tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Senin, 16 Februari 2009

SR edisi 60 - POLITIK & HUKUM

Fokus
Divonis 2 tahun, Kewenangan Warsit Ompong

Blora, Suara Rakyat.-
Setelah melalui Sidang sebanyak 33 kali akhirnya ketiga tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2004 sebesar Rp. 5,6 milyar, yakni HM Warsit, Sukarno dan Erna Marliana, divonis bersalah.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Subachran Hardi Mulyono didampingi hakim anggota Hongkun Otoh dan Aminudin menjatuhkan Vonis pada Ketua DPRD Blora Warsit dengan divonis 2 tahun penjara.
Selain dijerat hukuman kurungan, Warsit juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 218 juta subsider satu tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Warsit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Warsit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Warsit dengan hukuman tujuh tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih secara tanggung renteng dengan dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris DPRD Sukarno dan Kabag Keuangan DPRD Erna Marliana.
Namun pada pembacaan vonis Warsit tidak terbukti di dakwaan primer. Namun, dia terkena dakwaan subsider. Peran Warsit sebagai ketua DPRD dinilai majelis hakim sangat besar dalam persoalan anggaran. Baik dari perintah memasukan pos anggaransampai pencairan anggaran.
Menurut majelis hakim, ada yang menyimpang dalam penggunaan anggaran. Yakni, tidak sesuai peruntukan. Salah satunya, anggaran taktis yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena perbuatan Warsit dinilai merugikan keuangan negara dan dia ikut menikmati uangnya, maka Warsit tidak hanya harus membayar denda. Juga, membayar uang pengganti.
Sebelumnya,Sidang pertama menghadirkan Erna. Dalam sidang tersebut, Erna didampingi tiga penasihat hukumnya. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erna tidak terbukti melanggar dakwaan primer. Namun, terbukti melanggar dakwaan subsider, pasal 3 UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Semua unsur dalam dakwaan subsider ini menurut hakim terpenuhi. Karena keterlibatan Erna sedikit dalam perbuatan tersebut, majelis hakim memvonis hukuman satu tahun.
Sedang Sukarno yang menjalani sidang kedua juga dinyatakan bersalah, dan dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun denda Rp.50 juta subsider 6 bulan.
Dampak dari putusan inilah yang membuat kewenangan Warsit sebagai ketua DPRD Blora secara hukum habis. Hal ini diungkapkan Amin Faried direktur BCC saat ditemui usai pembacaan vonis Warsit.
Alasan menurut Aktifis ini adalah PP no 25 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan peraturan Tatib DPRD, yakni pasal 45 ayat 2.
“Yang intinya bahwa Bila Pimpinan dewan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana serendahrendanya 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum tetap, Pimpinan DPRD tidak boleh memimpin rapat dan menjadi juru bicara DPRD,” jelas Amin.
Dengan kata lain bahwa jabatan Warsit tetap sebagai ketua DPRD Blora, namun bila memimpin rapat ataupun sidang tidak diperbolehkan menurut hukum.“Atau dengan bahasa kasarnya, Jabatan Warsit tetap sebagai ketua Dewan namun Kewenangannya dirontokan atau ompong,” tegas Amin Faried.(Roes)

Sumarso (Pencara HM Warsit)
Putusan Hakim Kurang Tepat
Blora, Suara Rakyat.-
Putusan yang dijatuhkan Warsit, Sukjarno maupun Erna dinilai kurang tepat membuat pengacara ketiga terdakwa mengajukan banding.
Sumarso, pengacara Warsit, mengatakan, kalau jaksa tidak bisa membuktikan, mestinya terdakwa tidak dihukum. Alasannya, perbuatan terdakwa bukan pidana. Sumarso menilai pertimbangan yang dilakukan majelis hakim kurang tepat. ''Terus terang kami sanagat kecewa terhadap putusan hakim. Dan kami akan banding,'' katanya usai sidang.
Hal yang sama disampaikan Muharsuko, pengacara Sukarno, dan Suryadi, pengacara Erna. Dua pengacara ini mengatakan, kalau yang dilakukan kliennya tidak semestinya dipidana. ''Apalagi Bu Erna kan sama sekali tidak ikut menerima bagian dari dana itu,'' ungkap Suryadi. (Roes)

Ateng Sutarno (LSM Wong Cilik)
Koridor Hukum Sudah Berjalan
Blora, Suara Rakyat.-
Dengan adanya vonis 2 tahun untuk Warsit, 1,5 tahun untuk Sukarno dan satu tahun untuk Erna berarti proses hokum sudah sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Ateng Sutarno ketika dimintai komentarnya Kamis (5/2) di kediamanya.
“Bagaimanapun kita harus memberikan pujian pada para penegak hukum di Blora, yang dapat memberikan vonis tersebut untuk salah seorang terkuat disini,” kata Ateng.
Disisi lain Pria yang juga mantan guru SMPN 5 Blora ini menaruh dugaan adanya permainan para penegak hukum di Blora. “Tidak tertutup kemungkinan adanya permainan yang cantik dari pihak pembuat tuntutan (jaksa) dan penentu keputusan (Hakim) untuk meringankan ketiga terdakwa,” ungkap Ateng.
Terhadap keputusan banding dari ketiga terdakwa tersebut, dia mengatakan adalah hak setiap terhukum melalui pengacaranya.
“Kita harus menghormati hak-hak mereka, karena bagimanapun juga ketiganya adalah putra-putri asli Blora. Kita harus memberi dukungan moral pada mereka,” tandas Ateng. (Roes)

Tidak ada komentar: