tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Senin, 25 Januari 2010

DASUM & KATINI TERANCAM - Planning edisi 85

DPC PDIP Ancam PAW Dasum dan Kartini

BLORA, SR- Fraksi PDIP dan Fraksi pendukung hak angket sudah menyiapkan sanksi bagi anggota yang tidak hadir dalam paripurna pengusulan hak angket kasus DPU.

Sebab, pada saat paripurna digelar Rabu (20/1) lalu ada 25 anggota dewan yang tidak hadir tanpa keterangan. Akibatnya, paripurna gagal digelar karena tidak kuorum.
Dua fraksi yang diketahui tegas pada anggotanya adalah FPDIP dan FPD.

Bahkan untuk FPDIP, ada instruksi dari DPC PDIP setempat agar semua anggota fraksi datang untuk mendukung usulan hak angket. Hanya, saat paripurna lalu, dari delapan anggota ternyata hanya enam yang hadir. Dua anggota FPDIP, Dasum dan Kartini tidak hadir.

''Kami sudah menggelar rapat untuk menyikapi hal itu,'' kata wakil ketua DPC PDIP Blora, Bagong Suwarsono.

Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu pelaksanaan paripurna kedua yang segera akan dilakukan. Sebab, DPRD menunda selama tiga hari pelaksanaan paripurna tersebut.

Pelaksanaan paripurna ulang masih menunggu rapat pimpinan dan Badan Musyawarah untuk menjadwalkan kembali. ''Jika pada paripurna kedua nanti tetap mangkir, DPC menyiapkan sanksi,'' tegasnya.

Sanksi itu, lanjut Bagong, bisa berupa peringatan sangat keras karena anggota fraksi dinilai telah melanggar instruksi DPC. Bahkan politisi asal Jiken itu sampai menyebut penggantian antarwaktu (PAW) jika memungkinkan.

''Intinya, mendukung pengusulan hak angket. Dan kebijakan itu harus dilaksanakan anggota fraksi,'' ungkapnya.

Sementara itu, ketua Fraksi Partai Demokrat Joko Mugiyanto mengatakan masih akan menggelar pertemuan untuk anggota fraksinya yang tidak hadir. Hanya, menurut Joko, anggota fraksinya bukan sengaja tidak hadir, namun saat itu menunggu di kantor DPC PD.

''Saat itu sudah tahu kalau tidak kuorum, jadi menunggu di DPC,'' katanya.

Sekadar diketahui, pada Rabu pekan lalu dijadwalkan paripurna pengusulan hak angket.

Tapi, 25 anggota dewan memilih tidak hadir dan paripurna gagal digelar karena tidak kuorum. Sehingga, usulan hak angket kasus penunjukkan pengawas proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ditunda. (Roes)


Tidak ada komentar: