tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Selasa, 15 September 2009

SR edisi 76 - GROBOGAN-JEPARA-REMBANG

Baru Dilantik, Dewan Ngelencer Jakarta

 

GROBOGAN, SR – Belum usai masalah mantan DPRD yang lalu, kini ontran-ontran kembali terjadi yakni 50 anggota DPRD yang baru nglencer ke Jakarta dengan menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp.300 juta. Padahal mereka belum genap sebulan dilantik.

 

Informasi yang dihimpun koran ini, 50 DPRD yang baru ke Jakarta dalam rangka pembekalan dengan menggunakan anggaran persediaan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Pembekalan anggota Dewan tersebut rencananya dimulai tanggal 2 September dan akan berlangsung selama empat hari.

 

Direktur LSM Madani yang sekaligus sekretaris FLP Pujo Pujiono, SH mengatakan keberangkatan DPRD ke Jakarata dengan kondisi yang sekarang ini sangat melukai hati rakyat.

 

”Mengingat saat ini masyarakat lagi dibebani persoalan ekonomi menjelang Lebaran, ditambah musim kemarau yang menyebabkan kekeringan dimana-mana, jelas itu pemborosan dan bisa melukai hati rakyat,” tegasnya. 

 

Mestinya kegiatan pembekalan tersebut cukup mendatangkan pengajar atau tutor ke Kabupaten Grobogan saja, karena lebih bisa mengirit anggaran daripada memboyong seluruh anggota Dewan ke Jakarta. Sebaiknya hal itu ditinjau ulang.

 

”Anggota Dewan tersebut kan baru sekitar dua pekan dilantik, apa sudah ada anggaran untuk kegiatan seperti itu. Kenapa kalah pintar dengan Ormas yang bisa mendatangkan pengajar atau tutor sekelas menteri,” tandasnya.

Menanggapi hal ini tak satupun anggota DPRD yang baru yang berani bicara tak terkecuali ketua DPRD sementara M.Yaeni, SH.

 

27 Sepeda Motor Belum Dikembalikan

Dari 36 motor dinas yang dipakai anggota DPRD Grobogan periode 2004-2009 yang kembali ke sekretariat dewan (setwan) baru sembilan buah. Sedangkan 27 unit kendaraan roda dua lainnya belum jelas kapan akan dikembalikan dan keberadaannya.

 

Bahkan menurut pantauan koran ini banyak motor dinas roda yang berplat merah kini berubah berplat hitam dan masih di pakai berkeliaran oleh sejumlah mantan anggota dewan periode lalu.

 

Padahal pihak setwan sudah memberikan surat permohonan pengembalian seluruh aset yang dipakai anggota dewan sebelum masa kerjanya habis. Pelantikan dewan baru periode 2009-2014 sendiri juga sudah berlalu. “Kami sudah memberitahukan melalui surat edaran.

 

Tapi baru sebagian yang mengembalikan kendaraan dinas,” kata Kabag Umum Sunaryo.

Pihaknya berharap aset pemkab tersebut segera dikembalikan untuk diinventarisasi kembali oleh setwan. Kemudian akan diserahkan kembali kepada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Grobogan. “Untuk pemberian kendaraan dinas anggota dewan baru menunggu kebijakan (ketentuan-red) dari pemkab,” ujarnya.

 

Yang mengatakan apakah akan ada bon pinjam atau bagaimana? Sunaryo juga menyebutkan dari sembilan motor yang dikembalikan adalah yang dipakai Bambang Sri Juwono, Heru, Santoso, Sunarti, Nurkholis, dan Sunarto(Fraksi PDIP).

 

Sedangkan yang lainnya dari Ny Juniati Marsaid (PNBKI) dan Suwarjo HP serta Hj. Megawati (Fraksi Golkar). Sejumlah nama mantan dewan dari Fraksi PDIP, Golkar, Persatuan Pembangunan Nasional, dan Fraksi Demokrat Nasional belum mengembalikan. Kecuali mobil Carry operasional ketua komisi dan ketua fraksi.

 

Untuk mobil ketua dewan Kijang LGX dan Kijang yang dipakai wakil ketua belum juga dikembalikan. Satu lagi mobil yang dipakai Wakil Ketua Nur Wibowo juga belum dikembalikan, karena sedang diperbaiki di bengkel.

 

Untuk itu pihaknya akan mengirim surat penarikan sekali lagi ke beberapa mantan DPRD yang masih membawa motor inventaris, baik itu yang menjabat kembali atau tidak diharapkan segera mengembalikan kendaraan dinas secepatnya.

 

“Ketentuannya memang begitu. Kendaraanya akan diinventaris dulu. Untuk kegiatan dinas untuk sementara menggunakan kendaraan pribadi,” Pihaknya berharap Agustus permasalahan ini segera selesai. Dengan begitu, tanggungan setwan yang harus diserahkan kebagian umum dan perlengkapan setda Grobogan juga beres,” jelasnya. (@wang)




Membludak, Pendaftar Calon Panwas Pilkada


SEMARANG, SR – Minat warga Kota Semarang untuk menjadi anggota panitia pengawas (Panwas) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2010 ternyata cukup tinggi. Meski pengumuman barutiga hari, namun sudah 11 formulir terambil.

 

Pengambilan formulir sendiri masih disediakan waktu hingga 13 September dengan batas waktu pengembalian pada 14 September. Diantara 11 nama peminat panwas kota, tiga diantaranya adalah mantan panwas Pemilu lalu yakni Yunan Hidayat, Sri Wahyu Annaningsih dan Jamil Budi Raharjo.

 

Anggota KPU Kota Semarang Abdul Cholik mengatakan pembentukan panwas adalah langkah pertama. Setelah itu dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK serta PPS dan KPPS. KPU membuka pendafatarn bagi calon anggota PPK pada tanggal 9 September.

 

Untuk panitia pengawas KPU Semarang hanya melakukan seleksi sampai menghasilkan 6 calon anggota panwas. Seleksi selanjutnya akan dilaksanakan oleh Bawaslu.

 

"Sesuai dengan ketentuan KPU Kota hanya akan menjaring enam nama, selanjutnya diserahkan ke Bawaslu untuk diadakan uji kelayakan dan kepatutan, apapun hasilnya kita serahkan ke Bawaslu," ujar Abdul Cholik.

 

Sedangkan panwascam yang akan direkrut adalah tiga orang tiap kecamatan. Hingga detik ini sudah ada beberapa kecamatan yang sudah memunculkan peminat. Antara lain Semarang Timur dua orang dan Gajahmungkur, Tugu, Ngalian masing-masing satu orang.

 

Sedangkan PPK yang akan direkrut adalah lima orang tiap kecamatan. Diharapkan pada akhir Oktober, Panwas sudah bisa diambil sumpah dan janjinya sehingga bisa langsung bekerja.

 

Mengenai pengajuan dana pada APBD Perubahan yang dipangkas hingga Rp 4 M, menurut rekan Abdul Cholik, Joko Santoso, sudah diperhitungkan dan cukup.

 

"Untuk untuk kegiatan persiapan pilkada saja selama dua bulan dan saya kira cukup," katanya.(Abd)




BUPATI GROBOGAN BERIKAN REMISI 70 NARAPIDANA


GROBOGAN, SR - Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-64 usai upacara bendera Bupati Grobogan H.Bambang Pujiono, SH memberikan surat keputusan Remisi secara simbolis kepada enam narapidana (napi) perwakilan dari 70 napi yang memperolehnya.

 

Upacara pemberian remisi tersebut dilaksanakan di halaman Rutan Purwodadi.
Sebanyak 70 narapidana medapatkan remisi mulai satu hingga empat bulan dari Menteri Hukum dan HAM. Diantaranya sebanyak 8 orang mendapatkan remisi empat bulan, serta sepuluh orang tiga bulan.Untuk dua dan satu bulan, diberikan kepada masing-masing 30 serta 22 narapidana.

 

Sementara itu Remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Kategori umum pertama sebanyak 63 napi yang mendapat remisi tetapi belum bebas atau masih menjalani sisa tahanan. Sedangkan untuk kategori umum kedua ialah langsung bebas yang diberikan kepada tujuh napi.

 

”Syarat-syarat untuk mendapatkan remisi sendiri ada dua. Pertama narapidana harus sudah menjalani enam bulan pidana. Kedua harus mempunyai atau mendapat surat kelakuan baik dari kepala rutan setempat,” kata Kepala Rutan Purwodadi, Bambang Irawan, SH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Djuwahir, SH.

 

Selain itu saat ini rutan Purwodadi menampung 197 orang berstatus narapidana, serta 118 berstatus tahanan, imbuhnya.

 

Sementara itu dalam sambutannya pada acara ramah tamah HUT RI ke 64 dengan para napi di aula rutan, bupati berpesan agar para napi selalu berbuat baik didalam rutan.

 

Hal itu sebagai dasar penilaian oleh petugas rutan dalam memperoleh surat kelakuan baik. Orang yang baik bukanlah orang yang tidak pernah salah, tetapi orang yang mau memperbaiki kesalahan, tuturnya.(@wang)




8 Anggota Dewan Belum Kembalikan Dana TKI


GROBOGAN, SR - Ramai-ramai bicara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Grobogan yang baru tak luput juga bicara tentang sejumlah mantan anggota DPRD yang tidak terpilih. Apalagi sejumlah mantan anggota DPRD hingga kini masih menyisakan masalah dan sekarang ini menjadi sorotan publik, bahkan menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodad.

 

Hal ini terkait dengan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang tak kunjung dikembalikan ke Kasda, sebab masih banyak oknum wakil rakyat yang belum mengembalikan tunjangan itu sesuai ketentuan dan batas waktu yang di tetapkan.

 

Selain itu, Kejaksaan juga bersiap turun tangan  menangani kasus tersebut, lantaran arahnya berkembang menjadi korupsi dan penggelapan.

’’Mereka yang tidak mengembalikan tunjangan sama saja dengan melawan hukum. Kasus ini memenuhi unsur penggelapan dan korupsi, karena adanya uang negara yang tidak dikembalikan,’’ kata Kajari Hendrizal Husin SH.

 

Sesuai aturan, tunjangan yang besarannya tak sama antar wakil rakyat itu dan seharusnya lunas sebulan sebelum pelantikan anggota Dewan yang baru. Faktanya masih ada belasan wakil rakyat yang hingga kini belum mengembalikan. Kondisi ini cukup memprihatinkan, karena sebagian anggota dewan melanggar aturan.

 

Sehubungan dugaan kerugian negara, Kejaksaan akan menyiapkan tim. Kejaksaan nantinya bisa meminta data Sekretariat Dewan (Setwan) siapa saja yang hingga batas waktu pengembalian belum melaksanakan kewajiban.

 

Pemberantasan Tipikor dalam hal ini Kejaksaan mengacu UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi hukum dan denda yang diatur dalam undang-undang itu tidak main-main.

 

Seandainya terbukti bersalah, sesuai ketentuan Pasal 8 UU 20/2001, diancam hukuman penjara minimal tiga tahun atau maksimal 15 tahun. Dendanya paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi Rp 750 juta. Adapun sanksi dan denda UU 31/99 lebih berat. Mencakup hukuman penjara minimal satu tahun atau maksimal  20 tahun, sementara dendanya paling rendah Rp 50 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.

 

Seperti diketahui dana TKI diterimakan sehubungan dengan terbitnya PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebanyak 42 anggota DPRD masing-masing menerima tunjangan Rp 60 juta. Sedangkan untuk dua wakil ketua menerima Rp 132 juta dan ketua Rp 192 juta.

 

Dana TKI dianggap bermasalah setelah muncul PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

 

Disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima TKI harus menyetorkan kembali ke kas umum daerah paling lambat satu bulan sebelum berakhir masa bakti anggota DPRD 2004-2009. Namun, hingga batas waktu itu pun masih banyak yang belum mengembalikan tunjangan.

Menurut data di Bagian Keuangan DPRD Grobogan, ternyata baru 16 anggota DPRD lama (2004-2009) yang melunasi pengembalian dana TKI. Delapan anggota sama sekali belum mengembalikan dan sisanya sudah mulai mengembalikan dengan cara mengangsur.

Sementara  Sekretaris Dewan (Sekwan) Agus Supriyanto SH saat mau dikonfirmasi enggan memberian komentar dengan dalih masih sibuk. (@awang)


Catatan Kunjungan Kerja Menteri PPDT :

7.500 Desa Masih Gelap Gulita

2010 Rembang Yakin Bebas Daerah Tertinggal

 

REMBANG, SR - Jumlah desa di Indonesia yang belum teraliri listrik jumlahnya mencapai 7.500 desa, dan dari jumlah sebanyak itu secara bertahap akan terus diupayakan oleh Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT).

 

“Sangat menyedihkan kalau di jaman globalisasi seperti sekarang ini, terdapat desa yang masih gelap gulita. Kondisi inilah yang membuat Pemerintah terus menganggarkan ke kawasan tertinggal,” jelas Meneng Percepatan Pembangunan Daerah tertinggal, Ir H Lukman Edy MSi, kepada wartawan saat melihat langsung keberadaan gardu induk PLTS (pembangkit listrik tenaga surya) di Desa Mlatirejo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, Rabu (2/9).  

Desa Mlatirejo adalah sebuah desa yang terisolir.

 

Berada di perbukitan dan di tepi hutan. sehingga praktis tidak bisa terjangkau oleh tiang listrik dari PLN.  

 

“Saya atas nama warga Desa Mlatirejo, mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian pemerintah pusat dalam memperhatikan pembangunan desa tertinggal,” kata Kepala Desa (Kades) Mlatirejo, Kecamatan Bulu, Rembang, Ngadiman (43) didampingi sejumlah tokoh masyarakat setempat.

 

Untuk Kabupaten Rembang, desa terisolir yang sudah terlayani listrik PLTS sejak 2006, sebanyak 125 unit. Di Kecamatan Sumber pada 2008 sebanyak 70 unit. Sementara di Kecamatan Bulu dan Kecamatan Lasem pada 2009 sebanyak 100 unit, kemudian sisanya di Kecamatan Bulu dan Kecamatan Gunem. Proyek ini untuk kekuatan PLTU 50 WP.

 

Untuk PLTS Komunal yang berkapasitas 5000 watt, dimulai sejak 2007, hanya satu unit ditempatkan di Kecamatan Gunem, untuk 30 rumah warga masing-masing teraliri 150 watt dan proyek lanjutan pada tahun 2008, 1 unit komunal 5000 watt, untuk 30 rumah untuk desa-desa di Kecamatan Bulu, dimana masing-masing rumah juga teraliri 150 watt.

 

Umumnya warga merasa puas dengan layanan PLTS karena gratis. Hanya saja warga masih “seret” saat ditarik iuran. Padahal uang iuran tersebut semata-mata untuk memperbaiki peralatan yang rusak termasuk lempengan dan baterai yang ada di rumah-rumah warga.

 

 “Saya harapkan warga mau membayar iuran secara berkala. Karena untuk biaya perawatan, terutama baterai yang harganya mahal,” imbau Menteri Lukman Edy. Baterai itu masih diimpor dari luar negeri. Kalaupun di dalam negeri saat ini sedang diproduksi masih dalam tahap uji coba.

 

Pihak Kementerian PPDT, lanjut Lukman Edy, secara periodik mengevaluasi keberadaan daerah terpencil dan tertinggal. Derah mana yang sudah layak lepas dari tertinggal dengan beberapa Kriteria, diantaranya fasilitas ekonomi (pasar), layanan pendidikan (sekolah), layanan kesehatan (puskesmas) dan jalan desa.

 

“ Untuk Kabupaten Rembang sudah layak lepas dari predikat daerah tertinggal, karena kemajuan yang cukup pesat,” katanya.

 

Bupati Rembang H Moch Salim, merasa yakin pada 2010, daerahnya sudah lepas dari daerah tertinggal. Berdasarkan Indeks Prestasi Nasional (IPN), lanjutnya Kab Rembang masuk 5 besar Kab se-Indonesia (nasional). “Pada 2010 Rembang akan lepas dari daerah tertinggal,” ungkap Salim. (Art/Ctr)



Bedug Plawangan, Terbesar di Jateng

 

REMBANG, SR - Di bulan suci ramadhan yang penuh berkah ini masjid Jami’ Al-Ustman yang terletak di Desa Plawangan Kecamatan Krahan ini telah memiliki satu kebanggaan dan keistimewaan yang tiada tara bagi desanya.

 

Dimana takmir Masjid Jami Al-Ustman telah membuat bedug berukuran raksasa terbesar di Jawa Tengah. Bedug tidak hanya merupakan satu tanda datangnya shalat, tapi juga merupakan satu identitas masjid tersebut dan atas dasar itulah takmir masjid membuat bedug raksasa tersebut.

 

Bedug raksasa berukuran panjang 3,1 M dan lebarnya mencapai 1,8 M. Bedug tersebut untuk menggantikan bedug yang sudah lama yang ukurannya 10 x lipat lebih kecil. Adapun pembuatannya dikerjakan oleh tukang dari Desa Plawangan yaitu Nurafi dengan dibantu oleh beberapa tukang dari Jepara. Adapun pengerjaannya dimulai tanggal 18 Juni 2008 dengan bahan kayu sawo setelah memakan waktu kira-kira 10 bulan akhirnya bedug raksasa jadi tanggal 2 Juli 2009.

 

Sofian sebagai panitia pembuatan bedug menjelaskan bahwa berat kayu waktu ditimbang bobotnya bervariasi. Ada yang berbobot 20 kg, 32 kg hingga 40 kg.

Pembuatan bedug menghabiskan waktu  selama 10 bulan dan menghabiskan dana hingga mencapai Rp 46 juta. Waktu pengangkatan bedug dari tempat pembuatan hingga ke masjid Jami’ Al-Ustman membutuhkan ratusan orang warga desa Plawangan, karena bobot bedug mencapai 2 ton.

 

Sepanjang perjalanan menuju masjid jami’ Al Utsman banyak orang yang terkagum-kagum dan heran waktu melihat bedug  tersebut. Dan dibenak mereka bertanya-tanya bagaimana mungkin bedug sebesar itu bisa masuk masjid apa tidak kesulitan? adapun pengangkatannya dibuatkan roda khusus dari tempat pembuatan hingga ke lokasi.

 

Setiap orang yang datang maupun habis berjamaah selalu ingin melihat dan ada pula yang memegang dan juga mengintari bedug. Untuk mengintari bedugpun dibutuhkan 9 orang dewasa. Bedug tersebut juga untuk menghormati jasa Walisongo sebagai  penyebar agama Islam di pulau Jawa ini.

 

Bedug dibuat juga agar bisa meningkatkan keimanan warga Desa Plawangan khususnya  terhadap Allh SWT. Bedug tidak hanya ditabuh sebagai tanda waktu sholat saja, namun hari tertentu seperti saat  datangnya bulan Suci Ramadhan seperti ini. (Ctr)



BAZDA BANTU BEASISWA DAN FAKIR MISKIN

 

REMBANG, SR - Tahun ajaran baru masuk sekolah dimanfaatkan oleh Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Rembang untuk memberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 119.886.462,75. Dana ini diberikan kepada siswa-siswi sekolah se-Kabupaten Rembang dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi (PT).

 

Untuk 2 siswa SD/MI  masing-masing Rp. 100 ribu, SMP/MTs Rp. 150 ribu, PPS Wajar Dikdas Rp. 150 ribudan untuk 1 siswa  tingkat SMA/SMK/MA Rp. 175 ribu. PT Rp. 1.5 juta. Bantuan beasiswa ini diberikan kepada siswa berprestasi khususnya yang dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Rembang.

 

Bantuan beasiswa ini dapat diambil langsung ke kantor BAZDA mulai 1 Agustus 2009 dengan menyerahkan berkas persyaratan dan membawa stempel sekolah setempat. Selain itu BAZDA juga mentasharufkan dana zakat sebesar Rp. 47.215.492,10 dana zakat tersebut diberikan kepada 308 fakir miskin se-Kabupaten Rembang dengan nilai Rp. 150 ribu tiap orang.

 

Bantu Modal Usaha Franchise Mie Bakso

Setelah melakukan evaluasi dari beberapa program bantuan yang ditasharufkan oleh BAZDA, kali ini BAZDA menggandeng sebuah perusahaan Franchise Mie Bakso Cak Di dari Surabaya, bekerja sama untuk memberikan peluang usaha bagi masyarakat Kabupaten Rembang dengan sistem waralaba.

 

Program ini, diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki usaha. Akan tetapi memiliki kemauan untuk berusaha sungguh-sungguh dan memiliki komitmen perjanjian yang telah disepakati bersama perusahaan Franchise Mie Bakso Cak Di dan BAZDA Kabupaten Rembang. Bantuan modal usaha ini bersifat bergulir (Revolving Fund) dengan sistem angsur tanpa bunga selama 24 bulan.

 

Dana yang dialokasikan untuk usaha Franchise ini sebesar Rp. 77.150.000,- untuk 12 counter (rombong becak untuk jual keliling) ditambah perlengkapannya. Serta dua unit rumah produksi.

 

Selain mendapatkan bantuan, mereka juga mendapatkan pelatihan memproduksi mi dan bakso, tata cara penyajian dan pemasaran. Pelatihan dilaksanakan selama 4 hari di kantor BAZDA dengan mendatangkan Trainer dari Depot Pusat Frenchise Mi Bakso Cak Di dari Surabaya.

 

Acara pelatihan ini dibuka langsung oleh Ketua BAZDA Rembang, Hamzah Fathoni SH MKn dengan didampingi Divisi Distribusian, Drs Jasim dan bendahara BAZDA Chaizatul Chasanah SH. Hamzah Fathoni mengingatkan kepada peserta pelatihan, bahwa bantuan ini berasal dari dana infaq masyarakat Kabupaten Rembang. “Untuk itu, kita harus benar-benar menjaga amanat dari bantuan modal ini dengan menjalankan usaha secara sungguh-sungguh,” harap Hamzah Fatoni.

 

Kegiatan pelatihan ini ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara penerima bantuan dengan BAZDA Kabupaten Rembang dan pihak perusahaan Franchise Mie Bakso Cak Di. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dipimpin oleh Drs. Munib Muslih dan Drs. M. Taschin. (Art)

Tidak ada komentar: