tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Kamis, 11 Februari 2010

ADA APA DENGAN PUTUSAN MA - 86 Planning

Kasus Korupsi
Pertimbangan Hukum Tidak Lengkap

BLORA, SR- "Dalam perkara Warsit, putusan dipertimbangkan secara rinci. Adapun dalam perkara tiga terdakwa lain, hanya poin-poinnya, sehingga ada celah putusan tidak lengkap pertimbangan hukumnya," kata Soemarso Penasehat Hukum Warsit dalam kasus dugaan korupsi 2003.
 
Hal itu dikatakan Soemarso dengan pertimbangan, MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Blora sejak dua tahun lalu, namun putusan itu belum diterima. Sumarso penasihat hukum ketiga wakil ketua DPRD periode 1999-2004 terdakwa, Rabu (10/2), mengaku belum menerima putusan kasasi MA.
 
Soemarso sebagai penasehat hukum HM Warsit pada sidang dugaan korupsi APBD 2003
Untuk itulah Penasehat hukum Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Blora 2003 senilai Rp 2,5 miliar, berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK jika benar Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Blora.
 
"Kalau benar MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, saya akan mengajukan peninjauan kembali atau PK," kata Soemarso.
 
Padahal putusan kasasi atas perkara Ketua DPRD Blora 1999-2004, Warsit, sudah diterima setahun lalu, tapi hasil putusan kasasi MA atas perkara dugaan korupsi 3 wakil ketua hampir dua tahun ini belum diterima Kejari Blora, Pengadilan Negeri Blora, dan ketiga terdakwa.
 
Menurut Soemarso, ketiga terdakwa bakal mengajukan PK kalau putusan kasasi MA bertentangan dengan kasasi atas perkara Warsit dalam kasus yang sama. Seharusnya, jika kasasi atas perkara Warsit ditolak, MA harus menolak pula kasasi atas perkara ketiga terdakwa lain.
 
MA perlu meninjau kembali pengambilan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Blora. Ketika memvonis terdakwa, pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Warsit dan ketiga terdakwa lain berbeda.(Roes)


Tidak ada komentar: