tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Selasa, 23 Maret 2010

KASUS HUKUM

Kepala PA Dipanggil dalam Dugaan Mark Up 

BLORA, SR– Setelah ditunggu-tunggu akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora melayangkan panggilan untuk notaris dan Kepala BPN Blora. Pemanggilan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pembelian tanah untuk kantor Pengadilan Agama (PA) Blora yang teletak di Seso kecamatan Jepon.
 
Pemanggilan kedua orang tersebut dinilai tahu perjalanan tanah tersebut sampai menjadi milik PA. ''Kami sudah layangkan panggilan. Minggu depan kami periksa,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Blora, Fitroh Rohcahyanto, minggu lalu.

 
Dari penelusuran awal, dugaan penyimpangan semakin jelas setelah jaksa muda ini memeriksa pemilik tanah. Terlebih lagi terlihat adanya kejanggalan terkait keterangan Ida Nursanti selaku pemilik tanah yang menjual tanahnya ke PA.
 
Menurut Fitroh, notaris yang akan dipanggil adalah notaris yang berdomisili di Blora berinisial ES. ''Dia tahu prosesnya sejak awal. Karena itu, kami ingin memintai keterangan,'' jelas Fitroh.
 
Selain itu, kata Fitroh, ES selaku notaris juga membantu mengurus surat-surat lainnya, atau seperti biro jasa yang menyediakan jasa untuk mengurus surat-menyurat sampai tuntas.
 
Pertimbangan itulah yang menarik Kejari untuk menggali lebih dalam lagi terkait kasus ini.
 
Sementara untuk Kepala BPN, kejaksaan ingin menanyai soal proses penerbitan sertifikat tanah yang dimiliki Ida Nursanti, sehingga akhirnya Ida berhasil menjual tanah tersebut ke PA. 

''Kami janji akan bongkar semua, ada apa dibalik itu,'' tergasnya.
 
Fitroh juga mengatakan, bukan hanya persoalan pembelian tanah saja yang dibidik saja dan dimungkinkan kasus ini akan melebar. Alasanya yang lain juga menerima informasi bahwa proses urukannya juga tidak beres.
 
Hanya, sementara soal urukan tanah tersebut dikesampingkan. Namun, jika nanti ditemukan ada kerugian negara dalam proyek urukan tanah tersebut, pihaknya juga akan menangani. 

''Kalau memang ada kerugian negara tentu kami usut,'' tegasnya.
 
Yang jelas, lanjutnya, untuk pembelian dan keperluan lainnya, PA Blora harus merogoh kocek Rp 3 miliar. Sebesar Rp 500 juta untuk biaya pengurukan tanah. Sedangkan lainnya untuk administrasi, honor serta pembelian lahan.
 
Kasi Pidsus menegaskan, semua dana itu akan diusut karena dimungkinkan juga terjadi penyelewengan. ''Oleh sebab itulah kami katakan bisa saja melebar, semua datanya sudah kami pegang. Namun, fokus dulu ke persoalan utamanya,'' tambahnya. (Roes)


Tidak ada komentar: