tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Kamis, 11 Maret 2010

PA Menuai Masalah Hukum

Pembebasan Lahan PA Blora Proses Hukum

BLORA, SR - Kasus pebebasan lahan Pengadilan Agama (PA) Blora mulai ditangani serius oleh Kejaksaan negeri Blora.

Hal ini terlihat setelah memanggil Kades Seso Kecamatan Jepon Ngatmin dalam pemeriksaan dugaan markup harga lahan untuk kantor Pengadilan Agama (PA) Blora, giliran pemilik tanah lama yang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari).

Pemanggilan pemilik tanah yang lama itu dilakukan untuk mencari informasi tambahan terkait lahan seluas 5.000 hektar yang diberi PA seharga Rp 475 ribu per meter persegi tersebut.

''Ya, ini untuk tambahan keterangan saja,''kata Kepala Seksi Pidana Khusus Fitroh Rohcahyanto kemarin.

Dia mengatakan, informasi di lapangan, pemilik tanah yang menjual lahan itu PA adalah Ida Nursanti, salah seorang pengacara di Blora. Hanya, sebelumnya, Ida membeli lahan itu dari pemilik lama.

Ada dua orang yang menjual tanah itu ke Ida, yakni Sukijan dann Djatmo. Penjualan itu melalui perantara bernama Mustamin. ''Semuanya warga Desa Seso,'' tambah Fitroh.

Hanya, minggu lalu yang dipanggil baru dua orang yakni Sukijan dan Djatmo sedangkan,pihak lainnya termasuk perantara dan Ida sendiri belum dipanggil.

Fitroh mengungkapkan, Ida membeli tanah dari dua orang ini seharga Rp 45 ribu per meter persegi. Beberapa waktu kemudian tanah itu dijual ke PA dengan harga yang tinggi.

Dengan tingginya harga pembelian tanah itu, menurut Fitroh ada potensi markup harga dan potensi kerugian negara. ''Kalau bisa murah kenapa harus membeli dengan harga mahal. Ini kan patut dicurigai, ada apa,'' ungkapnya.

Berawal setelah menelusuri kasus itu selama dua tahun lebih, akhirnya kejari Blora menemukan titik terang dugaan markup harga tanah untuk kantor PA. saat membeli lahan itu dari Ida pada 2008 silam, PA harus mengeluarkan dana Rp 475 ribu per meter persegi.

Sedangkan,pada Februari lalu, di dekat lahan milik PA itu ada transaksi tanah seharga Rp 120 ribu per meter persegi. Karena itu, dugaan mark up harga dan dugaan kerjasama antara panitia pengadaan lahan untuk kantor PA dan pemilik tanah sangat kuat (Roes)

Tidak ada komentar: