tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Sabtu, 03 April 2010

Polemik SMPN 6 Blora

Dampak Kemelut di SMPN 6 Blora


Tahun Ajaran Baru 3 Wakasek dipilih Para Guru


BLORA, SR- Dampak kebijaksanaan Plt Kepala sekolah SMPN 6 Blora Mujiana, ternyata membawa angin segar di kalangan pendidikan kabupaten Blora.


Seperti diketahui selama seminggu media nasional asal Jawa Timur memberitakan kebijaksanaan Kasek SMPN 6 Blora, mengangkat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) 3 orang. Padahal semua SMP di Blora hanya memiliki 1 wakasek.


Demikian juga di SMP wilayah sekitar kabupaten Blora, yakni Bojonegoro, Rembang bahkan Tuban juga hanya memiliki 1 wakasek.


Namun demikian gebrakan yang dilakukan oleh Mujiana ternyata tidak menyalahi aturan hukum didunia pendidikan.


Hal itu dibenarkan wakil ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) kabupaten Blora, Eko Suprapto saat ditemui di SMPN 1 Jepon Kamis (1/4) lalu.


Menurut Eko kebijaksaan itu sudah sesuai dengan PP no 19 tahun 2005 khususnya pasal 50 ayat 2.


“Yakni Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan,” katanya.


Lanjut Eko, demikian juga pada Permendiknas no 19 tahun 2007 pada lampiran D Kepemimpinan Sekolah dan Madrasah, poin 3 lebih dipertegas lagi adalah Kepala SMP/MTS/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah


Saat ditanya mengapa kebijaksanaan kasek SMPN 6 itu, menjadi polemik di Blora, Dia menjawab karena SMP umumnya tidak melakukan itu.


“Memang harusnya kebijaksanaan dilakukan serempak dan menurut rencana tahun ajaran baru tiap SMP akan menetapkan 3 wakinya,” jelas Eko Suprapto.


Demikian juga saat dimintai komentarnya terkait penujukan Wakasek, Eko menjawab kepala sekolah tidak diperbolehkan langsung menunjuk seseorang.


“Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik dalam hal ini para guru disekolah itu secara langsung,” tandasnya


Dia juga menambahkan bahwa proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya yaitu Diknas atau Depag. Sedang dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.(Roes)

Tidak ada komentar: