tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Selasa, 01 September 2009

SR edisi 75 - C E P U




Penambangan Sumur Minyak Tua
Status Kepemilikan Lahan Masih Disengketakan


BLORA, SR – Setelah secara resmi, memeperoleh ijin penambangan dari PT Pertamina, melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Pendapa rumah dinas Bupati Blora, (24/3) antara Koperasi Unit Desa (KUD) Wargo Tani Makmur (WTM) Kecamatan Jiken, dengan Pihak Pertamina. KUD langsung merespon dengan melakukan upaya penambangan di Sumur tua yang akan dikelola.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, menyambut baik upaya penambangan sumur minyak tua dikelola KUD, sehingga mampu memberikan mata pencaharian bagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi sumur tua yang merupakan peninggalan Kolonial Belanda.

Sebenaranya, KUD Jiken telah lama ingin mengelola langsung penambangan sumur tua. Itu di mulai sejak 1996, saat akan mengajukan ijin Usaha. Niat itu didasarkan pada potensi yang sangat besar bila pengelolaan sumur tua di optimalkan, dengan cara di lakukan penambangan sehingga bias memproduksi minyak mentah.

Kemudian, pada tahun 2003, kembali KUD mengajukan proposal kepada PT Pertamia Region Jawa EP Cepu, usaha itu baru berhasil pada tahun 2009 ini, setelah diijinkan menambang 24 sumur yang ada. Kemudian melakukan penambangan perdana di sumur banyubang, Desa Bangoan, Kecamatan Jiken.

“Setelah mendapatkan ijin resmi dari Pertamina dan Pemkab, baru KUD melakukan penambangan dengan melibatkan warga masyarakat di Kecamatan Jiken,” kata Ketua KUD Wargo Tani Makmur, Sungkono saat ditemui SR, Kamis (13/8).

Konflik Lahan
Setelah mendapat ijin, ternyata masalah lahan sumur minyak tua muncul di permukaan. Hal itu karena sebagian besar lokasi sumur tua berada di hutan yang merupakan wilayah Perhutani.

Salah satu penambang saat ditemui SR di lokasi menjelaskan, bahwa pernah pihak Perhutani akan menghentikan aktifitas penambangan di sumur tua, akan tetapi pihak penambang yang ada dilapangan tetap meneruskan kegiatannya walaupun harus dengan beradu argumentasi terlebih dahulu dan bahkan hampir baku hantam.

Untuk memecahkan jalan keluar, akhirnya digelar pertemuan yang dilakukan di Pendopo Kecamatan Jiken, Selasa (4/8) dengan agenda membahas tentang status kepemilikan lahan penambangan sumur tua yang berlokasi di Desa Banyubang tersebut apakah milik Perhutani atau Pertamina.

Hadir dalam acara pembahasan tersebut, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Blora Adi Purwanto, Dinas Pertanahan, PT Perhutani, Kasi Perencanaan unit I Perhutani Semarang, PT Pertamina EP dan Muspika Jiken

Namun dalam pembahasan itu belum ada kesepakatan, karena masing-masing saling beradu peta lokasi, pihak perhutani menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Perhutani, dan Pertamina menyatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan penambangan sumur tua milik PT Pertamina.

Meski, kesepakatan belum tercapai, pihak KUD, tetap menjalankan penambangan sumur tua tersebut, karena pihak KUD berkeyakinan BP Migas tidak akan salah ketika mengeluarkan izin penambangan sumur tua tersebut.

“Kalau mau menghentikan pengelolaan sumur tua ya jangan kami, tapi yang memberi kami izin dong,” terang Novi penanggung jawab lapangan pengeboran sumur tua di banyubang. (Nh)



Beban haji Bertambah ?

CEPU, SR.-
Musim haji yang akan datang sebentar lagi seudah mulai menampakkan kesibukan bagi para calon jemaah yang akan berangkat pada bulan Oktober nanti. Persiapan pengurusan surat-surat dan sebagainya sudah dilakukan sebelum hari H tiba.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Cepu dan juga pemerhati calon haji di wilayah ini ada beberapa hal yang kurang pas diterapkan panitia kepada para calon jemaah itu, Selasa (18/8).

Haji yang sekarang menggunakan paspor hijau semua biaya ditanggung Depag dengan wanti-wanti dari menteri agama agar jangan ada yang membebani jamaah.

Untuk mengurus paspor di kantor imigrasi Pati, para jamaah berombongan menuju kesana, sayangnya biaya yang dikenakan lumayan yakni 110 ribu rupiah untuk setiap calon jamaah. “Katanya biaya itu untuk ongkos transportasi, makan dan snek, tapi kok mahal amat,” keluh salah seorang jamaah yang enggan disebut namanya.

Menurut informasi biaya sewa bus Cepu-Pati PP untuk bus paling istimewa dengan AC hanya Rp 2.250.000,- sedangkan kelas dibawahnya (seperti yang dipakai jamaah Cepu) hanya dua juta rupiah.

Jika masing-masing bus dimuati rata-rata 50 orang saja maka yang diperlukan untuk biaya perorang berkisar 40-50 ribu saja. Jika ditambah biaya makan dan snek 15 ribu rupiah, maka jumlah yang dibutuhkan 65 ribu atau maksimal 70 ribu.
Jumlah urunan 110 ribu perorang yang dikenakan untuk masing-masing jamaah haji Blora (sekitar 650 orang) jumlahnya sangat fantastik. Sayang sekali banyak calon jamaah yang kurang peduli akan hal ini padahal jika dicermati banyak hal yang membebani mereka. (Agt)




Dialog Interaktif Penambang Pasir dengan Pemkab Blora



CEPU, SR.- Heboh sedot pasir menggunakan mesin tak henti-hentinya menjadi perhatian masyarakat, baik yang merasa dirugikan maupun penambang yang diuntungkan ataupun pemerintah yang terkesan bingung menghadapi dilema ini.






Salah satu usaha untuk mencari solusi masalah ini. Pada hari Kamis (20/8) diadakan dialog interaktif membangun kebersamaan mencari keserasian antara masyarakat penambang pasir Bengawan Solo dengan Pemkab Blora yang bertempat di desa Jipang, Kecamatan Cepu.



Dialog yang dipicu operasi perampasan mesin sedot oleh Satpol PP beberapa hari sebelumnya ini menarik perhatian karena pihak penyelenggara LSES (Lembaga Studi Ekonomi sosial ) Madani mencantumkan nama para pejabat ditingkat propinsi hingga kecamatan sebagai pihak yang diundang, selain para penambang mulai dari Kecamatan Menden, Kedungtuban hingga Kecamatan Cepu.



Pejabat dari Blora yang bersangkutan dengan penambangan hampir semua hadir atau diwakilkan. Rupanya undangan LSES Madani yang baru berdiri tanggal 11 agustus 2009 dianggap penting untuk ditindak lanjuti. Direktur LSES madani, Aris Subandono merasa perlu mengadakan dialog untuk meminimalkan friksi yang terjadi di masyarakata tentang penambangan pasir dengan mesin sedot.



Pihak Pemkab sendiri sedah siap menjawab pertanyaan apapun tentang tindakan Pemkab untuk menyelamatkan lingkungan hidup yang rusak akibat dampak mesin sedot pasir yang merusak sedimentasi dasar sungai.



Menurut Sugiyatno dari DPU Blora penambang pasir dianggap iolegal karena belum mempunyai ijin. “Jika diijinkanpun pasti dengan syarat-syarat tertentu,” tandasnya. Gubernur sendiri memberikan larangan terhadap penambang pasir sepanjang sungai bengawan Solo dengan mesin sedot karena daya sedotnya melampaui sedimentasi tanah dan secara biologis mematikan bioda air dan bibit ikan yang masih kecil.



UU Lingkungan hidup secara tegas memberikan hukuman bagi perusak lingkungan dengan UU LH no 23 tahun 67 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 M.



Ketika petugas membacakan UU itu sempat terjadi kegaduhan dari para penambang pasir karena menganggap hukuman itu tidak manusiawi. “Kami hanya bekerja untuk mencari makan kenapa sampai diancam hukuman seberat itu?” tanya salah seorang penambang, namun petugas yang membacakan UU itu tak bisa berbuat banyak karena memang UU nya jelas.






Suasana panas itu mereda ketika Kepala Saaatpol PP Blora Slamet Wiryanto, SE menjelaskan kepada para penambang tentang tugasnya untuk menegakkan peraturan. “Jika tidak ingin disebut ilegal maka segeralah mengurus ijin kepada pihak yang berwenang, tentang diijinkan atau tidak itu urusan mereka.






Kami hanya menjalankan tugas untuk mnertibkan dan menegakkan aturan,” tandasnya. Sebelum mendapatkan ijin itu para penambang tetap dilarang untuk menambang pasir dengan mesin sedot. (Agt)



Chanifah tentang Dewan

CEPU, SR.-
Masalah dewan di Blora mengalami berbagai fase yang kadang membingungkan masyarakat awam bahkan dewan itu senidri banyak yang bingung. Masyarakat awam berharap terjadinya perubahan dengan terpilihnya dewan yang baru sementara dewan yang baru belum bisa menunjukkan kinerjanya karena belum juga dilantik.

Salah satu dewan terpilih dari dapil II Hj Siti Nur Chanifah mengakui hal itu. “Harapan masyarakat kepada dewan yang baru memang sangat besar, mayoritas menginginkan perubahan dn kinerja yang lebih baik daripada dewan yang baru,” ujarnya. Di TK Assalam Cepu, Jumat (14/8).

Saat ini jumlah wanita yang duduk di DPRD Blora meningkat menjadi 11 orang. Jumlah ini meskipun belum mencapai 30 % dari seluruh dewan di Blora namun diharapkan bisa mewarnai wakil rakyat itu menjadi lebih baik dan positif.

“Dewan yang perempuan dari Dapil II sudah sepakat untuk mngedepankan tanggung jawab dan menerima kruitikan dari pihak manapun. Masyarakat harus mengontrol DPR pilihannya namun harus sportif terhadap tindakannya, artinya jangan hanya bisa mengritik namun harus bisa bercermin terhadap tindakannya,” kata perempuan yang aktif di berbagai organisasi ini.

Chanifah mengharap perlu adanya penguatan jalinan komunikasi antara perempuan, LSM dan ormas lainnya sehingga tidak berkesan jalan sendiri-sendiri. Banyak kaum tertindas yang memerlukan bantuan terutama kaum wanita, dengan kerja sama yang baik antara pihak yang bersangkutan maka kaum tertindas akan berkurang, ungkapnya.

Sebagai dewan baru yang terpilih ia merasa sikap beberapa dewan yang lama kurang simpatik dan terkesan seenaknya sendiri. “Mungkin mereka meremehkan dewan yang baru terpilih meskipun demikian saya mohon doa dan kesempatan serta dukungan dalam mengemban amanah rakyat ini,” pungkasnya merendah. (Agt)

1 komentar:

Tantry Alisya mengatakan...

salut....buat yg ngedukung pelarangan tambang pasir di bengawan solo... karena kami warga jipang yg merasakan dampak buruk dari pengerukan pasir ini....bravo terusakan perjuangan mu