tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Jumat, 04 Juli 2008

SR 47 -Model MO Word- FOKUS


Fokus
SOTK dan Mutasi bulan Juli Terancam Gagal

Blora, Suara Rakyat.-
Pembahasan SOTK yang telah diajukan eksekutif ke DPRD pertengahan tahun lalu sampai saat ini belum jelas kapan pelaksanaan dalam pembahasanya..
Padahal sesuai Peraturan Pemerintah no 41tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan diatur dalam Permendagri no 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Tehnis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, diberi batas waktu selambat-lambatnya 23 Juli 2008.
Menanggapi permasalahan tersebut beberapa elemen masyarakat bersikap pesimistif, bahwa SOTK beserta pengisian personil didalamnya akan dapat ditetapkan buli Juli ini.
Amin Faried misalnya, dirinya yakin dalam waktu yang tinggal hitungan minggu DPRD sulit mencapai waktu yang ditetapkan Perunndang-undangan tersebut.
Namun lanjut direktur BCC ini, apabila para wakil rakyat tersebut mau bekerja siang malam seperti saat akan dipinalty APBD lalu, SOTK beserta personilnya dapat diselesaikan.
“Bila mereka (Anggota Dewan-red) mau kerja lembur, saya yakin batas waktu yang ditetapkan pemerintah, dapat dilaksanakan”, kata Amin.
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat Blora, Haryono SD SE MM ketika ditemui SR mengatakan, bahwa sejak diberlakukanya UU Otonomi daerah memang daerah mempunyai kewenagan mengatur rumah tangganya sendiri.
Namun dalam kewenangan itu juga ada kewajiban khusus yang diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.
“Jadi jelas ada sanksi bila suatu daerah bila tidak mentaati peraturan yang telah digariskan pusat, misatnya tentang SOTK dan pengisian personilnya”, kata Haryono saat ditanya sanksi bila tanggal 23 Juli Blora belum menetapkan SOTK.
Lanjut Haryono, adapun sanksi dari pusat diantaranya berupa teguran kepada kepala daerah dan juga sanksi lainnya yang telah diatur perundang-undangan.
Untuk itu dirinya berharap agar para anggota dewan sesegera mungkin membahas SOTK sekaligus menetapkanya sebagai perda.
“Saya optimis anggota DPRD Blora sanggup menyelesaikan Perda SOTK tersebut karena pengajuan draf-nya sudah ada, disamping masih ada waktu tiga minggu lagi untuk penetapannya”, jelas Haryono yang juga mantan Wakil ketua DPRD Blora Rabu (2/7).
Sementara Bupati Blora, Drs. RM Yudhi Sancoyo MM ketika dikonfirmasi di kediamanya beberapa waktu lalu (pada SR edisi 42-red) dirinya mengatakan akan memberi prioritas utama pada Pembahasan STOK dan perda PT Blora Patragas Hilir. “Kami harap teman-teman dewan segera membahas Rancangan STOK dan juga rancangan Perda PT Blora Patragas Hilir,” katanya.
Ketika ditanya dalam waktu pembahasan kedua perda tersebut, ada interval waktu untuk menetapkan kepala SKPD, dirinya tetap mengutamakan penetapan SOTK dulu baru kemudian pengisian personil.
“Yang kami utamakan adalah pembahasan Rancangan STOK dan Rancangan Perda pendirian PT Blora Patragas Hilir karena berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Blora khususnya. Kami yakin teman-teman dewan juga merespon apa yang kami inginkan”, tandas Yudhi. (Roes)


HM.Warsit Spd SH MM
Saya minta Bupati, agar seluruh jajaran Setwan diganti

Blora, Suara Rakyat.-
“Saya sudah sering omong kamu, kalau saya sudah minta pak Yudhi (Bupati Blora-red) agar mengganti semua jajaran setwan, termasuk juga Sekwan”, kata Ketua DPRD Blora, HM Warsit SPd SH MM kepada SR Selasa lalu.
Alasan Warsit saat mengatakan itu sangat sederhana, yakni agar kerja jajaran setwan optimal disamping juga penyegaran lingkungan kerjanya.
“Setwan tugas utamanya menjalankan administrasi dilingkungan kerja kami (anggota DPRD-red), termasuk juga melayani yang kami inginkan”, jelas ketua PAC PDIP Menden ini.
Ketika ditanya kapan keinginannya dalam pelaksanaan mutasi dijajaran setwan, ketua DPRD Blora ini mengatakan sesegera mungkin.
“Nek iso cepet diganti yo soyo apik, Rasah negenteni SOTK ra popo”, tegas Warsit dengan logat jawanya. (Roes)

HM. Kusnanto SH
Tetap Fokuskan SOTK
Blora, Suara Rakyat,-
Pasca penetapan APBD Blora tahun 2008 menurut Wakil ketua DPRD Blora, HM Kusnanto SH, akan segera membahas SOTK. “Kami akan usahakan segera membahas SOTK, yang telah diajukan eksekutif beberapa waktu lalu,” katanya Senin lalu.
Alasan Wakil Ketua DPRD Blora ini, karena SOTK yang telah diajukan eksekutif tersebut mempunyai batas akhir waktu Juli mendatang. “Sudah jelas pada PP No 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Juklaknya pada Permendagri 57 tahun 2007, bahwa batas akhirnya penataan pelaksanaan organisasi perangkat daerah ini, adalah satu tahun sejak peraturan ini dundangkan”, jelas Kusnanto.
Ketika ditanya apa yang terbaik saat ini dilakukan Bupati Blora terhadap banyaknya pejabat yang masih Plt, Kusnanto menjawab menunggu SOTK terlebih dahulu. “Saya kira mas Yudhi (Bupati Drs.RM.Yudhi Sancoyo MM-red) sependapat dengan kami bahwa jalan terbaik menunggu penetapan SOTK terlebih dahulu,” jelas Kusnanto yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Blora ini. (Roes)

Tidak ada komentar: