tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Minggu, 29 Maret 2009

SR edisi 64 - POLITIK HUKUM

Ingin Baca .....???? .......Klik Gambar... !!!



















Terkait DPT Blora

Mumuk Keluhkan Pemutakhiran Data KPU
Blora, Suara Rakyat.-
Ketua Panwas Blora Wahono menyatakan telah menemukan dan melaporkan ke Bawaslu Jakarta, melalui Panwas Jateng terhadap 152 warga Kediren Randublatung yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Wahono hal ini dilakukan karena perubahan DPT akan berpengaruh terhadapjumlah pemilih tingkat kabuapten, Propinsi bahkan Pusat. “Penambahan Jumlah Pemilih tidak dapat berubah bila belum diputuskan dari pusat,” katanya.
Sementara Ketua KPU Muesafa kepada SR juga mengatakan hal yang sama, bahwa lembaganya akan menindaklanjuti semua persoalan yang dimunculkan panwas ke KPU Pusat melalui KPU jateng. Namun sampai berita ini ditulis Senin (23/3), Dia belum menerima surat resmi dari panwas Blora. “Kami telah mengagendakan pertemuan dengan panwas untuk pembahasan lebih lanjut,” ungkap Safa’ panggilan akrab ketua KPU Blora ini.
Terkait masalah Kediren Randublatung,Dirinya mengaku telah menindaklanjuti peritah KPU Pusat untuk validitasi DPT. “Kami telah memerintahkan seluruh PPK termasuk juga PPK Randublatung untuk sekali lagi mengecek DPT didaerahnya masing-masing,” tandas Moesafa.
Sementara Kepala Dukcapil Blora Slamet Pamudji membantah bahwa lembaganya asal-asalan menyajikan data pemilih. “Kami menyajikan data berdasarkan data base yang telah kami susun setahun sebelum pileg, tepatnya 5 April 2008, DP4 telah kami kirim ke KPU Blora,” katanya.
Dia juga tidak membantah kemungkinan penyajian datanya ada yang ganda. Bahkan hal ini tidak saja terjadi di Blora namun hampir keseluruhan terjadi di Indonesia.
Saat ditanya mengapa penyajian database harus dilakukan setahun sebelum pileg, Slamet Pamudji menjelaskan bahwa KPU yang akan memutakhirkan data tersebut sebelum menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara). “Dana pemutakhiran data DPS sepenuhnya ada di KPU melalui Petugas Pendaftar Pemilih. Dan saya tidak tahu apa itu dikerjakan KPU atau tidak,” ungkapnya.
Mantan Kabag Humas ini juga menegaskan bahwa dana pemuthakhiran data pemilih yang menerima KPU, lembaganya tidak terlibat penggunaan dana tersebut. “Setelah DPS diturunkan dan mestinya sudah ditangan KPPS, mengapa tidak melakukan pemutakhiran data, wong dananya ada,” tandas Slamet Pamudji.
Untuk itulah Dia menggarisbawahi kesalahan DPT terkait pemilih ganda memang ada, akan tetapi bukan merupakan sistimatis atau rekayasa untuk tujuan tertentu. Kaitan itulah Slamet pamudji sejak satu bulan terakhir ini, telah menerapkan pengurusan NIK (Nomor Induk Penduduk) harus ditentukan oleh kantornya.
“NIK sebelumnya yang menentukan tiap kecamatan, maka terhitung satu bulan ini penentuan NIK disatu pintu yakni disini (Dinas Dukcapil-red). Saya yakin tidak akan rancu seperti lalu, karena teregister satu buku,”tambah Mumuk panggilan akrabnya.(Roes)
Kasus Pembibitan Fiktif, Ketua KID Tersangka
BLORA, SR - Tak kurang 3 bulan Kejaksaan Negeri Blora seperti tidak nampak gaungnya. Ternyata Kamis (19/3) mulai nampak geliatnya terhadap kasus korupsi lagi. Kejari Blora Rubiyanti melalui kasi Pidsus Subagyo menyatakan saat ini menyidik kasus dugaan penyelewengan dana P4MI di Dinas Pertanian Blora.
“Saat ini kami baru menetapkan, ketua KID desa Kentong, Kecamatan Cepu dengan inisial Spy sebagai tersangka,” kata Subagyo di hadapan wartawan.
Menurutnya sampai saat ini tersangka belum ditahan, walau puluhan saksi sudah dimintai keteranganya. Ketika ditanya mengapa hanya kasus KID Desa Kentong saja yang ditangani, Subagyo membenarkan bahwa kasus KID sangat banyak, dan kasus KID 2005 terlebih dulu yang ditanganinya.
Alasan menurut pejabat di lingkungan Kejari Blora yang paling lama ini, penyidik menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya. “Salah satunya pembibitan fiktif dan temuan awal kami, kerugian negara berkisar Rp 80 juta,” ungkap Subagyo.
Sebagaimana diketahui proyek pertanian yang ditangani KID Desa Kentong ini bernilai Rp 250 juta yang terdiri dari dana pemerintah sebesar Rp 230 juta dan swadaya Rp 20 juta.
Dia juga menambahkan sampai saat ini penyidikan masih fokus pada saksi petugas Dipertan tingkat kecamatan. “Tidak tertutup kemungkinan akan kita perluas sampai Dipertan tingkat kabupaten,” tegas Subagyo. (Roes)

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung
di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Maka benarlah statemen KAI : "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap". Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan.
Permasalahan sekarang, kondisi bejat seperti ini akan dibiarkan sampai kapan??
Sistem pemerintahan jelas-jelas tidak berdaya mengatasi sistem peradilan seperti ini. UUD 1945 mungkin penyebab utamanya.
Ataukah hanya revolusi solusinya??

David
(0274)9345675