tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Selasa, 25 Agustus 2009

SR Edisi 75 - RENCANA FOKUS

Fokus
Pelantikan DPRD tanggal 27 AGUSTUS ?

BLORA, SR.- Polemik kapan anggota DPRD baru hasil pileg 2009 akan dilantik masih menjadi teka-teki dimata para anggota dewan terpilih.

Demikian juga dikalangan eksekutif masih juga belum bias mengatakan secara pasti kapan pelantikan anggota DPRD baru terlaksana. Seperti halnya Asisten 1 Pemkab Blora Bambang Darmanto saat ditemui SR (20/8) mengatakan belum bisa memastikan waktunya.

Demikian juga Plt Sekwan Didik Lukardono kepada SR juga mengatakan yang hampir sama. Dia membenarkan bahwa jadwal pelantikan memang belum jelas. “Kemungkinan tanggal 27 atau 28 Agustus,” katanya (24/8) lalu.

Meski tidak gamblang, dia menyatakan saat ini masih ada persoalan administrasi yang belum beres.

''Memang masih ada beberapa yang harus diselesaikan. Kalau selesai mungkin segera dijadwalkan (pelantikan),'' ungkapnya.

Sementara itu, beberapa caleg terpilih saat dihubungi mengaku belum bersikap. Mereka memilih menunggu perkembangan yang ada. HM Kusnanto, caleg terpilih dari Partai Golkar, mengatakan bahwa pihaknya masih akan menggelar rapat dulu untuk mengambil sikap terkait gagalnya pelantikan anggota dewan baru.

Sama halnya dengan Abdullah Aminuddin dari PKB menyatakan, kegagalan pelantikan itu bisa berakibat pada implikasi politik dan hukum. Namun, ketua DPC PKB Blora ini masih belum mau menyebut secara rinci akibat politik dan hukum itu. ''Wacana sementara memang dari sisi politik dan hukum akan kita tempuh,'' katanya.

Bahkan Caleg terpilih lain yang cukup energik dengan kritikanya yakni Yantinah tampak sedikit pasrah. Kepada SR dirinya menyatakan terserah kapan waktu dirinya pelantikan. “Mau bilang apa, lha keadaanya memang begitu. Yang penting gaji kita terhitung bulang September bisa kami terima, walau dibayrakan kapanpun,” ungkapnya.

Lain halnya Seno Margo Utomo dari PKS, kepada SR menuturkan setelah tidak ada pelantikan 14 Agustus lalu, dia melakukan introspeksi kedalam

''Sebenarnya kami tidak hanya diam. Hanya gerakan kami memang tidak frontal,'' ujarnya.

Menurutnya, hasil rapat bersama yang membawa persoalan itu ke Pemprov Jateng dan Mendagri, sampai saat ini belum ada kabarnya. Dia mendengar penyelesaian surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk berbagai kegiatan anggota dewan lama belum diselesaikan pihak setwan. Persoalannya, kata kader PKS ini, ada sejumlah bahan SPJ yang tidak ada.

''Bagaimana mereka mau menyelesaikan SPJ-nya kalau bahan tidak ada. Seperti misalnya untuk kunjungan kerja anggota dewan, laporannya banyak yang tidak ada,'' imbuhnya.

Karena itu, dia menduga, persoalan pelantikan ini masih akan berlarut-larut. Dia sangat berharap partai-partai besar seperti Golkar, PD, PKB atau PDIP yang bakal menjadi pimpinan di DPRD juga terus bergerak. Jika gerakan itu dilakukan bersama-sama, kata dia, maka segera menemukan titik terang.

“Secara personal kita masing sering komunikasi untuk membahas langkah selanjutnya,'' ujarnya.

Selama ini, menurut Seno, Ketua DPRD Warsit menyatakan kalau pelantikan akan dilakukan akhir bulan Agustus ini. Namun, melihat gelagat yang berkembang, dia tidak yakin kalau 31 Agustus nanti anggota dewan baru bisa dilantik. Sebab, persoalannya saat ini bukan pada waktu. Melainkan soal tuntutan pencairan hak sejumlah anggota dewan lama.

''Teman-teman masih menunggu sampai akhir bulan. Yang perlu kita sikapi adalah setelah 31 Agustus itu langkah apa yang akan dilakukan. Itu penting,'' tuturnya.

Karena itu, dia mengaku saat ini sedang koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Komunikasi dengan banyak pihak juga dilakukan, mulai dari birokrasi hingga penegak hukum. Sampai saat ini, menurut Seno, para calon wakil rakyat itu masih memegang komitmen untuk kompromi. Artinya, masih mempunyai batas kesabaran untuk menunggu semua proses administrasi di DPRD selesai.

''Ya, minimal sampai 31 Agustus itulah. Setelah itu, tunggu saja gerakan kami,'' ancamnya.

Ditempat terpisah ketua DPRD Blora HM Warsit ketika dikonfirmasi beberapa kali selalu mengatakan jawaban yang sama. Bahwa pelantikan bisa dilakukan sewaktu-waktu asal hak-hak yang harus diterima anggota DPRD harus dipenuhi eksekutif dulu.

Warsit yang juga salah satu orang terkuat di Blora ini, juga menjelaskan bahwa pelantikan anggota DPRD harus melalui tahapan-tahapan sebelum diparipurnakan, diantaranya Panmus. Padahal sampai saat ini dirinya belum mengadakan Panmus tersebut.

Dia juga mencontohkan Pemberhentian jabatan seorang Bupati adalah akhir bulan. Sedang untuk anggota dewan berdasarkan perundangan yang berlaku, adalah selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima SK.

“Kalau SK Gubenur dikeluarkan bulan Juli maka pelantikanya adalah bulan berikutnya yakni Agustus dan itupun akan saya lakukan akhir Agustus,” tegas Warsit.

Disisi lain Amin Faried ketua Forum Transparansi Blora justru menekankan pentingnya koordinasi eksekutif dibawah pimpinan Bupati Yudhi Sancoyo dengan Legislatif pimpinan Warsit tentang penyelesaian administrasinya dengan hati yang dingin.

“Mungkin solusi yang tepat adalah adanya perjanjian hitam diatas putih, terutama terkait dana, andai sampai akhir Agustus belum cair,” jelas Amin.

Alasanya cukuplah sederhana, untuk memenuhi tuntutan anggota DPRD baru yang belum dilantik. Dan juga untuk memenuhi konsekwensi dari batas waktu, dalam hal ini Bulan Agustus seperti yang diinginkan ketua DPRD HM Warsit.
“Saya yakin bila hal ini terpenuhi niscaya pelantikan sebelum atau setidaknya 31 Agustus akan dapat terlaksaana,” tegas Amin Faried. (Roes).





Fokus Samping

Wahono ( Ketua Panwaslu Blora)
Pelantikan Dewan Gagal – Panwaslu Laporkan Bawaslu

BLORA, SR.- Wahono selaku ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Blora melaporkan gagalnya pelantikan anggota DPRD Blora. Caleg terpilih hasil pileg 2009 dilaporkan ke Bawaslu dan ditembuskan ke Panwaslu Provinsi Jateng.

Menurut Ketua Panwaskab Blora Wahono, laporan itu terkait tidak dilaksanakannya SK gubernur Jateng yang mengamanatkan pelantikan anggota dewan baru pada 14 Agustus lalu.

''Salah satu tugas panwaskab adealah juga mengawasi pelantikan atau peresmian anggota DPRD baru,'' katanya.

Sesuai perhitungan, lanjut dia, masa jabatan 60 bulan bagi anggota dewan periode 2004-2009 habis pada 14 Agustus lalu. Sebab, para wakil rakyat itu dilantik pada 14 Agustus 2004. Karena itu, SK gubernur yang mengamatkan pelantikan 14 Agustus lalu harus dilaksanakan.

''Implikasi tidak dilaksanakan SK Gubenur tersebut, kami laporkan apa adanya bahwa diBlora memang ada kejadian seperti itu,'' tegas Wahono.(Roes)



Bambang Susilo ( Caleg terpilih Partai Demokrat)
Berharap Paling tidak 31 Agustus

BLORA, SR.- Seperti diketahui awal bulan Agustus lalu sebagian besar anggota dewan terpilih pileg 2009, mengadakan pressure ke DPRD agar ketua Dewan segera melakukan pelantikan, namun tak membuahkan hasil.

Untuk itulah selanjutnya mereka tak begitu antusias terhadap kapan waktunya pelantikan dirinya.

Bambang Susilo caleg terpilih dari Demokrat ketika dikonfirmasi enggan mengeluarkan stetemen yang nantinya justru akan menjadikan pelantikan molor lagi.

“Saya tidak komentar dulu saja mas, nanti kalau komentar justru malah bikin molornya pelantikan,” kata Bambang.

Namun dia berharap agar hak-hak anggota dewan lama segera dibayarkan. Seperti halnya Pengembalian Uang Purnabakti yang kasusnya sudah divonis tidak bersalah, dan dana Kunjungan Kerja yakni dengan menyelesaikan administrasi pencairan dananya.

Ketika ditanya kapan waktu penyelesaiannya, dirinya tidak bisa memastikan. “Bisa jadi minggu ini dan paling tidak sebelum 31 Desember,” tambah Bambang Susilo. (Roes)




Suningsih (Caleg terpilih Partai Golkar)
Prihatin atas keadaan ini

BLORA, SR.- Caleg terpilih dari dapil 1 Blora, Suningsih tanpa tebeng aling-aling mengatakan sangat prihatin keadaan di Blora saat ini.

Mulai dari penetapan APBD yang setiap tahunnya selalu mendapat ranking terbuncit seluruh Indonesia, sampai jelang pelantikan dirinyapun belum jelas waktunya.

“Kalau benar pelantikan 31 Agustus kebangeten, saya pribadi sangat prihatin dengan keadaan Blora saat ini. Masak pergantian DPRD harus buat sensansi masuk MURI lagi sebagai kabupaten terbuncit pelantikanya,” kata Suningsih.

Menurut kandidat sekretaris fraksi Partai Golkar ini masyarakat Blora sudah mengharap dan menunggu perubahan Blora kedepan. Bahkan mereka sangat berharap banyak supaya Blora kedepan jauh lebih baik dibanding sekarang ini.

Suningsih juga mengaku tidak mau mencari kambing hitam terhadap permasalahan kabupaten Blora selama ini. Akan tetapi bagaimana mencari pemecahan suatu masalah yang terbaik bagi semua pihak.

“Mbok dirembuk sing apik-apik, Jare wong jowo unen-unene ono rembug yo di rembug bareng-bareng, ojo asal pokok-e,” ungkapnya dalam bahasa jawa.

Suningsih juga menambahkan, dirinya sangat yakin andai kedua pihak yakni eksekutif maupun legislatif ditahun mendatang dapat dapat bekerjasama dengan baik. “Dan inilah keyakinan saya pembangunan Blora kedepan jauh lebih baik dari pada yang lalu,” iambah Suningsih. (Roes)

Jumat, 21 Agustus 2009

SR edisi 74 - F O K U S

Fokus

Pelantikan Dewan Baru 14 Agustus 2009 Terancam Batal


BLORA, SR.– Setelah menunggu dan menjadi polemik di kalangan partai dan juga masyarakat terkait tanggal pelantikan Anggota DPRD Baru mulai menemui titik terang.


Kepastian pelantikan sudah jelas setelah Surat keputusan (SK) dari gubernur Jateng tentang peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan anggota DPRD Blora turun Rabu (5/8).


SK Gubernur Jateng bernomor 170/40/2009 itu, diteken Gubernur Jateng Bibit Waluyo setelah SR mendapat penjelasan Sekretaris KPUK Blora Sugiyono.


''Dalam SK itu juga menyebutkan tanggal pasti pengambilan sumpah dan janji anggota dewan pada 14 Agustus mendatang,'' katanya.


Dalam penjelasanya Sugiyono mengaku mengambil SK itu di Semarang didampingi Kepala Kantor Kesbangpollinmas Bondan Sukarno. Dalam SK itu disebutkan tembusannya di antaranya kepada Mahkamah Agung dan ketua DPC partai peraih kursi di DPRD setempat.


Data yang diperoleh SR ke 45 dewan yang akan dilantik masih memunculkan nama (alm) Hartomi Wibowo, padahal beliau telah wafat pada bulan lalu. Sehingga apabila tanggal 14 Agustus 2009 terjadi pelantikan, maka hanya 44 anggota DPRD Blora yang Baru yang dilantik.


Sementara Bondan Sukarno dalam keteranganya, mengatakan jika setelah 14 Agustus nanti anggota dewan baru belum dilantik, maka bakal terjadi kekosongan di gedung DPRD.


Alasannya, anggota dewan lama sudah tidak berhak melakukan atau mengambil kebijakan apapun.


''Jika mengambil kebijakan setelah 14 Agustus berarti melanggar hukum, karena mereka tidak diperpanjang gubernur,'' katanya.


Untuk keperluan persiapan pelantikan tersebut, lanjut dia, hari ini dirinya bersama sekretaris pemkab, KPUK, dan sekwan diundang rapat koordinasi di Semarang.


''Selain persiapan pelantikan anggota dewan, undangan Kamis (6/8) itu juga untuk membahas soal persiapan Pilkada Blora 2010,'' ungkapnya.


Bupati Blora Yudhi Sancoyo saat ditemui diruang kerjanya juga membenarkan telah turunnya SK tersebut. Dia mengaku sesegera mungkin berkoordinasi dengan pihak terkait seperti sekwan untuk persiapan pelantikan calon wakil rakyat yang baru.


''Jelas di situ pengambilan sumpah dan janji harus 14 Agustus nanti,'' katanya.


Sementara itu, Seno Margo Utomo, calon dari PKS berharap SK gubernur dilaksanakan tepat waktu. Kalaupun pelantikan harus molor, kata dia, anggota dewan yang lama tidak boleh membuat kebijakan.


Sebab, secara hukum mereka tidak punya wewenang setelah 14 Agustus nanti.


''Kalau berani mengambil kebijakan, berarti mereka melanggar hukum dan siap-siap dipenjara,'' tegasnya.


Sementara LSM Wong Cilik Ateng Sutarno saat dikonfirmasi terkait pelantikan anggota DPRD Blora, justru menekankan fungsi anggota Dewan harus menindaklanjuti aspirasi Daerah.


“Saya pikir pelantikan dewan baru hanya sebuah formalitas saja, justru yang terpenting adalah kinerja mereka mendatang, apakah sanggup membawa masyarakat Blora ke penghidupan yang lebih baik dari sebelumnya,”


Artinya permasalahan APBD misalnya, yang merupakan sumber penggerak perekonomian kabupaten Blora selama ini dapat mulus untuk tahun mendatang.


“Khususnya pos anggaran yang berpihak pada rakyat, misalnya Pertanian, peternakan, Kesehatan dan Pendidikan murah, mungkinkah diwujudkan,” ungkap Ateng


Untuk itulah dia berharap agar anggota DPRD Blora periode 2009-2014 nantinya dapat mengemban amanat rakyat yang telah diembankan pada mereka.(Roes)



FokusSamping


HM Warsit (Ketua DPRD Blora)

Pelantikan Tidak Harus 14 Agustus


BLORA, SR - Keharusan tanggal 14 agustus 2009 melantikan anggota DPRD baru adalah tidak benar. Hal itu dikatakan Warsit saat dikonfirmasi SR Senin (10/8) lalu.


Menurut Warsit yang juga salah satu orang terkuat di Blora ini, sampai berita ini ditulis dirinya mengaku belum menerima SK Gubenur.


“Saya sampai saat ini belum menerima SK Gubenur dan otomatis belum membaca dan tahu isi SK tersebut,” kata Warsit.


Warsit juga menjelaskan bahwa pelantikan anggota DPRD harus melalui tahapan-tahapan sebelum diparipurnakan, diantaranya Panmus. Padahal sampai saat ini dirinya belum mengagendakan untuk mengadakan Panmus tersebut.


Dia juga mencontohkan pemberhentian jabatan seorang bupati adalah akhir bulan. Sedang untuk anggota dewan berdasarkan perundangan yang berlaku, adalah selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima SK.


“Kalau SK Gubenur dikeluarkan bulan Juli maka pelantikannya adalah bulan berikutnya yakni Agustus dan itupun akan saya lakukan akhir Agustus,” tegas Warsit. (Roes)




Legyono (Caleg terpilih partai Hanura)

Produk Hukum Cacat


BLORA, SR - Suatu keharusan tanggal 14 Agustus 2009 anggota DPRD Periode 2009-2014 wajib dilantik. Hal itu diungkapkan Legyono anggota DPRD terpilih dari Partai Hanura.


Menurut Legyono yang juga alumni fakultas pertanian UGM ini, SK Gubenur Jateng dengan ditentukan tanggalnya tersebut, mempunyai arti bahwa tanggal 14 Agustus masa bakti anggota DPRD Blora lama telah habis masa baktinya.


“Sehingga bila nantinya sampai tanggal tersebut belum ada pelantikan anggota DPRD, maka keputusan yang diambil anggota DPRD lama setelah tanggal 14 tersebut adalah cacat hukum,” jelas Gyo, panggilan akrabnya.


Ketika ditanya ada beberapa pihak di kalangan dewan yang sempat mempermasalahkan penentuan diberhentikannya mereka, dia menjawab hendaknya mempunyai sikap legowo.


“Bersikap legowo terhadap apa yang sudah ditetapkan, menjadikan orang lebih terhormat,” tandas Gyo. (Roes)




Yantinah (Caleg terpilih Partai Golkar)

Laksanakan Keputusan Gubenur


CEPU, SR - Sebuah produk hukum adalah bertujuan untuk mengatur sesuatu hal dalam kehidupan bermasyarakat maupun di pemerintahan. Bila sebuah produk hukum tidak diindahkan atau dilanggar pastinya akan berdampak terhadap pelanggarnya.


Itulah yang dikatakan Yantinah, caleg terpilih asal Kota Cepu Sabtu (6/8) lalu, saat dimintai tanggapanya seputar pelantikan anggota DPRD Blora yang baru.


“Produk hukum dan peraturan, dibuat bukan untuk dilanggar, termasuk di dalamya SK Gubenur,” kata wanita yang pernah tinggal lama di Australia ini.


Yantinah juga sehabat karib alm Basuki Widodo ini juga menggarisbawahi, apapun yang telah diputuskan gubenur Jateng tersebut tentunya sudah melalui pertimbangan khusus.


Artinya baik dampak positif ataupun negatif dari keputusanya telah dikaji dari berbagai aspek, baik aspek hukum ataupun aspek sosialnya.


Oleh sebab itulah dia meminta apa yang telah diputuskan pemerintah agar ditaati. “Pemerintah tidak akan mensengsarakan rakyatnya, itu yang harus menjadi acuan semua rakyatnya,” tandas Yantinah. (Roes)




Seno Margo Utomo

Pelantikan Harus 14 Agustus


BLORA, SR.- Anggota DPRD Terpilih dari PKS, Seno Margo Utomo mendesak agar pelantikan sesuai dengan surat Gubernur Jateng, yaitu 14 Agustus.


Sebab, setelah tanggal itu maka kewenangan untuk membuat kebijakan secara otomatis berada di tangan anggota DPRD baru.


”Seharusnya harus dilantik pada 14 Agustus, karena setelah itu mereka (DPRD lama) sudah tidak bisa membuat kebijakan lagi, namun apabila ternyata mereka masih membuat kebijakan maka produk yang dihasilkan akan cacat hukum,” kata Seno kepada SR , Senin (10/8).


Menurut dia tidak masalah akan diambil sumpah kapan, asalkan DPRD lama tidak membuat kebijakan apapun. Namun demi alasan untuk kepentingan masyarakat Blora lebih baik sesuai surat gubernur.


Karena banyak agenda penting dan mendesak yang harus segera diselesaikan untuk kelancaran pembangunan di Blora.


”Seperti pembahasan terhadap APBD perubahan juga sangat mendesak, kalau belum dilantik, tentu akan semakin kabur, imbasnya APBD perubahan bisa tidak direalisasikan karena mepetnya waktu,” tandas Seno. (Gie)




Dwi Astutiningsih (Kandidat Pengganti alm Hartomi Wibowo)

Belum Ikut Dilantik, Pasrah


BLORA, SR - Lampiran SK Gubenur yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Pemprov Jateng Drs Pudjo Kiswantoro, masih tertulis 45 orang. Padahal masyarakat sudah banyak yang tahu caleg terpilih dari PDIP HM Hartomy Wibowo telah wafat bulan lalu.


Andai nantinya tanggal 14 Agustus ada pelantikan maka anggota DPRD yang dilantik hanya berjumlah 44 orang.


Sementara pengganti alm Hartomy Wibowo yakni caleg yang mendapat suara dibawahnya Dwi Astutiningsuh (Tutik) sampai berita ini ditulis (9/8) belum mendapat rekomendasi dari partainya.


Ketika dikonfirmasi SR, Dwi Astutik mengaku berkas pergantiannya telah diajukan DPC ke DPD namun persetujuannya belum turun.


“Berbagai cara telah saya lakukan secara maksimal, mungkin Allah rencana lain yang lebih baik untuk saya,” katanya.


Ketika ditanya sampai jelang pelantikan dewan baru dirinya belum terdaftar di caleg yang akan dilantik, dirinya mengaku pasrah.


“Diatas langit ada langit, diatas pengadilan ada pengadilan yang lebih tinggi, semua kehendak Allah. Kalaupun saya tidak masuk yan pertama pasti Pangeran Yang Diatas punya rencana yang terbaik untuk saya,” tegas Dwi Astutik. (Roes)