tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Selasa, 25 November 2008

SR Edisi 55 - Halaman BLOK CEPU

Politik Hukum
Diduga Stempel Palsu pada Sertifikat Tanah
Blora, Suara Rakyat.-
 
Kasus kepemilikan tanah memang kadang kala memang harus memutuskan tali silaturahmi keluarga. Kasus seperti tidak peduli pejabat, rakyat biasa ataupun kalangan ningrat-pun tidak luput dari incaranya.
 Hal ini juga dialami Raden Roro Heru Purnaningsih warga jalan Reksodiputro 59 Blora yang merasa tidak tahu kalau tanah yang bersertifikat atas nama dirinya, sebagian luasnya telah dijual seseorang.
 Menurut keterangan wanita pemilik sertifikat Hak Milik no 607 ini dirinya baru tahu saat tanah disebelah rumahnya dibangu oleh salah satu rumahsakit swasta di Blora.
“Saya kaget, tanah sebelah kanan rumah saya tahu-tahu kok akan didirikan bangunan,” kata Heru Selasa (11/11) dikediamanya sambil melihatkan sertifikat aslinya.
Dari data yang diperoleh SR yang dilihatkan langsung oleh pemilik, dan didampingi RM Tedjo Probo tanah seluas 1.250 m2 dihibahkan tanggal 19 Desember 1988 dengan akte hibah dibuat oleh PPAT Kecamatan Blora, Drs. Sutardji.
“Inilah yang menjadi dasar kami untuk mempertanyakan kepemilikan sertifikat lainnya, yang telah membangun tanah kami tersebut. Apakah sertifikat itu asli atau palsu,” tegas Tedjo yang juga masih kerabat Heru.
Disamping itu Tedjo yang dipercaya untuk permasalahan ini, mempertanyakan sertifikat yang asli (HM no 607-red) masih ada pada pemilik yang sah, namun muncul sertifikat baru ditempat yang sama.
“Apakah ini tidak manipulasi data pertanahan, namanya. Dan saya bersedia mewakilinya pada masalah ini,” tandas RM.Tedjo Probo.
Sementara terpisah Kepala kantor Pertanahan Blora Rita R.SH.Mkn melalui kasi Hak Tanah dan Pendaftaran tanah Moh.Sukur SH.MM membantah kalau kantor pertanahan memanipulasi data.
“Tidak mungkin kami memanipulasi data, tugas kami hanya mengesahkan data yang telah diajukan pembuatan data, yakni Desa atau kelurahan yang mengajukan sertifikat baru itu,” jelas Sukur.
Ketika ditanya kemungkinan dalam satu obyek tanah ada dua sertifikat, dirinya menjawab tidak mungkin.
Alasanya setiap ada perubahan misal dipecah atau dibagi, maka sertifikat lama ditarik Kantor Pertanahan tersebut.  
 “Kami tarik sertifikat baru, dan kami beri keterangan dengan ditanda tangan pejabat pertanahan, beserta stempel kantor Pertanahan. Selanjutnya kami simpan sebagai dokumen negara, Kalaupun tidak sesuai itu jelas itu pemalsuan”, tegas Sukur. (Roes)

Dr.Ramelan
Alergi Kritik Tidak Usah jadi Pejabat
Blora, Suara Rakyat.-
 Tanggapan yang cukup simpatik sekaligus memberikan nasehat pada para pimpinan SKPD di kabupaten Blora, terkait beberapa prediksi masyarakat jelang pengisian SOTK.
“Kalau memang mereka berjiwa pemimpin, mengapa harus alergi kritik,” kata Ramelan ketika dihubungi via Hpnya Selasa (11/11) lalu.
Menurut Pendiri PAGUWARA (Paguyuban Warga Blora) Jakarta ini, apa yang dimunculkan masyarakat, tentang layak dan tidaknya seorang pemimpin adalah suatu yang sangat positif.
“Secara tak langsung mereka (masyarakat-red) peduli terhadap perkembangan Blora. Itulah wujud keikutsertaan masyarakat dalam membangun Blora,” jelas Pengusaha sukses Blora di Jakarta ini.
Disamping itu, Ramelan juga menilai dinamika yang muncul tersebut sebagai masukan bupati yang, positif sehingga dapat menentukan pilihan terbaiknya pada tiap SKPD.
Ketika ditanya harapannya terhadap para pejabat Blora mendatang, Ramelan mengungkapkan hendanya mereka mau belajar dan peduli pada masyarakat, terutama yang dalam lingkup kerjanya.
“Kerja keras membangun Blora, agar lebih maju dan jangan alergi kritik. Jadikan kritik sebagai sebagai kontrol kerja agar tahun selanjutnya lebih baik. Kalau alergi kritik mundur saja jadi pejabat,” tandas Ramelan. (Roes)


Tidak ada komentar: