Rp 800 Juta Dana Bantuan Parpol segera Cair
BLORA, SR- Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, siap mencairkan dana bantuan untuk partai politik sebesar Rp800 juta, khususnya parpol yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Namun, untuk mendapatkannya harus mengajukan pada kami terlebih dahulu," kata Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Blora, Bondan Sukarno, di Blora, Minggu (11/6) dalam keterangan persnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan melakukan pertemuan untuk membahas pencairan dana dengan sejumlah partai politik (parpol) yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Blora.
"Pada pertemuan itu akan dibicarakan kapan dana itu mulai dicairkan dan bagaimana prosedur aturannya," jelasnya.
Dia menegaskan ketentuan itu berdasarkan pada perolehan kursi dan suara parpol. Pasalnya, terdapat dua periode masa keanggotaan dewan, yakni hasil Pemilihan Umum 2004 dan Pemilu 2009.
Adapun landasan hukumnya, lanjut Bondan Sukarno, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Surat Edaran Mendagri No. 213/432/D III tertanggal 20 Februari 2009.
Menurut dia pembagian bantuan keuangan kepada parpol itu lebih mudah karena atas dasar perpaduan perolehan kursi dan suara parpol.
Ia mencontohkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang meraih suara terbanyak akan menerima Rp262,2 juta, menyusul Partai Golkar Rp189,9 juta, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp104,7 juta, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Rp4,1juta.
Mekanisme pencairan, lanjut dia, masih seperti pada tahun lalu, yakni setiap parpol mengajukan proposal pencairan dana yang di dalamnya berisi berkas kegiatan yang telah mereka lakukan.
"Untuk selanjutnya tim akan memverifikasi proposal dan kegiatannya," tambah Bondan. (Roes)
Pembahasan 10 Ranperda Molor Lagi
BLORA – Bisa dipastikan penetapan 10 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda dipastikan molor. Sebab, sampai berita ini ditulis Sabtu (10/6) belum ada kepastian jadwal kapan DPRD Blora akan menetapkan 10 perda yang sebagian besar perda perubahan tersebut, meski sejumlah tahapan pembahasan rancangan perda sudah terlewati.
Usaha DPRD untuk mengupayakan penetapan perda tersebut sesuai agenda kegiatan yang disusun Badan Musyawarah (Banmus) gagal. '' Kalau jadwal sesuai Banmus 25 Juni lalu,'' ujar wakil ketua DPRD Blora, Abdullah Aminuddin.
Dia mengatakan, kemungkinan ada tiga perda yang akan ditetapkan lebih dulu. Yakni, perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, kerja sama daerah, dan pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan tujuh perda lainnya yang terkait dengan pajak dan retribusi daerah, menyusul.
Hal ini dikarenakan sebagian masih akan disesuaikan dengan berbagai materi perundang-undangan yang ada. Ketujuh raperda itu adalah raperda layanan parkir di tepi jalan umum, retribusi khusus parkir, retribusi terminal, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi pelayanan pasar, serta raperda retribusi pasar grosir dan pertokoan.
Sepuluh raperda itu telah diajukan pemkab sejak beberapa tahun lalu. DPRD telah membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda tersebut. Berbagai tahapan pembahasan juga telah dilakukan. Terakhir, DPRD telah menggelar rapat paripurna II tentang pemandangan umum fraksi terkait 10 raperda tersebut, Jumat (21/5) lalu.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD, Sutrisno menegaskan, komitmen DPRD yang berupaya menetapkan perda sesuai jadwal tersebut tentu sangat kontras dengan fakta yang ada. Pasalnya, untuk sampai pada penetapan, masih ada beberapa tahapan lagi yang perlu dilalui.
Selain rapat paripurna III tentang jawaban bupati, tahapan lainnya adalah publik hearing dan rapat paripurna IV tentang pengambilan keputusan antara bupati dan DPRD. Belum lagi jika telah diputuskan untuk disetujui, raperda itu masih harus diajukan ke gubernur Jateng untuk dievaluasi. ''Kami akan jadwal ulang agenda penetapan,'' tandasnya. (Nh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar