tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Kamis, 17 September 2009

SR edisi 76 - FOKUS

FOKUS

Polemik Pembentukan Panwas Pilgub Blora

KPU – DPRD Siapa Yang berwenang


BLORA, SR- Polemik seputar siapa yang berhak membentuk Panwas Pilkada di kabupaten Blora nampaknya kan berakhir.


Setelah beberapa waktu lalu ketua KPUK Blora, Musafa memutuskan akan tetap melaksanakan rekrutmen calon anggota panitia pengawas kabupaten (panwaskab) untuk Pilkada 2010 mendatang.


Ketua KPUK Blora Moesafa menyatakan, keputusan untuk menggelar rekrutmen calon anggota panwaskab pilkada itu merupakan bentuk kepatuhan KPUK pada undang-undang (UU). Sebab, UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu mengamanatkan agar KPUK melaksanakan seleksi tersebut.


''Jika kami tidak melaksanakan rekrutmen, justru kami yang salah karena melanggar undang-undang,'' kata Safa, panggilan akrabnya.


Safa menyatakan, saat ini pihaknya telah melakukan persiapan guna rekrutmen calon anggota panwaskab tersebut. Salah satunya, menyiapkan bahan dan materi tes.


''Sesuai rencana, kami akan melaksanakan rekrutmen calon anggota panwaskab setelah adanya penetapan tahapan pilkada,'' katanya


Sesuai UU 22/2007, KPUK berwenang membuka pendaftaran bagi anggota panwas pilkada. Selanjutnya, mereka melakukan seleksi administrasi serta tes tulis. Dari hasil tes tulis itu nanti KPUK akan menjaring beberapa nama untuk direkomendasikan kepada Bawaslu pusat.


Lain dengan sebagian besar anggota DPRD Blora periode 2009-2014 yang menyatakan Dewan lah yang berhak membentuk Panwas Pilkada buka KPUK Blora.


“Sudah jelas kewenangan membentuk Panwas Pilkada adalah DPRD setempat, sesuai UU no 12 /2008 tentang Perubahan kedua atas UU no 32/2004, khususnya pada pasal 236A. Dan kami siap mereformasi di tubuh Panwas Blora,” kata Suningsih sekretaris fraksi Golkar.


Hal senada juga diungkapkan Dwi Astutik dari PDIP yang menyatakan dirinya dan teman- teman siap melaksanakan pembentukan Panwas pilkada sesuai yang diatur pada UU no 12/tahun 2008. “Dalam hal pilkada, DPRD berwenang membentuk Panitia Pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah, itu bunyi pasal 236 A yang kami jadikan dasar,” tegas Tutik panggilannya.


Sementara ketua DPRD Blora Sementara HM Kusnanto mengatakan akan pembenahan ke dalam terlebih dahulu. Disamping unsur pimpinan DPRD yang kabur, juga alat kelengkapan dewan seperti komisi, panggar dan panmus juga masih belum ada kejelasan.


Hanya, untuk pembentukan fraksi diperkirakan akan dilakukan duluan. ''Ya, sambil menunggu dari PDIP kita bentuk yang sudah siap dulu,'' katanya Selasa (8/9).


Sesuai UU susduk, kata dia, diperkirakan ada tujuh fraksi yang akan dibentuk di DPRD Blora. Pembentukan fraksi, kata dia, akan diselesaikan dalam minggu ini. Begitu juga dengan alat kelengkapan dewan lainnya. Targetnya, kata anggota dewan dari Golkar ini, semua alat kelengkapan dewan akan selesai dalam minggu ini juga.


Pembentukan alat kelengkapan dewan akan dikebut karena anggota dewan baru akan langsung dihadapkan dengan banyak tugas. Salah satunya soal perubahan anggaran. Selain itu, para wakil rakyat ini juga diharapkan bisa melakukan pembahasan dan pengesahan APBD lebih cepat. Hanya, untuk perubahan anggaran 2009 itu dinilai waktunya sudah mepet. Begitu juga dengan pembentukan Panitia Panwas Pilkada.


''Nanti kalau semuanya sudah siap, akan kita koordinasikan dengan eksekutif,'' ungkap mantan Kades Jiken ini.(Roes)



Wahono ketua Panwaslu Blora

Ajukan Perpanjangan Jabatan


BLORA, SR- Ketua Panwaskab Wahono menyatakan telah mengajukan perpanjangan masa jabatan hingga usai pilkada 2010 mendatang.


Sebab, masa jabatan panwaskab pileg dan pilpres bakal berakhir Desember nanti.


Menurut Wahono alasannya, perpanjangan itu diperlukan karena mepetnya waktu persiapan pilkada serta untuk penghematan anggaran sekitar 600 juta.


“Semua peralatan disini adalah milik Bawaslu RI, disamping itu biaya untuk mendidikan personil Panwascam juga cukup besar,” kata Wahono.


Pertimbangan lain mengapa wahono usulan perpanjangan masa jabatanan Panwaslu, adalah mepetnya waktu pilkada. “Tahapan pemilu di Blora dimulai Oktober, sedang di jateng sendiri ada 17 kabupaten/kota yang siap menggelar pilkada, Apakah tidak terlalu mepet dalam rekrutmen baru,” ungkap Wahono.


Wahono juga menambahkan dirinya semata-mata mempertahankan jabatannya, namun untuk efisiensi anggaran. “Kalaupun diadakan Tes lagi kami dan temen-temen panwascam siap menjalani,” tambahnya. (Roes)



Komentar Anggota DPRD Blora


Siti Nur Chanifah (Anggota DPRD Blora dari PKB) : Kalau memang reformasi Panwas sudah menjadi tugas kami, maka tak ada kata tidak harus siap sesuai mekanisme dan jangan ada KKN.


M Setyo Budi W (Anggota DPRD Blora dari partai Demokrat) : Bila ada tugas dan pekerjaan apalagi ada acuan dasar hukumnya dan tidak ada larangan dari partai kami siap mereformasi Panwas Blora.


Irma Isdiana (anggota DPRD Blora dari PDIP) : Kami dan teman-teman siap mereformasi Panwaslu Blora.


Bambang Priyono (Anggota DPRD Blora dari PKS) : Demi untuk perubahan Blora kedepan, kenapa Panwaslu tidak direformasi ? Kami siap mengawal reformasi Panwaslu Blora, maju dan kokohnya Blora kedepan harus juga diikuti eksekutif yang kuat. Disamping itu tanggap terhadap permasalahan masyarakat Blora dan berani. Perangkat yang mendukung suksesnya pilkada mutlak harus didukung dan Blora harus ada perubahan tidak hanya DPRD tapi eksekutifnya juga.


Lina Hartini (Anggota DPRD Blora dari PDIP) :
Bicara soal kesiapan mereformasi Panwaslu Blora tentunya saya sebagai anggota dewan harus siap


Tejo Prabowo LSM Jati Bumi

Bekerja Bersama agar Blora Lebih Baik


BLORA, SR- Terkait polemik siapa yang layak membentuk Panwas Pilkada salah satu LSM di Blora pu tak tinggal diam.Tejo prabowo direktur LSM Jati Bumi kepada SR memberi solusi terbaik untuk hal ini.


Dirinya menginginkan agar kedua lembaga yakni KPU dan DPRD saling bekerja sama untuk membentuk dan memilih anggota Panwas Pilkada.


“Kewenangan mereka sama-sama diatur oleh undang-undang yakni UU 22/2007 sedang kewenangan DPRD ada pada UU 12/2008, sebaiknya berjalan bersama,” katanya.


Menurut Pria yang berambut Gondrong ini dirinya tidak menginginkan kedua lembaga tersebut pilih menangnya sendiri.

Bila hal ini terjadi akan berdampak kurang kondusifnya Blora, sehingga akan membuat jarak antara DPRD dan KPU.


Untuk itulah Tejo berharap agar KPU dan DPRD saling menghormati agar Blora kedepan lebih baik dan kondusif.


“Walau sampai saat ini kelengkapan dewan alat kelengkapan dewan seperti komisi, panggar dan panmus juga masih belum ada kejelasan, hendaknya KPU mengadakan pertemuan dengan para anggota DPRD Blora,” tegas Tejo.(Roes)

Tidak ada komentar: