tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Kamis, 17 Desember 2009

DPU BLORA BERMASALAH

Bupati Beri Sanksi DPU Blora

Sanksi Mesti Lebih Tegas, Tidak Cukup Hanya Teguran

 

BLORA, SR- Bupati Blora Yudhi Sancoyo mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penunjukan konsultan pengawas proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Blora. Untuk itu, Bupati akan memberi sanksi administratif berupa teguran kepada DPU Blora.

 

"Saya tidak menemukan indikasi dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Yang ada hanyalah kesalahan prosedur penunjukan yang masuk dalam ranah pelanggaran administratif," kata Yudhi di Blora, Kamis (10/12).

 

Pernyataan itu terkait kasus penunjukan konsultan pengawas proyek yang diungkap Koalisi Masyarakat Peduli Antikorupsi (Kompak) Blora. Menurut Kompak, penunjukan itu tidak sesuai prosedur karena dilakukan pada saat proyek sudah berjalan, bahkan nyaris rampung.

 

Kompak meminta Kepolisian Resor Blora mengusut kasus yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi. Para konsultan pengawas yang menerima "amplop" berisi kertas bertuliskan nama proyek dan besaran jasa pengawasan dinilai tidak akan bekerja optimal.

 

Menurut Yudhi, kasus itu tidak terlepas dari keterlambatan penetapan APBD 2009, yaitu pada akhir Juni 2009. Akibatnya, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) panik.

 

"Kerja pemerintahan tidak beraturan karena pelaksanaan pembangunan sangat mepet. Terjadilah fenomena semacam itu. Padahal, seharusnya itu dapat dihindari," kata Yudhi.

 

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Blora Bambang Darmanto menambahkan, kasus itu tak perlu diperpanjang. Asal tidak ada kerugian negara, kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi. Selain itu, meski proyek telah berjalan, pengawasan masih dapat dilakukan. Sanksi tegas

 

Ketua DPRD Blora Maulana Kusnanto mengatakan, pihaknya akan mengkaji kasus itu dan turun ke lapangan mengawasi proyek-proyek itu. DPRD juga akan melihat kerangka acuan proyek itu, apakah dibutuhkan konsultan pengawas atau tidak.

 

"Selama ini DPU pasti menempatkan karyawannya untuk mengawasi proyek-proyek itu," kata Maulana.

 

Secara terpisah, peneliti ARAK (Aliansi Rakyat Anti Korupsi Blora, Kenthut Prasetyo, meminta agar kasus tidak dianggap remeh. Bupati perlu memberi sanksi yang tegas, bukan sekadar teguran, karena jelas-jelas penunjukan konsultan pengawas menyalahi prosedur.

 

"Di dalam petunjuk teknis, setiap proyek pembangunan pasti membutuhkan konsultan pengawas untuk mengawasi pengerjaan proyek, sesuai atau tidak sesuai bestek," kata Kunarto. (Roes)



Proyek bermasalah di Blora masuk BPK

 

BLORA, SR- Keterlambatan pembentukan konsultan pengawas proyek di Dinas Pekejaan Umum (DPU) terus menggelinding. Selain sedang dalam proses klarifikasi Kepolisian Resor (Polres) Blora, kini Koalisi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak) segera mengusung kasus itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

”Sudah dalam pemberkasan, kami akan laporan ke BPK, waktunya dalam pekan inilah,” tandas aktivis Kompak, Singgih Hartono, Minggu (13/12).

 

Polres sendiri, menurut Kapolres Blora AKBP Isnaini Ujiarto melalui Kasat Reskrim AKP Priharyadi, membenarkan pihaknya sedang menangani masalah pengawasan proyek yang saat ini sudah selesai klarifikasi.

 

Sejumlah pihak sudah diklarifikasi, selanjutnya akan segera disimpulkan untuk bisa masuk tahap penyidikan atau tidak, termasuk sudah disimpulkan dan dipelajari berbagai berkas atau dokumen terkait kasus tersebut.

 

”Sudah selesai klarifikasi dengan berbagai pihak, tinggal kesimpulannya saja untuk bisa diteruskan ke penyidikan atau tidak,” jelasnya pada SR

 

Lamban

 

Sementara itu Kompak, lembaga baru gabungan sejumlah pimpinan partai politik dan aktivis antikorupsi di Blora, sebelumnya melaporkan dugaan kasus pengawasan proyek DPU bermasalah itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah karena menilai kinerja Polres setempat lamban.

 

”Terkait akan menggelindingkan masalah itu ke BPK, Kompak berharap segera saja ditindaklajuti ke arah pemeriksaan dan tidak menjadi kebiasaan mandek di tengah jalan,” tambah Singgih Hartono.

 

Masalah utama dalam kasus ini, lanjutnya lagi, karena DPU dalam tahun anggaran pembangunan 2009 baru membentuk konsultan pengawas setelah proyek banyak yang berjalan dengan akan mencairkan dananya yang mencapai hampir Rp 900 juta.

 

Menurut Singgih, sangat tidak logis proyek yang rata-ata sudah berjalan lebih dari 60 persen, bahkan ada yang akan selesai, konsultan pengawasnya baru ditunjuk, lantas seperti apa nanti kualitas fisik proyek.

 

Maka Kompak akan mengawal kasus ini sampai BPK turun. Sejauh ini pula, lanjutnya lagi, banyak proyek fisik yang tanpa diawasi, hal itu memunculkan potensi kerugian dan kualitas proyek tidak terjamin, termasuk ada informasi beberapa proyek baru seperti proyek jalan di wilayah Kecamatan Kunduran, kini sudah mulai rusak terkelupas. (Gie)

Tidak ada komentar: