tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Sabtu, 02 Oktober 2010

SRBLORA edisi 99- Bupati copot jabatan Pemalsu SK PAK

BUPATI Blora Copot Jabatan 21 PNS Pengguna SK PAK Palsu




BLORA, SR – Dunia pendidikan di Blora tercoreng oleh ulah oknum pejabatnya. Dua puluh satu PNS yang terdiri atas kabid dinas pendidikan (disdik), kepala sekolah (kasek), pengawas, dan guru menggunakan SK penetapan angka kredit (PAK) palsu untuk kenaikan pangkat dari IV A ke IV B.

Mereka kini menunggu sanksi dari bupati setempat. Informasi yang diperoleh SR menyebutkan, ke-21 PNS itu mengajukan kenaikan pangkat pada 2006-2007. Salah satu syarat kenaikan pangkat untuk guru, kasek atau pengawas sekolah adalah mempunyai PAK.


Sedangkan syarat memeroleh PAK adalah membuat karya tulis yang dikirimkan ke provinsi untuk dinilai. Pengirimkan karya tulis itu melalui dinas pendidikan (disdik) setempat. Setelah PAK turun, PNS yang bersangkutan bisa mengajukan kenaikan pangkat.

Ke-21 PNS tersebut diduga ingin jalan pintas untuk mendapatkan SK PAK tersebut. Mereka menggunakan jasa ''calo'' yang mempunyai hubungan dengan pejabat di pusat. Harapannya, PAK turun dan bisa cepat naik pangkat. Ternyata, PAK yang diterima 21 PNS itu palsu dan tidak bisa digunakan untuk mengurus kenaikan pangkat.

Kepala Inspektorat Winarno saat dikonfirmasi membenarkan telah memeriksa 21 PNS yang di antaranya pejabat disdik, kasek, pengawas, dan guru terkait PAK palsu. Menurut dia, hasil pemeriksaan telah dilaporkan ke bupati dan BKD. ''Sudah kami periksa dan sudah ada hasilnya,'' katanya.

Pada kurun waktu 2006 sampai 2009, kata dia, ada 37 PNS yang mengajukan kenaikan pangkat dari IV A ke IV B dengan menggunakan PAK sebagai syarat. Setelah diteliti, 21 PNS PAK-nya palsu. Kepastian bahwa PAK itu palsu setelah inspektorat mengecek langsung ke pusat. Karena itu, 21 PNS itu kemudian diperiksa dan diminta untuk membuat kronoginya. ''Hanya 21 orang itu yang PAK palsu,'' tambahnya.

Menurut mantan sekretaris KPUK itu, 21 PNS itu hanyalah korban. Mereka semua melakukan prosedur dengan membuat karya tulis dan mengirimkannya ke provinsi. ''Kalau saya bilang mereka ini korban. Karena semua syarat sudah mereka penuhi. Hanya karena percaya dengan calo menjadi seperti ini. Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Blora, di daerah lain juga banyak,'' tuturnya.

Siap Terima Sanksi

Budi Nurprasetyo, kepala SMPN 5 Blora menjadi salah satu PNS yang menggunakan SK PAK palsu. Dia siap menerima sanksi dari kesalahannya tersebut.


Menurut Budi, kasus sama di daerah lain, hukumannya penurunan pangkat dan mengembalikan hak yang sudah diterima terhitung sejak SK kenaikan pangkat yang menggunakan PAK palsu digunakan. ''Kalau saya dan teman-teman ini hanya sebagai korban saja,'' Katanya.

Dia menjelaskan, dirinya dia sudah membuat karya tulis dan dikirimkan ke dinas pendidikan untuk dikirim ke provinsi agar dinilai. ''Buktinya ada semua, jadi saya sudah sesuai prosedur,'' tambahnya.

Ketika mendapatkan tawaran bantuan agar prosesnya lebih cepat, dia terima tawaran tersebut. Untuk proses biasanya, SK baru turun setelah delapan bulan. Sedangkan melalui jasa itu, PAK turun setelah enam bulan. ''Sebenarnya juga tidak jauh beda dengan proses biasa,'' ujarnya.

Karena kasus tersebut, Budi diperiksa Inspektorat dan dikumpulkan beberapa kali oleh tim. Kemarin (20/9), dia juga menerima undangan untuk pertemuan lagi membahas persoalan tersebut. Pertemuan itu digelar di disdik. ''Saya pasrah saja,'' katanya.

Dia siap dengan segala sanksi yang bakal dijatuhkan. ''Itu semua tergantung bupati. Kita pasrah,'' ulangnya.


Sementara Terpisah Bupati Blora Djoko Nugroho belum bersikap tegas terhadap 21 PNS di dinas pendidikan (disdik) yang memalsukan penetapan angka kredit (PAK) untuk syarat kenaikan pangkat dari IV A ke IV B. Dia hanya berjanji segera mencopot jabatan PNS yang terdiri atas kepala bidang pendidikan menengah (kabid dikmen), sejumlah kepala SMP, satu kepala SD, pengawas sekolah, dan guru yang memiliki PAK palsu tersebut.

Selain itu, mereka juga bakal diturunkan pangkatnya dan diminta mengembalikan tunjangan yang diterima dengan PAK palsu tersebut. '


'Ya, akan kita copot dan pangkatnya akan dikembalikan seperti sebelum dia naik pangkat dengan PAK palsu itu,'' ujar bupati yang akrab disapa Kokok itu usai menghadiri halalbihalal di dinas Kominfo minggu lalu.

Menurut dia, hal itu bisa menjadi pelajaran bagi semua PNS dan pegawai di lingkungan Pemkab Blora. Jabatan dan kenaikan pangkat, kata Kokok, sudah ada mekanismenya. Mereka yang telah melakukan kesalahan, harus siap menerima sanksinya. ''Tunjangan yang diterima dari jabatan yang disandang juga harus dikembalikan,'' tuturnya.

Kokok menyatakan bahwa pangkat 21 PNS dikembalikan sama seperti sebelum dia mengajukan kenaikan pangkat dengan PAK palsu. Jika dengan PAK palsu itu PNS naik pangkat satu tingkat, maka dia akan dikembalikan turun satu tingkat. Sementara mereka yang memegang jabatan akan dicopot.


''Karena dia diangkat karena pangkatnya sudah memenuhi. Sedangkan dia memeroleh pangkat dengan menggunakan PAK palsu. Jadi harus dikembalikan,'' tutur bupati asal Cepu ini. ''Segera kita laksanakan (pencopotan) itu. Ini untuk menegakkan aturan,'' tegasnya tanpa menyebutkan kapan penurunan pangkat 21 PNS itu dilakukan.


Mantan Dandim 0720 Rembang itu mengaku sudah menyampaikan kasus 21 PNS itu ke Kajari Blora Syaiful Tahir. Seperti diberitakan, 21 PNS itu telah diperiksa inspektorat. Kasusnya juga ditangani Tim Penyelesai Kasus (TPK) Kabupaten yang hasilnya disampaikan kepada bupati. (Roes)

Tidak ada komentar: