tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Jumat, 14 Mei 2010

PKK dan Kontrak Politik

Kontrak Politik Pasangan Calon dikritisi Anggota PKK

Blora, SR- Pertanyaan kritis dilontarkan sejumlah anggota Tim Penggerak PKK Blora dalam sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di pendopo rumah dinas bupati, Selasa (11/5).

Tak hanya tatacara pencoblosan surat suara yang sah, keberadaan partai politik pengusung, persoalan daftar pemilih tetap (DPT) hingga kontrak politik pasangan calon bupati dan wakil bupati ditanyakan kepada Siti Ruhayatin, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora yang menjadi narasumber sosialisasi.

"Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pasangan calon siapa," tanya Ny Soleh, salah seorang anggota PKK. Pertanyaan tersebut dijawab sendiri oleh anggota PKK lainnya, Ny Bambang D saat diberikan
kesempatan menyampaikan pertanyaan dalam sesi tanya jawab.

"Maaf ini bukan kampanye. Forum ini adalah sosialisasi Pilkada. Namun yang saya tahu, 19 partai politik (parpol) memberikan dukungan kepada Yes (RM Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo-red). Parpol tersebut diantaranya PKS dan PAN," jawabnya.

Dalam kegiatan itu KPU memberikan sejumlah bahan materi sosialisasi seperti visi misi pasangan calon dan contoh surat suara Pilkada kepada seluruh anggota PKK se-Blora yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Divisi Sosialisasi KPU, Siti Ruhayatin mengemukakan visi misi yang diberikan itu berbentuk ringkasan.

"Silahkan visi misi itu dicermati, meski ada juga visi dan misi lebih panjang dan gamblang dari setiap pasangan calon," tandasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Siti Ruhayatin, menjawab pertanyaan seorang anggota PKK yang menyoal apakah visi misi tersebut akan dilakukan dan ditepati pasangan calon. Menurut Atin, sapaan akrab Siti Ruhayatin, penandatangan kontrak politik untuk melaksanakan visi misi tersebut adalah kewenangan penuh setiap pasangan calon.

Dalam sosialisasi yang juga dihadiri Ny Manik Hapsari, istri bupati Blora RM Yudhi Sancoyo, Siti Ruhayatin secara detail menjelaskan tatacara pencoblosan surat suara yang dinyatakan sah, sembari memeragakan dengan contoh surat suara.

Dia menuturkan, Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) diminta memberikan surat suara dalam keadaan terbuka kepada calon pemilih, agar tidak terjadi coblosan tembus pada bagian lain surat
suara yang menyebabkannya tidak sah. (Roes)

Tidak ada komentar: