tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Jumat, 14 Agustus 2009

SR edisi 74 - PEMERINTAHAN

Bupati terima Penghargaan Agro Inovatif Tehnologi


BLORA, SR.- Setelah mendapat penghargaan langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono, terkait peningkatan Produksi Pertanian beberapa waktu lalu, Jumat (8/9) kabupaten Blora memperoleh penghargaan lagi.


Kali ini penghargaan yang terima Blora adalah Penghargaan Agro Inovatif Tehnologi di bidang Pertanian. Penghargaan dari menteri Pertanian RI ini diterimakan langsung oleh Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo.


Menurut Yudhi yang ditemui sepulang dari Jakarta Sabtu (9/8) penghargaan tersebut karena selama tahun 2007-2008 kabuten Blora dinilai terbaik sejateng dalam mengembangkan inovatif pertanian.


“Kita dinilai terbaik sejateng dalam mengembangkan agro inovatif tehnolog, sehingga saya berkesempatan menerima piagamnya di Jakarta langsung dari Menteri Pertanian,” kata Yudhi.


Salah satu inovatif kita dibidang pertanian lanjutnya, adalah sejak tahun 2007 – 2008 kita berhasil merubah pola pikir masyarakat, terhadap ketergantungan pupuk anorganik atau pupuk kimia.


“Upaya kami mengenalkan pupuk organik (Nutrisi Saputra-red) sejak 2007 lalu ternyata disambut baik oleh masyarakat Blora, sehingga pemerintah pusat menilai kami berhasil melakukan inovatif pertanian,” ungkap Yudhi.


Untuk itulah Yudhi berpesan pada para petani Blora, hendaknya menggunakan pupuk berimbang, agar struktur tanah tidak rusak.


Artinya penggunaan pupuk kimia yang selama ini banyak digunakan para petani Blora secara berlebih, agar pada musim tanam mendatang diimbangi dengan pupuk organik.


Yudhi Juga menambahkan hendaknya hubungan selama ini terjalin baik antara Pemkab Blora dan Petani terus dilanjutkan di tahun 2010 mendatang.


“Program pemerintah tidak akan berjalan tanpa adanya dukungan dari para petani Blora, untuk itulah saya meminta lanjutkan hubungan kerja yang baik ini ditahun 2010 mendatang,” tambah Bupati Yudhi Sancoyo. (Roes)




BP2AKB Bawa Bupati Dialog Interaktif di TV


BLORA, SR.- Sekitar Pukul 16.00 Kamis (6/8) bila anda melihat di TVRI Semarang, bagi masyarakat Blora tentunya tak sing lagi dengan salah satu narasumber dialog interaktif itu.

Sosok Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo yang hadir sebagai narasumber, terkait keberhasilanya membawa kabupaten Blora meraih predikat Penyuluh KB Teladan tingkat Jateng.


Disamping mendapat predikat Penyuluh KB Teladan tersebut, ternyata taiga hari sebelumnya Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan Todanan Blora, Yasto juga mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri).


Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Blora, Suryanto menjelaskan, penghargaan yang diberikan Muri tersebut terkait deklarasi ikrar PLKB Jateng dengan peserta terbanyak yang dilaksanakan di GOR Patriot di Kodam IV/Diponegoro, 30 Juli. Penyuluh KB Blora turut serta dalam kegiatan tersebut.


Menurut Suryanto, penghargaan Muri diserahkan kepada Yasto karena yang bersangkutan sebelumnya menjuarai lomba PLKB tingkat Jateng. ”Tentu kami bersyukur atas prestasi dan penghargaan tersebut,” katanya.


Ikrar yang mendapat penghargaan Muri tersebut diikuti tidak kurang dari 3.400 PLKB se- Jateng. Ikrar itu dilakukan untuk kembali meneguhkan cita-cita dan semangat para PLKB dalam mengemban tugas menyukseskan program KB nasional.


Suryanto menyebutkan penghargaan tersebut, secara simbolis diserahkan kembali Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Bambang Sulistya kepada Yasto, Senin (3/8) saat upacara di halaman kantor Pemkab Blora.


Menurutnya, berbagai prestasi yang di bidang KB tersebut semakin menambah motivasi menyukseskan program KB di Blora. ”Kalau program KB tidak bagus mana mungkin bisa meraih prestasi,” jelas Suryanto.


Lanjut Suryanto, selain Yasto, di bidang KB tahun ini Blora mendapatkan penghargaan. Keluarga Winoto, warga Desa Cabak Kecamatan Jiken meraih juara kedua lomba Keluarga Harmonis dan Sejahtera tingkat Jateng.


Dia menyebutkan kerja sama harmonis antara petugas di lapangan dan warga menjadikan program KB di Blora sejak beberapa bulan terakhir terlaksana dengan baik. Menurutnya, hingga Mei 2009 jumlah peserta KB di Blora mencapai 11.583 akseptor.


Jika diprosentasekan, angka tersebut mencapai 45,32% dari perkiraan permintaan peserta baru (PPM-PB) yang ditetapkan BKKBN Jateng sebanyak 25.558 akseptor berdasarkan sisa pasangan usia subur (PUS) di Blora.


Jumlah sisa PUS di Blora tahun 2009 sebanyak 187.310 orang. Dari angka tersebut, 145.260 atau 77,55 % di antaranya merupakan peserta aktif (PA) KB. Saat ini sudah tercatat 17.554 PA pria dan 127.706 PA wanita.


Menurutnya, pencapaian 45,32 % PPM-PB pada bulan Mei tidak lepas dari keaktifan petugas dan kebutuhan masyarakat dalam hal KB. Suryanto yang juga mantan Camat Cepu menyakini target PPM-KB sebesar 25.558 akseptor akan terpenuhi tahun ini. Keyakinan itu didasarkan pada terus bertambahnya jumlah akseptor baru yang terlayani setiap bulannya. (Roes)



Polemik Tanah eks Bengkok Sekdes Terus Berlanjut

Semenjak Munculnya Surat Edaran Bupati

BLORA, SR – Nampaknya, eks tanah bengkok sekeretaris desa (sekdes) terus menuai kontoversi. Bahkan kini telah memunculkan sedikit konflik horisantal di pemerintahan desa (pemdes) khususnya antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).


Seperti terjadi di Desa Patalan, Kecamatan Blora, hubungan Kades dan Sekdes tidak ’harmonis’ setelah adanya surat edaran tersebut. Kemudian diikuti dengan pelelangan tanah eks bengkok oleh Kades yang dilakukan, Rabu (5/8) di balai desa setempat.


Sementara hal serupa juga berpotensi terjadi di Desa Tempuran, Kecamatan Blora, namun di desa itu belum ada pelelangan, karena pemdes tempuran baru melakukan musyawarah desa yang bisa mengarah kepada pelelangan tanah eks bengkok.


”Kalau diadakan pelelangan, tentu dasarnya harus jelas, perdesnyapun juga belum ada,” ungkap sekdes Patalan Daryoto, Rabu (5/8).


Menurut dia, sebenarnya para sekdes tidak keberatan tanah bengkoknya ditarik, namun hal itu harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Pemkab hendaknya mencabut dulu perda yang ada Perda nomor 7 tahun 2002 tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan membuat Perda yang baru.


”Di beberapa kabupaten lain, sudah ada perdanya bahkan adanya pembagian pengelolaan tanah bengkok, seperti 50 persen di garap sekdes dan 50 persen di kembalikan kepada desa,” ujarnya.

Akibat langsung dari konflik itu dirasakan oleh petani pengarap lahan eks bengkok sekdes. Seperti dikatakan oleh Sapan (44) warga Desa Patalan, dirinya telah mengarap bengkok sekdes dengan cara menyewa secara tahunan sejak lama.


Bahkan saat ini dirinya masih memiliki waktu sisa satu tahun untuk menggarap bengkok sekdes. Namun dirinya binggung karena tanah akan dilelang sebelum masa sewanya habis.


”Kami yang bingung mas, soalnya sewa masih setahun, tahu-tahu akan ada lelalng,” ungkap Sapan, kepada SR saat berada di sawahnya, Rabu (5/8).


Dari data yang dihimpun SR, gejolak yang paling terasa ada di Desa Patalan dan Desa Tempuran, setelah kepala desa menerima surat edaran Bupati nomor 143.11/1634 tertanggal 13 April tentang Pemanfaatan Tanah eks Bengkok Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS.


Forum Sekdes

Kirim Surat Kepada Bupati


Ketua Forsekdesi J Suwito mengatakan bahwa, setelah menerima surat edaran Bupati nomor 143.11/1634 tertanggal 13 April tentang Pemanfaatan Tanah eks Bengkok Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS, dan Surat nomor 141/2010 tertanggal 2 Juli 2009 perihal Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS, langsung membentuk tim untuk melakukan kajian hukum atas munculnya kedua surat tersebut.


”Surat tentang kajian hukum, telah kami serahkan kepada bagian hukum agar diberikan kepada Bupati,” kata J Suwito yang juga menjabat Sekretaris Desa Tunjungan, Rabu (5/8).


Lanjut Suwito, surat edaran Bupati tersebut telah menyalahi Perda Kabupaten Blora nomor 7 tahun 2002 tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dimana dalam perda itu diatur bahwa; tanah bengkok adalah tanah jabatan yang disediakan untuk Kepala Desa dan Pamong Desa selama menjadi perangkat Desa.


”Dalam pasal 3 UU yangs sama disebutkan bahwa pegawai negeri yang menjadi kepala desa atau perangkat desa dapat menerima gaji rangkap berupa gaji pegawai negeri dan tanah bengkok,” tandasnya.


Menurut dia yang harus dibenahi adalah soal prosedur, karena menurut peraturan perundang-undangan tidak memenuhi amanat UU nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undagan pada pasal 7 ayat (1),(2),(3),(4) dan (5), sehingga kalau tetap diterapkan maka hak sekdes diputus sepihak, karena tidak memenuhi azaz legalitas. (Gie)




Tunggakan Intansi Pemerintah Terhadap PLN Masih Tinggi

APJ Kudus Terbesar di Jateng & DIY


BLORA, SR – PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Jaringan (APJ) Kudus mengeluhkan masih banyaknya tunggakan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam pembayaran rekening listrik.

Akibatnya dari semua APJ di Jateng dan DIY, Kudus menjadi yang terbesar soal tunggakan pembayarannya.


APJ Kudus sendiri membawahi lima kabupaten se-eks Karesidenan pati yang terbagi dalam masing-masing Unit Pelayanan Jaringan (UPJ).


“Yang menunggak pembayaran listrik, tidak hanya masyarakat dan dunia usaha saja, namun pemerintah daerah juga demikian,” kata Manajer PT. PLN (Persero) APJ Kudus Fajar Munikah, di sela-sela pelaksanaan sosialiasai pemeliharaan instalasi listrik tegangan rendah, di Pendapa rumah dinas Bupati Blora, Kamis (6/8).


Namun wanita enerjik ini, enggan menyebutkan berapa besar tunggakan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, hanya menyebutkan hingga mencapai milyaran rupiah. “Secara keseluruhan, tunggakan sampai Juli sekitar Rp 7 milyar,” ungkanya.


Khusus pemda, menurut dia permasalahan karena keterbatasan anggaran dan politik local masing-masing pemda, karena anggaran biasaya ada pembahasannya sendiri. Tunggakan yang banyak, lanjutnya diakibatkan oleh adanya pemasangan penerangan jalan umum (PJU) yang banyak dilakukan masyarakat tanpa ijin.


“Paling banyak, ada pada PJU yang tidak terkontrol dan berijin, inilah salah satu problem, terlebih saat agustus, dimana banyak kegiatan yang menggunakan lampu,” imbuhnya.


Dia berharap agar masyarakat dapat membayar tepat waktu dan melakukan ijin atau pemberitahuan saat memasang PJU, sehingga bisa terkontrol.


Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Blora, Adi Purwanto mengatakan bahwa untuk tahun 2009, hanya dianggarkan pembayaran listrik untuk pelayanan Blora selama delapan bulan, sedangkan UPJ Cepu tujuh bulan saja.


“Setelah dibahas DPRD, hanya mendapatkan 8 dan 7 bulan untuk membayar listrik, namun dalam APBD perubahan akan diusahakan bisa sampai 12 bulan,” ujar Adi. (Gie)

Tidak ada komentar: