tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Sabtu, 10 Januari 2009

SR Edisi 58 - FOKUS

Fokus samping

Amin Faried (direktur BCC)

Perlunya Perda Analisa Jabatan

Blora,Suara Rakyat.-

Terkait permintaan Ketua DPC PDIP Blora Hartomy Wibowo tersebut, Direktur BCC Amin Faried justru memunculkan stetemen baru, agar DPRD membuat perda analisa jabatan.

“Perda analisa jabatan dipandang perlu disusun untuk menjadi pendamping bagi perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah pemkab Blora, agar pertanggung-jawabnya nantinya jelas,” katanya ketika ditemui sekretariatnya dilingkungan GOR Mustika Selasa (6/1).

Perda tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan adanya kesan politik serta balas jasa dan pertimbangan suka atau tidak suka pada pengisian personil SOTK.

Dengan demikian, perda analisa jabatan sudah semestinya ikut dibuat,bukan hanya sebagai plengkap SOTK yang baru. Namun lebih diharapkan dengan perda tersebut, SOTK yang baru akan memberikan meningkatkan pelayanan pada masyarakat sehingga visi Bupati Blora, Wareg, Waras, Wasis dan Wilujeng bisa terpenuhi.

”Sedikit atau banyak lembaga daerah tidak terlalu penting, yang penting bagaimana bisa melayani masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya perda seperti itu maka proses pengisian jabatan tidak lagi ada kesan kepentingan politik atau balas jasa.

Dalam perda analisa jabatan akan dilihat sejauh mana kemampuan dan kapasitas calon kepala satuan kerja perangkat daerah atau SKPD. Dengan analisa jabatan ini maka seorang kepala SKPD paling tidak memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau memiliki kemampuan yang layak.(Roes)

Slamet HS (Kabag Organisasi)

Sudah Ada Perbup-nya

Blora, Suara Rakyat.-

Apa yang diinginkan Amin Faried dibantah tegas Kabag Organisasi Setda Blora. Slamet HS ketika dikonfirmasi Selasa (6/1).

“Saya rasa tidak perlu ada perda analisa jabatan, karena kami telah menyusun Perbup yang didalamnya berisi tupoksi masing-masing SKPD,” katanya.

Menurut Slamet bila harus dewan harus menetapkan Perda Analisa Jabatan maka secara tidak langsung akan memakan waktu lagi.

“Jelas penetapan APBD 2009 akan terlambat lagi, bila harus menunggu penetapan perda analisa jabatan tersebut,” tandas Slemet.

Dia juga menambahkan bahwa PP no 41 tahun 2007 tentang Organisasi perangkat daerah bahwa Penyerasian dan rasionalisasi terkait SOTK tersebut paling lama 1 tahun setelah perundangan tersebut ditetapkan. Karena PP tersebut ditetapkan 23 Juli 2007 maka pada tahun 2008 sudah harus ditetapkan melaui perda. Hal itu diungkapkan Kabag Organisasi, Slamet HS.

“Jadi dengan dasar itulah secara teoritis SOTK yang telah diperdakan tersebut, Januari 2009 harusnya sudah terisi,” kata Slamet.

“Saat ini kami masih telah menyesaikan Peraturan Bupati (Perbud) yang mengatur tentang uraian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari masing-masing SKPD dan tinggal nunggu Tanda tangan pak Bupati,” tambah Slamet.(Roes)

Tidak ada komentar: