tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Sabtu, 10 April 2010

YES dan WALI

Yes Targetkan 58 Persen

BLORA,SR- Setelah dinanti sejak lama akhirnya Pasangan Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo (Yes) unjuk kekuatan.

Saat deklarasi Selasa (6/4), pasangan incumbent ini mengerahkan sekitar 3.000-an massa.
Mereka datang dari berbagai penjuru Blora. Bukan hanya massa yang banyak, namun barisan pendukung dari partai politik juga banyak.


Deklarasi Pasangan Cabup dan Cawabup Yudhi Sancoyo & Hestu Subagiyo yang didukung 20 Partai Politik di Blora

Total ada 20 parpol yang menyatakan dukungan. Dengan dukungan sebanyak itu, kubu Yes menargetkan 58 persen suara pada pilkada 3 Juni mendatang. '

'Kami realistis saja, target 58 persen suara yakin mampu kami raih,'' ujar ketua tim pemenangan pasangan Yes, Maulana Kusnanto saat deklarasi.


Deklarasi digelar di gedung Sasana Bhakti mulai pukul 14.00. Yudhi dan Hestu berangkat bersama dengan jalan kaki dari pendapa kabupaten menuju lokasi acara. Mereka dikawal sejumlah pengurus dan bodyguard serta sejumlah orang penting
di kubu Yes.

Begitu tiba di lokasi, pasangan ini disambut dengan Barongan, Liong, serta berbagai atraksi seni lainnya. Setelah itu, kemudian baru masuk ke gedung tempat pertemuan dilakukan yang sudah dipadati pendukungnya.


Selain Golkar, ada 19 partai lainnya yang mendukung. Untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD Blora di antaranya PKS (3 kursi), PAN (1 kursi), dan PDP (1 kursi). Sedangkan lainnya adalah parpol non parlemen.

Yakni, Gerindra, PPDI, PKPI, PKNU, Patriot, PPRN, PDS, PIS, PPPI, PNBK Indonesia, PK, PNI Marhaenisme, PBR, PBN, PKP, dan PKPB. Pimpinan masing-masing partai ini membacakan ikrar bersama yang dipimpin Ketua DPD PKS, Chandiq Isninanto.


Beberapa partai yang kini berbalik mendukung pasangan Yes sebelumnya diketahui telah mendukung pasangan calon lain. Misalnya, PPRN dan PDP yang sebelumnya mendukung pasangan Djoko Nugroho-Abu Nafi (Kolbu).

''Semua dukungan sah, karena disertai surat resmi dari masing-masing partai,'' ujar Kusnanto melakukan pembelaan.
Bahkan, menurut dia, para pendukung juga datang dari PKB dan PPP.

Dua partai ini diketahui sebagai pengusung pasangan Kolbu. Hanya, yang mendukung Yes adalah pengurus di tingkat kecamatan (PAC). Dia mengklaim semua PAC PPP (16 PAC) mendukung pasangan Yes, meski DPC PPP setempat mendukung Kolbu.

Sementara 12 PAC PKB, kata dia, juga mendukung Yes. Menurutnya, hanya PAC PKB Cepu, Ngawen, Jiken, dan Jepon yang tidak mendukung Yes. ''Itu keinginan mereka sendiri. Bukan paksaan,'' tegasnya. (Roes)


Rata PenuhKPU : Status Hukum Warsit Saat Ini Bukan Terpidana
PDIP calonkan Cabup Warsit

BLORA, SR- Polemik tentang siapa yang akhirnya terpilih sebagai calon Bupati Blora yang diuslkan PDIP akhirnya terpecahkan. Terbukti Mantan Ketua DPRD Kabupaten Blora, M Warsit, meramaikan bursa bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Blora 2010. Pasca putusan bebas dari Mahkamah Agung yang terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan purnabakti DPRD Blora 2004 senilai Rp 5,6 miliar, Warsit maju mencalonkan diri sebagai bupati Blora.

Warsit yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berpasangan dengan Lusiana Marianingsih. Dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Blora, Warsit bakal berkompetisi dengan pasangan Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo yang diusung Partai Golkar, dan pasangan Djoko Nugroho-Abu Nafi yang didukung Partai Demokrat dan koalisi lima partai politik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Moesafa, Selasa (6/4), di Blora, mengatakan, berkas pencalonan Warsit dan dua pasangan lain tidak bermasalah. Kalau ada yang kurang, hanya beberapa dokumen dan itu sudah dilengkapi pada 2 April lalu.

"Mereka juga telah melengkapi surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan para bakal calon itu tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih," kata dia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf (f) menyebutkan, calon kepala atau wakil kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara. Pidana itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.

Terkait status Warsit, Moesafa mengemukakan, status hukum Warsit saat ini bukan terpidana.

"Jika ada calon yang tidak memenuhi persyaratan itu di tengah perjalanan, dia tidak bisa jadi calon lagi," kata Moesafa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blora Fitroh Rohcahyanto mengatakan, hingga kini, kejaksaan belum menerima putusan MA atas perkara dugaan korupsi dana tunjangan purnabakti DPRD di APBD Blora 2004 senilai Rp 5,6 miliar.

Namun, Fitroh menyatakan, MA telah memutus Warsit bebas dan tiga pimpinan DPRD lain dipidana lima tahun penjara.

Di tempat terpisah, pasangan Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo mendeklarasikan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Blora.

Pasangan ini didukung sekitar 20 partai politik di Blora, antara lain Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Gerakan Indonesia Raya. (Roes)



Tidak ada komentar: