tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Rabu, 24 Maret 2010

Dokumen PILBUP & YES 9 Parpol

Syarat Dokumen Penjaringan Pendaftaran Dihapus

BLORA,SR– Polemik harus dan tidaknya para Cabup dan Cawabup terkait Dokumen penjaringan bukan syarat pendaftaran bagi bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati. 

Karena syarat tersebut sudah telanjur ditetapkan KPUK Blora, Ketua panwaskab setempat, Wahono meminta lembaga penyelenggara pilkada itu menganulir hal tersebut dari poin persyaratan.

Wahono menegaskan, persyaratan tersebut sebelumnya tersirat dalam pasal 59 (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2006. Isinya kurang lebih menyatakan bahwa parpol dan gabungan parpol wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi calon perseorangan yang memenuhi syarat dan memroses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.

Wahono menegaskan, dua ketentuan tersebut dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 sudah dihapus dan dinyatakan tidak diberlaku. Dia lebih lanjut mengatakan, terkait diberlakukannya ketentuan tersebut oleh KPUK Blora, dirinya sudah berkonsultasi ke Bawaslu. Hasilnya, persyaratan tersebut bukan lagi menjadi syarat.

Dijelaskan pula penjaringan balon merupakan wilayah partai yang tidak boleh dicampuri KPUK. Begitu juga dengan rekomendasi. ''Karena itu, KPUK tidak boleh mensyaratkan itu,'' tegas ketua Perpani Blora ini mengutip penjelasan Ketua Banwaslu Nur Hidayat.

Ketua KPUK Blora, Moesafa belum bersedia mengomentari dihapuskannya persyaratan dokumen penjaringan dalam pendaftaran bacabup-bacawabup. ''Saya belum bisa komentar karena belum membaca perundangan tersebut,'' kata dia singkat saat dikonfirmasi melalui ponselnya kemarin petang.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPUK menetapkan dokumen penjaringan merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi partai atau gabungan partai yang mengusung pasangan calon. Persyaratan tersebut merupakan spirit UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 

Dalam pasal 59 (3) perundangan tersebut disebutkan bahwa parpol dan gabungan parpol wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat. Sementara pasal 58 perundangan yang sama disebutkan bahwa pasangan yang memenuhi syarat diproses melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. 

Persyaratan tersebut secara khusus tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2005. Salah satu pasal dalam PP itu menyebutkan bahwa penelitian pasangan calon meliputi kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan serta klarifikasi pada institusi yang berwenang memberikan surat keterangan. (Roes)


9 Parpol Siap Dukung YES

BLORA, SR- Partai Golkar (PG) tak lagi sendiri mengusung pasangan Yudhi Sancoyo-Hestu Bagyo (Yes). Minggu lalu, Sekretaris DPD PG Blora, Maulana Kusnanto yang juga ketua tim Sukses YES mengklaim mendapat dukungan dari sembilan parpol.

Salah satunya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Blora yang sebelumnya ikut mendaftarkan dan menghadiri deklarasi pasangan Djoko Nugroho dan Abu Nafi (Kolbu). Parpol lainnya, PKNU, PKPB, PPPI, PPRN, PK, PPI, PNI Marhaen, dan Pakar Pangan. ''Jumat malam, pimpinan parpol tersebut ketemu dengan kami di rumah Pak Yudhi (bacabup Yudhi Sancoyo, Red),'' kata Kusnanto.


Dikatakan dia, selain parpol tersebut, PG masih menjajaki untuk berkoalisi dengan partai lainnya. Hanya, dia enggan menyebut parpol-parpol tersebut. Ditegaskan pria yang juga ketua DPRD Blora ini, dalam koaliasi tersebut, partainya tidak ada bargaining politik dengan sembilan parpol yang mendukung. Juga, deal-deal yang menyangkut sharing politik. ''Tujuan mereka bergabung ini membangun Blora ke depan lebih baik,'' tegas dia.

Awalnya, PG sangat percaya diri hanya mengusung kader partainya dalam pilkada 3 Juni mendatang. Setidaknya, itu tersurat dari rekomendasi DPP partai berlambang beringin ini yang memutuskan Hestu Bagyo untuk dipasangkan dengan cabup Yudhi Sancoyo. Hestu adalah tokoh dari kalangan teknokrat. Jabatan terakhirnya Direktur Pertamina Eksplorasi Produksi (EP) Cepu. Dia tidak memiliki basis partai maupun massa.

Bukti kalau partai ini belum berkoalisi dengan partai lain tampak dalam pendaftaran cabup-cawabup di KPUK Blora Selasa (16/3). Seluruh pengantar pasangan cabup-cawabup ini hanyalah dari PG. Sementara dari partai lain satu pun tidak nampak.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Blora Bambang Wijanarko menegaskan, partainya sampai sekarang belum menentukan pilihan koalisi kepada pasangan pasangan calon mana pun, termasuk Kolbu. ''Semua masih kami jajaki,'' tegas dia.

Ditanya peluang koalisinya, Bambang mengatakan, persentase terbesar adalah Kolbu. Namun, lanjut dia, bukan berarti tertutup untuk pasangan lain. Dia lebih lanjut mengatakan, dalam memutuskan koalisi, partainya masih menunggu rapat internal DPD PAN Blora yang diagendakan digelar pekan ini. (Roes)


Tidak ada komentar: