tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Kamis, 18 Maret 2010

Proyek APBD 2009 Bermasalah Hukum

klik  Gambar bila Baca model TABLOID ...!
Singgih Laporkan DPU ke KPK 

BLORA, SR – Dugaan korupsi pada proyek DPU karena tidak adanya konsultan pengawas terus berlanjut. Terbukti koalisi masyarakat peduli anti korupsi (Kompak) diam-diam melaporkan dugaan penyelewengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

''Kami tidak mau teriak-teriak kalau saat melaporkan. Namun sekarang bisa dilihat buktinya,'' ujar Singgih Hartono juru bicara Kompak Jumat (19/2).
Singgih mengaku baru mengekspos laporan itu setelah KPK menaikkan satu tahap bobot laporannya. Sebelumnya, Singgih belum mau membeber karena khawatir dikira mengada-ada. 

Bukti itu, menurut Singgih berupa surat dari KPK tertanggal 2 Februari perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat. Surat ditujukan pada Singgih Hartono dan Danu Sukotjo yang mewakili Kompak saat mengadukan kasus ke KPK.

Sesuai surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat berisi pemberitahuan bahwa pengaduan yang disampaikan Kompak dinaikkan satu tingkat, yakni dari Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat kemudian ditingkatkan ke Bidang Penindakan KPK. 

Sehingga, kasus yang diadukan itu sangat dimungkinkan untuk menjadi kasus yang tindak pidana korupsi. ''Ini langkah maju. Kami sudah dimintai tambahan data dan keterangan,'' tambah Singgih.

Singgih mengungkapkan, Kompak melaporkan kasus proyek di DPU Blora secara resmi ke KPK pada 7 Januari 2010. Saat itu, pengaduan di terima Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Dari deputi ini, semua pengaduan yang masuk diperiksa dan dianalisis. 

Bahkan, pihak yang mengadukan juga harus bisa memberikan gambaran dan penjelasan yang panjang lebar mengenai kasus yang dilaporkan. ''Kami telah menjalani itu semua. Tidak mudah memang mengadukan sesuatu ke KPK,'' kata mantan anggota DPRD Blora ini.

Setelah ditangani bidang penindakan,KPK meminta tambahan data-data dan keterangan. Dia menyebut, sebagian data dan keterangan sudah dia sampaikan. Dia juga mengumpulkan data-data tambahan untuk melengkapi data yang sebelumnya. Singgih mengaku tak lama pihak KPK akan turun ke Blora. 

Namun soal waktunya dan jumlah orang dia mengaku belum tahu. ''Kita serius. Bahwa pembangunan di Blora mestinya tidak dibuat main-main. Yang dirugikan pasti rakyat,'' tegas Singgih. (Roes)



14 Proyek Salahi Bestek – Terbanyak DPU


BLORA, SR – Ternyata apa yang ditemukanpara anggota DPRD blora tentang banyaknya proyek APBD Blora tahun 2009 yang amboradul, tak jauh beda dengan apa yang ditemukan Inspektorat Kabupaten Blora.

Terbukti hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten menemukan sedikitnya 24 proyek diketahui menyimpang.

Proyek tersebut adalah proyek jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Penyimpangan itu berupa pengurangan volume pekerjaan dan proyek yang sudah rusak meski baru selesai dikerjakan.

''Pemeriksaan sementara kami ada sebanyak 14 proyek dikerjakan tidak sesuai bestek karena mengurangi volume pekerjaan. Dan 10 lainnya rusak,'' kata kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Winarno dalam keterangan Persnya..

Seperti diketahui akibat tidak adanya konsultan pengawas, banyak proyek yang dikerjakan sembarangan.

Selain itu, penunjukannya terlambat. Sebab, banyak proyek yang sudah berjalan dan bahkan hampir selesai, namun pengawas baru ditunjuk. Setelah ketahuan dan diprotes, DPU tidak berani mencairkan dana pengawasan.

Winarno juga menjelaskan, masih ada kemungkinan jumlah proyek yang menyimpang bertambah lagi. Sebab, sampai saat ini tim inspektorat masih terus melakukan pemeriksaan di lapangan.

Dia masih meminta rekanan yang mengerjakan proyek tersebut untuk membenahi. Sebab, sekarang masih masa pemeliharaan sampai Juni nanti.

''Kami akan terus pantau sampai batas waktu pemeliharaan habis,'' jelas Winarno.

ketika ditanya jika sampai habis masa pemeliharaan proyek tetap masih ada penyimpangan? Mantan sekretaris KPU itu menegaskan, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang ada.

Adapun tindakan yang dilakukan berupa denda dengan mengklaim senilai dengan kekurangan proyek. Sebab, kewenangan Inspektorat hanya sebatas itu. Namun, semua temuan tersebut tetap dilaporkan ke bupati.

 ''Semua temuan kami laporkan Bupati, selanjutnya apapun tindakan terserah bupati,'' katanya.

Winarno juga menggaris-bawahi belum bisa memrediksikan kapan pemeriksaan terhadap proyek-proyek itu bisa diselesaikan. 

Namun dirinya berjanji semua proyek tidak akan luput dari pemeriksaan timnya. (Roes)


Tidak ada komentar: