tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Jumat, 14 Agustus 2009

Edisi 74 - HUKUM -CEPU

Lari ke Klaten, Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus


CEPU, SR - Kembali Polsek Cepu dapat meringkus penjahat meskipun bersembunyi di pelosok desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sang penjahat penggelapan, Joko Utomo bin Sukadi alias Eko (35) yang sempat buron akhirnya dapat dikeler masuk sel Mapolsek Cepu, Jumat (7/8) dini hari sekitar pukul 0.30 WIB.


Operasi penangkapan yang dipimpin Kapolsek Cepu AKP Yaban, SE dan petugas Aiptu R Basuki ini dapat melacak keberadaan Eko yang sudah hengkang dari rumahnya beberapa waktu sebelumnya.


“Pelaku bersama isterinya Waliyah (34) nekad sembunyi di desa Tanggungan, Kecamatan Ganti Warno, Kabupaten Klaten, letaknya jauh di pelosok, namun kami dapat menangkap karena petugas polsek Cepu terus aktif menyelidiki keberadaab pelaku. Waktu kami muncul di desa itu mereka sempat kaget dan tak mengira Polsek Cepu bisa tahu persembunyiannya,” ungkap Basuki.


Kasus yang menimpa Eko sebenarnya sudah lama dilaporkan oleh korban Rahayu binti Kardi (32) warga Desa Peting, Ngraho Bojonegoro.


Perempuan yang pernah dekat dengan Eko itu merasa ditipu mentah-mentah oleh laki-laki berperawakan tinggi itu.


Kronologis kejadiannya dimulai ketika Rahayu meminta tolong Eko untuk mencarikan tanah. Dengan meyakinkan Eko menunjukkan tanah di Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu seharga 22 juta rupiah. Harga itu disepakati dengan diangsur namun tanpa tanda terima karena Rahayu percaya 100 persen kepada laki-laki itu.


Pria itu bahkan memberinya hadiah ulang tahun pada tanggal 5 Mei yang lalu dengan berbagai barang mahal seperti TV berwarna 14’ merk LG. DVD MP4 merk Extend, celana jeans merk Linson, sandal star lady, barang-barang ini berkisar 1,5 juta. Selain itu dia juga membuka rekening di BNI sebesar 1 juta dan ATM atas nama Rahayu.


Rahayu mulai curiga karena tanah yang dibelinya tidak segera menjadi miliknya, karena sedah ditanyakan namun selalu mengelak akhirnya perempuan itu melaporkan perbuatan Eko yang dianggap telah menipunya. Eko berjanji akan mengembalikan uang 20 juta kepada Rahayu namun ternyata ingkar bahkan melarikan diri.


“Atas kerjasama dan kesigapan petugas akhirnya Eko kami ringkus dan terancam pasal 378 yo 372 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun dan akan kami proses sesuai hokum yang berlaku,” ujar Kapolsek Cepu, AKP Yaban, SE di kantornya. (Agt)





Sidang Nurkasih

BPD Tidak Rekomendasikan Penjualan

BLORA, SR - Sebanyak sepuluh saksi dihadirkan dalam sidang yang dipimpin hakim Adi Sutrisno dengan anggota IDG Suardhita dan Sri Wahyuni Sidang perkara dugaan penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin) dengan terdakwa Kepala Desa Semampir, Kecamatan Jepon Nurkasih kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin (3/4) lalu.


Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa) Ngasripan beserta wakilnya Munawar, hadir sebagai saksi. Selain itu, Subadi, Samijan, Jiran, Jumiatun, Sunarti, Sri Asmini, Saidi dan Teguh Susanto.


Mereka adalah perangkat desa dan ketua RW, pembeli beras serta sopir yang mengangkut beras.


Sidang kali ini tetap ramai dihadiri sejumlah warga Semampir. Bahkan sebagian warga tidak bisa masuk ke ruangan sidang lantaran tidak ada lagi kursi yang lowong. Beberapa warga terpaksa lesehan di lantai ruangan.



Sedangkan warga lainnya mengintip dari balik jendala untuk mengetahui kesaksian para saksi. Itu terjadi karena sidang tahap pertama sebelum istirahat tidak dilaksanakan di ruang utama sidang PN Blora yang ukurannya lebih luas, tapi di ruang sebelah barat ruang utama.


Ngasripan dalam kesaksiannya menyatakan, BPD secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan surat maupun menyetujui penjualan beras raskin dengan alasan pembayaran hutang.


Dia juga menandaskan, BPD bersama kades sebelumnya telah menyepakati pembagian beras kepada warga yang mempunyai hutang pinjaman PNPM, ditahan dulu. ”Berasnya bukan untuk dijual, tapi ditahan dulu.” tandas Ngasripin. (Roes)

Tidak ada komentar: