tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Rabu, 02 September 2009

SR edisi 75 - BLORA & POLITIK HUKUM


Kembali Kades Tersandung Raskin Disidang

BLORA,SR - Kepala Desa Sambongrejo, Kecamatan Ngawen, Blora, Sunarman kembali di sidang soal kasus pengelapan beras miskin (raskin) di desanya mulai maret 2008 sampai april 2009.

Melalui penasehat hukumnya Zainudin yang membacakan esepsinya bahwa apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah cermat. Karena raskin di desa sudah dikoordinir oleh kasi kesos desa setempat serta yang melakukan penyaluran bersama dengan perangkat desa.

”Yang menyalurkan raskin secara bersama dengan perangkat desa yang dikoordinir kasi kesos,” kata Zainudin dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Adi Sutrisna, dan anggota Aminudin dan Zulkarnaen.

Penasehat hukum juga menilai, dakwaan masih kabur dan salah sasaran karena Sunarman bukan yang bertanggung jawab soal raskin. Sehinga meminta agar dakwan JPU tidak diterima. ”Terdakwa tidak dapat dikenai pidan dan harus dibebaskan demi hukum,” katanya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada kamis pekan mendatang dengan agenda pembacaan jawaban dari JPU Yeni Astuti

Masyarakat Hadir

Sementara itu, sidang tersebut teryata dihadiri oleh sekitar 150 warga Desa Sambongrejo yang ingin melihat jalannya langsung persidangan. Mereka berasal dari masyarakt yang selama ini bersebrangan dengan kades.

Menurut Sukandar yang juga ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Sambongrejo, maksud kedatangan warga hanya ingin mengawal agar hukum benar-benar ditegakan, karena memang kades telah melakukan pengelapan raskin.

”Kami dan warga hanya ingin melihat sekaligus meminta agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil,” ungkapnya kepada Wawasan, Kamis (20/8).

Lanjut Sukandar, setelah Kades ditahan oleh Kepolisian, pihak desa melalui perangkat desa, LKMD,BPD, tokoh masyarakat dan agama, RT dan RW membuat suarat peryataan yang isinya tidak mau dipimpin lagi oleh Sunarman, karena tidak bisa sebagai contoh yang baik.

”Bersama BPD, LKMD dan perangkat desa, kami sudah mengadap kabag hukum untuk menyerahkan surat tersebut, namun hingga saat ini belum ada jawaba, kami minta desa kami segera diberikan PJS, bukan PLh,” tambahnya.

Namun jawaban dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, hingga saat ini belum juga turun, kami khawatir surat tersebut tidak ditanggapi pemkab.

”Jawaban belum ada, saat ini hanya di tunjuk plh yang dijabat oleh salah seorang perangkat, nah kalau PJ tentu akan lebih baik,” ujar dia. (Gie)


Nurkasih dituntut 6 Bulan

BLORA, SR- Masih ingat kades wanita yang didakwa gelapkan raskin edisi lalu. Kamis (27/8) lalu Nurkasih yang menjabat kades di desa Semampir kecamatan Jepon dituntut 6 Bulan penjara, pada sidang di PN itu.

Tuntutan itu dibacakan langsung JPU Suryadi dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Adi Sutrisno di gedung PN Blora.

JPU asal Sidoarjo ini mengatakan terdakwa Nurkasih bersalah menggelapkan Raskin (Berat untuk warga miskin), yakni terhadap 16 warga desa Semampir tersebut.

Hal itu berdaskan keterangan 40 Saksi dan juga pengakuan terdakwa saat menjalani sidang dua minggu yang lalu.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Suryadi,

Atas tuntutan itu Tim penasehat terdakwa yang diketuai Tatiek Sudarwati meminta waktu sepekan kepada majelis hakim, untuk menyampaikan pembelaan. (Roes)




Martini Terjerat Pasal Berlapis

BLORA, SR.- Masih ingat kasus wanita yang menyamar lelaki untuk menikahi seorang gadis, yang pernah dimuat SR beberapa edisi lalu. Ternyata rencana pengajuan penangguhan penahanan Agustin alias Rega alias Martini, terdakwa kasus pencabulan sesama jenis akhirnya mengambang.

Penyebabnya, pihak keluarga maupun tim penasihat hukum merasa tidak yakin dapat merealisasikan penangguhan penahanan. Ini diungkapkan ketua tim penasihat hukum terdakwa, Tatiek Sudaryanti kepada SR Sabtu (22/8) lalu.

Dia beralasan, psimistis itu muncul karena kliennya dijerat empat pasal sekaligus. Yakni, sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan JPU Sri Respatini dalam sidang yang digelar secara tertutup Kamis (20/8).

''Banyaknya pasal sangkaan ini tentu akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan yang kami ajukan,'' katanya.

Dalam surat dakwan itu, kliennya dijerat dengan pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Juga, pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul, pasal 378 tentang penipuan serta pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dimana, ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Tatiek mengungkapkan, rencana penangguhan sebenarnya muncul sebelum dilakukannya pelimpahan tahap II. Yakni, pelimpahan tersangka beserta barang bukti (BB) dari penyidik polisi kepada penuntut umum.

Namun, hasil rapat keluarga saat itu memutuskan bahwa pengajuan penangguhan akan dilakukan saat tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Ternyatanya, kami harus menemui kendala lain. Untuk itu, kami hanya bisa berharap agar proses hukum ini segera selesai, Sehingga, masing-masing pihak segera mendapatkan kepastian hukum,'' Ungkapnya.(Roes)



Kapolda Tinjau Kesiapan Jalan
Waspada dan Menjaga Kemanan


BLORA, SR – Kapolda Jawa Tengah Irjen Alex Bambang beserta rombongan, Selasa (25/8) mengunjungi Blora untuk melihat langsung kesiapan pengamanan selama puasa dan lebaran serta kesiapan jalan raya menjelang arus mudik dan balik 2009.

Kondisi jalan yang dipantau oleh Kapolda mulai dari jalan Rembang Blora serta Blora Purwodadi yang merupakan jalur alternatif yang bisa dipakai pemudik. ”Jajaran kepolisian harus siap untuk mengamankan lebaran, termasuk kondisi jalan dan ketertiban keamanan,” pesan Kapolda dihdapan jajaran Personel Polres Blora.

Selain soal itu, Alex Bambang juga menghimbau agar selalu mewaspadai gerakan teroris, khususnya kepada orang baru ataupun pendatang yang belum dikenal. Terkait hal itu, jajaran polres juga melakukan pemasangan poster buron teroris yang menjadi target kepolisian.

Seperti terlihat saat menempel poster tersebut di daerah sekitar makam Polaman Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora. Selasa (25/8).

Kapolres Blora AKBP Umar Faroq mengatakan bahwa selama pelaksanaan puasa dan menjelang lebaran, kepolisian telah ditugaskan untuk selalu mewaspadai setiap kerawanan serta memantau titik-titik jalan yang dianggap rawan kemacetan atau kejahatan.

”Semua personil telah siap dalam pengamanan puasa dan lebaran, termasuk kejahatan akan miras, serta bahaya teroris. (Gie)



Penyerahan Tanah Bengkok Tidak Harus Ada PerdaSekdes Harus Tunduk Pada UU Kepegawaian


BLORA, SR – Pemkab Blora sangat serius, untuk menyelesaikan persoalan terkait eks tanah bengkok sekdes yang menjadi persoalan utama. Buktinya empat staf ahli Bupati hadir dalam pertemuan itu,

Kepala Inspektorat Kabupaten Blora Winarno, Asisten III Bidang Administrasi Sudarmo dan Asisten I Bidang Pemerintahan, Bambang Darmanto serta Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Riyanto dikerahkan untuk memberikan pembinaan kepada para 94 Sekretaris Desa yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), untuk di lakukan pembekalan, pasca pengiriman surat dari Forum Komunikasi Sekretaris Desa (Forsekdesi) Kabupaten Blora, kepada Bupati Blora yang berisi kajian hukun, atas surat Bupati Blora yang telah diedarkan di masing-masing desa.

Asisten Bidang Pemerintahan Bambang Darmanto, mengatakan bahwa, setelah para sekdes dingkat menjadi PNS maka secara sendirinya sudah ada wadah yang menangunginya, dibawah Korpri, bukan Forsekdesi . ”Sekdes harusnya, bisa memahami secara utuh terhadap statusnya yang sebagai PNS, forum-forum tersebut tidak ada setelah jadi PNS,” ujar Bambang Darmanto, dihadapan para sekdes di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Senin (10/8)

Dijelaskan terkait surat edaran Bupati, bahwa Bupati melaksanakan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa. Sementara itu terkait Perda Kabupaten Blora nomor 7 tahun 2002 tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pemkab sebenarnya telah membuat konsep ranperda yang baru tentang hal itu.

”Ranperda tentang kedudukan keuangan Kepala desa dan perangkat desa yang baru sebenarnya sudah dibuat dan diserahkan kepada DPRD Blora, namun hingga kini belum dibahas,” ungkapnya.
Menurutnya setelah Sekdes menerima surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) maka, secara otomatis bengkok menjadi kekayaan desa dan akan dikelola oleh pemerintahan desa. Selain itu sekdes juga akan mendapat tunjangan dari hasil kekayaan desa.

”Namun hal ini bukan berarti tanah bengkok bisa dikelola lagi oleh sekdes, mekanisme inilah yang akan dibahas,” tandas mantan Kabag hukum ini.

Asisten I juga mengatakan bahwa, persoalan penyerahan bengkok sekdes kepada desa, tidak harus diatur dengan perda, namun dengan surat edaran dari Bupati sudah cukup. ”Tidak harus dengan perda, surat bupati sudah cukup,” tegasnya. (Gie)

Tidak ada komentar: