tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Minggu, 16 Mei 2010

Pilkada Dan Kasus Purnabakti

Klik Gambar Untuk Baca Model Tabloid




Fokus

Kotroversi Penahanan 3 terdakwa Purnabakti Jelang Pilbup

BLORA, SR – Keputusan yang cukup menarik apalagi jelang pilkada atau pilihan Bupati Blora menjadi pembicaraan dimata mayarakat.
 
Hal ini karena 4 unsur pimpinan DPRD Blora periode 1999-2004, sangat berperan dalam pesta demokrasi untuk memilih bupati Blora.
 
Yang lebih menarik lagi yakni dari 4 unsur pimpinan dewan tersebut keputusannya berbeda satu dengan lainnya dala kasus korupsi dana purnabakti.
 
Warsit yang saat itu menjabatketua DPRD dinyatakan tidak bersalah oleh MA selah kasasinya ditolak. Sementara tiga wakilnya yakni Haryono SD, Rofii Hasan daAbdul ghani dinyatakn bersalah atau kasasi yang diajukan kejari Blora diabulkan MA.

”Inilah yang saya katakan keputusan MA menahan ke tiga wakil ketua DPRD mengundang pertanyaan masyarakat. Karena pelaksanaannya menjelang pilbup dan dana tesebut telah dterimakan ke 45 anggota Dewan periode itu,” kata Ateng direktur LSM Wong Cilik Blora.

 
Dia juga mengatakan bahwa dana purnabakti yang diterimakan ke 45 anggota dewan menjadikan kontroversi karena yang menanggung akibatnya adalah ketiga wakil ketua terbut.
 
Ditempat terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blora Fitroh Rohcahyanto mengatakanMA telah memutus Warsit bebas dan tiga pimpinan DPRD lain dipidana lima tahun penjara.

 
Seperti diketahui pada akhir April lalu Haryono SD, Rofii Hasan dan Abdul Ghoni dieksekusi juga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, setelah ketiganya hadir dalam sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis ketiga mantan wakil ketua dewan periode 1999-2004 selama lima tahun.
 
Saat sidang pertama, ketiganya tidak datang dan sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena setelah tiga kali diberi surat pemanggilan oleh kejakasaan tidak hadir. Nah saat sidang, Selasa (20/4) lalu, ketiganya langsung ditahan oleh Kejaksaan.

”Kami langsung eksekusi disini, karena sebelumnya pengacara telah berjanji akan menghadirkan terpidana, teryata terbukti hadir disini, langsung di bawa ke rutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Syaiful Tahir melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidanan Khusus (Kasi Pidsus) Fitroh Rohcahyanto. 

Sidang yang di ketuai oleh Zaenuri dan hakim anggota Aminudin dan Joko Saptono mendengarkan alasan yang di bacakan oleh peneshat hukum ketiga terdakwa, yang intinya agar pengajuan PK dapat dikabulkan, serta membatalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis ketiga mantan wakil ketua dewan ini dipenjara lima tahun, sementara mantan Ketua DPRD HM Warsit diputus bebas.

Tidak seperti sidang sebelumnya, ketiganya kali ini datang, bahkan Rofii Hasan diantar mobil ambulans karena dalam kondisi sakit. Mantan wakil ketua dewan asal Sambong ini sempat duduk bersama dikursi pesakitan, namun karena tidak kuat, Rofii Hasan dipapah dan dibawa ke mobil ambulans lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto yang langsung menanggapi keterangan PH, mengatakan mempertanyakan alasan-alasan yang dikemukakan penesehat hukum, karena keputusan MA atas HM Warsit lebih dulu diputuskan, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perkara.(Gie/Roes)


Fokus Samping

Sumarso (Penasehat Hukum Terdakwa)

Eksekusi tidak untuk menjatuhkan Calon Bupati

BLORA,SR- Pengacara terdakwa kasus dana purnabakti yang telah diterimakan ke 45 dewan periode 1999-2004, yakni Sumarso optimis PK kliennya akan disetujui MA.

“Kami sangat yakin pengajuan PK yang kami ajukan akan dikabulkan MA, mengingat ada beberapa kasus serupa diantaranya di Padang,” katanya Selasa (20/4) lalu.
 
Dasar Sumarso mengatakan itu karena keputusan MA antara satu dengan yang lainya berhubungan. Keputusan terdakwa mantan ketua DPRD Blora HM Warsit yang kasasinya diajukan kejaksaan Blora ditolak MA, Sedang Kasasi yang diajukan Kejari Blora di MA justru dikabulkan, padahal dalam kasus yang sama.
 
Inilah yang menjadi pertimbangan Sumarso bahwa PK yang diajukanya akan dikabulkan MA.
 
Saat ditanya mengapa keputusan MK muncul jelang pelaksanakan pilbup Blora dan apakah untuk menjatuhkan salah satu calon, Sumarso mengatakan hanya kebetulan pelaksanaan saat ini.

“Kebetulan saja, saya pikir tidak ada kaitanya dengan pilkada,” kata Pengacara asal Surabaya ini. (Roes)  
   



Ateng Sutarno ( LSM Wong Cilik)

Ada Apa dibalik Penahan terdakwa Purnabakti jelang Pilkada

BLORA, SR- Pemilu kepala daerah Blora atau yang lebih dikenal Pilihan Bupati (Pilbub) terenyata tak lepas dari prediksi LSM Wong Cilik.
 
Melalui direkturnya Ateng Sutarno, LSM yang bersekretariat di desa Tambahrejo Blora ini mempunyai prediksi yang cukup menarik. 

 
Menurutnya Pasangan YES (Yudhi- Hestu Bagiyo) lebih diuntungkan karena dalam hal ini Yudhi Sancoyo lebih dikenal masyarakat, karena dia sudah menduduki jabatan Bupati selama kurang lebih 2 tahun yang lalu.

“Bagaimanapun juga pasangan YES dalam segi strategi maupun tehnis lebih siap dari pasangan lain, namun demikian tidak tertutup kemungkinan Pasangan KOLBU (Joko Nugroho- Abu Nafi) atau WALI ( Warsit- Lusiana) dapat merubah keadaan itu,” kata Ateng.
 
Alasanya dalam mencari suara dan dukungan tidak dipungkiri politik uang wajib diwaspadai dapat memutar balikan fakta.  
 
Saat ditanya terkait wacana masyarakat tentang korelasi antara penahan terdakwa kasus Purnabakti 2004 dan jelang pilbup, Ateng mengatakan sangatlah kurang tepat.

“Disisi lain jelas penahan rksekusi Haryono SD, Abdul Ghani dan Rofii Hasan jelas menimbulkan pertanyaan dimasayarakat, Apalagi mereka dekat dengan kedua calon Bupati,” jelas Ateng.
 
Dia juga menggaris-bawahi Haryono SD dari jalur partai jelas akan merugikan kubu YES, Sedang dilain pihak dengan ditahannya mereka diharap agar membuka dan bersuara kasus Warsit (WALI) yang belum terpecahkan.

“Inilah yang kami katakan tadi penahanan mereka justru menimbulkan pertanyaan dimasyarakat, mengapa eksekusi putusan MA justru jelang pilbup,” tandas Ateng.( Roes) 


Tidak ada komentar: