BLORA, SR- Meski separoh lebih wilayah Blora hamparan hutan, kenyataannya sampai saat ini lahan kritis di wilayah ini masih cukup luas, yakni sekitar 12.058 hektar (ha). Upaya reboisasi lahan itu kini terus digenjot dengan berbagai kebijakan.
Bupati RM Yudhi Sancoyo cukup serius dan rajin turun lapangan untuk aksi menghijauan berbagai lahan, bahkan program terbaru satu orang menamam satu pohon sudah digelorakan.
Tidak hanya itu, Pemkab juga menelorkan kebijakan positif dalam bentuk satu siswa menanam satu pohon, seperti disampaikan Asisten II Setda Blora, H Gunadi dalam acara penanaman pohon di lokasi Perumahan Cepu Asri, Desa Pojok Watu, masuk Kecamatan Sambong, minggu lalu.
Pemulihan lahan
Hadir di acara itu Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo dan sejumlah pejabat Muspida lainnya. Juga tidak ketinggalan Ketua Tim Penggerak PKK Manik Habsari Sancoyo, dari Dharma Wanita, Camat dan Kapolsek di Blora.
”Aksi ini untuk percepatan pemulihan lahan kritis, satu siswa diwajibkan menamam satu pohon,” tandas Gunadi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan, Sutikno Slamet menambahkan wilayah Blora seluas 182.059 hektar dan 51 persennya adalah hutan. Namun, akibat penjarahan dan pe-ne-bangan liar, lahan hutan di Blora mengalami kerusakan yang parah.
Dampaknya, lanjut Sutikno Slamet, saat ini baru 14.250,73 hektar lahan yang sudah berhasil dihijaukan kembali, maka pihaknya berkampanye agar warga gemar menanam dan merawat pohon.
Gerakan satu orang menanam satu pohon (one man one tree) sudah berhasil menanam bibit 989.847 sesuai jumlah penduduk Blora. Hal itu bisa merehabilitasi 2.475 hektar lahan kritis. Bila ditambah dengan kebijakan baru satu siswa menanam satu pohon, lahan kritis yang ada akan semakin berkurang.(Gie/Roes)
Sumur Tua Daerah Eksplorasi Milik Pusat
BLORA,SR- Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Adi Purwanto ketika ditemui SR disela-sela syukuran HUT Blora (11/12), mengungkapkan aturan tentang Sumur minyak tua yang bisa di garap pemkab Blora. Hal ini terkait banyaknya perusahaan minyak yang mau mengeplorasi sumur tua namum ditolak pemkab.
Alasan Adi bahwa sumur minyak tua di Blora terletak di wilayah kuasa pertambangan (WKP) PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Region Jawa Area Cepu. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi Pada Sumur Tua, lapangan yang berada di blok eksplorasi tak termasuk kategori sumur tua.
”Jadi tidak semua sumur minyak tua di Kabupaten Blora bisa dieksplorasi, karena blok tersebut belum mendapat status komersialitas dari pemerintah,” kata Adi.
Lanjut adi, aturan ini sudah pernah disosialisasikan kepada para penambang, KUD serta penguasa wilayah setempat. Sosialisasi diikuti oleh para camat, dan ketua KUD yang wilayahnya ada sumur tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar