tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Senin, 24 Mei 2010

Mobdin Dewan Ditilang

Tiga Mobdin Anggota Dewan Ditilang

BLORA, SR- Perolaku tiga anggota DPRD Blora ini sangat tidak baik dan tidak layak ditiru. Mendapatkan jatah mobil dinas berpelat merah, mereka menggantinya dengan pelat hitam.

Satlantas Polres Blora yang mengetahui tiga mobil itu berganti pelat, kemarin (17/5) menilangnya.
Bahkan, salah satu dari tiga anggota DPRD yang ditilang itu kedapatan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Informasi yang diperoleh SR di lokasi menyebutkan, dua mobil jenis APV warna silver dan satu mobil Panther hijau yang ditilang polisi. Satu Mobil APV dikemudikan Subroto, ketua komisi B DPRD.

Anggota dewan dari Kecamatan Todanan itu mengganti nopol mobil dinasnya dengan pelat hitam dan bernomor K 9508 QN. Satu APV lainnya digunakan M Setyo Budi Waluyo, ketua Komisi D DPRD.

Wakil rakyat dari Kecamatan Kedungtuban ini mengganti nopol dan pelat mobilnya menjadi K 9509 QN.

''Yang jelas mobil ini pelat nopolnya mestinya merah,'' ujar Kasatlantas Polres Blora AKP Yudhi Priantono yang memimpin operasi hanya sekitar 100 meter dari gedung DPRD di Jalan A Yani itu.


Sementara satu mobil lainnya dikemudikan Mustofa. Anggota Komisi C dari PKB ini kemarin mengganti pelat nopol mobil dinasnya dengan K 107 E warna hitam.
Selain menilang tiga mobil dinas anggota DPRD, polisi juga menilang dua motor dinas milik Kades dan lurah. Masing-masing motor K 9678 E yang dikendarai Kepala Kelurahan Gadon, Kecamatan Cepu, Sutarman dan motor K 9852 E yang dikendarai Joko Santoso, Kades Tengger, Kecamatan Japah. '

'Untuk yang motor alasannya nopolnya belum keluar,'' tutur AKP Yudhi.
Atas pelanggaran itu, lanjut dia, kendaraan-kendaraan tersebut ditilang. Menurut Yudhi, pihaknya mempunyai data lengkap mana saja kendaraan di Blora yang mempunyai nomor polisi ganda. Salah satunya, kendaraan dinas bupati.

''Kalau yang lain jangan coba-coba,'' tandasnya.
(Roes)



Panwas Razia Ribuan Atribut


BLORA, SR- Ribuan atribut pasangan calon pilkada Blora Selama pelaksanaan tahapan dan kampanye pilkada, dirazia Panwaskab Blora. Ribuan atribut itu terdiri dari baliho, spanduk, stiker, dan lainnya yang dipasang di lokasi larangan.

''Berbagai jenis, jumlahnya 4.000 lebih,'' kata ketua Panwaskab Blora, Wahono.

Sampai kemarin, panwaskab masih menyisir sejumlah titik yang dipasangi atribut bergambar pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Lokasi yang disisir adalah lokasi yang dilarang dipasangi atribut. Salah satunya, di sekitar alun-alun kota.

''Jelas ini adalah tempat yang dilarang dipasangi atribut. Karena masih dilanggar, jadi kami bersihkan,'' tuturnya.

Kawasan alun-alun nampaknya menjadi tempat yang disukai tim pasangan calon untuk memasang gambar. Buktinya, di lokasi ini gambar tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam pilkada Blora 3 Juni nanti ditemukan.

Sehingga, anggota panwaskab yang dibantu Panwascam Kota langsung membersihkan. Gambar itu ada yang dipasang di pohon, tiang listrik, tembok sekitar pendapa, dan lainnya.

Selain di sekitar alun-alun, atribut melanggar juga ditemukan di Jalan Kolonel Sudarman. Di lokasi ini, gambar pasangan Yudhi Sancoyo- Hestu Bagiyo Sunjoyo yang diamankan. Karena baliho kecil yang dipasang berdekatan dengan sebuah sekolah. Setelah diukur, ternyata hanya jarak 25 meter dari sekolah. '

'Minimal radius 50 meter dari tempat pendidikan, kantor, tempat ibadah dan lainnya harus steril. Karena ini melanggar, ya dibersihkan,'' tegasnya.

Dengan kejadian ini, Wahono memperingatkan para pasangan calon untuk berhati-hati dan mematuhi aturan yang telah diberlakukan. ''Mari kita ciptakan pilkada damai tanpa melanggar,'' tandasnya. (Roes)

Tidak ada komentar: