tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Minggu, 30 Mei 2010

KULANUWON


Pemilu Kada atau Pemilu Kadal


Proses Pilkada atau sekarang lebih dikenal Pemilu Kada (Kepala Daerah) memang rawan konflik sosial di tingkat akar rumput untuk itu institusi yang berwenang dan aparat keamanan yang akan menjalankan proses pelaksanaan Pilkada harus menyadari betul potensi kerawanan tersebut.


Disamping itu Pemilu Kada adalah proses mencari pemimpin lokal dengan partisipasi politik rakyat secara langsung agar dapat diperoleh pemimpin yang benar-benar dicintai rakyatnya karena dapat meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan.



Untuk itulah Pemilu Kada dilaksanakan dan bukan untuk menimbulkan serta memperlihatkan kerusuhan dimana-mana. Dengan kata lain Pemilu Kada bukan untuk menciptakan kerusuhan.

Untuk itulah menurut penulis, Polisi tentunya telah memetakan titik-titik kerawanan dalam proses penyelenggaraan Pilkada, begitu juga KPUD.



Sebagai penyelenggaran Pilkada, KPUD diharapkan dapat bekerja secara profesional dan berusaha meminimalisir kerawanan-kerawanan yang akan terjadi agar tidak mengundang massa untuk memprotesnya.



Bila kita tarik dari pengalaman sejarah Kota Tuban yang sebelumnya tenang mendadak Anarki setelah perhitungan Pemilu Kada. Kasus kerusuhan di Tuban amat mengejutkan banyak pihak. Karena telah menciderai proses demokratisasi di tingkat lokal (Pemilu Kada) di tengah kesuksesan berbagai pelaksanaan pemilu Kada yang dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.



Perbedaan tipis inilah yang menurut banyak kalangan telah menjadi salah satu pemicu adanya aksi kerusuhan dan pengerusakan yang dilakukan oleh massa pendukung pasangan Noor Nahar-Go Tjong. Akibat adanya indikasi dan sinyalemen kecurangan dan pengelembungan suara dalam pilkada.



Yang harus dicatat, bahwa kasus pengerusakan dan kerusuhan tersebut bukan semata-mata diakibatkan oleh kekalahan dalam pemilu Kada semata. Tetapi hal tersebut harus dilihat dalam cara pandang yang inheren dengan latar belakang historis dan pola kepemimpinan Haeny yang notabene adalah bupati incumbent, yaitu;



Pertama, kerusuhan tersebut adalah akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap pola kepemimpinan Haeny selama menjadi bupati. Indikatornya adalah sasaran atau target pengerusakan.



Yaitu rumah pribadi, kantor sebuah perusahaan properti, mobil milik Haeny dan keluarganya. Sasaran tersebut adalah simbol-simbol status quo Haeny. Sehingga menjadi amat wajar, jika massa melakukan pengerusakan terhadap simbol-simbol tersebut.



Kedua, sama halnya dengan pembakaran kantor KPUD Tubah, yang tentunya lebih didasari karena KPUD dianggap gagal mengawal proses demokratisasi dan transparasi dalam pelaksanaan pemilu Kada. Sehingga asas kejujuran dan keadilan tidak terwujud dalam pilkada Tuban.



Simbul pro status quo KPUD inilah yang harus didekonstruksi, sehingga dikemudian hari tidak terjadi pola-pola yang sama yang dilakukan oleh KPUD-KPUD di daerah yang lain.



Dengan mengunakan cara pandang yang demikian, maka kasus kerusuhan dan pengerusakan oleh massa, harus dilihat sebagai bagian untuk mewujudkan demokratisasi dan asas jurdil dalam pemilu Kada.



Dan karena pemilu Kada Tuban dianggap telah gagal dalam mewujudkan hal tersebut, maka jangan menyalahkan massa jika akhirnya mereka melampiaskan akumulasi kekecewaanya dengan cara yang anarkis.



Ketiga, kerusuhan tersebut juga bukan karena kegagalan partai politik dalam menyalurkan aspirasi politik kader dan konstituen.



Untuk itulah Penulis berharap pasca pemungutan suara yang akan diadakan tanggal 3 Juni mendatang di kabupaten Blora, benar-benar Pemilu Kada bukan “Pemilu Kadal”. Yakni akan terjadi hal-hal yang berbuntut anarkisme usai perhitungan suara.



Ibarat seekor binatang Kadal yang mempunyai ekor.”Selamat menggunakan hak pilih anda, Masa depan Blora ditentukan pilihan Anda dan Semoga Blora tetap kondusif setelah perhitungan Pemilu Kada hingga Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,”

Penulis: Drs.Ec. Agung Budi Rustanto – Redaktur tabloid Suara Rakyat

Senin, 24 Mei 2010

Mobdin Dewan Ditilang

Tiga Mobdin Anggota Dewan Ditilang

BLORA, SR- Perolaku tiga anggota DPRD Blora ini sangat tidak baik dan tidak layak ditiru. Mendapatkan jatah mobil dinas berpelat merah, mereka menggantinya dengan pelat hitam.

Satlantas Polres Blora yang mengetahui tiga mobil itu berganti pelat, kemarin (17/5) menilangnya.
Bahkan, salah satu dari tiga anggota DPRD yang ditilang itu kedapatan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Informasi yang diperoleh SR di lokasi menyebutkan, dua mobil jenis APV warna silver dan satu mobil Panther hijau yang ditilang polisi. Satu Mobil APV dikemudikan Subroto, ketua komisi B DPRD.

Anggota dewan dari Kecamatan Todanan itu mengganti nopol mobil dinasnya dengan pelat hitam dan bernomor K 9508 QN. Satu APV lainnya digunakan M Setyo Budi Waluyo, ketua Komisi D DPRD.

Wakil rakyat dari Kecamatan Kedungtuban ini mengganti nopol dan pelat mobilnya menjadi K 9509 QN.

''Yang jelas mobil ini pelat nopolnya mestinya merah,'' ujar Kasatlantas Polres Blora AKP Yudhi Priantono yang memimpin operasi hanya sekitar 100 meter dari gedung DPRD di Jalan A Yani itu.


Sementara satu mobil lainnya dikemudikan Mustofa. Anggota Komisi C dari PKB ini kemarin mengganti pelat nopol mobil dinasnya dengan K 107 E warna hitam.
Selain menilang tiga mobil dinas anggota DPRD, polisi juga menilang dua motor dinas milik Kades dan lurah. Masing-masing motor K 9678 E yang dikendarai Kepala Kelurahan Gadon, Kecamatan Cepu, Sutarman dan motor K 9852 E yang dikendarai Joko Santoso, Kades Tengger, Kecamatan Japah. '

'Untuk yang motor alasannya nopolnya belum keluar,'' tutur AKP Yudhi.
Atas pelanggaran itu, lanjut dia, kendaraan-kendaraan tersebut ditilang. Menurut Yudhi, pihaknya mempunyai data lengkap mana saja kendaraan di Blora yang mempunyai nomor polisi ganda. Salah satunya, kendaraan dinas bupati.

''Kalau yang lain jangan coba-coba,'' tandasnya.
(Roes)



Panwas Razia Ribuan Atribut


BLORA, SR- Ribuan atribut pasangan calon pilkada Blora Selama pelaksanaan tahapan dan kampanye pilkada, dirazia Panwaskab Blora. Ribuan atribut itu terdiri dari baliho, spanduk, stiker, dan lainnya yang dipasang di lokasi larangan.

''Berbagai jenis, jumlahnya 4.000 lebih,'' kata ketua Panwaskab Blora, Wahono.

Sampai kemarin, panwaskab masih menyisir sejumlah titik yang dipasangi atribut bergambar pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Lokasi yang disisir adalah lokasi yang dilarang dipasangi atribut. Salah satunya, di sekitar alun-alun kota.

''Jelas ini adalah tempat yang dilarang dipasangi atribut. Karena masih dilanggar, jadi kami bersihkan,'' tuturnya.

Kawasan alun-alun nampaknya menjadi tempat yang disukai tim pasangan calon untuk memasang gambar. Buktinya, di lokasi ini gambar tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam pilkada Blora 3 Juni nanti ditemukan.

Sehingga, anggota panwaskab yang dibantu Panwascam Kota langsung membersihkan. Gambar itu ada yang dipasang di pohon, tiang listrik, tembok sekitar pendapa, dan lainnya.

Selain di sekitar alun-alun, atribut melanggar juga ditemukan di Jalan Kolonel Sudarman. Di lokasi ini, gambar pasangan Yudhi Sancoyo- Hestu Bagiyo Sunjoyo yang diamankan. Karena baliho kecil yang dipasang berdekatan dengan sebuah sekolah. Setelah diukur, ternyata hanya jarak 25 meter dari sekolah. '

'Minimal radius 50 meter dari tempat pendidikan, kantor, tempat ibadah dan lainnya harus steril. Karena ini melanggar, ya dibersihkan,'' tegasnya.

Dengan kejadian ini, Wahono memperingatkan para pasangan calon untuk berhati-hati dan mematuhi aturan yang telah diberlakukan. ''Mari kita ciptakan pilkada damai tanpa melanggar,'' tandasnya. (Roes)

Minggu, 16 Mei 2010

Pilkada Dan Kasus Purnabakti

Klik Gambar Untuk Baca Model Tabloid




Fokus

Kotroversi Penahanan 3 terdakwa Purnabakti Jelang Pilbup

BLORA, SR – Keputusan yang cukup menarik apalagi jelang pilkada atau pilihan Bupati Blora menjadi pembicaraan dimata mayarakat.
 
Hal ini karena 4 unsur pimpinan DPRD Blora periode 1999-2004, sangat berperan dalam pesta demokrasi untuk memilih bupati Blora.
 
Yang lebih menarik lagi yakni dari 4 unsur pimpinan dewan tersebut keputusannya berbeda satu dengan lainnya dala kasus korupsi dana purnabakti.
 
Warsit yang saat itu menjabatketua DPRD dinyatakan tidak bersalah oleh MA selah kasasinya ditolak. Sementara tiga wakilnya yakni Haryono SD, Rofii Hasan daAbdul ghani dinyatakn bersalah atau kasasi yang diajukan kejari Blora diabulkan MA.

”Inilah yang saya katakan keputusan MA menahan ke tiga wakil ketua DPRD mengundang pertanyaan masyarakat. Karena pelaksanaannya menjelang pilbup dan dana tesebut telah dterimakan ke 45 anggota Dewan periode itu,” kata Ateng direktur LSM Wong Cilik Blora.

 
Dia juga mengatakan bahwa dana purnabakti yang diterimakan ke 45 anggota dewan menjadikan kontroversi karena yang menanggung akibatnya adalah ketiga wakil ketua terbut.
 
Ditempat terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blora Fitroh Rohcahyanto mengatakanMA telah memutus Warsit bebas dan tiga pimpinan DPRD lain dipidana lima tahun penjara.

 
Seperti diketahui pada akhir April lalu Haryono SD, Rofii Hasan dan Abdul Ghoni dieksekusi juga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, setelah ketiganya hadir dalam sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis ketiga mantan wakil ketua dewan periode 1999-2004 selama lima tahun.
 
Saat sidang pertama, ketiganya tidak datang dan sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena setelah tiga kali diberi surat pemanggilan oleh kejakasaan tidak hadir. Nah saat sidang, Selasa (20/4) lalu, ketiganya langsung ditahan oleh Kejaksaan.

”Kami langsung eksekusi disini, karena sebelumnya pengacara telah berjanji akan menghadirkan terpidana, teryata terbukti hadir disini, langsung di bawa ke rutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Syaiful Tahir melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidanan Khusus (Kasi Pidsus) Fitroh Rohcahyanto. 

Sidang yang di ketuai oleh Zaenuri dan hakim anggota Aminudin dan Joko Saptono mendengarkan alasan yang di bacakan oleh peneshat hukum ketiga terdakwa, yang intinya agar pengajuan PK dapat dikabulkan, serta membatalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis ketiga mantan wakil ketua dewan ini dipenjara lima tahun, sementara mantan Ketua DPRD HM Warsit diputus bebas.

Tidak seperti sidang sebelumnya, ketiganya kali ini datang, bahkan Rofii Hasan diantar mobil ambulans karena dalam kondisi sakit. Mantan wakil ketua dewan asal Sambong ini sempat duduk bersama dikursi pesakitan, namun karena tidak kuat, Rofii Hasan dipapah dan dibawa ke mobil ambulans lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto yang langsung menanggapi keterangan PH, mengatakan mempertanyakan alasan-alasan yang dikemukakan penesehat hukum, karena keputusan MA atas HM Warsit lebih dulu diputuskan, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perkara.(Gie/Roes)


Fokus Samping

Sumarso (Penasehat Hukum Terdakwa)

Eksekusi tidak untuk menjatuhkan Calon Bupati

BLORA,SR- Pengacara terdakwa kasus dana purnabakti yang telah diterimakan ke 45 dewan periode 1999-2004, yakni Sumarso optimis PK kliennya akan disetujui MA.

“Kami sangat yakin pengajuan PK yang kami ajukan akan dikabulkan MA, mengingat ada beberapa kasus serupa diantaranya di Padang,” katanya Selasa (20/4) lalu.
 
Dasar Sumarso mengatakan itu karena keputusan MA antara satu dengan yang lainya berhubungan. Keputusan terdakwa mantan ketua DPRD Blora HM Warsit yang kasasinya diajukan kejaksaan Blora ditolak MA, Sedang Kasasi yang diajukan Kejari Blora di MA justru dikabulkan, padahal dalam kasus yang sama.
 
Inilah yang menjadi pertimbangan Sumarso bahwa PK yang diajukanya akan dikabulkan MA.
 
Saat ditanya mengapa keputusan MK muncul jelang pelaksanakan pilbup Blora dan apakah untuk menjatuhkan salah satu calon, Sumarso mengatakan hanya kebetulan pelaksanaan saat ini.

“Kebetulan saja, saya pikir tidak ada kaitanya dengan pilkada,” kata Pengacara asal Surabaya ini. (Roes)  
   



Ateng Sutarno ( LSM Wong Cilik)

Ada Apa dibalik Penahan terdakwa Purnabakti jelang Pilkada

BLORA, SR- Pemilu kepala daerah Blora atau yang lebih dikenal Pilihan Bupati (Pilbub) terenyata tak lepas dari prediksi LSM Wong Cilik.
 
Melalui direkturnya Ateng Sutarno, LSM yang bersekretariat di desa Tambahrejo Blora ini mempunyai prediksi yang cukup menarik. 

 
Menurutnya Pasangan YES (Yudhi- Hestu Bagiyo) lebih diuntungkan karena dalam hal ini Yudhi Sancoyo lebih dikenal masyarakat, karena dia sudah menduduki jabatan Bupati selama kurang lebih 2 tahun yang lalu.

“Bagaimanapun juga pasangan YES dalam segi strategi maupun tehnis lebih siap dari pasangan lain, namun demikian tidak tertutup kemungkinan Pasangan KOLBU (Joko Nugroho- Abu Nafi) atau WALI ( Warsit- Lusiana) dapat merubah keadaan itu,” kata Ateng.
 
Alasanya dalam mencari suara dan dukungan tidak dipungkiri politik uang wajib diwaspadai dapat memutar balikan fakta.  
 
Saat ditanya terkait wacana masyarakat tentang korelasi antara penahan terdakwa kasus Purnabakti 2004 dan jelang pilbup, Ateng mengatakan sangatlah kurang tepat.

“Disisi lain jelas penahan rksekusi Haryono SD, Abdul Ghani dan Rofii Hasan jelas menimbulkan pertanyaan dimasayarakat, Apalagi mereka dekat dengan kedua calon Bupati,” jelas Ateng.
 
Dia juga menggaris-bawahi Haryono SD dari jalur partai jelas akan merugikan kubu YES, Sedang dilain pihak dengan ditahannya mereka diharap agar membuka dan bersuara kasus Warsit (WALI) yang belum terpecahkan.

“Inilah yang kami katakan tadi penahanan mereka justru menimbulkan pertanyaan dimasyarakat, mengapa eksekusi putusan MA justru jelang pilbup,” tandas Ateng.( Roes) 


Jumat, 14 Mei 2010

Mengapa Menteri Keuangan Mundur

Alasan Sri Mulyani Pindah ke Bank Dunia

VIVAnews - Apa alasan yang membuat Sri Mulyani Indrawati rela pindah kerja ke Bank Dunia? Ini jawabannya.

"Kadang-kadang dalam kondisi tertentu, sesuatu itu perlu brake, perlu change. Ada perlu waktu konsolidasi keluarga, juga private life," kata Sri Mulyani di sela temu wartawan di kediamannya, Jakarta, Kamis 13 Mei 2010.

Keputusan ini diambil setelah menimbang-nimbang banyak faktor termasuk salah satunya prinsip hidup Sri Mulyani.

"Saya tidak mau waktu saya sia-sia dalam posisi apa pun dalam melakukan karya," ujarnya.

Pekerjaan di Bank Dunia itu, menurut Sri Mulyani, menjadi suatu tantangan sendiri menarik dan penting untuk karier Sri Mulyani, termasuk dalam hal kepentingan Indonesia. (adi)

PKK dan Kontrak Politik

Kontrak Politik Pasangan Calon dikritisi Anggota PKK

Blora, SR- Pertanyaan kritis dilontarkan sejumlah anggota Tim Penggerak PKK Blora dalam sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di pendopo rumah dinas bupati, Selasa (11/5).

Tak hanya tatacara pencoblosan surat suara yang sah, keberadaan partai politik pengusung, persoalan daftar pemilih tetap (DPT) hingga kontrak politik pasangan calon bupati dan wakil bupati ditanyakan kepada Siti Ruhayatin, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora yang menjadi narasumber sosialisasi.

"Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pasangan calon siapa," tanya Ny Soleh, salah seorang anggota PKK. Pertanyaan tersebut dijawab sendiri oleh anggota PKK lainnya, Ny Bambang D saat diberikan
kesempatan menyampaikan pertanyaan dalam sesi tanya jawab.

"Maaf ini bukan kampanye. Forum ini adalah sosialisasi Pilkada. Namun yang saya tahu, 19 partai politik (parpol) memberikan dukungan kepada Yes (RM Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo-red). Parpol tersebut diantaranya PKS dan PAN," jawabnya.

Dalam kegiatan itu KPU memberikan sejumlah bahan materi sosialisasi seperti visi misi pasangan calon dan contoh surat suara Pilkada kepada seluruh anggota PKK se-Blora yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Divisi Sosialisasi KPU, Siti Ruhayatin mengemukakan visi misi yang diberikan itu berbentuk ringkasan.

"Silahkan visi misi itu dicermati, meski ada juga visi dan misi lebih panjang dan gamblang dari setiap pasangan calon," tandasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Siti Ruhayatin, menjawab pertanyaan seorang anggota PKK yang menyoal apakah visi misi tersebut akan dilakukan dan ditepati pasangan calon. Menurut Atin, sapaan akrab Siti Ruhayatin, penandatangan kontrak politik untuk melaksanakan visi misi tersebut adalah kewenangan penuh setiap pasangan calon.

Dalam sosialisasi yang juga dihadiri Ny Manik Hapsari, istri bupati Blora RM Yudhi Sancoyo, Siti Ruhayatin secara detail menjelaskan tatacara pencoblosan surat suara yang dinyatakan sah, sembari memeragakan dengan contoh surat suara.

Dia menuturkan, Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) diminta memberikan surat suara dalam keadaan terbuka kepada calon pemilih, agar tidak terjadi coblosan tembus pada bagian lain surat
suara yang menyebabkannya tidak sah. (Roes)

Selasa, 11 Mei 2010

Kunker DPRD

Kunker Lagi Untuk Ranperda

BLORA, SR- Panitia khusus (pansus) 1 DPRD Blora yang membahas tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi mengagendakan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah daerah yang telah memiliki perda retribusi.

''Kami sedang mencari referensi dimana saja daerah yang kondisinya hampir sama dengan Blora itu,'' ujar wakil ketua Pansus 1, Joko Mugiyanto, kemarin.

Joko yang didampingi Bakoh Santoso dan Yulianto, dua anggota pansus mengatakan, pembahasan di tingkat pansus sudah selesai. Selain itu, kajian hukum dan akademis mengenai raperda yang diajukan eksekutif juga sudah selesai dilaksanakan.

Karena itu, dia meminta raperda itu bisa segera disahkan. Menurut anggota dewan dari Partai Demokrat ini, memang banyak perda mengenai retribusi yang mendesak untuk diganti.


''Kami tetap menekankan agar perda retribusi itu tidak membebani rakyat,'' tuturnya.

Salah satu yang dibahas adalah raperda soal parkir. Dalam perda yang lama, nilai ongkos parkir masih tertulis Rp 200 untuk kendaraan roda dua. Padahal, pada kenyataannya di lapangan, juru parkir menarik pemilik kendaraan roda dua Rp 500. Karena itu, kenaikan tarif parkir menjadi Rp 500 masih wajar.

Hal yang sama juga terjadi untuk tarif retribusi bedak di pasar. Perda lama memungut pedagang di bedak pasar Rp 100. Padahal dengan perkembangan zaman, uang Rp 100 saat ini hampir tidak ada artinya. '

'Kalau naik menjadi Rp 500 juga masih wajar dan saya kira itu tidak membebani pedagang,'' ungkapnya.

Namun, menurut anggota Komisi A ini, jika raperda yang diajukan membebani warga, dia akan menolak. Atau meminta eksekutif untuk menyesuaikan dengan kemampuan rakyat.

Dia menyebut, perubahan sejumlah perda retribusi itu memang untuk upaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). ''Peningkatan PAD perlu, tapi lebih penting kesejahteraan rakyat,'' tandasnya. (Roes)

Minggu, 09 Mei 2010

Selingan Nasional : MENTERI KEUANGAN KABINET SBY MUNDUR

Pengamat : Mundurnya Sri Mulyani Jadi Momentum "Reshuffle"

Antara News



Yogyakarta (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta AAGN Ary Dwipyana MSi menilai mundurnya Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan dapat menjadi momentum presiden untuk melakukan "reshuffle" kabinet.

"Pengunduran diri Sri Mulyani bisa menjadi momentum bagi presiden untuk melakukan `reshuffle` kabinet, hanya masalahnya apakah pergantian menteri itu dalam skala luas atau hanya untuk mengisi jabatan menteri keuangan saja," katanya di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, dalam masalah ini tentunya presiden akan mengambil langkah yang paling kecil risikonya terutama untuk mempertahankan dan konsolidasi partai-partai yang tergabung dalam koalisi.

"Kemungkinan besar presiden akan mengambil langkah `reshuffle` terbatas dengan hanya mengisi jabatan menteri keuangan yang kosong, sedangkan untuk `reshuffle` yang lebih luas cukup mengandung risiko terhadap soliditas koalisi sehingga kecil kemungkinan presiden akan `mengocok` ulang komposisi kabinet," katanya.

Ia mengatakan, jika nanti presiden hanya akan melakukan "reshuffle" terbatas maka kemungkinan besar akan diambil pilihan dari orang yang tidak berbasis partai politik.

"Kemungkinan besar presiden akan mengambil orang dari luar partai politik untuk menduduki jabatan menteri keuangan karena jika dari partai politik juga akan berisiko terhadap koalisi, meskipun saat ini konsolidasi koalisi sudah terbangun kembali dengan terpilihnya Aburizal Bakrie sebagai Ketua Sekretariat Bersama," katanya.

Ary mengatakan, tawaran dari Bank Dunia untuk Sri Mulyani ini merupakan momentum yang terbuka bagi berbagai pihak untuk menyelamatkan "muka".

"Bagaimanapun juga Sri Mulyani terkena tekanan politik yang sedemikian ini secara pribadi tentunya juga menyulitkan dia, sehingga tawaran ini dapat menjadi penyelamat bagi Sri Mulyani," katanya.

Ia mengatakan, di pihak lain tawaran ini juga menjadi akses strategi yang bisa mendamaikan perseturuan pendukung koalisi terutama dengan Partai Golkar.

"Ini terlihat setelah Sri Mulyani pergi kemudian ada kesepakatan kesepakatan yang dibangun dengan menempatkan Aburizal Bakrie dalam posisi penting, momentum ini menjadi tempat bertemunya berbagai modus," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan pengunduran diri karena menerima tawaran dari Bank Dunia sebagai "Managing Director" mulai 1 Juni 2010.

Sri Mulyani akan menggantikan Juan Jose Daboub. Daboub, mantan Menteri Keuangan El Salvador yang akan berakhir jabatannya pada 30 Juni nanti.

Sabtu, 08 Mei 2010

KARTU SUARA PILBUP TERBUKA

Kartu Suara Pilkada di TPS Terbuka

BLORA, SR-. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan surat suara dalam keadaan terbuka kepada pemilih. Hal itu demi meminimalisir suara tidak sah akibat coblosan yang tembus di sisi lain surat suara.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Arifin Halimi, mengemukakan, pihaknya mengintruksikan kepada KPPS yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyampaikan surat suara kepada pemilih dalam keadaan terbuka.

Menurutnya, surat suara yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora berukuran panjang 27 cm dan lebar 23 cm. Lipatan surat suara terdiri dari dua bagian, yakni lipatan memanjang yang kemudian dilipat kembali menjadi tiga sisi.

Anggota KPU yang membidangi logistik pilkada tersebut mengungkapkan, jika sisi lipatan surat suara tersebut tidak dibuka seluruhnya oleh pemilih saat akan melakukan pencoblosan, dikhawatirkan coblosannya akan tembus ke sisi lipatan yang lain. Hal itu menyebabkan suara tidak sah.

"Karena itu saat surat suara diberikan kepada pemilih, kondisinya dalam keadaan terbuka setelah sebelumnya pada posisi dilipat," katanya, Rabu (5/5).

Dia menyebutkan, KPU telah membuat contoh surat suara dan telah disebarkan ke semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Menurut Arifin, contoh tersebut berdasarkan pada surat suara yang akan digunakan dalam pilkada, 3 Juni mendatang.

"Bentuk maupun ukurannya sama seperti ini," tandasnya sembari menunjukan contoh surat suara dan teknik pelipatannya.

Arifin mengungkapkan surat suara pilkada tidak lama lagi akan dicetak, menyusul telah ditetapkannya rekanan yang memenangkan lelang pengadaan surat suara.

Berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Barang dan Jasa KPU Blora nomor 027/14/SS/KPU-BLA/V/2010 tertanggal 3 Mei, pemenang lelang pengadaan surat suara Pilkada Blora adalah PT Surya Adi Grafitama Semarang (pemenang pertama) dan CV Jaya Sakti Mandiri Semarang (pemenang kedua).

Jumlah surat suara yang dicetak adalah sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), yakni 688.244 lembar ditambah 2,5 % cadangan.(Roes)

Selasa, 04 Mei 2010

Tersangka Kasus Pengadilan Agama


Kasus PA Kejari Sudah Kantongi Tersangka


BLORA, SR- Selangkah lagi kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan tanah untuk kantor Pengadilan Agama (PA) Blora naik ke tahap penyidikan.



Saat ini, kejaksaan negeri (kejari) setempat sedang menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digandeng lembaga adhyaksa ini untuk menentukan kerugian negara. Kemarin (29/4), tim kejari mengekspos kasus tersebut di BPKP.



"Hari ini (kemarin, Red) kami ekspos kasus PA di BPKP. Tunggu saja hasilnya," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blora, Fitroh Rohcahyanto, kemarin.



Fitroh datang ke BPKP bersama anggota tim kejari lainnya. Di antaranya, Kasi Intel Tri Joko. Selain untuk ekspos kasus tanah PA, diyakini tim kejari juga mengonsultasikan sejumlah kasus lain yang saat ini sedang ditangani.



Sebab, kejari sekarang juga sedang getol mengusut sejumlah kasus yang diindikasikan terjadi tindak pidana korupsi. Hanya, soal ini Fitroh belum mau membeber. "Kita fokus ke kasus PA dulu," elaknya.Sebelumnya, kejari sudah membeberkan dan memberikan ringkasan perjalanan kasus itu.



Antara lain, keterangan saksi, barang bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan kejari.Dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, ada alur cerita tentang proses pengadaan tanah. Resume atas keterangan yang sudah didapat itulah yang diinformasikan ke BPKP.



"Setelah diskusi hari ini gelar perkara secara keseluruhan," terangnya. Jika audit BPKP menemukan adanya kerugian negara, kasus itu akan langsung dinaikkan ke penyidikan.



Saat ini, Fitroh sudah mengantongi nama-nama yang menjadi calon tersangkanya. Sehingga, begitu kasus itu ke penyidikan, nama-nama itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.



Diberitakan sebelumnya, kejari mengusut pembelian lahan kantor PA Blora seluas 5 ribu meter persegi yang diduga ada permainan sejak 2008 silam. Sebab, lokasi tanah yang maksimal seharga Rp 250 ribu per meter persegi pada 2008, oleh PA dibeli Rp 470 ribu per meter persegi.



Diduga, panitia pengadaan kerja sama dengan pemilik tanah untuk menaikkan harga tanah. Dalam pemeriksaan, kejari menemukan kejanggalan. Antara lain, soal anggaran dalam DIPA. Mengacu DIPA dari Mahkamah Agung (MA), maksimal tanah yang harus dibeli seharga Rp 300 ribu per meter persegi, namun faktanya harga tanah yang dibeli Rp 470 ribu per meter persegi.(Gie)