tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Minggu, 17 Agustus 2008

SR 49 - Model Tabloid & MO Word

Tak Lama lagi SITI NURMARKESI Resmi pimpin Kendal
Kendal Suara Rakyat.-
Setelah melalui pertimbangan yang matang, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kendal Rabu (6/8) resmi mengusulkan pemberhentian Bupati (nonaktif) Hendy Boedoro.
Kasus yang menimpa Bupati Kendal sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal tersebut terbukti ketika dana sebesar Rp19,2 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2007 sudah dimasukkan dalam nota keuangan APBD 2007 Kabupaten Kendal.
”Logikanya, kalau dana itu sudah dicantumkan, berarti kasus bupati sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar anggota FPAN Joko Kartono dalam keterangan pers-nya, di sela-sela pemandangan umum fraksi atas nota keuangan APBD 2007 di Gedung Dewan.
Menurut Joko, pencantuman uang Rp19,2 miliar yang disita KPK membuktikan kasus yang menimpa bupati nonaktif sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Karena itu, pihaknya mendesak Dewan segera mengagendakan rapat paripurna mengusulkan pemberhentian Bupati (nonaktif) Hendy Boedoro dari jabatannya. Selanjutnya, jabatan bupati yang kosong diisi Wakil Bupati Siti Nurmarkesi.
Sedang Kursi Wabup yang ditinggalkan Markesi, lanjut Joko, bisa diisi orang lain yang diusulkan oleh partai pengusung, yakni PDIP,Partai Golkar,Partai Demokrat, dan PPP, sebanyak dua orang.
”Dari dua orang ini,Dewan akan memilih salah satu nama menjadi wakil bupati,”jelasnya.
Joko mengaku, pihaknya akan melobi fraksi lain untuk mendukung rencana pengusulan pemberhentian jabatan bupati nonaktif. ”Dewan harus punya inisiatif untuk mengusulkan pemberhentian jabatan bupati,” tandas Joko.
Sementara itu, kalangan anggota FPDIP belum bereaksi atas wacana yang digulirkan FPAN.
Salah seorang anggota FPDIP Untung Basuki mengaku belum memikirkan masalah itu. Pihaknya akan segera melakukan rapat membahas masalah itu. Sebagai partai pengusung, pihaknya memiliki hak untuk menentukan masa depan bupati.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kendal Hasanuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Mendagri soal pemberhentian atau tidaknya Bupati (nonaktif) Hendy Boedoro.
“Selama belum ada surat dari Mendagri, Dewan tidak akan melakukan tindakan apapun, Istilahnya bola belum dilempar ke Dewan. Jadi, kami masih pasif,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kendal ini. (Roes)

Penegak Hukum Jateng sikapi Serius kasus Korupsi Daerah
Semarang, Suara Rakyat.-
Tiga instansi utama dalam pemberantasan korupsi di Jateng, yakni Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, Rabu (6/8) menandatangani nota kesepahaman dan kesepakatan (memorandum of understanding/- MoU) soal penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang berindikasi korupsi, termasuk dana nonbujeter.
Kapolda Jateng Irjen Pol FX Sunarno menyatakan, jumlah kasus korupsi, kerugian negara, serta kualitas kasus dari tahun ke tahun meningkat. ”Yang dilakukan juga semakin sistematis dengan ruang lingkup yang semakin luas dan telah merasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat kita sekarang ini. Karena itu, perlu ada koordinasi dalam bentuk kerja sama seperti ini,” tegas Sunarno.
Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama tiga institusi ujung tombak pemberantasan korupsi tersebut dilakukan di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Gedung Pemprov Jateng. Seusai petinggi Polda, Kejati, dan BPKP Jateng meneken MoU, Kepala Perwakilan BPKP Jateng Arzul Andaliza kembali menandatangani kerja sama serupa dengan pimpinan Polwil,Polres, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jateng yang disaksikan Gubernur Jateng Ali Mufidz, bupati, serta wali kota se-Jateng.
Kepala Kejati Jateng Kadir Sitanggang mengatakan, dengan penandatanganan kerja sama tersebut, koordinasi yang telah terjalin antara penyidik, baik polisi maupun jaksa, dengan auditor BPKP diharapkan makin mantap. ”Memang penanganan kasus korupsi terkadang lambat karena ada ketidaksepahaman antara BPKP dan penyidik. BPKP bilang tidak ada penyimpangan, penyidik menemukan penyimpangan, begitu juga sebaliknya,” kata Kadir.
Sementara itu, Kepala BPKP Jateng Arzul Andaliza menambahkan, penandatanganan kerja sama tersebut bisa menjadi momen tepat untuk menyatukan tekad dalam pemberantasan korupsi. Deputi Bidang Pengawasan BPKP Djaja Sukirman dalam sambutannya juga mengatakan, penanganan terpadu kasus korupsi oleh aparat penegak hukum jangan sampai membuat surut mental aparat birokrat.
Selama aturan pengelolaan keuangan negara dipenuhi, dia meminta pejabat pemerintahan tidak takut mengelola keuangan daerah atau negara. MoU kerja sama penanganan kasus korupsi di Jateng tersebut tindak lanjut MoU serupa di tingkat pusat pada 28 September 2007.
Kerja sama yang disepakati di antaranya tukar menukar informasi kasus dan penanganan korupsi serta penanganan kasus yang dapat menghambat laju pembangunan nasional. (Roes)

Tidak ada komentar: