tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Senin, 27 April 2009

SR 66 - TANPA 2 WAKIL KETUA DPRD

Tanpa kehadiran 2 Wakil Ketua DPRD - RAPBD Blora ditetapkan

Blora, Suara Rakyat.-

Setelah mendapat ultimatum dari gubenur jateng Bibit Waluyo akhirnya RAPBD Blora 2009, Sabtu (25/4) malam akhirnya ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD. Berbagai pihak menyatakan lega dengan kondisi itu. Pasalnya, dengan ditetapkannya APBD, Blora diperkirakan tidak akan terkena sanksi dari Pemerintah Pusat. Dalam penetapan APBD tahun ini, tanpa dihadiri kedua wakil ketua DPRD yakni HM Kusnanto dan H Mahmudi Ibrahim karena sesuatu hal.

Kelegaan dari banyak pihak itu tampaknya cukup beralasan. Sebab, di samping selama ini sudah ada teguran dari gubenur soal pembahasan APBD yang belum juga usai, berdasarkan informasi yang berkembang, jika sampai 25 April APBD belum ditetapkan, Blora akan terkena sanksi dari Pemerintah Pusat.

Sanksi itu berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) 25% dan penarikan dana alokasi khusus (DAK). Jika sampai hal itu terjadi, sudah tentu Blora rugi besar.

Ketua DPRD Blora HM Warsit menyatakan kelegaannya dengan rampungnya tugas besar yang cukup memeras energi tersebut.

‘’Lega rasanya, tinggal untuk babagan-babagan berikutnya kami berharap semua pihak segera menindaklanjuti supaya Blora bisa segera membangun dan pemerintahan bisa berjalan normal,’’ tandasnya.

Menurutnya, tidak masalah jika penetapan APBD itu tetap dia yang memimpin. Sangat tidak beralasan kalau pembahasan dan penetapan APBD itu dianggap tidak sah lantaran dia yang memimpin sidang paripurna.
‘’Lagian, yang berhak menyatakan sah atau tidaknya APBD itu mestinya gubernur,’’ jelas Warsit.

Kini, tahapan APBD selanjutnya segera dilakukan, yakni meminta persetujuan gubernur. Warsit memperkirakan, saat dikonsultasikan ke gubernur, tidak akan ada kendala yang berarti. Pasalnya, pembahasan APBD selama ini sudah sesuai dengan aturan.

Sementara itu, setelah melalui berbagai proses pasang surut, defisit APBD Blora akhirnya mencapai Rp 24,5 miliar. Angka itu, menurut Warsit, sudah sesuai dengan ketentuan maksimal defisit.

Angka defisit itu sempat timbul tenggelam. Pada pembahasan RAPBD di Sarangan yang berakhir 22 April tercantum defisit anggaran Rp 10 miliar.

Waktu itu defisit diperkirakan masih aman karena dalam perhitungan akan ada dana bagi hasil Rp 2,5 miliar dan pemangkasan dana pengadaan mobil dan sepeda motor di sejumlah SKPD Rp 4 miliar. Jadi, diprediksi defisit APBD hanya Rp 3,5 miliar.

Namun, sepulang dari Sarangan, Panitia Anggaran (Panggar) DPRD melanjutkan klarifikasi anggaran di sejumlah SKPD yang belum tersentuh. Dalam pembahasan itu, sejumlah pos anggaran di sejumlah SKPD mengalami kenaikan hingga akhirnya ditemukan angka akhir defisit Rp 24,5 miliar. (Roes)

Tidak ada komentar: