tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Sabtu, 13 Februari 2010

SRBLORA edisi 86 - Korupsi hingga Panwaskab tidak Gajian

Kasus Korupsi
Pertimbangan Hukum Tidak Lengkap

BLORA, SR- "Dalam perkara Warsit, putusan dipertimbangkan secara rinci. Adapun dalam perkara tiga terdakwa lain, hanya poin-poinnya, sehingga ada celah putusan tidak lengkap pertimbangan hukumnya," kata Soemarso Penasehat Hukum Warsit dalam kasus dugaan korupsi 2003.

Hal itu dikatakan Soemarso dengan pertimbangan, MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Blora sejak dua tahun lalu, namun putusan itu belum diterima. Sumarso penasihat hukum ketiga wakil ketua DPRD periode 1999-2004 terdakwa, Rabu (10/2), mengaku belum menerima putusan kasasi MA.

Untuk itulah Penasehat hukum Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Blora 2003 senilai Rp 2,5 miliar, berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK jika benar Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Blora.
Soemarso sebagai penasehat hukum HM Warsit pada sidang dugaan korupsi APBD 2003

"Kalau benar MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, saya akan mengajukan peninjauan kembali atau PK," kata Soemarso.

Padahal putusan kasasi atas perkara Ketua DPRD Blora 1999-2004, Warsit, sudah diterima setahun lalu, tapi hasil putusan kasasi MA atas perkara dugaan korupsi 3 wakil ketua hampir dua tahun ini belum diterima Kejari Blora, Pengadilan Negeri Blora, dan ketiga terdakwa.

Menurut Soemarso, ketiga terdakwa bakal mengajukan PK kalau putusan kasasi MA bertentangan dengan kasasi atas perkara Warsit dalam kasus yang sama. Seharusnya, jika kasasi atas perkara Warsit ditolak, MA harus menolak pula kasasi atas perkara ketiga terdakwa lain.

MA perlu meninjau kembali pengambilan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Blora. Ketika memvonis terdakwa, pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Warsit dan ketiga terdakwa lain berbeda.(Roes)


Setyaji Cepu didukung 12 PAC PKB

MENDEN, SR- suhu politik menjelang pilkada di Blora mulai hangat. Setelah di Intern PDIP dan Golkar semoat ada gesekan, sekarang hal yang sama merambah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebanyak 12 dari 16 cabang (PAC) mendukung salah satu calon tanpa sepengetahuan DPC PKB.

“kita hanya koordinasi secara personal dengan DPC. Karena ini adalah kesempatan PAC” ujar sholokin ketua PAC PKB Kradenan Senin (8/2). Sebelumnya DPC PKB menjalin komunikasi intens dengan PC NU, Abu Nafi yang disebut-sebut juga maju di pilkada mendatang.

Sholikin yang ditunjuk menjadi koordinator 12 PAC itu mengatakan, secara hukum PKB tidak bisa mencalonkan sendiri untuk pilkada.karena PKB hanya memperoleh lima kursi di DPRD.

Sedangkan untuk bisa mencalonkan minimal mendapat tujuh kursi. Karena itu PKB harus Koalisi dengan partai lain jika ingin mengusung calon. Karena itu ke-12 PAC itu yakni kradenan, Jati, Todanan, Japah, dan Jepon. Serta PAC tunjungan, Kunduran, Kedungtubansambong dan Blora. Juga PAC Ngawen dan Jiken menentukan langkah sendiri. Calon yang di dukung adalah Setyaji, pengusaha asal cepu yang mendaftar lewat PDIP.

“Kami mendukung calon dari PDIP karena parati yang menjadi pemenang pemilu,” tambahnya.

Dukungan itu, kata dia, berupa surat pernyataan yang ditanda tangani ketua PAC. Menurut sholikin dukungan itu diberikan agar pengusaha asal cepu itu diberi rekomendasi dari DPP PDIP untuk menjadi calon bupati di Blorapada pilkada 3 Juni mendatang. “Sementara 12 PAC ini, namun saya yakin masih ada PAC yang akan gabung,” tandasnya.

Sementara ketua DPC PKB Blora Abdullah Aminuddin saat di konfirmasi mengatakan belum tah soal menuver para PAC tersebut. Dia mengatakan, jika benar 12 PAC melakukan itu, dia memastikan hal itu tidak ada sepengetahuan DPC, ”Itu tidak sepengetahuan DPC PKB,” katanya.

Menurut wakil ketua DPRD Blora ini, yang mempunyai kewenangan mendukung atau mencalonkan adalah DPC. Karena itu, dia mengatakan kalau yang dilakukan para PAC itu tidak bisa di katakansebagai suara PKB secara resmi. DPC, lanjutnya, saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan mekanisme penjaringan dan pemilihan jaringan dari PKB. “Kita masih menunggu,” Tandasnya.(Gie)


Anggaran Panwaskab di Pangkas
Anggota Panwaskab Terancam Tidak Gajian

BLORA, SR – Pemotongan anggaran Panwaskab pilkada membuat berang Wahono sebagai ketuanya. Dia tetap bersikukuh agar dana pilgub untuk lembaganya tidak dipangkas.

Menurut Wahono dana pilkada yang diajukan dinilai sudah sangat minim. Jika tidak cair Rp 4,3 miliar, panwaskab mengusulkan cair Rp 3 miliar.
“Agaran sebesar Rp 3 miliar adalah sangat minim.,'' kata Wahono.


Orang nomor sau di Panwaskab Blora ini menegaskan keberadaan Panwaskab hanya sebagai pelengkap UU saja.

”Bukan alasan karena UU mengamanatkan pembentukan panwas pemilu, sehingga Panwas pemilu kemudian dibentuk. Harusnya disertai pula anggaran yang sepadan” tegasnya.

Disi lain wahono juga menambahkan hendanya badan anggaran (Banggar) harusnya tidak membandingkan dengan daerah lain yang bermasalah.

''Kami tetap bersikukuh Idealnya sebesar itu. Sebab kami sudah menekan seminimal mungkin. yakni Rp 3 miliar,'' tambahnya.(Roes)


Umumkan DPHP Tunggu Tanggapan Masyarakat

BLORA, SR– Siti Ruhiyatin ketua Pokja Pemutakhiran Daftar Pemilih KPU Blora, ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan Daftar pemilih sementara (DPS) sudah selesai diumumkan dan diberi tanggapan masyarakat.

“Maka Senin (8/2) adalah batas waktu terakhir KPUK Blora menyusun daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP),” katanya.


Menurut Siti, sama seperti DPS lalu, DPHP juga akan diumumkan kepada masyarakat dan hanya diberikan waktu memberikan tanggapan dibatasi tiga hari saja.

“tidak seperti DPS dulu sampai 21 hari, pada DPHP tanggapan yang dibutuhkan untuk penyempurnaan identitas pemilih saja,'' jelas Siti Senin (8/2).

Disamping itu dia mengungkapkan, dalam DPHP yang dimungkinkan hanya mengubah identitas calon pemilih. Perlakuanya tidak seperti DPS yang masih bisa berubah jumlah pemilihnya.

“Yang bisa berubah misalnya nama, alamat dan lainnya namun hanya yang menyangkut identitas saja. Tapi bila terkait jumlah tidak bisa diubah,” ungkapnya.

Sehingga misalnya ada nama calon pemilih yang belum tercantum atau pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk didaftar karena sudah meninggal, gila, atau pindah tetap tidak bisa ditambahkan atau dicoret.

''Terkhusus bila nanti ada aturan khusus, kemungkinan bisa berubah,” tegas Siti.

Siti juga menambahkan jumlah DPS yang sudah diumumkan, yakni 689.368 orang, yang terdiri atas laki-laki sebanyak 338.148 dan perempuan 351.220 dipastikan berubah.

Hal ini karena banyak tanggapan dari masyarakat, seperti temuan masih banyak anggota TNI/Polri yang masuk dalam DPS. Kemudian, ada juga orang yang sudah meninggal juga masuk.

Demikian juga ditemukan banyak pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK). Terlebih pula masih banyak warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar.

''Temuan itu sudah kita mutakhirkan datanya, maka secara otomatis TNI/Polri yang masih masuk dalam DPS, orang yang sudah meninggal atau orang gila yang masuk DPS sudah kami coret,'' tambah Siti.(Roes)


Tidak ada komentar: