tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Selasa, 05 Oktober 2010

SR edisi 98 - DEMO INGATKAN BUPATI BLORA

Adakan Demo Komunitas Godhong Jati Tagih Bupati


BLORA, SR - Puluhan demonstran dari Komunitas Godhong Jati yang terdiri atas Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK), Komisi Penegak Keadilan (KPK), Forum Anti Korupsi Peduli Rakyat (FAKPR), dan Pendamping Masyarakat (Pending Mas) menggelar aksi untuk menagih janji Bupati Blora Djoko Nugroho membawa Blora ke perubahan yang lebih baik.

Massa berkumpul di depan Taman Sarbini dan melakukan long march dari sana menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Di sana, para demonstran bergantian berorasi, ketika beberapa perwakilan mereka diterima Kepala Kejari (Kajari) Saiful Thahir.



”Kami meminta Bapak Bupati menjadi pelindung semua masyarakat dan tidak melakukan diskriminasi dengan acuan dukung-mendukung dalam pilkada lalu. Jangan ikuti bisikan satu pihak yang berisiko menimbulkan gesekan dan perpecahan di masyarakat,” pinta seorang demonstran dalam orasinya.

Para demonstran yang membawai spanduk dan berbagai poster, antara lain bertuliskan ”Usut Tuntas Kasus KID (Komite Investasi Desa-Red)”, ”Waspadai Perampokan Aset Blora”, ”Bebaskan Blora dari Manipulasi”, "Blora untuk orang Blora", dan "Tahan Tersangka Pelaku Mark Up Pengadaan Tanah".

Ketegangan Di tengah orasi di depan kantor Kejari itu, terjadi ketegangan antara demonstran dan aparat kepolisian. Yaitu saat beberapa demonstran menaiki pagar kantor Kejari. Namun akhirnya ketegangan bisa berakhir setelah para demonstran mau turun.

Orasi terus berlanjut. Sebagian demonstran membagikan selebaran tuntutan yang mereka usung.

Tuntutan atau pernyataan sikap demonstran yang mengatasnamakan diri Komunitas Godhong Jati itu adalah menolak pemberdayaan pensiunan dalam pengelolaan aset daerah, menolak campur tangan mantan tim sukses (saat pilkada-Red) dalam pengelolaan proyek APBD, dan menolak campur tangan oknum anggota DPRD dalam upaya pengondisian proyek APBD.

Selain itu, mereka juga menuntut pengusutan ketua asosiasi kontraktor terbesar di Blora yang jadi makelar proyek, yang dinilai sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Mereka juga menolak penempatan pejabat pada SKPD yang tidak sesuai dengan kompetensinya.

Selanjutnya, mereka menghendaki pemaksimalan potensi putra daerah tanpa meninggalkan profesionalitas. Dan, mendesak Bupati mendorong Kejari mengusut KID yang diduga penuh penyimpangan. (Roes)

Tidak ada komentar: