunya ora golek menang-e dewe,” katanya.

Menurut Setyo hendaknya dalam penyusunananya sampai perda APBD disahkan harus memenuhi koridor hukum yang berlaku. “Mekanisme protap penyusunan kegiatan anggaran yang telah disepakati secara nasional, wajib sebagai pedoman agar nantinya dapat memberi kepuasan semua pihak,” katanya.

Disamping itu tambah Setyo edy yang juga anggota tim advokasi KAI Jateng ini, penyusunan dan perencanaan APBD dari eksekutif telah diputuskan dalam forum SKPD.

“Jadi perencanaan bila dirubah secara sepihak, apakah nantinya SKPD yang menagani kegiatan itu sanggup melaksanakan. Misalnya PMD yang menangani P2 SE itu,” ungkapnya.

Ketika ditanya bagaimana langkah bupati terhadap masalah ini, Setyo Edi mengatakan kembalikan sesuai mekanisme perundangan yang berlaku.

Dia menambahkan bahwa apa yang diajukan tim eksekutif dibawah kendali Bupati, sudah melalui proses tahapan penyusunan dokumen perencanaan. Sedang proses itu sendiri sudah melalui 5 pendekatan perencanaan pembangunan. Yakni perencanaan pembagunan yang berasal dari Top down. Bottom up, Tehnokrat, Politis dan partisipatif.

“ Jadi bukan semata-mata hanya kepentingan politis. Maaf namanya saja Staf Bupati dan Bupati adalah jabatan politis. Jangan kaget bila jawaban saya tadi juga menyrempet masalah politis,”tambahnya.(Roes)



Sugeng Hariyanto

Caleg terpilih dari PDP

Ada komunikasi aktif bupati (eksekutif) dengan legislatif untuk menyelesaikan perbedaan sudut pandang mereka. Dengan kepentingan agar masalah APBD segera diselesaikan.




M Hasan

Caleg terpilih dari HANURA
Secara pribadi berharap untuk kemajuan masyarakat Blora, supaya APBD segera di tetapkan. Karena saya juga sebagai warga Blora merasa kasihan melihat kondisiseperti ini. Toh berdampak juga pada masyarakat kecil. “Kalau mau seperti itu ya wayangan saja,”

Minggu, 24 Mei 2009

Pendidikan-Rencana edisi 68

Tanam Puluhan Pohon untuk Sekolahnya
Blora, SR.-
Program sejuta pohon yang dicanangkan pemerintah awal tahun lalu, ternyata tak luput dari perhatian siswa SMKN 2 Blora yang akan meninggalkan sekolahnya.


Seperti yang terjadi Selasa lalu sebanyak 332 siswa SMKN 2 Blora yang telah menyelesaikan ujian negara, memberikan puluhan pohon untuk ditanam disekolahnya.


“Kami rasa lingkungan sekolah kurang hijau, dan kami harap nantinya adik kelas dapat merasakan kesejukan lingkungan dan menambah keindahan sekolah kami tercinta,” kata Ade Mita didampingi 3 temannya.


Usai menanam pohon dilanjutkan dengan acara perpisahan siswa kelas 12 sekolah yang 85 persen siswanya didominasi wanita ini.

Dalam sambutanya Kepala SMKN 2 Blora Bambang Suryadi menanamkan jiwa kewirausahaan bagi siswanya yang akan meninggalkan sekolah ini. “Sekolah ini memang disiapkan agar kamu (Siswa-red) setelah lulus dapat mandiri, karena kami yakin kamu adalah tenaga kerja yang siap pakai,” katanya didepan para murid.

Sementara dalam acara itu juga Wakasek Kesiswaan Hj Budi Hartiningsih mengumumkan 10 siswa yang baru dapat bea siswa dari perusahaan swasta.
“Kesepuluh siswa ini adalah adalah siswa terbaik kami dan mereka sebagian besar masih kelas 10 dan 1. Hanya dua siswa yang kelas 12,” kata Budi.

Kesepuluh siswa yang mendapat bea siswa adalah Ade Mita S, Ayik Ayiati, Intan Novitasari, Jelita Yasti U, Pipit A, Retno Yunita, Sri Muntari, Sri Rahayu, Yeni, Yulinda C. ke sepuluh siswa tersebut sebagian besar kelas 10 dan 11. Hanya Ade Mita dan Ayik yang sudah kelas 12 yang tak lama lagi akan lulus.

Acara diakhiri pelepasan balon, sebagai simbol bahwa sekolah siap melepas kepergian para siswanya. (Roes)

HUKUM & KRIMINAL

Politik & Hukum
NUR KASIH Kades Penyunat Raskin ditahan
Blora,SR.-
‘’Raskin itu sebenarnya hak orang kecil, sehingga kasihan kalau tidak sampai kepada yang berhak,’’ kata Kapolres Blora AKBP Drs H R Umar Farok, dalam keterangan Per-nya Kamis lalu.

Menurut Umar penahan Kades Semapir kecamatan Jepon Nur Kasih, karena tersangka diduga menggelapkan beras untuk rakyat kecil (Raskin).

Data kepolisian sendiri diperoleh keterangan, permasalahan penjualan raskin tersebut sebenarnya sudah cukup lama mencuat di permukaan. Namun dalam kasus ini jumlah yang diduga digelapkan Kades Semapir Nur Kasih, sebanyak 756 kg, senilai Rp.3.282.600. Dampak penggelapan ini Nur Kasih diancam pasal 374jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sementara Camat Jepon, Affandi, ketika dikonfirmasi membenarkan jika kades Semampir ditahan pihak Polres terkait kasus dugaan penjualan raskin. ‘’Memang benar, Rabu sore sempat minta petunjuk saya tentang apakah surat penahanan ditandatangani atau tidak,’’ jelasnya. (Roes)


Polres Gasak 54 Motor Bodong

BLORA, SR - Polres Blora berhasil mengamankan 54 sepeda motor (SPM) tanpa dokumen dalam Operasi “Jaran” 2009 . Operasi ini memang dikhususkan untuk menyisir sepeda motor yang tidak memiliki dokumen “bodong” yang banyak digunakan masyarakat.

Kapolres Blora AKBP R Umar Faroq melalui Kasat Reskrim AKP Pri Haryadi mengatakan bahwa operasi SPM bodong sengaja dilakukan untuk menekan pencurian sepeda motor (curanmor) sekaligus membasmi curanmor itu. “Hasil hunting langsung akhirnya berhasil mengamankan 54 SPM yang tanpa didukung dokumen yang lengkap,” kata Pri Haryadi kepada SR, Jum’at (1/5).

Menurutnya SPM yang telah diamankan diduga hasil dari kejahatan yang kemudian di perjual belikan di desa dan akhirnya di beli masyarakat dengan harga yang murah. Biasanya memang hasil curanmor banyak beredar didaerah pedesaan dan warga masyarakat banyak yang beli dengan harga murah meski tanpa dokumen.

“Selain hunting kami melakukan pendekatan kepada kades agar memberikan informasi kepada warga agar mau menyerahkan motor yang tidak dilengkapi dokumen kepada kades setempat atau langsung,” tambah Pri Haryadi.

Selama operasi dari 24-30 April terjaring 54 SPM, tiga diantaranya ketemu langsung dijalan, delapan unit diserahkan langsung dan sisanya hasil operasi saat motor ditinggalkan oleh pemiliknya. Selama sepekan baru tiga kecamatan yang disisir, Japah, Randublatung dan Banjarejo.

Meski banyak motor yang diamankan lanjut Kasat, aparat belum bisa menyangka kalau pemilik motor adalah pencurinya, bisa saja pemilik membeli motor hasil curian atau lainnya.

“Asal kendaraan belum jelas apakah hasil dari curian atau tidak maka pemilikpun belum bisa dituduh, saat ini arah lidik petugas asal-usul kendaraan itu,” tandas pria yang sebelumnya bertugas di Polda Jateng ini.

Untuk itu kata Pri Haryadi kalau ada masyarakat yang kehilangan motor supaya secepatnya menghubungi atau mendatangi Polres dengan membawa dokumen kendaraan secara lengkap untuk kemudian bisa dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin.
“Asalkan dokumen lengkap dan sesuai noka dan nosin bisa langsung diambil dan polres tidak memunggut biaya sepersepun, kapanpun bisa diambil dan tidak ada batas waktunya,” pesannya.

Pri Haryadi juga menghimbau agar masyarakat tidak membeli SPM hasil curian, sebab ada pihak yang dirugikan. Kalau masyarakat tidak membeli maka curanmor tentu akan semakin berkurang. (Gie)

Kamis, 21 Mei 2009

Blora kota

Blora Akan Jadi Pusat Penelitian Purbakala

BLORA, SR - Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional menetapkan Kabupaten Blora sebagai kawasan studi purba. Pasalnya, sejumlah arkeolog banyak menemukan fosil-fosil dan peninggalan manusia purba di bekas endapan Sungai Bengawan Solo purba.
Penetapan itu sendiri dilakukan dalam Seminar Pengelolaan Cagar Budaya di Blora, Jawa Tengah, Selasa (9/12) lalu.
Peneliti senior Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional, Prof Truman Simanjuntak, mengatakan, Blora memiliki sejarah hunian yang sangat panjang. Sejumlah arkeolog yang mengadakan penelitian di Blora dapat menemukan dan mempelajari evolusi lingkungan, manusia, dan budaya.
"Fosil manusia purba yang terakhir, Homo soloensis, justru ditemukan di Ngandong, Kecamatan Kradenan, Blora. Daerah itu kerap disebut-sebut masuk wilayah Jawa Timur," kata dia.
Berdasarkan kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional, di sepanjang daerah aliran Sungai Bengawan Solo di Blora terdapat 16 teras endapan yang membentang di Kecamatan Kradenan, Kedungtuban, dan Cepu. Salah satunya adalah teras Ngandong.
Tinggi teras itu sekitar 28 meter dari Sungai Bengawan Solo sekarang. Kawasan itu menjadi pusat penelitian arkeologi sejak 1931, yang dirintis tim survei geologi Belanda Ter Haar Oppenoorth Koenigswald. Tim itu menemukan 11 tengkorak dan dua tibia atau tulang kering.
Arkeolog Balai Arkeologi Yogyakarta, Gunadi, mengatakan, pada 1977 sejumlah arkeolog melanjutkan penelitian di kawasan Blora bagian selatan itu. Semula mereka memfokuskan penelitian di Dusun Jigar, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, dengan luas area penelitian sekitar 2.500 meter persegi.
Mereka menemukan sumber daya arkeologi, seperti fosil-fosil binatang purba, seperti yang ditemukan di Situs Sangiran, misalnya fosil gajah, rusa, kura-kura, dan kerbau. Pada saat itulah, sejumlah arkeolog itu menyatakan lokasi temuan itu merupakan endapan Sungai Bengawan Solo purba karena letaknya tidak jauh dari Sungai Bengawan Solo sekarang ini.
Pada tahun-tahun selanjutnya hingga sekarang, sejumlah arkeolog menemukan artefak-artefak zaman klasik dan perkembangan kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha. Misalnya pada 1997, arkeolog menemukan sisa-sisa candi bata di Desa Kamolan, Kecamatan Blora, dan pada 2008 pelataran berundak di Desa Sentono, Kecamatan Kradenan.
Sementara di tempat terpisah Asisten II Sekda Blora, Gunadi yang membidangi pembangunan menyambut baik apa yang diungkapkan arkeolog Yogjakarta tersebut tentang rencana ditetapkanya kabupaten Blora sebagai salah satu pusat studi purbakala.
"Kami akan mengelola cagar budaya itu sehingga Blora benar-benar menjadi kawasan studi arkeologi," kata Gunadi Rabu (6/5) di ruang kerjanya. (Roes)


Selasa, 19 Mei 2009

Edisi 67- Politik & Hukum

Penentuan Ketua DPRD Ngambang
BLORA, SR –

Persoalan siapa kelak yang akan menjadi Ketua DPRD Blora periode 2009-2014 hingga berita ini ditulis (Senin (4/5), masih menjadi pembicaraan hangat. Sebagian menyebut partai yang memperoleh kursi terbanyak, sebagian lagi menyebut partai pemenang pemilu yang akan menempatkan salah seorang wakilnya sebagai Ketua DPRD.

Tidak hanya itu muncul wacana, besar kemungkinan penentuan Ketua DPRD Blora akan melalui pemilihan. Beberapa anggota DPRD mengatakan, hingga saat ini penentuan siapa Ketua DPRD masih belum pasti. ”Kemungkinan akan ditentukan melalui pemilihan juga sangat terbuka lebar,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan SR edisi lalu, meski hampir dipastikan perolehan kursi Partai Golkar di DPRD Blora periode 2009-2014 terbanyak, yakni 9 kursi, masih tanda tanya besar siapa Ketua DPRD kelak. Pasalnya, aturan yang baru hingga kini belum jelas kapan ditetapkan, termasuk bunyi draf UU Susduk yang akan ditetapkan DPR juga belum ada kejelasan.

Yakni, apakah partai pemenang pemilu yang berhak menempatkan wakilnya sebagai ketua atau partai yang berhasil memperoleh kursi terbanyak di DPRD.

Sugiyanto dari FPDI-P menyatakan sudah pernah membaca draf UU Susduk yang sampai saat ini masih menunggu penetapan. Menurutnya, isinya jelas-jelas mengatur bahwa partai pemenang pemilu berhak menempatkan salah seorang wakilnya menjadi Ketua DPRD.

Hanya saja, lanjutnya, kemungkinan isi draft UU Susduk yang yang baru itu akan berubah, tetap ada, sehingga tidak menutup kemungkinan penentuan Ketua DPRD melalui pemilihan.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Blora Martono. Menurut dia, secara logika mestinya partai pemenang pemilulah yang berhak menempatkan salah seorang wakilnya sebagai ketua DPRD.

”Namun karena persoalan tersebut masuk ranah politik sehingga semuanya masih saja ada kemungkinan berubah,” jelasnya.

Di tempat terpisah Ketua DPRD Blora HM Warsit berkeyakinan, penentuan Ketua DPRD kelak akan melalui penentuan pemilihan. Secara logika, pemilu yang baru saja dilalui itu memilih anggota DPRD, bukan memilih Ketua DPRD. Dengan demikian, penentuan Ketua DPRD Blora 2009-2014 sampai saat ini masih belum jelas.


Jika sesuai draft UU Susduk DPR yang baru, penentuan Ketua DPRD berdasarkan perolehan kursi tiap partai. Karena Golkar menempatkan wakilnya terbanyak, dimungkinkan HM Kusnanto yang akan menjadi Ketua DPRD Blora. Disusul dua wakil ketua akan ditempati oleh wakil dari PDI-P dan Demokrat. (Roes)