tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Selasa, 25 November 2008

SR Edisi 55 - Halaman FOKUS

Terkait Pemeriksaan BPK 2008.
Kerugian Negara sebesar Rp.993.5 Juta
Blora, Suara Rakyat.-
 Berdasarkan peraturan yang ada, setiap pengeluaran anggara negara harus dipertanggung jawabkan penggunaannya. 
Demikian juga anggaran yang ada di tiap daerah yakni berwujud APBD, pun harus diperiksa oleh badan pemeriksaan. 
 Pemeriksaan atas belanja daerah berdasar perundangan-undangan dilakukan oleh badan Pemeriksa Keuangan RI dengan dengan berpedoman pada SPKN (Standart Pemeriksaan Keuangan Negara)
 Adapun tujuan pemeriksaan oleh BPK RI untuk menentukan sistim pengendalian intern entitas, baik pada laporan keuangan maupun pengamanan atas kekayaan negara. 
 Dari LHP tahun 2008 untuk APBD 2007 yang didapat SR, pada tahun 2007 lalu ada 10 item bermasalah pada APBD kabupaten Blora.
 Sehingga hal ini dapat dikatakan terjadi penurunan pelanggaran, bila dibanding tahun sebelumnya (2006-red) yakni 14 item bermasalah.
 Namun ke sepuluh item bermasalah ini, tidak semuanya merugikan keuangan daerah/negara. Sebagian hanya pelanggaran administrasi saja.
 Sedang bila ditinjau dari jumlah kerugian negara berwujud uang, justru ada peningkatan dibanding tahun lalu.
Pada tahun 2006 kerugian kas negara yang harus disetor kembali sebesar Rp.450.503.299,85 sedang berdasar LHP BPK RI pada 2008 lalu, pada APBD 2007 kerugian negara mencapai angka Rp.993.567.238,94 (Data dibawah –red).
 Akan tetapi angka tersebut sebagian besar dikenakan pada 7 rekanan yang melakukan pekerjaan proyek di kabupaten Blora. Dengan jumlah yang harus dikembalikan dan disetor para kontraktor sebesar Rp.765.130.198,94.
 Menurut Hartomi Wibowo ketua Komisi C DPRD Blora yang membidangi pembangunan kerugian itu harus dikembalikan ke kas daerah. “Kalau jelas mereka yang melakukan berdasar pemeriksaan BPK, maka haruslah segera ditarik. Tapi yang jelas secara detail CV mana saja saya belum baca, tolong anda bacakan mas,” katanya kepada SR usai Sidang paripurna Penetapan SOTK Rabu (19/11)di DPRD Blora.
 Hal Senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Blora HM Kusnanto saat itu juga, menegaskan bahwa kerugian yang disebabkan pihak ke dua (para kontraktor) agar segera ditarik dan disetor ke kas daerah.
“Kalau pun sampai sekarang sudah sebagian disetor ke kas daerah, maka saya harap sisanya seluruhnya segera disetor. Sehingga akhir tahun ini sudah selesai,” tandas Kusnanto.(Roes)

Fokus samping
A.Djohari SSos SH.
Temuan BPK harus Dikembalikan
Blora, Suara Rakyat.-
 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lebaga pemerintah yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.
 Jadi tugas utama BPK adalah sebagai control pelaksanaan anggaran yang sifatnya pengawasan.
 Hal itu diungkapkan Djohari SSos.SH yang juga mantan Kabag Tapem pada pemkab Blora.
“Sifatnya BPK adalah sebagai badan pengawas terhadap penghgunaan anggaran pemerintah,” kata Djohari.
 Menurut jika nantinya ada temuan kaitan pengembalian sejumlah uang, Dia mengatakan harus dikembalikan.
”Memang kalau temuan tentang adanya penggunaan uang yang tidak sesuai perundangan harus dikembalikan. Namun jangan diartikan kalau temuan BPK tersebut terus dikatakan murni Korupsi,” jelas Djohari Rabu (19/11) di kediamannya.
 Adapun tata cara menindaklanjuti temuan BPK tambah Djohari, pemkab melalui TPTGR yang telah dibentuk Pemkab setempat.
 ”Majelis TPTGR mengintensifkan pelaksanaan anggaran diantaranya juga pengembalian anggaran yang terkait rekomendasi pengembalian dari LHP BPK,” tambah Djohari. (Roes)

Bambang Darmanto SH
Kabag Hukum pemkab Blora
LHP dibuat setelah ada NHP
Blora, Suara Rakyat.-
 Dari sisi tehnis semua yang ada di dalam LHP BPK RI telah melalui tahapan-tahapan sebuah pemeriksaan, sebelum dipublikasikan.
 Hal itu dikatakan kabag Hukum setda Blora, Bambang Darmanto saat ditemui usai paripurna Penetapan SOTK Rabu (19/11) di DPRD Blora.
“Tidak mungkin sebuah LHP BPK RI dipublikasikan kalau belum melalui tahapan yang dinamakan NHP (Naskah Hasil Pemeriksaan),” katanya.
 Pengertian NHP lanjut Bambang, adalah merupakan hasil pemeriksaan dari BPK yang dikirim ke Obyek Pemeriksaan, dalam hal ini Pemkab Blora untuk dimintai tanggapannya.
“Kalau di persidangan kita mengenal hak jawab atau pembelaan, inilah yang dimaksud NHP,” jelasnya.
 Ketika ditanya tentang hasil temuan BPK RI terhadap pemeriksaan APBD Blora 2007 yang dillakukan BPK Maret 2008 lalu, dirinya enggan menanggapi.
“Kalau masalah itu saya enggan komentar, kalau masalah prosedur sebuah Laporan Pemeriksaan Keuangan seperti yang saya jelaskan tadi,” tambahnya. (Roes)


Tidak ada komentar: