tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Jumat, 14 Agustus 2009

SR Edisi 74 - KORUPSI ?

Kasus KID Mulai Disidang

Eksekutif merasa Was-was

BLORA, SR – Program Komite Investasi Desa (KID), mulai memakan korban dengan disidangkannya ketua KID Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Blora, Soepriyanto.


Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Astuti dan Eko Wahyu dalam persidangan kemarin, Soepriyanto yang juga pegawai Dinas Pertanian sebagai PPL di Kecamatan Sambong ini, akhirnya dijerat dengan Undang-undang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Dalam program KID tersebut, Desa Kentong menerima dana sebesar Rp 254 juta pada Juli-Desember 2005 melalui Dinas Pertanian Blora. Dana itu akan digunakan untuk beberapa kegiatan, sementara dana yang ada dicairkan dengan tiga tahapan.


Menurut JPU Yeni, dalam pelaksanaan program itu ada penyimpangan terhadap beberapa pos, seperti pompanisasi, pembibitan dan demplot ternak kambing yang tidak dilaksanakan, sehingga kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp 80 juta lebih.


“Dari beberapa kegiatan itu, secara keseluruhan kerugian yang dialami Rp 80 juta, karena dalam laporannya telah dilaksanakan seluruhnya, padahal tidak dilaksanakan,” katanya.


Dalam dakwaannya tersebut Soepriyatno dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi. Dengan menggunakan jabatannya yang mengakibatkan kerugian bagi negara.


Eksekutif Was-was

Selain KID Desa Kentong, disinyalir proyek KID desa lainnya juga adanya penyimpangan, namun belum juga ada yang diperiksa. Sehingga membuat beberapa pihak menanyakan hal itu.


“Seharusnya bukan hanya KID Desa Kentong saja, kepolisian ataupun kejaksaan harus bisa mengungkap kasus serupa di desa lain,” ungkap Seno Margo Utomo, salah seorang caleg terpilih DPRD Blora.


Menurut dia, kasus tersebut telah menarik perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) wilayah DIY dan Jateng, bahkan lanjutnya beberapa ini tim dari BPKP telah melakukan pemeriksaan di beberapa desa di Kecamatan Bogorejo.


“Kalau beberapa desa ternyata bermasalah, tentu kalangan eksekutif akan semakin was-was karena dimungkinkan banyak eksekutif yang terlibat dalam masalah ini,” tandas calon anggota DPRD dari PKS ini, kepada SR, Jum’at (7/8).


Sementara itu Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa kejaksaan akan serius dalam mengembangkan kasus penyimpangan dana KID di Blora, termasuk nanti bila ada pihak eksekutif yang terlibat.


“Kami terus melakukan penyelidikan di beberapa desa, kita lihat saja nanti,” katanya. (Gie)

Tidak ada komentar: