tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Selasa, 11 Mei 2010

Kunker DPRD

Kunker Lagi Untuk Ranperda

BLORA, SR- Panitia khusus (pansus) 1 DPRD Blora yang membahas tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi mengagendakan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah daerah yang telah memiliki perda retribusi.

''Kami sedang mencari referensi dimana saja daerah yang kondisinya hampir sama dengan Blora itu,'' ujar wakil ketua Pansus 1, Joko Mugiyanto, kemarin.

Joko yang didampingi Bakoh Santoso dan Yulianto, dua anggota pansus mengatakan, pembahasan di tingkat pansus sudah selesai. Selain itu, kajian hukum dan akademis mengenai raperda yang diajukan eksekutif juga sudah selesai dilaksanakan.

Karena itu, dia meminta raperda itu bisa segera disahkan. Menurut anggota dewan dari Partai Demokrat ini, memang banyak perda mengenai retribusi yang mendesak untuk diganti.


''Kami tetap menekankan agar perda retribusi itu tidak membebani rakyat,'' tuturnya.

Salah satu yang dibahas adalah raperda soal parkir. Dalam perda yang lama, nilai ongkos parkir masih tertulis Rp 200 untuk kendaraan roda dua. Padahal, pada kenyataannya di lapangan, juru parkir menarik pemilik kendaraan roda dua Rp 500. Karena itu, kenaikan tarif parkir menjadi Rp 500 masih wajar.

Hal yang sama juga terjadi untuk tarif retribusi bedak di pasar. Perda lama memungut pedagang di bedak pasar Rp 100. Padahal dengan perkembangan zaman, uang Rp 100 saat ini hampir tidak ada artinya. '

'Kalau naik menjadi Rp 500 juga masih wajar dan saya kira itu tidak membebani pedagang,'' ungkapnya.

Namun, menurut anggota Komisi A ini, jika raperda yang diajukan membebani warga, dia akan menolak. Atau meminta eksekutif untuk menyesuaikan dengan kemampuan rakyat.

Dia menyebut, perubahan sejumlah perda retribusi itu memang untuk upaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). ''Peningkatan PAD perlu, tapi lebih penting kesejahteraan rakyat,'' tandasnya. (Roes)

Tidak ada komentar: