tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Selasa, 04 Mei 2010

Tersangka Kasus Pengadilan Agama


Kasus PA Kejari Sudah Kantongi Tersangka


BLORA, SR- Selangkah lagi kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan tanah untuk kantor Pengadilan Agama (PA) Blora naik ke tahap penyidikan.



Saat ini, kejaksaan negeri (kejari) setempat sedang menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digandeng lembaga adhyaksa ini untuk menentukan kerugian negara. Kemarin (29/4), tim kejari mengekspos kasus tersebut di BPKP.



"Hari ini (kemarin, Red) kami ekspos kasus PA di BPKP. Tunggu saja hasilnya," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blora, Fitroh Rohcahyanto, kemarin.



Fitroh datang ke BPKP bersama anggota tim kejari lainnya. Di antaranya, Kasi Intel Tri Joko. Selain untuk ekspos kasus tanah PA, diyakini tim kejari juga mengonsultasikan sejumlah kasus lain yang saat ini sedang ditangani.



Sebab, kejari sekarang juga sedang getol mengusut sejumlah kasus yang diindikasikan terjadi tindak pidana korupsi. Hanya, soal ini Fitroh belum mau membeber. "Kita fokus ke kasus PA dulu," elaknya.Sebelumnya, kejari sudah membeberkan dan memberikan ringkasan perjalanan kasus itu.



Antara lain, keterangan saksi, barang bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan kejari.Dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, ada alur cerita tentang proses pengadaan tanah. Resume atas keterangan yang sudah didapat itulah yang diinformasikan ke BPKP.



"Setelah diskusi hari ini gelar perkara secara keseluruhan," terangnya. Jika audit BPKP menemukan adanya kerugian negara, kasus itu akan langsung dinaikkan ke penyidikan.



Saat ini, Fitroh sudah mengantongi nama-nama yang menjadi calon tersangkanya. Sehingga, begitu kasus itu ke penyidikan, nama-nama itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.



Diberitakan sebelumnya, kejari mengusut pembelian lahan kantor PA Blora seluas 5 ribu meter persegi yang diduga ada permainan sejak 2008 silam. Sebab, lokasi tanah yang maksimal seharga Rp 250 ribu per meter persegi pada 2008, oleh PA dibeli Rp 470 ribu per meter persegi.



Diduga, panitia pengadaan kerja sama dengan pemilik tanah untuk menaikkan harga tanah. Dalam pemeriksaan, kejari menemukan kejanggalan. Antara lain, soal anggaran dalam DIPA. Mengacu DIPA dari Mahkamah Agung (MA), maksimal tanah yang harus dibeli seharga Rp 300 ribu per meter persegi, namun faktanya harga tanah yang dibeli Rp 470 ribu per meter persegi.(Gie)

Tidak ada komentar: